Beranda » Wawasan » Insider Trading: Pengertian, Ciri-ciri, dan Cara Menghindarinya

Insider Trading: Pengertian, Ciri-ciri, dan Cara Menghindarinya

Pernah dengar istilah insider trading? Praktik ini terdengar seperti strategi investasi canggih, tapi sebenarnya adalah tindakan ilegal yang bisa berujung di balik jeruji besi! ⚖️

Di dunia pasar modal tidak semua cara menghasilkan uang itu legal. Insider trading adalah salah satu praktik curang yang sering dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara tidak adil.

Bagi investor pemula maupun berpengalaman, memahami apa itu insider trading sangat penting. Bukan hanya untuk menghindari jeratan hukum, tapi juga untuk melindungi diri dari kerugian akibat praktik curang pihak lain.

Artikel ini akan kupas tuntas mulai dari pengertian, ciri-ciri, hukuman, hingga cara menghindari praktik ilegal ini. Simak sampai habis!

Apa Itu Insider Trading?

Mari mulai dari definisi dasarnya.

Pengertian Insider Trading

Dilansir dari Ajaib, insider trading adalah praktik jual beli saham atau efek yang dilakukan oleh pihak yang memiliki akses ke informasi penting yang belum dipublikasikan ke publik.

Sederhananya seseorang memanfaatkan informasi “orang dalam” untuk melakukan transaksi saham sebelum informasi tersebut diketahui pasar umum.

Contoh Sederhana

Bayangkan skenario ini:

Andi bekerja sebagai direktur keuangan di PT ABC. Dia tahu bahwa minggu depan perusahaan akan mengumumkan kerja sama besar dengan perusahaan multinasional. Informasi ini belum dipublikasikan.

Sebelum pengumuman resmi, Andi membeli saham PT ABC dalam jumlah besar. Setelah berita keluar, harga saham melonjak drastis dan Andi menjualnya untuk keuntungan besar.

Tindakan Andi inilah yang disebut insider trading — memanfaatkan informasi internal yang belum publik untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Dividen Interim POWR Rp383 Miliar & MLBI Rp400 Miliar Cair 12 Desember2025: Ini Rincian Lengkapnya

Kenapa Disebut Ilegal?

Insider trading dianggap ilegal karena:

1. Menciptakan Ketidakadilan

Investor biasa tidak punya akses ke informasi tersebut, sehingga mereka dirugikan oleh pihak yang punya “bocoran”.

2. Merusak Integritas Pasar

Pasar modal seharusnya berjalan berdasarkan informasi yang setara bagi semua pihak. Insider trading merusak prinsip ini.

3. Menghancurkan Kepercayaan Publik

Jika praktik ini dibiarkan, investor akan kehilangan kepercayaan terhadap pasar modal.

Dasar Hukum Insider Trading di Indonesia

Di Indonesia, insider trading diatur dalam regulasi yang jelas dan tegas.

UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-undang ini secara eksplisit melarang praktik insider trading. Beberapa poin penting:

Pasal 95: Orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas efek emiten tersebut.

Pasal 96: Orang dalam dilarang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi atau memberikan informasi orang dalam kepada pihak lain.

Pasal 97: Setiap pihak yang berusaha memperoleh informasi orang dalam secara melawan hukum dan kemudian melakukan transaksi juga dapat dikenai sanksi.

Siapa yang Dimaksud “Orang Dalam”?

Menurut UU Pasar Modal, orang dalam meliputi:

  • Komisaris, direktur, atau pegawai emiten
  • Pemegang saham utama
  • Orang yang karena kedudukannya memiliki akses informasi
  • Pihak yang dalam 6 bulan terakhir pernah menjadi orang dalam

Unsur-unsur Insider Trading

Untuk memahami lebih dalam, kenali unsur-unsur yang membentuk praktik ini.

1. Keterlibatan Orang Dalam

Praktik ini selalu melibatkan individu yang punya akses ke informasi internal perusahaan:

  • Direksi dan komisaris
  • Pemegang saham mayoritas
  • Karyawan di posisi strategis
  • Konsultan atau auditor perusahaan
  • Pihak yang dekat dengan manajemen

2. Informasi Rahasia dan Material

Informasi yang dimaksud harus memenuhi kriteria:

Baca Juga:  IHSG Menguat di Kamis Pagi 13 November 2025! Ini Faktor Utama yang Dorong Kenaikan Pasar Saham

Bersifat Rahasia:

  • Belum dipublikasikan ke publik
  • Hanya diketahui kalangan terbatas
  • Masih dalam tahap internal

Bersifat Material:

  • Bisa mempengaruhi harga saham secara signifikan
  • Mempengaruhi keputusan investor
  • Terkait kondisi penting perusahaan

Contoh Informasi Material:

  • Rencana akuisisi atau merger
  • Laporan keuangan yang belum dirilis
  • Kontrak besar dengan klien baru
  • Perubahan manajemen puncak
  • Rencana rights issue atau stock split

3. Transaksi Berdasarkan Informasi Internal

Unsur terakhir adalah adanya tindakan transaksi (beli/jual efek) yang dilakukan berdasarkan informasi orang dalam tersebut.

Unsur Penjelasan Contoh
Orang Dalam Pihak dengan akses informasi internal Direktur, komisaris, auditor
Informasi Rahasia Data belum publik yang material Rencana merger, laporan keuangan
Transaksi Jual beli efek berdasarkan info tersebut Beli saham sebelum berita positif keluar

Ciri-ciri Praktik Insider Trading

Bagaimana mengenali jika ada praktik insider trading terjadi?

Ciri dari Sisi Pelaku

1. Transaksi dalam Volume Besar Sebelum Pengumuman

Ada pembelian atau penjualan saham dalam jumlah tidak wajar menjelang pengumuman penting perusahaan.

2. Timing yang “Kebetulan” Sempurna

Pelaku selalu berhasil membeli di harga rendah sebelum naik, atau menjual sebelum harga turun drastis.

3. Pola Transaksi Berulang

Keberuntungan yang terjadi berulang kali, bukan sekali dua kali.

4. Koneksi dengan Orang Dalam

Pelaku memiliki hubungan (keluarga, teman, rekan bisnis) dengan pihak internal perusahaan.

Ciri dari Sisi Pasar

1. Pergerakan Harga Tidak Wajar

Harga saham bergerak signifikan tanpa ada berita atau informasi publik yang mendukung.

2. Volume Perdagangan Melonjak Tiba-tiba

Aktivitas trading meningkat drastis sebelum ada pengumuman resmi.

3. Rumor yang Kemudian Terbukti Benar

Ada “bocoran” informasi yang beredar dan kemudian terkonfirmasi oleh pengumuman resmi.

Hukuman bagi Pelaku Insider Trading

Jangan main-main! Hukuman untuk insider trading di Indonesia sangat berat.

Baca Juga:  IHSG Hari Ini 1 Desember 2025: Sentimen Pasar, Support–Resistance, dan Rekomendasi Saham

Sanksi Pidana

Berdasarkan UU Pasar Modal:

Pidana Penjara:

  • Maksimal 10 tahun penjara

Denda:

  • Maksimal Rp15 miliar

Sanksi Administratif

Selain pidana, OJK juga bisa memberikan sanksi administratif:

  • Pencabutan izin usaha
  • Pembatalan persetujuan
  • Pembatalan pendaftaran
  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif

Konsekuensi Lainnya

  • Reputasi hancur di industri keuangan
  • Blacklist dari pasar modal
  • Gugatan perdata dari pihak yang dirugikan
  • Kerugian finansial dari pembekuan aset

Cara Menghindari Insider Trading

Sebagai investor yang baik, bagaimana cara menghindari praktik ini?

1. Gunakan Informasi Resmi dan Publik

Dilansir dari Medcom.id, ambil data investasi hanya dari sumber yang valid:

  • Laporan keuangan resmi perusahaan
  • Prospektus yang dipublikasikan
  • Pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia
  • Laporan tahunan (annual report)
  • Keterbukaan informasi di website IDX

Hindari:

  • Informasi dari “orang dalam”
  • Rumor yang belum terkonfirmasi
  • Tips saham dari sumber tidak jelas

2. Pilih Platform yang Diawasi OJK

Pastikan berinvestasi melalui layanan yang legal:

  • Sekuritas terdaftar di OJK
  • Aplikasi investasi berizin resmi
  • Platform dengan track record jelas

Cara cek legalitas:

  • Kunjungi website OJK (ojk.go.id)
  • Cek daftar perusahaan efek terdaftar
  • Verifikasi izin usaha platform

3. Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Jika melihat tanda-tanda insider trading:

  • Laporkan ke OJK melalui hotline atau email resmi
  • Informasikan ke Bursa Efek Indonesia
  • Dokumentasikan bukti-bukti yang ada

Kontak OJK:

4. Tingkatkan Literasi Investasi

Semakin paham tentang pasar modal, semakin terlindungi dari praktik curang:

  • Pelajari aturan main pasar modal
  • Ikuti seminar atau webinar investasi
  • Baca buku tentang investasi saham
  • Bergabung dengan komunitas investor

5. Jaga Etika sebagai Investor

Jika kebetulan kamu punya akses ke informasi internal:

  • Jangan melakukan transaksi berdasarkan info tersebut
  • Jangan membagikan informasi ke orang lain
  • Tunggu sampai informasi dipublikasikan resmi
  • Konsultasi dengan compliance officer jika ragu

Selain menghindari insider trading, terapkan prinsip investasi sehat berikut.

Do’s ✅

  • Lakukan riset mandiri sebelum investasi
  • Diversifikasi portofolio
  • Investasi berdasarkan analisis fundamental dan teknikal
  • Pantau berita resmi dari sumber terpercaya
  • Konsultasi dengan perencana keuangan berlisensi

Don’ts ❌

  • Ikut-ikutan “tips saham” tanpa verifikasi
  • Membeli saham berdasarkan rumor
  • Percaya janji keuntungan pasti
  • Mengabaikan prinsip keterbukaan informasi
  • Bermain saham dengan uang yang tidak siap hilang

insider trading adalah praktik ilegal yang memanfaatkan informasi orang dalam untuk keuntungan pribadi.

Hukumannya berat: hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar! Sebagai investor cerdas, selalu gunakan informasi resmi, pilih platform legal, dan tingkatkan literasi investasi.

Jangan sampai tergoda keuntungan instan yang berujung masalah hukum! ⚖️💼