Beranda » Bantuan Sosial » Dinsos DKI: Pencairan Bansos untuk Anak, Lansia, dan Disabilitas Memasuki Tahap Akhir November 2025

Dinsos DKI: Pencairan Bansos untuk Anak, Lansia, dan Disabilitas Memasuki Tahap Akhir November 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada penerima manfaat yang terdaftar.

Program ini menyasar tiga kategori khusus: anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas di wilayah Jakarta.

Pencairan untuk periode November 2025 dimulai pada Selasa, 25 November 2025 dan per 27 November 2025 sudah memasuki tahap akhir penyaluran.

Bantuan disalurkan melalui tiga jenis kartu khusus: Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Mengutip dari akun Instagram Dinsos DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta), jumlah penerima bansos PKD bulan November 2025 mencapai total 196.451 penerima manfaat yang tersebar di seluruh Jakarta.

Angka ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk terus mendukung kelompok rentan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Apa Itu Bansos PKD?

Sebelum masuk ke detail penerima dan syarat, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya Bansos PKD dan bagaimana mekanismenya.

Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) adalah program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Program ini bersifat rutin bulanan dan disalurkan langsung ke rekening penerima.

Karakteristik Bansos PKD

  • Sumber: APBD DKI Jakarta
  • Bentuk: Transfer tunai ke rekening
  • Periode: Bulanan (setiap tanggal 25)
  • Target: Anak, lansia, dan penyandang disabilitas
  • Nominal: Rp300.000 per bulan per penerima
  • Dasar hukum: Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022

Tujuan Program PKD

  • Membantu pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan
  • Meningkatkan kualitas hidup anak, lansia, dan disabilitas
  • Mengurangi beban ekonomi keluarga penerima
  • Mendorong inklusi sosial bagi kelompok marginal
  • Mewujudkan Jakarta yang lebih berkeadilan sosial
Baca Juga:  Daftar 7 Bansos Cair November 2025 Lengkap dengan Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerimanya

Program ini adalah bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk perlindungan sosial yang komprehensif.

Data Penerima Bansos PKD November 2025

Jumlah penerima bansos PKD periode November 2025 terbagi dalam tiga kategori dengan rincian yang jelas.

Breakdown Penerima per Kategori

Jenis Kartu Kategori Penerima Jumlah Penerima
KAJ Kartu Anak Jakarta 21.281 anak
KLJ Kartu Lansia Jakarta 156.069 lansia
KPDJ Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta 19.101 penyandang disabilitas
TOTAL 196.451 penerima

Dari data di atas terlihat bahwa penerima terbanyak adalah lansia dengan 156.069 orang atau sekitar 79% dari total penerima. Ini mencerminkan proporsi demografi lansia yang cukup besar di Jakarta.

Jadwal Pencairan November 2025

Pencairan bansos PKD untuk periode November 2025 mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan Dinsos DKI Jakarta.

Timeline Penyaluran

  • 25 November 2025: Pencairan dimulai (Selasa)
  • 26 November 2025: Penyaluran berlanjut ke batch berikutnya
  • 27 November 2025: Memasuki tahap akhir pencairan
  • Target selesai: Akhir November 2025

Per 27 November 2025 sebagian besar penerima sudah menerima bantuan di rekening masing-masing. Bagi yang belum, kemungkinan masuk batch terakhir yang akan cair dalam 1-2 hari ke depan.

Metode Pencairan

Bantuan PKD disalurkan melalui transfer langsung ke rekening bank yang terdaftar:

  • Bank DKI (mayoritas penerima)
  • Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  • Bank lain sesuai data rekening penerima

Penerima akan mendapat notifikasi SMS dari bank saat dana sudah masuk.

Syarat Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)

KAJ ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu di Jakarta untuk mendukung tumbuh kembang mereka.

Kriteria Penerima KAJ

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, syarat penerima KAJ adalah:

  • Usia: 0-6 tahun (anak usia dini)
  • Domisili: Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta (orang tua)
  • Status ekonomi: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Verifikasi: Lolos verifikasi lapangan oleh petugas Pendamsos
  • Dokumen: Punya Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran

Pengecualian KAJ

Yang TIDAK BERHAK menerima KAJ:

  • Anak dari keluarga PNS/TNI/Polri aktif
  • Sudah menerima bantuan sejenis dari pusat
  • Data tidak valid atau fiktif
  • Pindah domisili ke luar Jakarta
Baca Juga:  BLT Kesra dan BPNT Beda Lho! Simak Jadwal Pencairan November 2025 di BRI, BNI, dan Mandiri

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

KLJ ditujukan untuk lansia di Jakarta yang tidak memiliki jaminan ekonomi memadai.

Kriteria Penerima KLJ

  • Usia: 60 tahun ke atas
  • Domisili: Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
  • Status ekonomi: Terdaftar dalam DTKS
  • Pensiunan: BUKAN pensiunan PNS, TNI, atau Polri
  • Verifikasi: Lolos verifikasi lapangan Dinsos DKI

Mengapa Pensiunan Dikecualikan?

Pensiunan PNS, TNI, dan Polri tidak berhak karena:

  • Sudah mendapat pensiun bulanan dari negara
  • Punya jaminan hari tua yang memadai
  • Program ini fokus pada lansia tanpa jaminan ekonomi

Tapi kalau pensiunan swasta atau pekerja informal yang sudah lansia, tetap bisa dapat KLJ kalau memenuhi syarat lainnya.

Syarat Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

KPDJ ditujukan untuk penyandang disabilitas di Jakarta yang memerlukan dukungan ekonomi.

Kriteria Penerima KPDJ

  • Status: Penyandang disabilitas dengan surat keterangan resmi
  • Domisili: Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
  • Pendataan: Terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos DKI
  • Status ekonomi: Terdaftar dalam DTKS
  • Pensiunan: BUKAN pensiunan PNS, TNI, atau Polri
  • Verifikasi: Lolos verifikasi lapangan

Jenis Disabilitas yang Dicakup

KPDJ mencakup semua jenis disabilitas:

  • Disabilitas fisik (tuna daksa)
  • Disabilitas sensorik (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara)
  • Disabilitas intelektual
  • Disabilitas mental
  • Disabilitas ganda

Yang penting ada surat keterangan disabilitas dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau lembaga resmi lainnya.

Perubahan dari DTKS ke DTSEN

Perlu dipahami bahwa sistem pendataan penerima bansos sedang bertransisi dari DTKS ke DTSEN.

Apa Perbedaannya?

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):

  • Sistem lama yang fokus pada data kesejahteraan
  • Dikelola Kemensos sejak 2011
  • Sudah ditutup pendaftaran barunya

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional):

  • Sistem baru yang lebih komprehensif
  • Mengintegrasikan data sosial, ekonomi, dan kependudukan
  • Terbit berdasarkan Permensos No. 3 Tahun 2025 (10 Juni 2025)
  • Semua warga otomatis terdata dengan peringkat desil

Implikasi untuk Penerima PKD

Per 27 November 2025, penerima PKD masih menggunakan data DTKS yang ada. Namun ke depan:

  • Penentuan penerima akan berdasarkan peringkat desil di DTSEN
  • Pemutakhiran data menunggu kebijakan lanjutan dari Kemensos dan Pemprov DKI
  • Penerima saat ini tetap akan mendapat sampai ada keputusan baru
Baca Juga:  Hanya Menggunakan KTP Sudah Bisa Daftar Bansos Kemensos, Cek Caranya Via HP

Jadi kalau kamu sudah jadi penerima KAJ/KLJ/KPDJ saat ini, nggak perlu khawatir karena akan terus dapat sampai ada perubahan kebijakan resmi.

Cara Mengecek Status Penerima

Meskipun tidak ada pendaftaran mandiri, kamu bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Metode Pengecekan

1. Cek via Kelurahan

  • Datang ke kelurahan domisili
  • Tanya ke bagian kesejahteraan sosial
  • Minta cek apakah nama terdaftar di DTKS
  • Tanyakan status verifikasi

2. Cek via Call Center Dinsos DKI

  • Hubungi: (021) 3840137
  • Siapkan NIK dan nama lengkap
  • Tanya status kepesertaan PKD
  • Minta info jadwal pencairan

3. Cek via Website Dinsos DKI

  • Akses: dinsos.jakarta.go.id
  • Cari info penerima bansos
  • Beberapa wilayah publish list di website kelurahan

4. Tanya ke RT/RW

  • RT/RW biasanya punya data warga penerima
  • Mereka bisa bantu cek ke kelurahan
  • Lebih cepat dan praktis

Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Menerima?

Kalau sampai akhir November bantuan belum masuk ke rekening, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Langkah Troubleshooting

1. Cek Rekening Aktif atau Tidak

  • Pastikan rekening tidak dormant (tidak aktif)
  • Coba transaksi kecil untuk cek status
  • Kalau dormant, aktivasi dulu di bank

2. Konfirmasi Data di Kelurahan

  • Pastikan data rekening yang terdaftar benar
  • Cek apakah ada perubahan data yang belum di-update
  • Minta bantuan petugas untuk cek sistem

3. Hubungi Dinsos DKI

  • Lapor ke call center (021) 3840137
  • Sampaikan NIK dan nama lengkap
  • Tanyakan status pencairan

4. Tunggu Hingga Akhir Bulan

  • Pencairan bertahap sampai akhir bulan
  • Jangan panik kalau belum masuk di tanggal 25-27
  • Batch terakhir biasanya tanggal 28-30

5. Datang Langsung ke Dinsos

  • Kalau semua cara sudah dicoba tapi belum berhasil
  • Datang ke Dinsos DKI Jakarta
  • Bawa KTP, KK, dan kartu penerima (KAJ/KLJ/KPDJ)

Kontak Penting Dinsos DKI Jakarta

Simpan kontak-kontak penting ini untuk keperluan informasi atau pengaduan.

Layanan Dinsos DKI

  • Call Center: (021) 3840137
  • Website: dinsos.jakarta.go.id
  • Instagram: @dinsosdkijakarta
  • Email: [email protected]
  • Alamat: Jl. Raya Condet No. 27, Jakarta Timur

Jam Operasional

  • Senin-Kamis: 07.30-16.00 WIB
  • Jumat: 07.30-16.30 WIB
  • Sabtu-Minggu: Tutup (kecuali emergency)

Jangan ragu untuk menghubungi kalau ada pertanyaan atau masalah terkait bansos PKD.

Jadi intinya Dinsos DKI Jakarta menyalurkan Bansos PKD November 2025 untuk 196.451 penerima yang terdiri dari 21.281 penerima KAJ (anak 0-6 tahun), 156.069 penerima KLJ (lansia 60+ tahun), dan 19.101 penerima KPDJ (penyandang disabilitas).

Pencairan dimulai 25 November dan per 27 November 2025 sudah memasuki tahap akhir.

Nominal Rp300.000 per bulan ditransfer langsung ke rekening.

Syarat: punya KTP & KK Jakarta, terdaftar DTKS, lolos verifikasi lapangan, dan bukan pensiunan PNS/TNI/Polri (untuk KLJ & KPDJ).

Sistem sedang transisi dari DTKS ke DTSEN sesuai Permensos No. 3/2025.

Tidak ada pendaftaran mandiri, semua berdasarkan data dan verifikasi Dinsos!