Beranda » Berita » Info Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Pokok, THR, BPJS, dan Cara Naik ke Penuh Waktu

Info Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Pokok, THR, BPJS, dan Cara Naik ke Penuh Waktu

JAKARTA – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa kepastian status dan penghasilan yang jelas dalam sistem pemerintahan.

Namun, pertanyaan utama yang sering mengemuka di kalangan calon pelamar dan tenaga honorer adalah, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK Paruh Waktu dan apa saja hak yang diterima?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu seperti PNS atau PPPK reguler.

Program ini dirancang khusus oleh pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan PPPK Penuh Waktu dalam hal jam kerja, besaran gaji, dan sistem kontrak kerja.

Sistem paruh waktu ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran sambil tetap memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang-bidang tertentu.

Dilansir dari Kompas.com, hingga November 2025, terdapat lebih dari 200 ribu tenaga honorer yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi pusat dan daerah.

Siapa yang Berhak Mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025?

Tidak semua orang bisa mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu, karena program ini memiliki target sasaran yang spesifik.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang berhak mendaftar adalah pegawai non-ASN yang telah memenuhi kriteria berikut:

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu

  • Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pegawai non-ASN yang aktif mengabdi di instansi pemerintah
  • Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, baik pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia karena keterbatasan formasi
  • Memiliki masa kerja minimal sebagai tenaga honorer sesuai ketentuan masing-masing instansi (umumnya minimal 2 tahun)
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan
  • Tidak sedang menjalani sanksi administratif dari instansi yang bersangkutan

Jabatan yang Tersedia

Jabatan yang dituju dalam program PPPK Paruh Waktu umumnya adalah posisi teknis dan operasional yang mendukung pelayanan publik, seperti:

  • Guru (SD, SMP, SMA, SMK)
  • Tenaga kesehatan (perawat, bidan, tenaga medis)
  • Tenaga teknis (operator, teknisi)
  • Pengelola layanan publik
  • Tenaga administrasi
  • Petugas lapangan

Menurut Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, program ini menjadi solusi untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan status kepegawaian yang jelas.

Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Inilah informasi yang paling banyak ditunggu oleh calon pelamar PPPK Paruh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur secara resmi dalam diktum ke-19 hingga ke-21 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dengan ketentuan yang jelas.

Baca Juga:  Kena PHK Sepihak? Begini Cara Lapor ke Kemenaker Soal PHK dan Gaji Tak Adil

Prinsip Penetapan Gaji

Aturan tersebut menyebutkan bahwa:

Upah minimum yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan masing-masing, mana yang lebih tinggi.

Sumber pendanaan berasal dari belanja selain belanja pegawai, sehingga tidak membebani pagu anggaran belanja pegawai negara yang sudah ditetapkan.

Ini berarti, gaji pokok PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada lokasi penempatan dan disesuaikan dengan UMP provinsi masing-masing.

Dilansir dari Detik.com, mekanisme ini memastikan bahwa tidak ada penurunan penghasilan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu per Provinsi 2025

Berikut adalah rincian lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia:

Pulau Jawa

Provinsi UMP 2025
DKI Jakarta Rp 5.396.761
Banten Rp 2.905.119
Jawa Timur Rp 2.305.985
D.I. Yogyakarta Rp 2.264.080
Jawa Barat Rp 2.191.232
Jawa Tengah Rp 2.169.349

Pulau Sumatra

Provinsi UMP 2025
Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.876.600
Aceh Rp 3.685.616
Sumatra Selatan Rp 3.681.571
Kepulauan Riau Rp 3.623.654
Riau Rp 3.508.776
Jambi Rp 3.234.535
Sumatra Barat Rp 2.994.193
Sumatra Utara Rp 2.992.559
Lampung Rp 2.893.070
Bengkulu Rp 2.670.039

Pulau Kalimantan

Provinsi UMP 2025
Kalimantan Utara Rp 3.580.160
Kalimantan Timur Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah Rp 3.473.621
Kalimantan Barat Rp 2.878.286

Pulau Sulawesi

Provinsi UMP 2025
Sulawesi Utara Rp 3.775.425
Sulawesi Selatan Rp 3.657.527
Gorontalo Rp 3.221.731
Sulawesi Barat Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah Rp 2.915.000

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Provinsi UMP 2025
Maluku Utara Rp 3.408.000
Maluku Rp 3.141.700
Bali Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969

Papua

Provinsi UMP 2025
Papua Rp 4.285.850
Papua Tengah Rp 4.285.848
Papua Pegunungan Rp 4.285.850
Papua Selatan Rp 4.285.850
Papua Barat Rp 3.615.000
Papua Barat Daya Rp 3.614.000

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, UMP tertinggi berada di DKI Jakarta (Rp 5.396.761) sedangkan terendah di Jawa Tengah (Rp 2.169.349), sehingga gaji PPPK Paruh Waktu akan sangat bervariasi tergantung lokasi penempatan.

Penyesuaian Gaji Berdasarkan Jam Kerja

Perlu dipahami bahwa untuk skema paruh waktu, besaran gaji akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja yang ditetapkan.

PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja 20-30 jam per minggu, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 37,5-40 jam per minggu.

Menurut Kementerian PANRB, penyesuaian proporsional ini dihitung dengan rumus:

Gaji PPPK Paruh Waktu = (Jam Kerja Paruh Waktu / Jam Kerja Penuh Waktu) × Gaji Pokok

Contoh perhitungan:

  • Jika PPPK Penuh Waktu bekerja 40 jam/minggu dengan gaji Rp 4.000.000
  • PPPK Paruh Waktu bekerja 20 jam/minggu
  • Maka gaji = (20/40) × Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000

Namun, gaji minimum tetap tidak boleh di bawah UMP provinsi masing-masing.

Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Meskipun berstatus paruh waktu, hak PPPK Paruh Waktu atas berbagai tunjangan tetap diakui dan dijamin oleh negara.

Berikut adalah daftar lengkap tunjangan yang diterima:

1. Tunjangan Pekerjaan

Tunjangan Pekerjaan diberikan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK Paruh Waktu.

Besarannya dihitung berdasarkan jam kerja dan kompleksitas pekerjaan, umumnya berkisar antara 5-20% dari gaji pokok.

Tunjangan ini bertujuan untuk mengapresiasi beban kerja dan tanggung jawab yang dijalankan meskipun dengan sistem paruh waktu.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

PPPK Paruh Waktu berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) yang umumnya setara dengan 1 bulan gaji pokok, yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut.

THR ini merupakan hak yang dijamin dalam peraturan ketenagakerjaan dan berlaku untuk seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu.

Dilansir dari Republika, pencairan THR untuk PPPK Paruh Waktu dilakukan bersamaan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu, biasanya 2 minggu sebelum hari raya.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Tunjangan transportasi diberikan jika pekerjaan menuntut mobilitas tinggi atau lokasi penempatan yang sulit dijangkau.

Besarannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kondisi geografis daerah penempatan.

PPPK Paruh Waktu juga bisa mendapatkan fasilitas kerja seperti:

  • Seragam dinas
  • Laptop atau komputer kerja (untuk jabatan tertentu)
  • Alat pelindung diri (untuk tenaga kesehatan atau lapangan)
  • Akses ke fasilitas kantor
Baca Juga:  Akhirnya! Kenaikan Gaji PNS 2025 Mulai Cair November, Ini Jadwal Pembayarannya

Semua fasilitas ini disesuaikan dengan kebutuhan jabatan dan kebijakan instansi.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial (BPJS)

Ini adalah hak utama dan paling penting bagi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu mendapat jaminan sosial yang lengkap meliputi:

BPJS Kesehatan

  • Perlindungan kesehatan untuk pegawai dan keluarga (maksimal 5 orang)
  • Akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan
  • Premi ditanggung sepenuhnya oleh negara

BPJS Ketenagakerjaan

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKm)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)

Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, seluruh PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan komprehensif.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, program ini memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu mendapat perlindungan dari risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua yang setara dengan pekerja formal lainnya.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Memahami perbedaan antara kedua jenis PPPK ini penting agar calon pelamar memiliki ekspektasi yang realistis.

Aspek PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu
Jam Kerja 20-30 jam per minggu 37,5-40 jam per minggu
Gaji Pokok Minimal sesuai UMP (proporsional) Sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Proporsional dengan jam kerja Penuh sesuai instansi
THR 1 bulan gaji pokok 1 bulan gaji pokok
BPJS Kesehatan + Ketenagakerjaan Kesehatan + Ketenagakerjaan
Masa Kontrak 1 tahun (dapat diperpanjang) 1 tahun (dapat diperpanjang)
Evaluasi Kinerja Setiap triwulan + tahunan Setiap triwulan + tahunan
Peluang Promosi Bisa naik ke Penuh Waktu Bisa naik golongan/jabatan

Perbedaan paling mendasar terletak pada komitmen waktu dan implikasinya pada penghasilan total.

PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam standar penuh dan menerima gaji serta tunjangan secara penuh sesuai golongannya.

Sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja fleksibel yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sehingga gaji dan beberapa tunjangannya disesuaikan secara proporsional.

Masa Kerja dan Sistem Evaluasi Kinerja

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan dalam kontrak dengan durasi 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Sistem Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan secara berkala:

Evaluasi Triwulan (3 Bulan)

  • Penilaian pencapaian target kerja
  • Evaluasi kedisiplinan dan kehadiran
  • Penilaian kualitas output pekerjaan
  • Feedback untuk perbaikan kinerja

Evaluasi Tahunan

  • Penilaian komprehensif selama 1 tahun
  • Dasar pertimbangan perpanjangan kontrak
  • Pertimbangan pengangkatan ke Penuh Waktu
  • Penentuan tunjangan kinerja tahun berikutnya

Hasil evaluasi ini tidak hanya untuk perpanjangan kontrak, tetapi juga menjadi pertimbangan utama untuk pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerja dinilai sangat baik dan memenuhi target organisasi.

Menurut Kepala BKN, sistem evaluasi ini dirancang untuk memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang berkinerja baik mendapat reward berupa perpanjangan kontrak atau bahkan pengangkatan menjadi Penuh Waktu.

Cara Naik dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Ini adalah informasi yang sangat ditunggu oleh calon pelamar PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 diktum ke-18, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Syarat Pengangkatan ke PPPK Penuh Waktu

Pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dapat dilakukan apabila:

  1. Hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik dengan nilai minimal B (76-85) atau kategori “Baik”
  2. Sesuai dengan target organisasi yang telah ditetapkan instansi
  3. Terdapat kebutuhan formasi untuk PPPK Penuh Waktu di instansi yang bersangkutan
  4. Tersedia pagu anggaran untuk pengangkatan PPPK Penuh Waktu
  5. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung dan Pejabat Pembina Kepegawaian

Proses Pengangkatan

Proses pengangkatan dilakukan melalui tahapan:

  1. Evaluasi kinerja tahunan oleh tim penilai kinerja
  2. Pengajuan usulan pengangkatan oleh atasan langsung
  3. Verifikasi dan persetujuan dari PPK
  4. Penerbitan SK pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu
  5. Penetapan gaji baru sesuai golongan PPPK Penuh Waktu

Dilansir dari Antara News, pada tahun 2024, sekitar 15% PPPK Paruh Waktu berhasil diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan kinerja mereka yang memuaskan.

Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Golongan

Jika berhasil diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, besaran gaji yang diterima akan disesuaikan dengan ketentuan gaji pokok PPPK Penuh Waktu.

Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK Penuh Waktu per golongan:

Baca Juga:  Kemenkeu Resmi Umumkan Pencairan: TPG, THR, dan Gaji 13 Guru ASN, Cair Serentak Akhir 2025
Golongan Gaji Pokok Minimal Gaji Pokok Maksimal
Golongan I Rp 1.938.500 Rp 2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900 Rp 3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500 Rp 3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800 Rp 3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500 Rp 4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800 Rp 4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 Rp 4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700 Rp 4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600 Rp 5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100 Rp 5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300 Rp 5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500 Rp 5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000 Rp 6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900 Rp 6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600 Rp 6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400 Rp 7.031.600
Golongan XVII Rp 4.462.500 Rp 7.329.000

Golongan yang diterima saat pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan jabatan yang diduduki.

Cara Mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025

Proses pengadaan dan pendaftaran PPPK Paruh Waktu melibatkan beberapa tahap yang harus dipahami calon pelamar.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

  1. PPK Mengusulkan Kebutuhan
    • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat atau daerah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB
    • Usulan mencakup jumlah, jabatan, kualifikasi, dan alasan kebutuhan
  1. Penetapan oleh Menteri PANRB
    • Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu
    • Penetapan mencakup jumlah formasi, jabatan yang tersedia, dan kualifikasi yang dibutuhkan
  1. Pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK
    • PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN untuk setiap calon yang akan diangkat
    • NI PPPK menjadi identitas resmi sebagai ASN
  1. Penetapan NI oleh BKN
    • Kepala BKN menetapkan NI PPPK sebagai identitas resmi ASN
    • NI ini berlaku seumur hidup dan digunakan untuk seluruh administrasi kepegawaian
  1. Pengangkatan Resmi
    • PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan perjanjian kerja
    • Penerbitan SK pengangkatan dan perjanjian kerja yang ditandatangani kedua belah pihak

Tips Memantau Informasi Pendaftaran

Bagi calon pendaftar, langkah terbaik adalah:

  • Pantau portal resmi BKN: www.bkn.go.id untuk pengumuman resmi
  • Cek website Kementerian PANRB: www.menpan.go.id untuk kebijakan terbaru
  • Ikuti media sosial resmi instansi yang diminati
  • Daftarkan diri di database BKN sebagai pegawai non-ASN
  • Lengkapi dokumen persyaratan seperti ijazah, SK honorer, dan dokumen pendukung lainnya
  • Waspadai penipuan – pendaftaran PPPK tidak dipungut biaya

Dilansir dari Kompas.com, pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan akan dibuka pada semester kedua 2025 setelah proses pengangkatan PPPK 2024 selesai.

FAQ Seputar PPPK Paruh Waktu 2025

Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

Gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan UMP provinsi masing-masing, berkisar Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan, disesuaikan dengan jam kerja (20-30 jam/minggu).

Apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR?

Ya, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR setara 1 bulan gaji pokok yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

Apakah PPPK Paruh Waktu dapat BPJS?

Ya, PPPK Paruh Waktu mendapat jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi ditanggung penuh oleh negara.

Berapa lama masa kerja PPPK Paruh Waktu?

Masa kerja ditetapkan 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap triwulan dan tahunan.

Bisakah PPPK Paruh Waktu naik menjadi Penuh Waktu?

Bisa, jika hasil evaluasi kinerja baik, sesuai target organisasi, dan tersedia formasi serta pagu anggaran untuk pengangkatan.

Siapa yang bisa mendaftar PPPK Paruh Waktu?

Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak terisi formasi.

Apakah ada tunjangan lain selain THR?

Ya, ada tunjangan pekerjaan (5-20% gaji pokok), tunjangan transportasi, dan fasilitas kerja sesuai kebijakan instansi.

Peluang Karir yang Menjanjikan

Program PPPK Paruh Waktu 2025 menawarkan solusi konkret bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa kepastian status kepegawaian yang jelas.

Gaji PPPK Paruh Waktu pada intinya dijamin dengan besaran minimal setara UMP daerah (Rp 2,1 juta – Rp 5,3 juta per bulan), dilengkapi dengan berbagai tunjangan yang menunjang kesejahteraan pegawai.

Tunjangan yang diterima meliputi THR setara 1 bulan gaji, tunjangan pekerjaan, tunjangan transportasi, dan yang paling penting adalah jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Skema ini menawarkan fleksibilitas jam kerja (20-30 jam per minggu) sekaligus membuka pintu masuk menuju karir yang lebih stabil sebagai ASN dengan peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, program PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian status dan penghasilan yang lebih adil bagi para mantan tenaga honorer, sambil menjaga efisiensi anggaran negara.

Meski penghasilannya tidak sepenuhnya setara dengan PPPK Penuh Waktu, program ini tetap memberikan jaminan sosial yang komprehensif dan peluang karir yang jelas ke depannya.

Bagi para tenaga honorer yang memenuhi kriteria, ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan status kepegawaian yang resmi, penghasilan yang pasti, dan jaminan sosial yang lengkap.

Pantau terus informasi resmi dari BKN dan Kementerian PANRB untuk tidak melewatkan kesempatan pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025.

Sumber Hukum dan Referensi Berita:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)www.bkn.go.id
  • Kementerian PANRBwww.menpan.go.id
  • Kementerian Ketenagakerjaan – Data UMP 2025
  • Kompas.com – Berita PPPK Paruh Waktu 2025
  • Detik.com – Informasi tunjangan dan gaji PPPK
  • Antara News – Data pengangkatan PPPK 2024
  • Republika – Informasi pencairan THR ASN