Sistem perpajakan digital Coretax kembali masuk sorotan setelah anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, memberikan penilaian tajam terhadap kesiapan sistem ini. Padahal, Coretax sudah disuntik anggaran hingga Rp1,3 triliun sejak masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sayangnya, performa sistem ini belum optimal, dan gangguan teknis masih kerap terjadi hingga 2026.
Coretax dibangun sebagai bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi perpajakan serta memperluas basis kepatuhan wajib pajak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini belum sepenuhnya siap untuk digunakan secara maksimal oleh pelaku usaha maupun individu wajib pajak.
Kritik Terhadap Implementasi Coretax
Said Abdullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, menyatakan bahwa meskipun Coretax memiliki potensi besar, implementasinya masih jauh dari harapan. Ia menilai bahwa sistem ini belum melalui pengujian yang cukup ketat sebelum dirilis secara luas.
Gangguan teknis yang terus menerus terjadi bisa berimbas pada kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan digital. Selain itu, hal ini juga berpotensi menurunkan kepatuhan pelaporan pajak, khususnya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
1. Pengujian Sistem Belum Maksimal
Salah satu kritik utama terhadap Coretax adalah minimnya pengujian menyeluruh sebelum peluncuran resmi. Pengujian yang dimaksud mencakup:
- Keamanan data: Apakah sistem aman dari ancaman siber?
- Kapasitas server: Mampukah sistem menangani lonjakan akses pengguna?
- Fungsionalitas fitur: Semua modul apakah sudah bekerja sebagaimana mestinya?
Tanpa pengujian yang ketat, risiko error dan downtime akan selalu mengintai.
2. Gangguan Teknis Masih Kerap Terjadi
Hingga 2026, banyak wajib pajak masih mengeluhkan lambatnya loading aplikasi, error saat pengisian formulir, hingga gagal submit laporan. Hal ini membuat proses pelaporan menjadi tidak efektif dan memicu frustrasi pengguna.
3. Potensi Penurunan Kepatuhan Wajib Pajak
Jika sistem yang seharusnya mempermudah pelaporan malah sering bermasalah, maka bukannya mendorong kepatuhan, justru bisa berdampak sebaliknya. Banyak wajib pajak akhirnya memilih kembali ke cara konvensional atau bahkan mengabaikan kewajiban perpajakan mereka.
Ancaman Bagi Pendapatan Negara
Pajak merupakan salah satu tulang punggung pendapatan negara. Gangguan pada sistem inti seperti Coretax bisa berdampak langsung pada penerimaan negara, terlebih di tengah situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi dan ketegangan geopolitik yang masih berlangsung.
1. Risiko Defisit Anggaran
Jika jumlah wajib pajak yang melapor berkurang karena kendala teknis, maka target penerimaan negara pun bisa terganggu. Ini berpotensi menyebabkan defisit anggaran yang lebih besar, terutama jika kondisi ekonomi domestik belum stabil sepenuhnya.
2. Perlambatan Transformasi Digital Sektor Publik
Coretax adalah simbol ambisi transformasi digital di lingkungan DJP. Namun, jika sistem ini gagal berfungsi dengan baik, dampaknya bisa menyebar ke sektor lain yang sedang menjalani digitalisasi.
Rekomendasi Perbaikan
Untuk memperbaiki sistem Coretax dan memastikan kinerjanya optimal, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemerintah dan DJP.
1. Audit Teknis Mendalam
Audit independen harus dilakukan untuk mengevaluasi semua aspek sistem, termasuk arsitektur infrastruktur, keandalan server, dan keamanan data. Hasil audit ini nantinya bisa menjadi dasar perbaikan sistem secara menyeluruh.
2. Peningkatan Infrastruktur Server
DJP perlu mempertimbangkan peningkatan kapasitas server dan bandwidth agar sistem mampu menangani volume pengguna yang tinggi, terutama saat puncak pelaporan pajak.
3. Pelibatan Ahli TI Independen
Melibatkan ahli teknologi informasi dari luar instansi pemerintah dapat memberikan perspektif segar dan solusi inovatif untuk mengatasi masalah teknis yang selama ini belum terselesaikan.
4. Penyempurnaan UI/UX
Desain antarmuka dan pengalaman pengguna (UI/UX) juga perlu disempurnakan agar lebih intuitif dan ramah bagi pengguna awam. Fitur-fitur yang rumit harus disederhanakan tanpa mengurangi fungsionalitasnya.
Data Perbandingan Performa Coretax (2024–2026)
| Tahun | Jumlah Gangguan Sistem | Rata-rata Durasi Downtime | Keluhan Pengguna (%) |
|---|---|---|---|
| 2024 | 45 | 3,5 jam | 28% |
| 2025 | 38 | 2,9 jam | 24% |
| 2026 | 32 | 2,4 jam | 21% |
Catatan: Data di atas bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Meskipun terlihat ada penurunan jumlah gangguan dari tahun ke tahun, angka tersebut masih tergolong tinggi untuk sebuah sistem yang menjadi tulang punggung layanan perpajakan nasional.
Kesimpulan
Coretax memiliki visi yang kuat sebagai alat transformasi digital perpajakan nasional. Namun, realitas implementasinya belum sejalan dengan ekspektasi. Masih adanya gangguan teknis dan kurangnya pengujian menyeluruh menjadi penghalang utama dalam optimalisasi sistem ini.
Perbaikan tidak hanya soal teknologi, tetapi juga manajemen proyek dan pengambilan keputusan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, Coretax bisa menjadi contoh buruk dari proyek digitalisasi publik yang gagal memenuhi tujuan utamanya.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini didasarkan pada perkembangan hingga Mei 2026. Angka dan data dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan dan perkembangan teknis dari pemerintah.
Agung Budianto adalah seorang jurnalis senior yang Lahir di Jakarta pada tahun 1992, Ardhi telah mengabdikan hampir dua dekade hidupnya dalam dunia jurnalistik digital Indonesia.
