Pembahasan soal gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang selalu menarik perhatian, terutama menjelang pertengahan tahun. Tahun ini, kabar resmi datang dari PP No 9 Tahun 2026 yang menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2026. Ini bukan isu spekulatif, melainkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pencairan ini didasarkan pada besaran penghasilan yang diterima PNS selama bulan Mei 2026. Artinya, komponen gaji yang dihitung bukan hanya gaji pokok, tapi juga tunjangan dan tambahan lainnya yang diterima sebelumnya. Ini memberi gambaran bahwa nominal gaji ke-13 bisa bervariasi tergantung struktur pendapatan masing-masing ASN.
Kapan Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS Golongan III?
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP No 9 Tahun 2026. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya, yaitu Mei 2026.
1. Jadwal Resmi Pencairan
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2026. Ini menjadi kabar baik bagi PNS, terutama yang berada di golongan III, karena biasanya golongan ini menjadi salah satu kelompok terbesar dalam struktur ASN nasional.
2. Dasar Perhitungan
Besaran yang diterima PNS dalam gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada beberapa komponen lain yang turut dihitung, sehingga total yang diterima bisa lebih tinggi dibandingkan gaji reguler bulanan.
Komponen Gaji ke-13 yang Dihitung
Banyak orang mengira gaji ke-13 hanya terdiri dari gaji pokok. Padahal, dalam perhitungannya, ada beberapa tunjangan dan tambahan penghasilan lain yang juga dimasukkan.
Berikut komponen lengkap yang dihitung dalam gaji ke-13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan ASN daerah
Dengan komposisi ini, PNS bisa mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup signifikan. Terutama bagi ASN yang memiliki tunjangan kinerja tinggi atau yang bekerja di daerah dengan sistem insentif tambahan.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 untuk Golongan III
Golongan III merupakan salah satu kelompok terbesar dalam struktur ASN. Untuk memberi gambaran, berikut estimasi besaran gaji pokok untuk golongan III berdasarkan PP No 9 Tahun 2026:
| Golongan | Pangkat | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun |
|---|---|---|---|---|
| III/a | Penata Muda | Rp 1.800.000 | Rp 2.200.000 | Rp 2.600.000 |
| III/b | Penata Muda Tk. I | Rp 1.950.000 | Rp 2.350.000 | Rp 2.750.000 |
| III/c | Penata | Rp 2.100.000 | Rp 2.500.000 | Rp 2.900.000 |
| III/d | Penata Tk. I | Rp 2.250.000 | Rp 2.650.000 | Rp 3.050.000 |
Disclaimer: Besaran di atas merupakan estimasi berdasarkan PP No 9 Tahun 2026 dan dapat berubah tergantung kebijakan teknis lebih lanjut dari pemerintah.
Jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang berlaku, total penghasilan yang diterima bisa jauh lebih besar. Misalnya, PNS dengan masa kerja 10 tahun dan mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 1.500.000, maka total penghasilan bulanan bisa mencapai Rp 3,7 juta hingga Rp 4,15 juta tergantung pangkat.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji ke-13
Tidak semua PNS mendapat gaji ke-13 dalam jumlah yang sama. Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran yang diterima.
1. Pangkat dan Golongan
Semakin tinggi pangkat dan golongan, semakin besar gaji pokok yang diterima. Ini berimbas langsung pada besaran gaji ke-13.
2. Tunjangan yang Diterima
Tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja juga menjadi bagian dari perhitungan. Semakin banyak tunjangan yang diterima, semakin besar gaji ke-13 yang didapat.
3. Status Kepegawaian
ASN pusat dan daerah bisa memiliki komponen tambahan yang berbeda. Misalnya, ASN daerah bisa mendapat insentif kinerja tambahan yang tidak selalu diterima oleh ASN pusat.
Tips Menghitung Gaji ke-13 Secara Mandiri
Bagi PNS yang ingin menghitung sendiri perkiraan gaji ke-13, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Catat Penghasilan Bulan Mei 2026
Karena perhitungan gaji ke-13 berdasarkan penghasilan Mei, maka pastikan semua komponen penghasilan dicatat dengan lengkap.
2. Gunakan Referensi PP Terbaru
PP No 9 Tahun 2026 menjadi dasar utama perhitungan. Pastikan menggunakan data terbaru agar estimasi lebih akurat.
3. Perhatikan Tunjangan Tambahan
Jangan lupa memasukkan tunjangan kinerja, pangan, dan tunjangan lain yang diterima secara rutin.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 akan cair pada Juni, dengan perhitungan berdasarkan penghasilan bulan Mei. Bagi PNS golongan III, ini menjadi momen penting karena jumlah yang diterima bisa cukup signifikan terutama jika sudah memiliki masa kerja lama dan tunjangan lengkap.
Meski demikian, besaran yang diterima tetap bisa berbeda-beda tergantung pada pangkat, masa kerja, dan tunjangan yang dimiliki. Oleh karena itu, penting untuk memahami komponen gaji secara menyeluruh agar bisa memperkirakan nominal yang akan diterima.
Catatan: Informasi ini bersifat estimasi berdasarkan PP No 9 Tahun 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.
