Beranda » Berita » Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Jadwal Pengumumannya dan Daftar UMP 38 Provinsi

Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Jadwal Pengumumannya dan Daftar UMP 38 Provinsi

Pertanyaan yang paling ditunggu pekerja di akhir tahun: kapan UMP 2026 diumumkan?

Setiap tahun menjelang akhir, ribuan pekerja di seluruh Indonesia menanti-nanti pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun berikutnya.

Dilansir dari Kompas.com, pembahasan mengenai UMP tahun 2026 mulai menghangat di kalangan pekerja dan pengusaha.

Sejumlah serikat buruh telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah yang signifikan, sementara pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menetapkan formula baru yang dianggap lebih adil.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan keputusan final UMP 2026 baru akan ditetapkan serentak pada November 2025 mendatang.

Artikel ini akan membahas lengkap jadwal pengumuman UMP 2026, tuntutan kenaikan dari serikat buruh, formula baru yang akan digunakan, dan daftar lengkap UMP 2025 dari 38 provinsi sebagai acuan.

Jadwal Pengumuman UMP 2026

Berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, UMP 2026 akan diumumkan secara serentak pada November 2025.

Timeline Penetapan UMP 2026

September – Oktober 2025

Masa kajian dan pembahasan formula baru oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama stakeholder terkait.

November 2025

Pengumuman resmi UMP 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia secara serentak.

1 Januari 2026

UMP 2026 mulai berlaku efektif di seluruh provinsi.

Kenapa Diumumkan di November?

Pengumuman di November memberikan waktu bagi:

  • Perusahaan untuk menyesuaikan anggaran gaji tahun depan
  • Pekerja untuk merencanakan keuangan pribadi
  • Pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan turunan (UMK)
Baca Juga:  Daftar Terbaru 10 UMK Tertinggi 2025, Bekasi Rp5,6 Juta, Jakarta Rp5,3, Ini List Lengkapnya

Menurut tradisi setiap tahun, gubernur di 38 provinsi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) UMP setelah pengumuman dari Kemenaker.

Tuntutan Kenaikan dari Serikat Buruh

Wacana kenaikan UMP 2026 didorong oleh tuntutan serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

Angka Kenaikan yang Dituntut

Dilansir dari Tempo.co, serikat buruh mendorong kenaikan upah di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Organisasi Tuntutan Kenaikan
KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) 8,5% – 10,5%
Partai Buruh 8,5% – 10,5%
Serikat Buruh Sulawesi Selatan 10%

Alasan Tuntutan Kenaikan

Presiden KSPI menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada kebutuhan penyesuaian terhadap inflasi dan kenaikan biaya hidup yang terus dirasakan pekerja.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi:

1. Inflasi yang Terus Meningkat

Harga bahan pokok, BBM, listrik, dan kebutuhan sehari-hari naik sepanjang tahun 2025.

2. Biaya Hidup yang Semakin Tinggi

Biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan sewa rumah terus melonjak terutama di kota-kota besar.

3. Kesenjangan Upah dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Di banyak daerah, UMP masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak yang ditetapkan pemerintah.

Formula Baru UMP 2026 Sesuai Putusan MK

Menanggapi tuntutan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan masih melakukan kajian.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa formula penetapan UMP 2026 akan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Apa Isi Putusan MK?

Putusan ini merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk aturan mengenai cara penghitungan upah minimum.

Berdasarkan putusan MK, formula lama yang hanya menghitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dianggap kurang adil bagi pekerja.

Formula baru dirancang untuk:

  • Melindungi pekerja dari dampak inflasi yang lebih realistis
  • Mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja
  • Tetap menjaga stabilitas dan daya saing dunia usaha

Perbedaan Formula Lama dan Baru

Formula Lama (sebelum putusan MK):

UMP = UMP tahun lalu + (Inflasi x UMP tahun lalu) + (Pertumbuhan Ekonomi x UMP tahun lalu)

Baca Juga:  UMP 2026 Naik? Formula Baru Segera Diumumkan Pemerintah Sebelum 21 November 2025, Ini Bocorannya!

Formula Baru (sesuai putusan MK):

Masih dalam tahap finalisasi, tapi akan lebih komprehensif dengan memasukkan:

  • Inflasi riil yang dirasakan pekerja
  • Pertumbuhan ekonomi regional
  • Produktivitas tenaga kerja
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Dengan penyesuaian formula tersebut, penetapan UMP dan UMK diharapkan lebih adil dan transparan.

Faktor Penentu UMP 2026

Penetapan upah minimum tidak dilakukan secara sembarangan.

Menurut Kemenaker, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor utama.

1. Inflasi Nasional dan Regional

Tingkat inflasi yang dialami masyarakat menjadi pertimbangan utama.

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), inflasi Indonesia tahun 2025 diperkirakan berada di kisaran 2,5% – 3,5%.

2. Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi nasional dan regional menjadi indikator kemampuan daerah menaikkan upah.

Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi cenderung memiliki kenaikan UMP yang lebih besar.

3. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

KHL adalah standar kebutuhan dasar yang harus dipenuhi pekerja lajang untuk hidup layak selama sebulan.

Komponen KHL meliputi: makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan rekreasi.

4. Produktivitas Tenaga Kerja

Semakin produktif tenaga kerja, semakin tinggi kontribusinya terhadap ekonomi daerah.

Ini menjadi pertimbangan untuk kenaikan upah yang lebih tinggi.

5. Daya Saing Industri

Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan antara buruh dan pengusaha.

Kenaikan upah tidak boleh terlalu tinggi sampai menekan daya saing industri dan menyebabkan PHK massal.

Daftar UMP 2025 38 Provinsi

Sebagai acuan untuk melihat estimasi kenaikan UMP 2026, berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia.

Provinsi UMP 2025
DKI JakartaRp5.396.761
PapuaRp4.285.850
Papua SelatanRp4.285.850
Papua PegununganRp4.285.850
Papua TengahRp4.285.848
Bangka BelitungRp3.876.600
Sulawesi UtaraRp3.775.425
AcehRp3.685.616
Sumatera SelatanRp3.681.571
Sulawesi SelatanRp3.657.527
Kepulauan RiauRp3.623.654
Papua BaratRp3.615.000
Papua Barat DayaRp3.614.000
Kalimantan UtaraRp3.580.160
Kalimantan TimurRp3.579.314
RiauRp3.508.776
Kalimantan SelatanRp3.496.195
Kalimantan TengahRp3.473.621
Maluku UtaraRp3.408.000
JambiRp3.234.535
GorontaloRp3.221.731
MalukuRp3.141.700
Sulawesi BaratRp3.104.430
Sulawesi TenggaraRp3.073.552
BaliRp2.996.561
Sumatera BaratRp2.994.193
Sumatera UtaraRp2.992.559
Sulawesi TengahRp2.915.000
BantenRp2.905.120
LampungRp2.893.070
Kalimantan BaratRp2.878.286
BengkuluRp2.670.039
Nusa Tenggara BaratRp2.602.931
Nusa Tenggara TimurRp2.328.970
Jawa TimurRp2.305.985
DI YogyakartaRp2.264.081
Jawa BaratRp2.191.232
Jawa TengahRp2.169.349
Baca Juga:  Surat Rujukan FKTP BPJS Berlaku 90 Hari, Ini Fungsi, Cara Dapat, dan Tutorial Cek di JKN Mobile

Perbedaan UMP, UMK, dan UMR

Banyak yang masih bingung dengan istilah-istilah ini.

Berdasarkan kebijakan Kemenaker, meskipun istilah Upah Minimum Regional (UMR) sudah tidak digunakan secara resmi, istilah ini masih populer di masyarakat.

UMP (Upah Minimum Provinsi)

Upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut yang tidak menetapkan UMK sendiri.

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

Upah minimum yang ditetapkan di tingkat kabupaten atau kota.

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal yang lebih spesifik.

UMR (Upah Minimum Regional)

Istilah lama yang tidak lagi digunakan secara resmi sejak tahun 2000-an.

Sekarang diganti dengan UMP dan UMK untuk lebih jelas tingkat penetapannya.

Estimasi UMP 2026 Jika Naik 8,5% – 10,5%

Kalau tuntutan buruh dikabulkan dengan kenaikan 8,5% – 10,5%, berapa UMP 2026 untuk beberapa provinsi?

Provinsi UMP 2025 Estimasi UMP 2026 (+8,5%) Estimasi UMP 2026 (+10,5%)
DKI Jakarta Rp5.396.761 Rp5.855.486 Rp5.963.421
Jawa Barat Rp2.191.232 Rp2.377.487 Rp2.421.311
Jawa Tengah Rp2.169.349 Rp2.353.744 Rp2.397.131
Jawa Timur Rp2.305.985 Rp2.501.994 Rp2.548.114

Angka di atas hanya estimasi berdasarkan tuntutan buruh, bukan keputusan final pemerintah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan UMP 2026 diumumkan?

Berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, UMP 2026 akan diumumkan pada November 2025.

Berapa estimasi kenaikan UMP 2026?

Serikat buruh menuntut kenaikan 8,5% – 10,5%, tapi keputusan final tergantung kajian pemerintah dengan formula baru.

Apakah UMP sama di seluruh Indonesia?

Tidak, setiap provinsi punya UMP yang berbeda sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Apa bedanya UMP dan UMK?

UMP untuk tingkat provinsi, UMK untuk tingkat kabupaten/kota (biasanya lebih tinggi dari UMP).

Apakah semua pekerja dapat UMP?

Ya, semua pekerja sektor formal wajib mendapat minimal UMP/UMK sesuai wilayah kerjanya.

Kesimpulan

UMP 2026 akan diumumkan pada November 2025 sesuai pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Tuntutan buruh: Kenaikan 8,5% – 10,5% dari UMP 2025.

Formula baru: Sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang lebih adil dan transparan.

Faktor penentu: Inflasi, pertumbuhan ekonomi, KHL, produktivitas, dan daya saing industri.

UMP tertinggi 2025: DKI Jakarta (Rp5,4 juta).

UMP terendah 2025: Jawa Tengah (Rp2,1 juta).

Pekerja di seluruh Indonesia menantikan keputusan ini karena akan menentukan tingkat penghasilan dan kualitas hidup mereka di tahun 2026.

Pantau terus pengumuman resmi dari Kemenaker di November 2025 untuk mengetahui UMP 2026 yang pasti! 🇮🇩