Ada perubahan besar dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2025!
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa 4,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) lama akan digantikan oleh penerima baru.
Dilansir dari Antara News, keputusan ini diambil setelah verifikasi dan pemutakhiran data menunjukkan bahwa 4,2 juta keluarga penerima bansos lama sudah tidak lagi layak karena telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
Bantuan sosial akan dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan, yaitu lansia tunggal, penyandang disabilitas yang hidup sendiri, dan keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari verifikasi terhadap 18,7 juta keluarga penerima bansos.
“Ini akan kita alihkan kepada kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas tunggal, dan keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni,” kata Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Artikel ini akan membahas lengkap siapa yang berhak menjadi penerima bansos pengganti, syarat yang harus dipenuhi, dan bagaimana proses verifikasinya.
Kenapa Ada Bansos Pengganti?
Berdasarkan hasil verifikasi BPS dan Kemensos, dari 18,7 juta keluarga penerima bansos yang ada, sebanyak 4,2 juta keluarga dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Alasan Tidak Layak Lagi
Keluarga yang dicabut statusnya sebagai penerima bansos karena:
1. Sudah Memiliki Pekerjaan Tetap
Anggota keluarga sudah bekerja di sektor formal dengan gaji tetap setiap bulan.
2. Penghasilan Sudah Meningkat
Kondisi ekonomi keluarga membaik dan sudah tidak termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
3. Inclusion Error
Menurut Kepala BPS Amalia Widyasanti, proses verifikasi ulang dilakukan untuk memperbaiki inclusion error, yakni penerima yang sebetulnya sudah tidak miskin tapi masih terdaftar sebagai penerima bansos.
“Yang penting dalam hal ini hasil pemutakhiran data yang lebih akurat, diharapkan dapat mendukung Kementerian Sosial dalam menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran,” ujar Amalia.
Exclusion Error: Yang Berhak Tapi Belum Terdata
Selain mencabut penerima yang tidak layak, BPS juga memasukkan mereka yang sebelumnya belum terdata meski berhak menerima bantuan (exclusion error).
Ini termasuk kelompok rentan seperti lansia tunggal, disabilitas tunggal, dan keluarga dengan rumah tidak layak huni yang selama ini luput dari pendataan.
Prioritas Penerima Bansos Pengganti
Berdasarkan kesepakatan Kemensos dan BPS, ada tiga kelompok prioritas yang akan menjadi penerima bansos pengganti.
| Kelompok Prioritas | Kriteria |
|---|---|
| Lansia Tunggal | Lansia (60 tahun ke atas) yang hidup sendiri tanpa keluarga atau tanggungan |
| Penyandang Disabilitas Tunggal | Penyandang disabilitas berat yang hidup sendiri tanpa penghasilan tetap |
| Keluarga Rumah Tak Layak Huni | Keluarga miskin yang tinggal di rumah dengan kondisi sangat buruk |
1. Lansia Tunggal
Lansia tunggal adalah orang berusia 60 tahun ke atas yang hidup sendiri tanpa ada keluarga yang merawat atau memberi nafkah.
Kondisi yang umum dialami:
- Tidak punya anak atau keluarga
- Anak sudah meninggal atau tidak mampu memberi nafkah
- Hidup terlantar tanpa penghasilan
Kelompok ini sangat rentan karena sudah tidak produktif tapi harus tetap memenuhi kebutuhan dasar seperti makan dan kesehatan.
2. Penyandang Disabilitas Tunggal
Penyandang disabilitas tunggal adalah orang dengan disabilitas berat yang hidup sendiri tanpa keluarga yang merawat.
Kategori disabilitas berat:
- Disabilitas fisik parah (lumpuh total, buta, tuli)
- Disabilitas mental berat
- Kombinasi disabilitas (fisik dan mental)
Mereka kesulitan bekerja dan tidak punya penghasilan, sehingga sangat bergantung pada bantuan.
3. Keluarga dengan Rumah Tidak Layak Huni
Keluarga miskin yang tinggal di rumah dengan kondisi sangat buruk dan tidak memenuhi standar kelayakan.
Indikator rumah tidak layak huni:
- Lantai tanah (bukan keramik, semen, atau ubin)
- Atap tidak layak (bocor, rusak parah, atau tidak ada)
- Luas ruang di bawah 7,2 meter persegi per kapita (terlalu sempit untuk jumlah penghuni)
- Sanitasi tidak memadai (tidak punya WC sendiri, tidak ada akses air bersih)
Dilansir dari Kompas.com, rumah tidak layak huni adalah indikator utama kemiskinan ekstrem yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos Pengganti
Selain masuk dalam tiga kategori prioritas di atas, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Syarat Umum
1. Rumah Tangga dengan Daya Listrik 450–900 Watt
Kepemilikan listrik dengan daya rendah menunjukkan keluarga tidak mampu berlangganan daya listrik tinggi.
2. Kepala Keluarga Tidak Bekerja atau Berpenghasilan Tidak Tetap
Tidak punya pekerjaan formal atau hanya bekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu.
3. Tidak Punya Aset Berharga
Tidak memiliki kendaraan bermotor, tanah luas, atau tabungan yang signifikan.
4. Terdaftar dalam DTSEN
Data harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau akan dimasukkan setelah verifikasi.
Syarat Khusus untuk Lansia Tunggal
- Berusia minimal 60 tahun
- Hidup sendiri tanpa keluarga yang merawat
- Tidak punya penghasilan atau pensiun
- Tidak menerima bantuan sosial lain yang sejenis
Syarat Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Memiliki kartu disabilitas atau surat keterangan dari puskesmas/rumah sakit
- Disabilitas kategori berat (tidak bisa bekerja)
- Hidup sendiri atau dengan keluarga yang juga miskin
- Tidak ada yang menanggung biaya hidup
Syarat Khusus untuk Keluarga Rumah Tak Layak
- Rumah memenuhi minimal 2 dari 4 indikator tidak layak huni
- Tidak punya rumah lain yang lebih baik
- Tidak mampu merenovasi atau pindah rumah
- Penghasilan di bawah garis kemiskinan
Wilayah Penerima Bansos Pengganti Terbanyak
Menurut Kepala BPS Amalia Widyasanti, provinsi di Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan penerima bansos pengganti terbanyak.
“Secara jumlah, orang miskin memang paling banyak terkonsentrasi di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Jadi, proporsi penerima bansos pengganti 4,2 juta keluarga itu pun sebagian besar berada di wilayah tersebut,” tuturnya.
Sebaran Penerima Bansos Pengganti
| Provinsi | Estimasi Penerima |
|---|---|
| Jawa Timur | Terbanyak (30-35%) |
| Jawa Barat | Tinggi (25-30%) |
| Jawa Tengah | Tinggi (20-25%) |
| Provinsi Lain | Sisanya (15-20%) |
Berdasarkan data BPS, sistem data spasial berbasis nama dan alamat kini memungkinkan pemetaan penerima bantuan hingga tingkat kabupaten/kota secara lebih presisi.
Dengan teknologi ini, penyaluran bansos diharapkan lebih akurat, adil, dan tepat sasaran.
Proses Verifikasi Penerima Bansos Pengganti
BPS dan Kemensos akan melakukan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan benar-benar sampai ke yang berhak.
Tahapan Verifikasi
1. Identifikasi Calon Penerima
BPS melakukan pendataan lapangan untuk mencari keluarga yang masuk kategori prioritas tapi belum terdaftar.
2. Verifikasi Data Kependudukan
Memastikan NIK, KTP, dan KK valid dan sesuai dengan domisili.
3. Survei Kondisi Rumah dan Ekonomi
Petugas datang ke rumah untuk melihat langsung kondisi fisik rumah dan ekonomi keluarga.
4. Input Data ke DTSEN
Data yang sudah diverifikasi dimasukkan ke sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
5. Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)
Menurut pengumuman BPS dan Kemensos, untuk mempercepat validasi, akan diadakan rakornis bersama dinas sosial daerah guna memverifikasi ulang data pengganti di lapangan.
6. Finalisasi dan Penyaluran
Setelah semua proses selesai, bantuan mulai disalurkan ke penerima baru.
Timeline Verifikasi
November 2025: Rakornis dan verifikasi lapangan dimulai.
Desember 2025: Finalisasi data 4,2 juta KPM baru.
Januari 2026: Mulai penyaluran bansos ke penerima pengganti.
Cara Mendaftar Sebagai Penerima Bansos Pengganti
Kalau kamu atau keluarga masuk kategori prioritas tapi belum terdaftar, ini langkahnya.
1. Datang ke RT/RW
Sampaikan ke RT/RW bahwa kamu termasuk kelompok prioritas (lansia tunggal, disabilitas, atau rumah tak layak).
RT/RW akan membantu mengajukan usulan ke kelurahan.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Petugas kelurahan akan memberikan formulir yang harus diisi lengkap dengan data kondisi ekonomi keluarga.
3. Siapkan Dokumen
Dokumen yang diperlukan:
- KTP dan KK asli + fotokopi
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
- Kartu disabilitas (untuk penyandang disabilitas)
- Foto rumah tampak depan dan dalam (untuk rumah tak layak)
4. Tunggu Survei Petugas
Petugas BPS atau Dinas Sosial akan datang ke rumah untuk verifikasi kondisi.
Berikan keterangan sejujurnya dan tunjukkan bukti kondisi ekonomi.
5. Pantau Status Pendaftaran
Tanya berkala ke kelurahan atau Dinas Sosial tentang status verifikasi.
Proses bisa memakan waktu 1-3 bulan.
Apa yang Harus Dilakukan Penerima Lama yang Dicabut?
Kalau kamu termasuk 4,2 juta KPM yang statusnya dicabut, ini yang harus dipahami.
Kenapa Dicabut?
Karena kondisi ekonomi sudah membaik dan tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Ini sebenarnya kabar baik karena artinya ekonomi keluarga sudah lebih baik.
Apa yang Harus Dilakukan?
1. Terima dengan Lapang Dada
Pencabutan status dilakukan berdasarkan data objektif, bukan sembarangan.
2. Kalau Merasa Masih Layak
Jika merasa kondisi ekonomi masih buruk dan data tidak sesuai, ajukan sanggahan ke Dinas Sosial atau kelurahan dengan bukti yang kuat.
3. Manfaatkan Program Lain
Meski tidak dapat bansos, masih ada program pemerintah lain seperti:
- Pelatihan kerja gratis dari Kemnaker
- Bantuan modal usaha dari Kemenkop
- Program subsidi listrik atau gas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa total penerima bansos pengganti?
Berdasarkan pengumuman BPS dan Kemensos, total ada 4,2 juta keluarga yang akan menjadi penerima bansos pengganti.
Apakah lansia yang tinggal dengan keluarga bisa dapat?
Prioritas untuk lansia tunggal yang hidup sendiri tanpa keluarga yang merawat.
Bagaimana kalau rumah tidak layak tapi tidak termasuk lansia atau disabilitas?
Tetap bisa dapat bansos pengganti selama memenuhi syarat rumah tidak layak huni dan penghasilan rendah.
Kapan bansos pengganti mulai cair?
Diperkirakan mulai Januari 2026 setelah proses verifikasi selesai.
Apakah ada biaya untuk mendaftar?
TIDAK ADA biaya apapun. Semua proses gratis, kalau ada yang minta bayar itu penipuan.
Kesimpulan
Kemensos dan BPS mengalihkan bansos dari 4,2 juta KPM lama ke penerima baru yang lebih membutuhkan.
Prioritas penerima bansos pengganti:
- Lansia tunggal (60 tahun ke atas yang hidup sendiri)
- Penyandang disabilitas tunggal (disabilitas berat tanpa penghasilan)
- Keluarga dengan rumah tidak layak huni (lantai tanah, atap rusak, sanitasi buruk)
Syarat tambahan:
- Listrik 450-900 watt
- Kepala keluarga tidak bekerja atau berpenghasilan tidak tetap
- Terdaftar dalam DTSEN
Wilayah terbanyak: Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah.
Cara mendaftar: Ajukan usulan via RT/RW atau kelurahan dengan membawa dokumen lengkap.
Timeline: Verifikasi November-Desember 2025, pencairan mulai Januari 2026.
Kalau kamu atau keluarga termasuk kelompok prioritas, segera daftarkan diri agar tidak ketinggalan bantuan!
Hubungi RT/RW atau kelurahan terdekat untuk informasi lebih lanjut! 🇮🇩