Pernah kebayang nggak sih, kalau kamu bisa naik Transjakarta, MRT, dan LRT tiap hari tanpa bayar sepeser pun? 😍
Berangkat kerja gratis, pulang gratis, dan nggak perlu lagi top-up saldo e-money setiap pagi… hidup rasanya jauh lebih ringan, kan?
Nah, kabar baiknya: itu semua bisa kamu dapatkan lewat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2025.
Program baru dari Pemprov DKI yang lagi ramai dibicarakan karena manfaatnya gede banget, terutama buat pekerja bergaji rendah sampai menengah.
Dan kalau gaji kamu di bawah Rp6.206.275, kamu sebenarnya udah memenuhi syarat utama buat daftar KPJ ini!
Yap, bener banget — kamu eligible, tinggal daftar 😎
Tapi, gimana sih cara daftarnya? Apa aja syaratnya? Dokumennya banyak nggak?
Tenang, kita bakal bahas semuanya secara lengkap dan santai. Yuk mulai! 🚇✨
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
KPJ adalah kartu identitas khusus bagi pekerja swasta berpenghasilan menengah ke bawah yang bekerja di wilayah DKI Jakarta.
Dengan kartu ini, kamu bisa menikmati:
- Transportasi umum GRATIS (Transjakarta, MRT, LRT Jakarta)
- Subsidi pangan (via Bank DKI)
- Dukungan pendidikan untuk anak pekerja
- Program bantuan sosial lain yang terintegrasi
Berdasarkan Pergub 33 Tahun 2025, KPJ adalah bagian dari upaya Pemprov DKI membangun transportasi publik inklusif dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Program ini dikelola oleh:
- Disnakertrans DKI,
- Bank DKI,
- Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Artinya? Kartu ini resmi, sistemnya jelas, dan manfaatnya banyak banget.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan KPJ 2025?
Nah, ini pertanyaan yang paling sering ditanyain.
Menurut aturan Pemprov DKI, kamu berhak daftar kalau memenuhi syarat berikut:
Syarat Utama KPJ 2025
- WNI dengan KTP DKI Jakarta
- Bekerja di wilayah DKI (karyawan swasta)
- Berpenghasilan maksimal Rp6.206.275/bulan
→ setara 1,15× UMP DKI 2025 - Merupakan:
- Kepala keluarga, atau
- Pencari nafkah utama
- Tidak sedang menerima program bantuan sejenis
Dikutip dari Disnakertrans DKI, syarat gaji di bawah 6 juta dipilih karena kelompok ini paling terdampak biaya transportasi bulanan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Nah, sebelum daftar, siapin dulu dokumen berikut biar prosesnya lancar:
- Fotokopi KTP DKI
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi NPWP
- Slip gaji terakhir
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
- Formulir KPJ 2025 → bisa download di:
👉 bit.ly/formatkpj
Semua dokumen ini nanti dikirim ke email resmi Disnakertrans.
Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025
Biar nggak bingung, ini langkah-langkah lengkap dari awal sampai selesai:
1️⃣ Kirim Dokumen ke Disnakertrans/Sudin Nakertrans
Kirim dokumen lengkap ke email:
📧 hikesja.nakertrans@jakarta.go.id
📧 CC: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
Isi email dengan:
- Nama lengkap
- NIK
- Alamat domisili
- Tempat bekerja
tips: Jangan kirim foto blur atau file yang ukurannya terlalu besar, nanti berkasmu bisa gagal dilihat petugas.
2️⃣ Proses Verifikasi Oleh Petugas
Petugas Sudin Nakertrans akan memeriksa:
- Keaslian dokumen
- Kesamaan data KTP dan KK
- Validasi slip gaji
- Kesesuaian domisili
Kalau datamu lengkap → lanjut ke tahap berikutnya.
3️⃣ Buka Rekening Bank DKI
Kalau kamu belum punya rekening Bank DKI, wajib buka dulu dengan:
- Setoran awal Rp50.000
- KTP
- Slip gaji (kalau diminta)
Rekening ini nanti dipakai untuk:
- Subsidi pangan
- Penyaluran bantuan lain
- Integrasi sistem KPJ
4️⃣ KPJ Dicetak & Dibagikan
Setelah lolos semua tahap:
- KPJ akan dicetak
- Diserahkan langsung oleh Disnakertrans atau Bank DKI
Biasanya butuh waktu 7–21 hari kerja setelah verifikasi.
Cara Aktivasi KPJ untuk Transportasi GRATIS (KLG)
KPJ belum otomatis aktif ya!
Kamu harus daftar Kartu Layanan Gratis (KLG) dulu supaya bisa tap in MRT–LRT–TJ tanpa bayar.
Caranya gampang banget:
Aktivasi KLG
- Buka situs:
👉 https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis - Pilih: “Pembuatan Kartu Baru”
- Isi data diri lengkap
- Upload dokumen sesuai petunjuk
- Tunggu notifikasi verifikasi
- Ambil kartu di lokasi yang ditentukan
Setelah aktif → kamu bisa langsung pakai KPJ untuk transportasi gratis tiap hari!
Tabel Ringkas Syarat, Dokumen, dan Manfaat KPJ
| Kategori | Rincian |
|---|---|
| Syarat | Gaji ≤ Rp6.206.275, KTP DKI, bekerja di Jakarta |
| Dokumen | KTP, KK, NPWP, slip gaji, surat kerja, formulir KPJ |
| Manfaat | Transportasi gratis, subsidi pangan, bantuan pendidikan |
| Transportasi Gratis | Transjakarta, MRT, LRT Jakarta |
| Pengelola | Disnakertrans + Bank DKI + Operator Transportasi |
Manfaat KPJ untuk Pekerja & Kota Jakarta
Program ini bukan cuma bantu pekerja, tapi juga bantu Jakarta jadi kota yang lebih sehat dan produktif.
💰 1. Mengurangi biaya hidup pekerja
Transportasi harian bisa habis 500–800 ribu per bulan.
Dengan KPJ → gratis 100%.
💼 2. Memastikan pekerja tetap produktif
Nggak ada alasan telat karena kurang saldo e-money 😅
🚇 3. Mendorong penggunaan transportasi umum
Semakin banyak pengguna MRT–LRT–TJ, semakin berkurang kemacetan.
🌿 4. Mengurangi emisi & polusi udara
Menurut DLH DKI, sektor transportasi menyumbang 60–70% polusi udara Jakarta.
👨👩👧 5. Ada subsidi tambahan
Kamu bisa dapat:
- Bantuan pangan
- Bantuan pendidikan anak
Lengkap banget, kan?
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyain
1. Kalau gaji saya pas 6 jutaan, masih bisa daftar?
➡️ Bisa, asal tidak melebihi Rp6.206.275 per bulan.
2. Apakah pekerja kontrak bisa daftar?
➡️ Bisa banget. Yang penting bekerja di wilayah DKI.
3. Pendaftaran KPJ berbayar nggak?
➡️ Gratis! Hanya buka rekening Bank DKI (setor awal Rp50.000).
4. KPJ bisa dicabut kalau pindah domisili?
➡️ Iya. KTP harus tetap DKI.
5. BPJS Ketenagakerjaan wajib?
➡️ Tidak wajib untuk tahap awal, tapi akan dicek sebagai pelengkap.
6. Bisa daftar kalau belum punya NPWP?
➡️ Bisa, tapi NPWP akan diminta saat verifikasi lanjutan.
7. Harus datang ke kantor?
➡️ Sebagian besar proses via email & online.
8. Berapa lama KPJ aktif?
➡️ Biasanya 1–2 minggu setelah verifikasi selesai.
Tips Biar Pengajuan KPJ Langsung Disetujui
- Kirim dokumen dalam 1 file PDF rapi
- Pastikan nama di KTP–KK–slip gaji sama persis
- Gunakan email yang aktif
- Jangan kirim dokumen blur
- Cek spam email untuk notifikasi
- Siapkan nomor HP perusahaan jika petugas melakukan verifikasi silang
Menurut Media Indonesia, 20% pendaftar KPJ ditolak karena kesalahan dokumen atau data tidak sinkron.