Tarif listrik PLN untuk periode 17-23 November 2025 masih bertahan tanpa perubahan dari penetapan awal Oktober 2025.
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang sama untuk seluruh golongan pelanggan baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi 37 golongan pelanggan yang mencakup rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan layanan sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro.
Kebijakan Tarif Listrik Triwulan IV 2025
Periode Oktober-Desember 2025 menjadi triwulan terakhir dengan tarif yang stabil tanpa kenaikan.
Total 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif terjangkau yang meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Sementara itu, 13 golongan pelanggan nonsubsidi juga tidak mengalami penyesuaian tarif dari periode sebelumnya.
Stabilitas tarif ini membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Indikator Penentu Tarif Listrik
Pemerintah menggunakan empat indikator ekonomi makro dalam menentukan tarif listrik nonsubsidi.
Nilai Tukar Rupiah
Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika mempengaruhi biaya impor energi dan komponen pembangkit listrik.
Penguatan rupiah dapat membantu menekan biaya operasional PLN sehingga tarif dapat dipertahankan atau bahkan diturunkan.
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
Indonesia Crude Price menjadi acuan harga bahan bakar untuk pembangkit listrik berbasis minyak.
Kenaikan ICP akan meningkatkan biaya produksi listrik yang berpotensi memicu penyesuaian tarif.
Tingkat Inflasi
Inflasi nasional mempengaruhi daya beli masyarakat dan biaya operasional perusahaan listrik.
Pemerintah mempertimbangkan inflasi agar penyesuaian tarif tidak memberatkan konsumen.
Harga Batubara Acuan (HBA)
Sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia menggunakan batubara sebagai bahan bakar utama.
HBA yang stabil atau turun memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik.
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN November 2025
Berikut rincian tarif listrik untuk semua golongan pelanggan periode 17-23 November 2025.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan ini mendapat subsidi penuh dari pemerintah dengan tarif sangat terjangkau.
| Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR | 450 VA | Rp415 |
| R-1/TR | 900 VA | Rp605 |
Pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi merupakan kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah yang mendapat bantuan dari pemerintah.
Subsidi ini bertujuan memastikan akses listrik tetap terjangkau bagi masyarakat kurang mampu.
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
Pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 900 VA tidak mendapat subsidi dan membayar tarif sesuai biaya produksi.
| Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR | 900 VA | Rp1.352 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500-5.500 VA | Rp1.699,53 |
| R-3/TR, TM | Di atas 6.600 VA | Rp1.699,53 |
Perlu diperhatikan bahwa 900 VA memiliki dua kategori: bersubsidi (Rp605) dan non-subsidi (Rp1.352) tergantung kriteria kelayakan penerima subsidi.
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Tarif untuk pelanggan bisnis dibedakan berdasarkan kapasitas daya yang digunakan.
Golongan Bisnis Kecil hingga Menengah:
- B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
Golongan Bisnis Besar:
- B-3/TM, TT (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
Bisnis dengan konsumsi listrik lebih besar mendapat tarif lebih rendah per kWh karena efisiensi skala ekonomi.
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
Sektor industri menjadi pengguna listrik terbesar dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan kapasitas.
| Golongan | Kapasitas | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| I-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
| I-4/TT | Di atas 30.000 kVA | Rp996,74 |
Industri besar dengan konsumsi di atas 30.000 kVA mendapat tarif terendah karena berkontribusi signifikan pada pendapatan PLN.
5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
Tarif untuk keperluan pemerintah dan fasilitas umum dirancang untuk mendukung pelayanan publik.
Fasilitas Pemerintah:
- P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
Penerangan Jalan Umum:
- P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
Keperluan Khusus:
- L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh
Penerangan jalan umum sangat penting untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat di malam hari.
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Golongan sosial mendapat tarif khusus untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
| Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| S-1/TR | 450 VA | Rp325 |
| S-1/TR | 900 VA | Rp455 |
| S-1/TR | 1.300 VA | Rp708 |
| S-1/TR | 2.200 VA | Rp760 |
| S-1/TR | 3.500 VA – 200 kVA | Rp900 |
| S-2/TM | Di atas 200 kVA | Rp925 |
Tarif sosial diperuntukkan bagi tempat ibadah, panti asuhan, sekolah negeri, rumah sakit pemerintah, dan fasilitas sosial lainnya.
Perbandingan Tarif Antar Golongan
Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbandingan tarif listrik antar kategori pelanggan.
Tarif Terendah hingga Tertinggi
- S-1/TR 450 VA (Sosial): Rp325 per kWh – tarif terendah
- R-1/TR 450 VA (Subsidi): Rp415 per kWh
- S-1/TR 900 VA (Sosial): Rp455 per kWh
- R-1/TR 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh
- I-4/TT (Industri Besar): Rp996,74 per kWh
- I-3/TM dan B-3 (Industri & Bisnis Besar): Rp1.114,74 per kWh
- R-1/TR 900 VA (Non-Subsidi): Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300-2.200 VA dan B-2: Rp1.444,70 per kWh
- P-2/TM (Pemerintah Menengah): Rp1.522,88 per kWh
- R-2/R-3/P-1/P-3 (Rumah Tangga Besar & Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
Selisih Subsidi dan Non-Subsidi
Perbedaan tarif antara pelanggan subsidi dan non-subsidi cukup signifikan:
- 900 VA Subsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA Non-Subsidi: Rp1.352 per kWh
- Selisih: Rp747 per kWh atau sekitar 123% lebih mahal
Selisih ini menunjukkan besarnya beban subsidi yang ditanggung pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Cara Mengetahui Golongan Tarif Listrik
Setiap pelanggan PLN perlu mengetahui golongan tarifnya untuk memahami biaya yang dikenakan.
Cek Melalui Struk atau Tagihan Listrik
Informasi golongan tarif tercantum jelas pada setiap struk pembayaran atau tagihan bulanan.
Biasanya tertulis dengan kode seperti R-1/TR 900 VA atau B-2/TR yang menunjukkan kategori pelanggan.
Cek Melalui Aplikasi PLN Mobile
- Download aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store
- Login atau daftar menggunakan nomor meter listrik
- Pilih menu “Info Pelanggan”
- Informasi golongan tarif akan ditampilkan lengkap dengan daya terpasang
Hubungi Call Center PLN 123
Pelanggan dapat menghubungi call center PLN di nomor 123 untuk menanyakan golongan tarif.
Siapkan nomor meter atau ID pelanggan saat menghubungi untuk memudahkan verifikasi.
Tips Menghemat Listrik di Rumah
Meskipun tarif tidak naik, menghemat listrik tetap penting untuk mengurangi biaya bulanan.
Gunakan Lampu LED
Lampu LED mengonsumsi daya 75% lebih rendah dibanding lampu pijar dengan tingkat pencahayaan yang sama.
Investasi awal untuk mengganti semua lampu dapat kembali dalam 6-12 bulan dari penghematan listrik.
Cabut Charger Saat Tidak Digunakan
Charger ponsel, laptop, atau perangkat elektronik lainnya tetap mengonsumsi listrik meskipun tidak sedang mengisi daya.
Kebiasaan mencabut charger dapat menghemat listrik hingga 5% per bulan.
Atur Suhu AC dengan Bijak
Setiap penurunan 1 derajat Celsius pada AC meningkatkan konsumsi listrik sekitar 3-5%.
Atur suhu AC di 25-26 derajat Celsius untuk keseimbangan antara kenyamanan dan efisiensi energi.
Gunakan Timer untuk Peralatan
Pasang timer pada pemanas air, AC, atau peralatan lain yang tidak perlu menyala sepanjang waktu.
Timer dapat menghemat listrik hingga 15% dengan mengatur waktu operasional peralatan.
Pilih Peralatan Elektronik Hemat Energi
Saat membeli peralatan baru, pilih yang memiliki label hemat energi dengan bintang 5.
Kulkas, AC, dan mesin cuci hemat energi dapat mengurangi konsumsi listrik hingga 40% dibanding model standar.
Kriteria Penerima Listrik Bersubsidi
Tidak semua pelanggan dengan daya 450 VA atau 900 VA otomatis mendapat subsidi.
Syarat Penerima Subsidi 450 VA
- Bangunan tempat tinggal memiliki luas maksimal 36 m²
- Tidak memiliki AC atau pemanas air
- Terdaftar dalam data Kementerian Sosial sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Konsumsi listrik per bulan di bawah batas tertentu
Syarat Penerima Subsidi 900 VA
- Bangunan tempat tinggal memiliki luas maksimal 70 m²
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah batas yang ditetapkan daerah
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit
Verifikasi Data Penerima Subsidi
PLN secara berkala melakukan verifikasi data penerima subsidi berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pelanggan yang tidak memenuhi kriteria akan dialihkan ke golongan non-subsidi dengan tarif lebih tinggi.
Prediksi Tarif Listrik 2026
Tarif listrik untuk tahun 2026 akan ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi makro pada triwulan terakhir 2025.
Faktor yang Mempengaruhi
Beberapa faktor yang akan dipertimbangkan pemerintah:
- Stabilitas rupiah terhadap dolar AS
- Harga energi global terutama minyak dan batubara
- Tingkat inflasi nasional
- Kondisi keuangan PLN dan kemampuan menanggung subsidi
- Pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat
Kemungkinan Skenario
Jika kondisi ekonomi stabil dan harga energi tidak bergejolak, tarif listrik kemungkinan akan dipertahankan di level yang sama.
Namun jika terjadi lonjakan harga energi atau pelemahan rupiah signifikan, penyesuaian tarif di awal 2026 tidak dapat dihindari.
Pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan tarif listrik tahun berikutnya pada akhir Desember.
Cara Mengajukan Perubahan Daya Listrik
Pelanggan yang ingin menambah atau mengurangi daya listrik dapat mengajukan permohonan ke PLN.
Menambah Daya Listrik
- Akses website PLN atau aplikasi PLN Mobile
- Pilih menu “Tambah Daya”
- Masukkan nomor meter dan data pelanggan
- Pilih daya baru yang diinginkan
- Bayar biaya penyambungan dan materai
- Tunggu proses verifikasi dan instalasi oleh petugas PLN
Mengurangi Daya Listrik
- Datang langsung ke kantor PLN terdekat
- Bawa KTP, kartu keluarga, dan bukti kepemilikan rumah
- Isi formulir permohonan pengurangan daya
- Tunggu proses verifikasi lapangan
- Petugas akan melakukan perubahan setting MCB sesuai daya baru
Biaya Perubahan Daya
Penambahan daya dikenakan biaya penyambungan sesuai selisih daya yang ditambahkan.
Pengurangan daya umumnya tidak dikenakan biaya namun tidak ada pengembalian untuk biaya penyambungan sebelumnya.
Cara Mengecek Tagihan Listrik
Pelanggan dapat mengecek tagihan listrik melalui berbagai kanal untuk memudahkan pembayaran.
Via Aplikasi PLN Mobile
Cara termudah dengan mengakses informasi real-time tentang pemakaian dan tagihan listrik.
Via SMS
Ketik INFO [spasi] ID Pelanggan dan kirim ke 8123 untuk mendapat informasi tagihan via SMS.
Via Website PLN
Akses www.pln.co.id dan masukkan ID pelanggan pada menu “Cek Tagihan Listrik”.
Via Minimarket atau Warung
Tanyakan tagihan listrik di kasir Indomaret, Alfamart, atau warung yang menyediakan layanan pembayaran PLN.
FAQ Seputar Tarif Listrik PLN
Apakah tarif listrik sama di seluruh Indonesia?
Ya, tarif listrik untuk setiap golongan sama di seluruh Indonesia berdasarkan penetapan Menteri ESDM.
Kapan tarif listrik biasanya disesuaikan?
Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) berdasarkan indikator ekonomi makro.
Bagaimana cara pindah dari non-subsidi ke subsidi?
Pelanggan harus memenuhi kriteria penerima subsidi dan mengajukan verifikasi ke PLN dengan membawa dokumen pendukung.
Apakah bisa menggunakan daya melebihi yang terpasang?
Tidak, MCB akan otomatis trip jika pemakaian melebihi daya terpasang untuk melindungi instalasi listrik.
Berapa lama proses penambahan daya listrik?
Proses memakan waktu 5-14 hari kerja tergantung ketersediaan kapasitas jaringan di wilayah tersebut.
Penutup
Tarif listrik PLN periode 17-23 November 2025 masih bertahan stabil tanpa kenaikan dari penetapan Oktober 2025.
Total 37 golongan pelanggan mencakup 24 golongan bersubsidi dan 13 golongan non-subsidi dengan rentang tarif Rp325 hingga Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 VA membayar Rp415 per kWh dan 900 VA membayar Rp605 per kWh.
Sementara pelanggan non-subsidi membayar tarif lebih tinggi mulai dari Rp1.352 hingga Rp1.699,53 per kWh tergantung daya terpasang.
Stabilitas tarif ini memberikan kepastian bagi konsumen dan membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.
Lakukan penghematan listrik dengan bijak untuk mengurangi biaya bulanan meskipun tarif tidak mengalami kenaikan.