Beranda » Berita » Kena PHK Sepihak? Begini Cara Lapor ke Kemenaker Soal PHK dan Gaji Tak Adil

Kena PHK Sepihak? Begini Cara Lapor ke Kemenaker Soal PHK dan Gaji Tak Adil

Pernah ngerasa kerja udah sepenuh hati tapi tiba-tiba kena PHK sepihak tanpa alasan jelas? 😩

Atau malah gaji yang diterima gak sesuai perjanjian kontrak? Tenang, kamu gak sendirian — dan sekarang, pemerintah kasih solusi lewat kanal resmi bernama “Lapor Menaker”.

Kanal ini dirilis langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) biar pekerja bisa lebih mudah melaporin pelanggaran di tempat kerja, mulai dari masalah PHK, gaji, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja.

Dan kabar baiknya, semuanya bisa kamu lakukan secara online tanpa harus ribet datang ke kantor dinas tenaga kerja. 😎

Apa Itu “Lapor Menaker”?

Lapor Menaker adalah kanal pengaduan online resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dibuat untuk menampung laporan atau keluhan pekerja terhadap perusahaan.

Kamu bisa akses langsung lewat situs: lapormenaker.kemnaker.go.id

Menurut Menaker Yassierli, kanal ini hadir buat mempermudah masyarakat melapor hal-hal yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Ketika ada penyelewengan, seperti PHK sepihak atau gaji tidak sesuai, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kanal ini seoptimal mungkin,” jelasnya saat peluncuran kanal Lapor Menaker pada 12 November 2025, dikutip dari Antara News.

Sejak masa uji coba, lebih dari 600 laporan udah masuk, dan mayoritas terkait masalah pengupahan dan jaminan sosial.

Baca Juga:  Tabel Angsuran KUR BCA 2025, Simulasi Cicilan Rp100-Rp500 Juta, Tenor 1-5 Tahun

Artinya, kanal ini beneran jadi “penyelamat” buat para pekerja yang selama ini bingung harus ngadu ke mana.

Jenis Masalah yang Bisa Kamu Laporkan

Biar gak salah paham, berikut ini jenis-jenis laporan yang bisa kamu sampaikan lewat Lapor Menaker:

Jenis MasalahContoh Kasus yang Bisa Dilaporkan
💸 Gaji tidak sesuaiUpah di bawah UMR, potongan gaji tanpa alasan, atau lembur gak dibayar
📄 PHK sepihakDiberhentikan tanpa surat resmi, tanpa pesangon, atau tanpa alasan sah
🧾 Jaminan sosialPerusahaan gak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan
🏢 K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)Tidak ada alat pelindung kerja, tempat kerja berisiko tinggi tanpa perlindungan
⚖️ Pelanggaran norma kerjaJam kerja melebihi aturan, diskriminasi, pelecehan di tempat kerja

Kalau laporanmu masuk dalam kategori di atas, maka akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dari Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja daerah.

Langkah-Langkah Cara Lapor ke Kemenaker via “Lapor Menaker”

Nah, biar gak bingung, berikut panduan lengkap cara melapor online ke Kemenaker lewat situs Lapor Menaker:

🪜 1. Buka Situs Resmi

Kunjungi situs lapormenaker.kemnaker.go.id dari HP atau laptop kamu.
Pastikan jaringan stabil biar prosesnya lancar.

🪜 2. Klik Menu “Buat Laporan Baru”

Kamu akan diarahkan ke formulir pelaporan. Di sini kamu perlu isi:

  • Nama lengkap
  • Nomor KTP
  • Nomor HP aktif
  • Email
  • Jenis pengaduan (pilih: PHK, gaji, jaminan sosial, dll)
  • Kronologi singkat masalah yang kamu alami

🪜 3. Upload Bukti Pendukung

Contohnya surat PHK, slip gaji, perjanjian kerja, atau screenshot percakapan yang relevan.
Makin lengkap bukti kamu, makin cepat laporan ditindaklanjuti.

🪜 4. Klik “Kirim Laporan”

Setelah semua terisi, klik tombol Kirim. Kamu bakal dapet nomor registrasi laporan buat memantau statusnya.

Baca Juga:  JP Morgan Prediksi Harga Emas Tembus $5.055 di 2026, Ini Alasannya!

🪜 5. Cek Status Laporan

Masuk ke menu “Status Laporan”, masukkan nomor registrasi kamu.
Dari situ bisa dilihat apakah laporanmu:

  • Sedang diverifikasi
  • Sudah diteruskan ke pengawas
  • Sedang dimediasi
  • Sudah ditindaklanjuti

Gimana Proses Penanganannya?

Setiap laporan bakal diproses sesuai jenisnya:

  • Kalau soal PHK atau gaji, biasanya akan ditangani oleh mediator hubungan industrial.
  • Kalau soal norma kerja atau pelanggaran keselamatan, akan dikirim ke pengawas ketenagakerjaan di daerah terkait.

Kemenaker juga kerja sama sama dinas tenaga kerja provinsi & kota, jadi meskipun kamu lapor online, tindak lanjutnya bisa langsung dari petugas setempat.

“Kami ingin semua kanal aduan pekerja terpusat di satu platform, supaya bisa ditindaklanjuti cepat dan transparan,” ujar Yassierli.

Apa Dasar Hukumnya?

Kanal ini bukan sekadar fitur digital, tapi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja (Nomor 6 Tahun 2023).

Keduanya menegaskan bahwa:

Setiap pekerja berhak mendapat perlakuan adil, upah layak, dan perlindungan hukum dari pemerintah.

Dengan adanya Lapor Menaker, pengawasan makin mudah dan pekerja punya jalur resmi buat mencari keadilan tanpa takut diintimidasi.

Alternatif Cara Lapor Selain Website

Kalau kamu belum sempat akses situsnya, bisa juga pakai beberapa alternatif lain:

  1. Hubungi Call Center Kemnaker di 1500-630
  2. Kirim email ke pengaduan@kemnaker.go.id
  3. Datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat
  4. DM akun resmi Instagram @kemnaker (mereka aktif membalas aduan)

Tapi tetap disarankan pakai situs Lapor Menaker, karena sistemnya udah terintegrasi dan kamu bisa pantau progresnya real-time.

Contoh Kasus Nyata

Bayangin kamu kerja di perusahaan ritel, tapi tiba-tiba dikasih surat PHK tanpa alasan dan tanpa pesangon. 😤

Kamu udah coba tanya HR, tapi gak ada kejelasan. Nah, daripada diam dan rugi, kamu bisa lapor lewat situs Lapor Menaker.

Setelah laporanmu diverifikasi, mediator Kemnaker akan hubungi kamu dan perusahaan untuk mediasi.

Baca Juga:  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 November 2025 Naik Lagi! Termurah Mulai Rp390 Ribu per Gram

Kalau terbukti perusahaan melanggar aturan, mereka bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.

Tips Biar Laporan Kamu Cepat Ditindaklanjuti

  1. Isi data selengkap mungkin
    Jangan cuma tulis “PHK sepihak” aja. Jelaskan kapan terjadi, siapa atasan langsung, dan bukti pendukungnya.
  2. Gunakan bahasa sopan & jelas
    Petugas baca ratusan laporan tiap hari — kalau laporanmu rapi dan padat, pasti lebih mudah diproses.
  3. Pantau status laporan rutin
    Gunakan nomor registrasi buat cek progres di situs. Kadang kamu perlu melengkapi bukti tambahan.
  4. Simpan semua dokumen terkait
    Termasuk surat PHK, slip gaji, kontrak, dan komunikasi internal. Ini bukti penting kalau nanti sampai tahap mediasi.

FAQ Seputar “Lapor Menaker”

1. Apakah identitas pelapor dijamin aman?

Iya. Semua laporan bersifat rahasia. Identitas kamu gak akan disebarkan ke pihak perusahaan.

2. Berapa lama laporan diproses?

Biasanya dalam waktu 3–14 hari kerja, tergantung kompleksitas kasus dan lokasi perusahaan.

3. Bisa lapor atas nama teman atau keluarga?

Bisa, asal kamu punya bukti kuat dan surat kuasa dari pihak yang bersangkutan.

4. Apakah bisa lapor kalau saya pekerja kontrak atau freelance?

Bisa banget. Semua pekerja, termasuk kontrak, outsourcing, dan harian lepas dilindungi oleh aturan ketenagakerjaan.

5. Gimana kalau perusahaan gak mau hadir mediasi?

Kemenaker bisa keluarkan surat panggilan resmi, bahkan menjatuhkan sanksi administratif atau denda jika perusahaan mengabaikan panggilan.

Kenapa Kamu Harus Berani Lapor?

Karena diam artinya rugi sendiri. Banyak pekerja di Indonesia takut lapor karena takut kehilangan pekerjaan atau dimusuhi atasan.

Padahal, dengan sistem online kayak gini, kamu bisa melapor tanpa takut diintimidasi.

Langkah kecil kamu bisa bantu dorong perubahan besar. Kalau makin banyak pekerja berani lapor, makin banyak perusahaan yang sadar buat patuh pada aturan.

Kesimpulan

Kehadiran Lapor Menaker jadi bukti nyata kalau pemerintah mulai serius dengerin suara para pekerja.

Sekarang, kamu gak perlu bingung atau takut lagi kalau kena PHK sepihak, gaji gak dibayar, atau perusahaan melanggar aturan.

Cukup buka situs lapormenaker.kemnaker.go.id, isi data dengan lengkap, dan tunggu tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan.

Karena keadilan di tempat kerja itu hak kamu, bukan hadiah. ⚖️