Beranda » Berita » Iuran BPJS Kelas 3 Terbaru 2025: Cek Rincian Iuran, Subsidi, dan Fasilitasnya Lengkap Disini

Iuran BPJS Kelas 3 Terbaru 2025: Cek Rincian Iuran, Subsidi, dan Fasilitasnya Lengkap Disini

Mau daftar BPJS Kesehatan kelas 3 tapi bingung bayar berapa setiap bulan?

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan masih menjadi instrumen utama masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan peserta mandiri adalah mengenai besaran iuran, khususnya untuk BPJS Kesehatan kelas 3.

Dilansir dari laman resmi BPJS-Kesehatan.go.id, hingga tahun 2025, besaran iuran untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 masih mengacu pada aturan yang berlaku.

Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya.

Tapi tunggu dulu, kamu tidak perlu bayar segitu!

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan untuk segmen ini, jadi yang kamu bayar cuma Rp35.000 per bulan.

Artikel ini akan membahas lengkap rincian iuran BPJS kelas 3, subsidi pemerintah, perbedaan dengan kelas lain, fasilitas yang didapat, dan transisi ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2025

Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas:

Kelas Iuran Resmi Subsidi Pemerintah Yang Dibayar Peserta
Kelas 1 Rp150.000 Tidak ada Rp150.000
Kelas 2 Rp100.000 Tidak ada Rp100.000
Kelas 3 Rp42.000 Rp7.000 Rp35.000
Baca Juga:  Surat Rujukan FKTP BPJS Berlaku 90 Hari, Ini Fungsi, Cara Dapat, dan Tutorial Cek di JKN Mobile

Penjelasan Iuran

Iuran BPJS Kelas 3:

  • Iuran resmi: Rp42.000/bulan/orang
  • Subsidi pemerintah: Rp7.000/bulan/orang
  • Yang dibayar peserta: Rp35.000/bulan/orang

Jadi kalau kamu daftar sekeluarga (misal 4 orang), total bayar per bulan = 4 x Rp35.000 = Rp140.000 untuk seluruh keluarga.

Subsidi Pemerintah untuk BPJS Kelas 3

Menurut kebijakan pemerintah, subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan diberikan otomatis kepada semua peserta mandiri kelas 3.

Cara Kerja Subsidi

Peserta tidak perlu mengajukan atau mendaftar subsidi secara terpisah.

Subsidi langsung dipotong dari iuran resmi, sehingga tagihan yang muncul di aplikasi atau m-banking sudah nett (Rp35.000).

Tujuan Subsidi

Dilansir dari Kompas.com, subsidi ini diberikan untuk:

1. Meringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu

Memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa akses layanan kesehatan.

2. Meningkatkan Kepesertaan BPJS

Dengan iuran lebih terjangkau, diharapkan lebih banyak masyarakat mendaftar BPJS.

3. Mengurangi Tunggakan

Iuran yang lebih murah mengurangi risiko peserta menunggak pembayaran.

Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3

Banyak yang bertanya: apa bedanya bayar Rp35 ribu dengan Rp150 ribu?

Penting untuk dicatat: Perbedaan iuran TIDAK mempengaruhi kualitas layanan medis.

Yang Sama di Semua Kelas

1. Kualitas Pengobatan

Obat, tindakan medis, dan prosedur kesehatan yang diterima peserta kelas 3 sama dengan kelas lainnya, selama sesuai indikasi medis.

2. Hak Berobat

Semua kelas punya hak yang sama untuk berobat jalan, rawat inap, operasi, persalinan, dan layanan kesehatan lainnya.

3. Tidak Ada Batasan Waktu Rawat Inap

Durasi rawat inap ditentukan murni oleh kondisi medis dan keputusan dokter, bukan berdasarkan kelas iuran.

Yang Berbeda: Fasilitas Non-Medis Rawat Inap

Perbedaan hanya pada fasilitas kenyamanan saat rawat inap.

Aspek Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Kapasitas Kamar 2-4 orang 3-5 orang 4-6 orang
Fasilitas Kamar AC, TV, lemari (tergantung RS) AC (tergantung RS) Standar/dasar
Privasi Lebih privat Sedang Lebih terbatas
Pelayanan Medis SAMA SAMA SAMA

Jadi intinya: Kalau prioritas kamu adalah mendapat pengobatan berkualitas tanpa peduli kenyamanan kamar, BPJS kelas 3 sudah sangat cukup.

Baca Juga:  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 November 2025: Buyback 24K Tembus Rp2,195 Juta

Transisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Masyarakat perlu tahu bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 saat ini sedang dalam masa transisi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah secara resmi telah mengatur penerapan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Apa Itu KRIS?

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah sistem baru yang bertujuan menstandarisasi fasilitas ruang rawat inap bagi seluruh peserta JKN di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tujuan KRIS

1. Menghilangkan Diskriminasi Layanan

Semua peserta BPJS dapat fasilitas rawat inap yang sama, tanpa membedakan berdasarkan iuran.

2. Meningkatkan Kualitas Layanan Merata

Semua ruang rawat inap harus memenuhi standar yang sama untuk kenyamanan pasien.

3. Mempermudah Administrasi

Tidak perlu lagi repot milih kelas, semua langsung dapat standar yang sama.

Standar KRIS

Berdasarkan Perpres 59/2024, beberapa kriteria standar KRIS:

  • Kapasitas maksimal: 4 tempat tidur per ruangan
  • Jarak antar tempat tidur: Minimal 1,5 meter
  • Kamar mandi dalam: Setiap ruangan punya kamar mandi sendiri
  • Fasilitas dasar: Memadai untuk kenyamanan pasien

Kapan KRIS Berlaku Penuh?

Menurut Tempo.co, implementasi KRIS masih berlangsung bertahap karena:

1. Tidak Semua RS Siap

Banyak rumah sakit yang masih perlu renovasi untuk memenuhi standar KRIS.

2. Butuh Anggaran Besar

Upgrade fasilitas ke standar KRIS membutuhkan investasi yang tidak sedikit.

3. Transisi Bertahap per Wilayah

Beberapa rumah sakit sudah mulai terapkan KRIS, tapi belum merata di seluruh Indonesia.

Bagaimana dengan Iuran Saat KRIS?

Selama masa transisi ini, iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan skema kelas 1, 2, dan 3, termasuk subsidi untuk kelas 3.

Belum ada pengumuman resmi apakah iuran akan diseragamkan atau tetap berbeda saat KRIS berlaku penuh.

Masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait progres implementasi KRIS dan penyesuaian iuran yang mungkin terjadi di masa depan.

Baca Juga:  DPR Setuju Hapus Rujukan BPJS Berjenjang, Pasien Sakit Jantung Bisa Langsung ke RS Tipe A

5 Cara Bayar Iuran BPJS Kelas 3 2025

Membayar iuran BPJS sekarang sangat mudah, bisa dari rumah.

1. Via Mobile Banking

Hampir semua bank punya fitur bayar BPJS.

Cara:

  • Buka m-banking
  • Pilih menu “Pembayaran” atau “BPJS”
  • Masukkan nomor virtual account BPJS
  • Masukkan nominal (otomatis muncul Rp35.000 untuk kelas 3)
  • Konfirmasi dan bayar

2. Via ATM

  • Pilih menu “Pembayaran”
  • Pilih “BPJS Kesehatan”
  • Masukkan nomor virtual account
  • Ikuti instruksi di layar

3. Via E-Wallet

GoPay, OVO, Dana, LinkAja, dan lainnya sudah support pembayaran BPJS.

4. Via Minimarket

Indomaret, Alfamart, dan minimarket lain bisa terima pembayaran BPJS.

5. Via Kantor Pos

Datang langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa nomor BPJS.

Tips Mengelola BPJS Kelas 3

1. Bayar Tepat Waktu

Bayar sebelum tanggal 10 setiap bulan agar tidak kena denda.

2. Aktifkan Auto Debit

Kalau punya rekening bank, aktifkan auto debit agar otomatis terpotong tiap bulan.

3. Daftar Sekeluarga

Lebih efisien dan mudah monitor pembayaran kalau semua anggota keluarga dalam satu nomor BPJS.

4. Manfaatkan Fasilitas Prolanis

Untuk yang punya penyakit kronis (diabetes, hipertensi), manfaatkan program Prolanis BPJS untuk kontrol rutin gratis.

5. Simpan Struk Pembayaran

Simpan bukti pembayaran digital atau fisik untuk jaga-jaga kalau ada masalah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah iuran BPJS kelas 3 bisa naik?

Bisa, sesuai kebijakan pemerintah yang biasanya dikaji setiap tahun berdasarkan kondisi ekonomi.

Bagaimana kalau telat bayar?

Akan ada denda 5% dari total tunggakan, dan status kepesertaan menjadi tidak aktif sampai tunggakan dilunasi.

Apakah bisa pindah kelas?

Bisa, ajukan perubahan kelas di kantor BPJS atau via aplikasi Mobile JKN dengan membawa dokumen pendukung.

Apakah subsidi Rp7.000 permanen?

Tergantung kebijakan pemerintah, bisa berubah setiap tahun sesuai kemampuan anggaran negara.

Apakah BPJS kelas 3 bisa operasi besar?

Bisa, semua kelas punya hak yang sama untuk operasi sesuai indikasi medis tanpa batasan.

Kesimpulan

Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 terbaru 2025:

  • Iuran resmi: Rp42.000/bulan/orang
  • Subsidi pemerintah: Rp7.000/bulan/orang
  • Yang dibayar peserta: Rp35.000/bulan/orang

Perbedaan dengan kelas lain:

  • Kelas 1: Rp150.000/bulan (kapasitas kamar 2-4 orang)
  • Kelas 2: Rp100.000/bulan (kapasitas kamar 3-5 orang)
  • Kelas 3: Rp35.000/bulan (kapasitas kamar 4-6 orang)

Yang sama: Kualitas pengobatan, hak berobat, tidak ada batasan waktu rawat inap.

Yang beda: Hanya fasilitas non-medis (kapasitas kamar, AC, TV, dll).

Transisi KRIS: Sedang berlangsung bertahap sesuai Perpres 59/2024, bertujuan standarisasi fasilitas untuk semua peserta.

BPJS kelas 3 dengan iuran Rp35.000 per bulan adalah pilihan paling terjangkau untuk mendapat perlindungan kesehatan lengkap tanpa mengurangi kualitas medis.

Daftar sekarang dan bayar tepat waktu agar selalu terlindungi! 🇮🇩