Beranda » Pinjaman Online » Data Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek di SLIK OJK agar Ketahuan Secepatnya

Data Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek di SLIK OJK agar Ketahuan Secepatnya

Melansir Indonesiabaik.id, kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online ilegal masih marak terjadi. Banyak orang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih waspada karena modus pencurian data semakin beragam dan sulit dikenali.

Berdasarkan laporan Kompas.com, pengecekan penggunaan data dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Layanan ini menampilkan seluruh riwayat pinjaman atau kredit yang tercatat atas nama seseorang.

Cara Cek Apakah Data Dipakai Pinjol Ilegal Lewat OJK

Ada dua cara pengecekan yang disediakan OJK, yaitu secara offline dan online. Keduanya menampilkan laporan iDeb yang memuat detail seluruh pinjaman yang tercatat.

1. Cara Cek Data di SLIK OJK Secara Offline

Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor OJK terdekat. Prosesnya sangat sederhana karena hanya perlu membawa dokumen identitas.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP untuk WNI
  • Paspor untuk WNA
  • Surat kuasa jika pengecekan diwakilkan

Petugas OJK bilang:

“Jika dokumen sesuai, data debitur akan ditarik dari sistem dan dikirimkan melalui email terdaftar.”

Alurnya:

  1. Datang ke kantor OJK
  2. Isi formulir pengecekan iDeb
  3. Petugas memverifikasi berkas
  4. Data akan dikirim ke email pemohon

2. Cara Cek Data di SLIK OJK Secara Online

Menurut OJK.go.id, pengecekan juga dapat dilakukan melalui website iDeb Online tanpa perlu datang langsung.

Langkah pengecekan online:

  1. Buka laman idebku.ojk.go.id
  2. Pilih menu “Pendaftaran”
  3. Isi data dan periksa kembali sebelum klik “Selanjutnya”
  4. Unggah dokumen pendukung dan centang pernyataan
  5. Pemohon menerima email berisi nomor pendaftaran
  6. Cek status permohonan di menu “Status Layanan”
  7. Proses maksimal satu hari kerja
  8. Laporan akan menampilkan seluruh pinjaman yang tercatat
Baca Juga:  Panduan Lengkap Cara Mengajukan Pinjaman Akulaku 2025: Syarat, Proses, dan Waktu Pencairan

Cara Melapor Jika Data Disalahgunakan

Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, laporan dapat disampaikan ke OJK.

Layanan pengaduan OJK:

Pelaporan penting dilakukan agar OJK dapat menindak pinjol ilegal serta menghapus data bermasalah dari sistem.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Dilansir dari OJK.go.id, masyarakat diminta waspada terhadap penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp. Penawaran seperti itu hampir dipastikan berasal dari pinjol ilegal.

Ciri Pinjol Ilegal Penjelasan
Tidak terdaftar di OJK Pinjol tidak memiliki izin resmi
Promosi lewat SMS/WA Metode penawaran tidak sesuai aturan
Bunga sangat tinggi Mulai 1–4% per hari
Biaya tambahan besar Bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
Minta akses data pribadi Kontak, foto, video, lokasi dijadikan alat teror
Penagihan tidak beretika Intimidasi, teror, dan pelecehan
Tidak punya kantor resmi Tidak ada alamat atau layanan pengaduan

FAQ

1. Apakah semua orang bisa mengecek iDeb SLIK OJK?
Bisa, asalkan memiliki identitas resmi yang valid.

2. Berapa lama proses pengecekan online?
Maksimal satu hari kerja sejak pendaftaran.

3. Apakah layanan iDeb SLIK gratis?
Ya, seluruh layanan pengecekan tidak dipungut biaya.

4. Apa tanda data digunakan oleh pinjol ilegal?
Adanya pinjaman yang muncul tanpa pernah diajukan.

5. Apakah OJK bisa menghapus data pinjaman ilegal?
OJK dapat melakukan klarifikasi dan tindak lanjut melalui laporan resmi.

Kesimpulan

Pengecekan SLIK OJK menjadi langkah penting untuk memastikan data tidak digunakan pinjol ilegal. OJK menyediakan dua metode pengecekan yang mudah diakses dan gratis. Jika data disalahgunakan, laporan dapat segera dikirim melalui saluran resmi OJK untuk penanganan lebih lanjut.