Mau daftar BPJS Kesehatan kelas 3 tapi bingung bayar berapa setiap bulan?
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan masih menjadi instrumen utama masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan peserta mandiri adalah mengenai besaran iuran, khususnya untuk BPJS Kesehatan kelas 3.
Dilansir dari laman resmi BPJS-Kesehatan.go.id, hingga tahun 2025, besaran iuran untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 masih mengacu pada aturan yang berlaku.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya.
Tapi tunggu dulu, kamu tidak perlu bayar segitu!
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan untuk segmen ini, jadi yang kamu bayar cuma Rp35.000 per bulan.
Artikel ini akan membahas lengkap rincian iuran BPJS kelas 3, subsidi pemerintah, perbedaan dengan kelas lain, fasilitas yang didapat, dan transisi ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2025
Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas:
| Kelas | Iuran Resmi | Subsidi Pemerintah | Yang Dibayar Peserta |
|---|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | Tidak ada | Rp150.000 |
| Kelas 2 | Rp100.000 | Tidak ada | Rp100.000 |
| Kelas 3 | Rp42.000 | Rp7.000 | Rp35.000 |
Penjelasan Iuran
Iuran BPJS Kelas 3:
- Iuran resmi: Rp42.000/bulan/orang
- Subsidi pemerintah: Rp7.000/bulan/orang
- Yang dibayar peserta: Rp35.000/bulan/orang
Jadi kalau kamu daftar sekeluarga (misal 4 orang), total bayar per bulan = 4 x Rp35.000 = Rp140.000 untuk seluruh keluarga.
Subsidi Pemerintah untuk BPJS Kelas 3
Menurut kebijakan pemerintah, subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan diberikan otomatis kepada semua peserta mandiri kelas 3.
Cara Kerja Subsidi
Peserta tidak perlu mengajukan atau mendaftar subsidi secara terpisah.
Subsidi langsung dipotong dari iuran resmi, sehingga tagihan yang muncul di aplikasi atau m-banking sudah nett (Rp35.000).
Tujuan Subsidi
Dilansir dari Kompas.com, subsidi ini diberikan untuk:
1. Meringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu
Memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa akses layanan kesehatan.
2. Meningkatkan Kepesertaan BPJS
Dengan iuran lebih terjangkau, diharapkan lebih banyak masyarakat mendaftar BPJS.
3. Mengurangi Tunggakan
Iuran yang lebih murah mengurangi risiko peserta menunggak pembayaran.
Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3
Banyak yang bertanya: apa bedanya bayar Rp35 ribu dengan Rp150 ribu?
Penting untuk dicatat: Perbedaan iuran TIDAK mempengaruhi kualitas layanan medis.
Yang Sama di Semua Kelas
1. Kualitas Pengobatan
Obat, tindakan medis, dan prosedur kesehatan yang diterima peserta kelas 3 sama dengan kelas lainnya, selama sesuai indikasi medis.
2. Hak Berobat
Semua kelas punya hak yang sama untuk berobat jalan, rawat inap, operasi, persalinan, dan layanan kesehatan lainnya.
3. Tidak Ada Batasan Waktu Rawat Inap
Durasi rawat inap ditentukan murni oleh kondisi medis dan keputusan dokter, bukan berdasarkan kelas iuran.
Yang Berbeda: Fasilitas Non-Medis Rawat Inap
Perbedaan hanya pada fasilitas kenyamanan saat rawat inap.
| Aspek | Kelas 1 | Kelas 2 | Kelas 3 |
|---|---|---|---|
| Kapasitas Kamar | 2-4 orang | 3-5 orang | 4-6 orang |
| Fasilitas Kamar | AC, TV, lemari (tergantung RS) | AC (tergantung RS) | Standar/dasar |
| Privasi | Lebih privat | Sedang | Lebih terbatas |
| Pelayanan Medis | SAMA | SAMA | SAMA |
Jadi intinya: Kalau prioritas kamu adalah mendapat pengobatan berkualitas tanpa peduli kenyamanan kamar, BPJS kelas 3 sudah sangat cukup.
Transisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Masyarakat perlu tahu bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 saat ini sedang dalam masa transisi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah secara resmi telah mengatur penerapan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Apa Itu KRIS?
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah sistem baru yang bertujuan menstandarisasi fasilitas ruang rawat inap bagi seluruh peserta JKN di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tujuan KRIS
1. Menghilangkan Diskriminasi Layanan
Semua peserta BPJS dapat fasilitas rawat inap yang sama, tanpa membedakan berdasarkan iuran.
2. Meningkatkan Kualitas Layanan Merata
Semua ruang rawat inap harus memenuhi standar yang sama untuk kenyamanan pasien.
3. Mempermudah Administrasi
Tidak perlu lagi repot milih kelas, semua langsung dapat standar yang sama.
Standar KRIS
Berdasarkan Perpres 59/2024, beberapa kriteria standar KRIS:
- Kapasitas maksimal: 4 tempat tidur per ruangan
- Jarak antar tempat tidur: Minimal 1,5 meter
- Kamar mandi dalam: Setiap ruangan punya kamar mandi sendiri
- Fasilitas dasar: Memadai untuk kenyamanan pasien
Kapan KRIS Berlaku Penuh?
Menurut Tempo.co, implementasi KRIS masih berlangsung bertahap karena:
1. Tidak Semua RS Siap
Banyak rumah sakit yang masih perlu renovasi untuk memenuhi standar KRIS.
2. Butuh Anggaran Besar
Upgrade fasilitas ke standar KRIS membutuhkan investasi yang tidak sedikit.
3. Transisi Bertahap per Wilayah
Beberapa rumah sakit sudah mulai terapkan KRIS, tapi belum merata di seluruh Indonesia.
Bagaimana dengan Iuran Saat KRIS?
Selama masa transisi ini, iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan skema kelas 1, 2, dan 3, termasuk subsidi untuk kelas 3.
Belum ada pengumuman resmi apakah iuran akan diseragamkan atau tetap berbeda saat KRIS berlaku penuh.
Masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait progres implementasi KRIS dan penyesuaian iuran yang mungkin terjadi di masa depan.
5 Cara Bayar Iuran BPJS Kelas 3 2025
Membayar iuran BPJS sekarang sangat mudah, bisa dari rumah.
1. Via Mobile Banking
Hampir semua bank punya fitur bayar BPJS.
Cara:
- Buka m-banking
- Pilih menu “Pembayaran” atau “BPJS”
- Masukkan nomor virtual account BPJS
- Masukkan nominal (otomatis muncul Rp35.000 untuk kelas 3)
- Konfirmasi dan bayar
2. Via ATM
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih “BPJS Kesehatan”
- Masukkan nomor virtual account
- Ikuti instruksi di layar
3. Via E-Wallet
GoPay, OVO, Dana, LinkAja, dan lainnya sudah support pembayaran BPJS.
4. Via Minimarket
Indomaret, Alfamart, dan minimarket lain bisa terima pembayaran BPJS.
5. Via Kantor Pos
Datang langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa nomor BPJS.
Tips Mengelola BPJS Kelas 3
1. Bayar Tepat Waktu
Bayar sebelum tanggal 10 setiap bulan agar tidak kena denda.
2. Aktifkan Auto Debit
Kalau punya rekening bank, aktifkan auto debit agar otomatis terpotong tiap bulan.
3. Daftar Sekeluarga
Lebih efisien dan mudah monitor pembayaran kalau semua anggota keluarga dalam satu nomor BPJS.
4. Manfaatkan Fasilitas Prolanis
Untuk yang punya penyakit kronis (diabetes, hipertensi), manfaatkan program Prolanis BPJS untuk kontrol rutin gratis.
5. Simpan Struk Pembayaran
Simpan bukti pembayaran digital atau fisik untuk jaga-jaga kalau ada masalah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah iuran BPJS kelas 3 bisa naik?
Bisa, sesuai kebijakan pemerintah yang biasanya dikaji setiap tahun berdasarkan kondisi ekonomi.
Bagaimana kalau telat bayar?
Akan ada denda 5% dari total tunggakan, dan status kepesertaan menjadi tidak aktif sampai tunggakan dilunasi.
Apakah bisa pindah kelas?
Bisa, ajukan perubahan kelas di kantor BPJS atau via aplikasi Mobile JKN dengan membawa dokumen pendukung.
Apakah subsidi Rp7.000 permanen?
Tergantung kebijakan pemerintah, bisa berubah setiap tahun sesuai kemampuan anggaran negara.
Apakah BPJS kelas 3 bisa operasi besar?
Bisa, semua kelas punya hak yang sama untuk operasi sesuai indikasi medis tanpa batasan.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 terbaru 2025:
- Iuran resmi: Rp42.000/bulan/orang
- Subsidi pemerintah: Rp7.000/bulan/orang
- Yang dibayar peserta: Rp35.000/bulan/orang
Perbedaan dengan kelas lain:
- Kelas 1: Rp150.000/bulan (kapasitas kamar 2-4 orang)
- Kelas 2: Rp100.000/bulan (kapasitas kamar 3-5 orang)
- Kelas 3: Rp35.000/bulan (kapasitas kamar 4-6 orang)
Yang sama: Kualitas pengobatan, hak berobat, tidak ada batasan waktu rawat inap.
Yang beda: Hanya fasilitas non-medis (kapasitas kamar, AC, TV, dll).
Transisi KRIS: Sedang berlangsung bertahap sesuai Perpres 59/2024, bertujuan standarisasi fasilitas untuk semua peserta.
BPJS kelas 3 dengan iuran Rp35.000 per bulan adalah pilihan paling terjangkau untuk mendapat perlindungan kesehatan lengkap tanpa mengurangi kualitas medis.
Daftar sekarang dan bayar tepat waktu agar selalu terlindungi! 🇮🇩