Per 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 9.072.935 laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang masuk. Angka ini menunjukkan antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan menjelang batas akhir yang ditetapkan.
Data ini mencakup berbagai jenis wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dengan berbagai status pelaporan. Meski jumlahnya terus bertambah setiap harinya, DJP tetap mengingatkan agar pelaporan dilakukan sebelum tenggat berakhir untuk menghindari sanksi.
Rincian Laporan SPT Tahunan Masuk
Sebaran laporan SPT Tahunan PPh hingga 25 Maret 2026 menunjukkan dominasi dari wajib pajak orang pribadi. Mayoritas di antaranya berasal dari karyawan, dengan jumlah yang cukup signifikan dibandingkan kelompok lainnya.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
Sebanyak 7.993.396 SPT Tahunan berasal dari wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan. Kelompok ini biasanya memiliki struktur penghasilan yang lebih terprediksi dan pengelolaan pajak yang dibantu oleh perusahaan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan
Ada 891.594 SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Kelompok ini umumnya terdiri dari freelancer, pengusaha individu, atau mereka yang memiliki penghasilan di luar gaji tetap.
3. Wajib Pajak Badan dalam Rupiah
Sebanyak 186.216 SPT Tahunan dilaporkan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah. Ini mencakup berbagai bentuk usaha, seperti CV, PT, firma, dan sebagainya.
4. Wajib Pajak Badan dalam Dolar AS
Sementara itu, 138 SPT Tahunan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar AS. Biasanya ini terkait dengan perusahaan multinasional atau usaha yang memiliki transaksi lintas negara.
5. Wajib Pajak dengan Tahun Buku Berbeda
Untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda (misalnya dimulai dari Agustus), jumlah laporannya masih tergolong kecil. Terdapat 1.570 SPT dari badan dalam rupiah dan 21 SPT dari badan dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Capai Lebih dari 16 Juta
Selain pencapaian jumlah SPT yang masuk, DJP juga mencatat peningkatan jumlah akun Coretax yang telah diaktivasi. Sampai dengan 25 Maret 2026, jumlah akun aktif Coretax mencapai 16.830.447.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Mayoritas pengguna Coretax berasal dari wajib pajak orang pribadi, yaitu sebanyak 15.782.719 akun. Ini menunjukkan bahwa sistem digital DJP semakin diterima oleh individu dalam mengurus kewajiban perpajakan.
2. Wajib Pajak Badan
Sebanyak 957.078 akun diaktifkan oleh wajib pajak badan. Ini mencerminkan upaya korporasi untuk memenuhi kewajiban pelaporan secara digital dan tepat waktu.
3. Instansi Pemerintah
Ada 90.424 akun yang diaktifkan oleh instansi pemerintah. DJP terus mendorong efisiensi pelaporan pajak di lingkungan pemerintah melalui digitalisasi.
4. Wajib Pajak PMSE
Sebanyak 226 akun diaktifkan oleh wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini menunjukkan bahwa platform digital juga digunakan oleh pelaku usaha digital dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
1. Dasar Kebijakan
Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas tambahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
2. Langkah yang Harus Dilakukan
Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri. DJP menyediakan panduan dan tutorial yang bisa diakses melalui media sosial resmi DJP.
3. Coretax Form untuk SPT Nihil
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil, DJP menyediakan Coretax Form. Ini mempermudah pelaporan bagi mereka yang tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak.
Sanksi Bagi yang Terlambat Lapor
Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi. Besaran sanksi ini berbeda tergantung jenis wajib pajak.
1. Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenai denda sebesar Rp100.000.
2. Wajib Pajak Badan
Sementara itu, wajib pajak badan dikenai sanksi yang lebih tinggi, yaitu Rp1.000.000 per SPT yang terlambat disampaikan.
Tabel Perbandingan Jumlah SPT Tahunan per Kategori Wajib Pajak
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah SPT Tahunan |
|---|---|
| Orang Pribadi Karyawan | 7.993.396 |
| Orang Pribadi Nonkaryawan | 891.594 |
| Badan (Rupiah) | 186.216 |
| Badan (Dolar AS) | 138 |
| Badan Tahun Buku Berbeda (Rupiah) | 1.570 |
| Badan Tahun Buku Berbeda (Dolar AS) | 21 |
Tabel Aktivasi Akun Coretax per Kategori
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Akun Coretax |
|---|---|
| Orang Pribadi | 15.782.719 |
| Badan | 957.078 |
| Instansi Pemerintah | 90.424 |
| PMSE | 226 |
Disclaimer
Data yang disajikan dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga batas akhir pelaporan. Angka yang digunakan adalah hasil catatan DJP per 25 Maret 2026. Kebijakan dan batas waktu pelaporan juga dapat berubah mengikuti aturan resmi dari Kementerian Keuangan yang akan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran.
Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.
