Beranda » Berita » Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% untuk DP Rumah: Syarat, Risiko & Panduan Lengkap Online/Offline

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% untuk DP Rumah: Syarat, Risiko & Panduan Lengkap Online/Offline

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta aktif untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% khusus untuk kebutuhan perumahan.

Fitur ini sangat membantu pekerja yang ingin memiliki rumah sendiri, baik untuk pembayaran uang muka KPR, pembelian rumah cash, pembangunan, renovasi, maupun pelunasan cicilan. Namun, tidak semua peserta bisa mengajukan pencairan sebagian ini karena ada syarat ketat yang harus dipenuhi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan bahwa pencairan 30% JHT adalah hak peserta yang memenuhi kriteria, namun peserta juga perlu memahami konsekuensinya terhadap dana pensiun di masa depan.

“Klaim sebagian JHT untuk perumahan adalah kebijakan yang mendukung kepemilikan rumah bagi pekerja. Namun, kami mengimbau peserta untuk mempertimbangkan dengan matang karena ini akan mengurangi saldo masa pensiun mereka,” ujar Anggoro.

Apa Itu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%?

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30% adalah program yang memungkinkan peserta mengambil maksimal 30% dari total saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka untuk keperluan perumahan, dengan syarat peserta masih aktif bekerja dan memenuhi kriteria tertentu.

Bedanya dengan Pencairan 100%:

  • Klaim 30%: Peserta masih bekerja aktif, uang hanya untuk perumahan
  • Klaim 100%: Peserta sudah berhenti kerja (resign/PHK/pensiun), uang bebas digunakan

Program ini hanya berlaku untuk JHT, bukan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), atau Jaminan Pensiun (JP).

Tujuan Penggunaan yang Diperbolehkan

Dana 30% JHT hanya boleh digunakan untuk keperluan perumahan berikut:

  • Pembelian rumah baru atau bekas
  • Pembayaran uang muka (Down Payment) KPR
  • Pembangunan rumah pribadi
  • Renovasi rumah
  • Pembayaran cicilan KPR
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah/KPR

Penting: Tidak boleh digunakan untuk membeli tanah kosong, investasi properti untuk disewakan, atau kebutuhan selain perumahan.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30%

Untuk bisa mengajukan pencairan JHT 30%, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi:

1. Status Kepesertaan Masih Aktif

Syarat paling fundamental adalah peserta harus masih bekerja aktif dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Artinya:

  • Masih bekerja di perusahaan saat ini
  • Perusahaan masih rutin membayar iuran BPJS setiap bulan
  • Status kepesertaan tercatat “AKTIF” di sistem

Jika sudah resign, PHK, atau kontrak berakhir: Kamu tidak bisa mengajukan klaim 30%. Pilihan yang tersedia hanya klaim penuh 100% setelah memenuhi masa tunggu.

Baca Juga:  Ingin Jadi ASN Lewat Jalur Khusus? Stop! Itu Modus Penipuan yang Lagi Marak!

2. Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun

Ini adalah syarat yang paling sering menjadi penghalang bagi banyak peserta.

Ketentuan:

  • Dihitung sejak pertama kali terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Bersifat kumulatif (meskipun pernah pindah kerja, masa kepesertaan tetap terhitung)
  • Menggunakan nomor KPJ (Kartu Peserta Jaminan) yang sama

Contoh Perhitungan:

  • Mulai kerja dan jadi peserta: Januari 2015
  • Sekarang: Februari 2025
  • Masa kepesertaan: 10 tahun 1 bulan ✅ Memenuhi syarat

Jika masa kepesertaan baru 5, 7, atau 9 tahun: Belum bisa mengajukan klaim 30%. Harus menunggu hingga genap 10 tahun.

3. Khusus untuk Kebutuhan Perumahan

Pencairan 30% tidak bisa digunakan untuk kebutuhan bebas. Harus ada bukti dokumen bahwa dana akan digunakan untuk:

  • Pembelian rumah (perlu PPJB atau AJB)
  • KPR (perlu dokumen bank seperti perjanjian kredit)
  • Pembangunan/renovasi (perlu IMB atau dokumen perencanaan)

Tanpa dokumen perumahan yang valid, pengajuan akan ditolak.

4. Belum Pernah Mencairkan Sebagian Sebelumnya

BPJS Ketenagakerjaan hanya memperbolehkan satu kali pencairan sebagian seumur hidup.

Artinya:

  • Jika sudah pernah klaim 10%, tidak bisa klaim 30% lagi
  • Jika sudah pernah klaim 30%, tidak bisa klaim sebagian lagi
  • Pilihan berikutnya hanya klaim penuh 100% saat berhenti kerja

Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen yang harus disiapkan berbeda tergantung tujuan penggunaan dana:

A. Untuk Pembelian Rumah Secara Cash

Dokumen Wajib:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK)
  • PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)
  • NPWP (wajib jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
  • Buku tabungan (rekening penerima pencairan)

B. Untuk Pembayaran Uang Muka (DP) KPR

Dokumen Wajib:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP dan KK
  • NPWP (jika saldo > Rp50 juta)
  • Fotokopi Perjanjian Pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit dari bank
  • Fotokopi Standing Instruction (instruksi transfer otomatis ke bank)
  • Nomor rekening bank peserta

C. Untuk Pembayaran Cicilan KPR

Dokumen Wajib:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP dan KK
  • NPWP (jika saldo > Rp50 juta)
  • Fotokopi Perjanjian Pinjaman Rumah
  • Surat Keterangan Baki Debet atau sisa pinjaman dari bank
  • Fotokopi Standing Instruction
  • Nomor rekening bank peserta

D. Untuk Pelunasan Sisa KPR

Dokumen Wajib:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP dan KK
  • NPWP (jika saldo > Rp50 juta)
  • Fotokopi Perjanjian Pinjaman Rumah
  • Formulir pelunasan pinjaman dari bank
  • Surat Keterangan Baki Debet
  • Fotokopi Standing Instruction
  • Nomor rekening bank peserta

Dokumen Tambahan (Jika Rumah Atas Nama Pasangan)

Jika properti yang dibeli atas nama suami/istri:

  • Fotokopi KTP pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan bermaterai bahwa rumah dibeli untuk kepentingan keluarga

Tanpa dokumen ini, pengajuan biasanya ditolak.

Risiko Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30%

Sebelum memutuskan mengambil dana JHT sebagian, penting memahami konsekuensinya:

1. Saldo Pensiun Berkurang Signifikan

Saat mencairkan 30%, kamu otomatis mengurangi dana yang seharusnya tumbuh untuk masa pensiun.

Ilustrasi:

  • Saldo JHT sekarang: Rp100 juta
  • Ambil 30%: Rp30 juta
  • Sisa: Rp70 juta
  • Dengan pertumbuhan 5% per tahun selama 20 tahun:
    • Jika tidak diambil: Rp265 juta
    • Jika diambil 30%: Rp186 juta
  • Selisih: Rp79 juta hilang di masa pensiun

2. Potensi Pajak Lebih Tinggi di Pencairan Berikutnya

Ini risiko yang jarang diketahui peserta.

Aturan Pajak JHT:

  • Pencairan pertama kali: Pajak final 0% atau 5% (tergantung masa kerja)
  • Pencairan kedua setelah >2 tahun: Pajak progresif sesuai PPh Pasal 17
Baca Juga:  Gus Imin Umumkan Pemutihan BPJS 2025! Begini Cara Registrasi Ulang Agar Tunggakan Dihapuskan

Tarif Pajak Progresif:

  • 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta/tahun
  • 15% untuk Rp60-250 juta/tahun
  • 25% untuk Rp250-500 juta/tahun
  • 30% untuk Rp500 juta-5 miliar/tahun
  • 35% untuk di atas Rp5 miliar/tahun

Artinya, jika kamu ambil 30% sekarang, lalu 10 tahun kemudian klaim 100%, pajak yang dikenakan bisa jauh lebih tinggi.

3. Persyaratan Dokumen Lebih Rumit

Berbeda dengan klaim 100% yang relatif simpel, klaim 30% membutuhkan banyak dokumen perumahan:

  • PPJB/AJB
  • Dokumen bank (untuk KPR)
  • Standing instruction
  • Surat pelunasan
  • Dokumen pasangan (jika perlu)

Dokumen yang tidak lengkap atau salah format akan membuat pengajuan tertunda atau ditolak.

4. Penggunaan Dana Sangat Terbatas

Dana yang sudah dicairkan hanya boleh untuk perumahan. Jika kondisi keuangan berubah dan butuh dana untuk kesehatan atau pendidikan, uang yang sudah diambil tidak bisa dialihkan penggunaannya.

5. Tidak Bisa Klaim Sebagian Lagi

Klaim sebagian hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup. Setelah ambil 30%, tidak ada opsi klaim sebagian lagi. Pilihan berikutnya hanya klaim penuh 100% setelah berhenti kerja.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% Secara Online

Ada dua metode online yang bisa digunakan: melalui portal Lapak Asik atau aplikasi JMO.

Metode 1: Via Portal Lapak Asik

Langkah-langkah:

1. Akses Portal Lapak Asik

  • Buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Baca dan setujui syarat & ketentuan klaim JHT

2. Isi Data Diri

  • NIK (16 digit)
  • Nomor KPJ (11 digit)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nama ibu kandung

3. Lengkapi Data Pekerja

  • Informasi perusahaan tempat kerja
  • Status kepesertaan
  • Data administrasi lainnya

4. Pilih Kategori Klaim

  • Pilih “Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)”
  • Jika opsi ini tidak muncul, berarti kamu belum memenuhi syarat

5. Upload Dokumen

  • Format: JPG/JPEG/PNG/PDF
  • Ukuran maksimal: 6MB per file
  • Jika punya banyak dokumen, gabungkan jadi satu file PDF

6. Cek dan Simpan

  • Periksa ulang semua data
  • Klik “Simpan” untuk kirim pengajuan

7. Cek Email

  • BPJS akan kirim jadwal verifikasi online ke email
  • Catat tanggal dan waktu verifikasi

8. Pilih Metode Verifikasi

  • Video call: Dengan petugas BPJS sesuai jadwal
  • Datang langsung: Ke kantor cabang dengan dokumen asli

9. Tunggu Pencairan

  • Setelah disetujui, dana ditransfer ke rekening
  • Biasanya 3-5 hari kerja setelah verifikasi

Metode 2: Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Catatan Penting: Pencairan via JMO hanya bisa jika total saldo JHT tidak lebih dari Rp15 juta. Jika saldo lebih dari itu, gunakan Lapak Asik atau cara offline.

Langkah-langkah:

1. Download Aplikasi

  • Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  • Cari “JMO” atau “Jamsostek Mobile”
  • Install aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan

2. Login

  • Gunakan nomor KPJ dan password
  • Jika belum punya akun, daftar dulu dengan NIK

3. Pilih Menu JHT

  • Masuk ke menu Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Akan muncul beberapa fitur: Cek Saldo, Simulasi, Klaim Manfaat JHT, Lacak Klaim

4. Klik “Klaim Manfaat JHT”

  • Sistem akan cek kelengkapan persyaratan
  • Harus muncul 3 centang hijau untuk bisa lanjut

5. Cek Saldo

  • Lihat total saldo JHT kamu
  • Pastikan memenuhi syarat minimal
  • Klik “Selanjutnya”

6. Pilih Alasan Klaim

  • Pilih “Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)”
  • Jika tidak muncul, berarti belum memenuhi syarat

7. Verifikasi Data

  • Cek data peserta yang ditampilkan
  • Klik “Sudah” jika benar

8. Verifikasi Biometrik

  • Lakukan swafoto sesuai panduan
  • Ikuti instruksi di layar
  • Pastikan wajah terlihat jelas
Baca Juga:  Update InfoGTK Hari Ini! Sistem Pembaruan Data TPG Tw 4, Target Pencairan Sebelum 30 November 2025

9. Isi Data Rekening

  • Masukkan NPWP (jika saldo > Rp50 juta)
  • Pilih bank tujuan pencairan
  • Isi nomor rekening aktif atas nama sendiri

10. Konfirmasi

  • Cek ulang semua data
  • Klik “Konfirmasi”
  • Simpan bukti pengajuan

11. Tracking

  • Pantau status via menu “Tracking Klaim”
  • Tunggu dana masuk ke rekening

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% Secara Offline

Bagi yang lebih nyaman urus langsung atau mengalami kendala online, ada dua cara offline:

Metode 1: Via Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah:

1. Persiapan

  • Siapkan semua dokumen asli dan fotokopi
  • Datang pada jam operasional (biasanya 08.00-15.00)
  • Usahakan datang pagi untuk menghindari antrean

2. Di Kantor BPJS

  • Pindai QR Code layanan klaim yang ada di kantor
  • Isi informasi dasar: NIK, nama, nomor KPJ
  • Sistem akan verifikasi otomatis

3. Isi Data Tambahan

  • Ikuti petunjuk di layar
  • Lengkapi data sesuai instruksi

4. Upload Dokumen

  • Upload semua dokumen persyaratan
  • Termasuk dokumen perumahan (PPJB/AJB/dokumen KPR)

5. Ambil Nomor Antrean

  • Tunjukkan notifikasi di HP ke petugas
  • Dapatkan nomor antrean

6. Verifikasi dengan Petugas

  • Tunggu dipanggil
  • Serahkan dokumen asli untuk verifikasi
  • Ikuti wawancara singkat

7. Tunggu Pencairan

  • Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening
  • Biasanya 3-5 hari kerja

Metode 2: Via Bank Kerjasama

Bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Bank BCA
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank BTN
  • Bank Mandiri
  • Bank BJB
  • Bank mitra lain dalam jaringan SPO

Langkah-langkah:

1. Datang ke Bank Mitra

  • Pilih bank terdekat pada jam operasional
  • Bawa semua dokumen asli dan fotokopi

2. Bertemu dengan Petugas

  • Sampaikan maksud untuk klaim JHT 30%
  • Serahkan dokumen untuk pengecekan

3. Verifikasi

  • Petugas akan cek kelengkapan dokumen
  • Validasi data di sistem BPJS
  • Wawancara singkat terkait penggunaan dana

4. Tunggu Pencairan

  • Jika valid, dana akan ditransfer
  • Biasanya 3-5 hari kerja setelah pengajuan

Cara Melacak Status Klaim

Setelah mengajukan, kamu bisa memantau progres klaim melalui:

1. Via Aplikasi JMO

  • Login ke aplikasi JMO
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Klik “Lacak Klaim JHT”
  • Masukkan nomor KPJ
  • Lihat status: Agenda Klaim → Penetapan → Pembayaran → Selesai

2. Via Website BPJS

  • Buka bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan NIK atau nomor KPJ
  • Klik “Lacak Klaim Saya”
  • Lihat status terkini

3. Via Call Center

  • Hubungi 1500-910 (call center BPJS Ketenagakerjaan)
  • Siapkan NIK dan nomor KPJ untuk verifikasi
  • Tanyakan status klaim

4. Datang Langsung

  • Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat
  • Bawa KTP dan kartu peserta
  • Tanyakan progres klaim ke petugas

Berapa Lama Proses Pencairan?

Waktu pencairan tergantung beberapa faktor:

Estimasi Resmi BPJS:

  • Saldo < Rp10 juta: Maksimal 1 hari kerja
  • Saldo > Rp10 juta: Maksimal 5 hari kerja

Realita di Lapangan: Untuk klaim 30% yang melibatkan dokumen perumahan, prosesnya sering lebih lama karena:

  • Verifikasi dokumen perumahan memerlukan waktu
  • Koordinasi dengan bank (untuk kasus KPR)
  • Antrean verifikasi jika banyak pengajuan

Total waktu: Biasanya 7-14 hari kerja dari pengajuan hingga dana masuk rekening.

Tips agar cepat:

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan benar
  • Upload dokumen dengan kualitas jelas (tidak blur)
  • Isi data dengan akurat
  • Siapkan dokumen asli saat verifikasi
  • Respon cepat jika ada permintaan dokumen tambahan

FAQ

1. Apakah bisa klaim 30% tanpa dokumen perumahan?

Tidak bisa. Klaim 30% wajib melampirkan bukti seperti PPJB, AJB, atau dokumen KPR. Tanpa ini, pengajuan ditolak.

2. Apakah bisa klaim 30% jika sudah pernah klaim 10%?

Tidak bisa. Klaim sebagian hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup.

3. Bagaimana jika masa kepesertaan baru 8 tahun?

Belum bisa mengajukan. Harus menunggu hingga genap 10 tahun kepesertaan aktif.

4. Apakah bisa untuk beli tanah kosong?

Tidak bisa. Harus untuk rumah atau bangunan tempat tinggal, bukan tanah kosong.

5. Bagaimana jika rumah atas nama pasangan?

Bisa, tapi harus lampirkan KTP pasangan, KK, dan surat pernyataan bahwa rumah untuk kepentingan keluarga.

6. Apakah kena pajak?

Ya, jika saldo > Rp50 juta akan dikenakan pajak sesuai ketentuan. Pajak langsung dipotong sebelum dana ditransfer.

7. Berapa minimal saldo JHT untuk bisa klaim 30%?

Tidak ada minimal khusus, tapi harus cukup untuk kebutuhan perumahan yang diajukan. Biasanya minimal puluhan juta agar 30%-nya signifikan.

Nah, itulah panduan lengkap cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% untuk kebutuhan perumahan. Pastikan kamu sudah memenuhi syarat dan mempertimbangkan risikonya sebelum mengajukan ya!

Sumber dan Referensi Berita:

  • BPJS Ketenagakerjaan – Peraturan Pencairan JHT Sebagian
  • Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan – lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id