Melansir Indonesiabaik.id, kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online ilegal masih marak terjadi. Banyak orang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih waspada karena modus pencurian data semakin beragam dan sulit dikenali.
Berdasarkan laporan Kompas.com, pengecekan penggunaan data dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Layanan ini menampilkan seluruh riwayat pinjaman atau kredit yang tercatat atas nama seseorang.
Cara Cek Apakah Data Dipakai Pinjol Ilegal Lewat OJK
Ada dua cara pengecekan yang disediakan OJK, yaitu secara offline dan online. Keduanya menampilkan laporan iDeb yang memuat detail seluruh pinjaman yang tercatat.
1. Cara Cek Data di SLIK OJK Secara Offline
Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor OJK terdekat. Prosesnya sangat sederhana karena hanya perlu membawa dokumen identitas.
Dokumen yang dibutuhkan:
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- Surat kuasa jika pengecekan diwakilkan
Petugas OJK bilang:
“Jika dokumen sesuai, data debitur akan ditarik dari sistem dan dikirimkan melalui email terdaftar.”
Alurnya:
- Datang ke kantor OJK
- Isi formulir pengecekan iDeb
- Petugas memverifikasi berkas
- Data akan dikirim ke email pemohon
2. Cara Cek Data di SLIK OJK Secara Online
Menurut OJK.go.id, pengecekan juga dapat dilakukan melalui website iDeb Online tanpa perlu datang langsung.
Langkah pengecekan online:
- Buka laman idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data dan periksa kembali sebelum klik “Selanjutnya”
- Unggah dokumen pendukung dan centang pernyataan
- Pemohon menerima email berisi nomor pendaftaran
- Cek status permohonan di menu “Status Layanan”
- Proses maksimal satu hari kerja
- Laporan akan menampilkan seluruh pinjaman yang tercatat
Cara Melapor Jika Data Disalahgunakan
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, laporan dapat disampaikan ke OJK.
Layanan pengaduan OJK:
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Pelaporan penting dilakukan agar OJK dapat menindak pinjol ilegal serta menghapus data bermasalah dari sistem.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
Dilansir dari OJK.go.id, masyarakat diminta waspada terhadap penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp. Penawaran seperti itu hampir dipastikan berasal dari pinjol ilegal.
| Ciri Pinjol Ilegal | Penjelasan |
|---|---|
| Tidak terdaftar di OJK | Pinjol tidak memiliki izin resmi |
| Promosi lewat SMS/WA | Metode penawaran tidak sesuai aturan |
| Bunga sangat tinggi | Mulai 1–4% per hari |
| Biaya tambahan besar | Bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman |
| Minta akses data pribadi | Kontak, foto, video, lokasi dijadikan alat teror |
| Penagihan tidak beretika | Intimidasi, teror, dan pelecehan |
| Tidak punya kantor resmi | Tidak ada alamat atau layanan pengaduan |
FAQ
1. Apakah semua orang bisa mengecek iDeb SLIK OJK?
Bisa, asalkan memiliki identitas resmi yang valid.
2. Berapa lama proses pengecekan online?
Maksimal satu hari kerja sejak pendaftaran.
3. Apakah layanan iDeb SLIK gratis?
Ya, seluruh layanan pengecekan tidak dipungut biaya.
4. Apa tanda data digunakan oleh pinjol ilegal?
Adanya pinjaman yang muncul tanpa pernah diajukan.
5. Apakah OJK bisa menghapus data pinjaman ilegal?
OJK dapat melakukan klarifikasi dan tindak lanjut melalui laporan resmi.
Kesimpulan
Pengecekan SLIK OJK menjadi langkah penting untuk memastikan data tidak digunakan pinjol ilegal. OJK menyediakan dua metode pengecekan yang mudah diakses dan gratis. Jika data disalahgunakan, laporan dapat segera dikirim melalui saluran resmi OJK untuk penanganan lebih lanjut.