Dilansir dari cnnindonesia.com, pemerintah sedang merumuskan aturan baru untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan upah minimum menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara lebih detail.
Dengan perubahan tersebut, skema perhitungan UMP 2026 tidak lagi memakai angka tunggal seperti tahun sebelumnya. Setiap daerah akan menggunakan rumus berbeda menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing.
Latar belakang aturan baru UMP 2026
Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait upah minimum dilakukan karena putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengharuskan pemerintah mengoreksi mekanisme lama di UU Cipta Kerja.
Putusan itu meminta penetapan upah memasukkan komponen KHL dan memperluas parameter dalam rumusnya.
“Amanat MK jelas, upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Karena itu kami membentuk tim khusus untuk merumuskan dan mengestimasi KHL secara komprehensif,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers yang dikutip dari kompas.com.
Dengan aturan baru ini, pemerintah memastikan struktur perhitungan UMP lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi tiap wilayah.
Perubahan aturan dibanding UMP 2025
Pada 2025, UMP diputuskan naik serentak sebesar 6,5%. Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, mulai 2026:
- Tidak ada lagi angka tunggal kenaikan nasional
- Kenaikan UMP tiap provinsi akan berbeda
- Pertumbuhan ekonomi daerah jadi faktor penting
- Dewan pengupahan diberi porsi peran lebih besar
“Tidak mungkin satu angka berlaku untuk semua daerah. Jika satu angka digunakan, disparitas tetap terjadi. Provinsi dengan pertumbuhan tinggi boleh naik lebih besar,” kata Yassierli, dikutip dari detik.com.
Kebijakan baru ini diharapkan membuat kenaikan upah lebih adil, menyesuaikan kondisi ekonomi setempat.
Perubahan pada variabel alpha
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa formula UMP secara umum tetap sama, namun nilai alpha akan diperluas.
Alpha adalah indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sebelumnya berada di kisaran 0,10–0,30.
“Sekarang nilai alpha akan disesuaikan sesuai amanat MK. Ada penyesuaian untuk mempertimbangkan KHL. Rumusnya tetap, tapi variabel ini yang mengalami adjustment,” jelas Indah.
Meskipun belum dibocorkan berapa angka pastinya, pemerintah memastikan penyesuaian ini akan membuat penetapan upah lebih realistis.
Mekanisme penetapan UMP 2026
Penentuan upah minimum kini mengikuti alur baru:
- Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota menghitung dan merumuskan usulan berdasarkan kondisi ekonomi daerah
- Hasil rumusan direkomendasikan kepada Gubernur
- Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP masing-masing daerah
Dengan mekanisme ini, pemerintah pusat tidak lagi mengatur angka final UMP. Penetapan dilakukan oleh kepala daerah.
Dampak bagi pekerja dan perusahaan
Kebijakan baru membawa beberapa dampak praktis:
Untuk pekerja
- Penetapan UMP lebih sesuai kebutuhan hidup dan inflasi daerah
- Kesempatan mendapatkan kenaikan lebih besar di provinsi dengan ekonomi kuat
- Penyesuaian upah lebih adil, tidak terpukul oleh angka nasional
Untuk perusahaan
- Beban upah lebih proporsional
- Perusahaan di daerah dengan kemampuan ekonomi lebih rendah tidak dihantam kenaikan besar
- Kepastian regulasi lebih stabil karena mengikuti indikator ekonomi nyata
Mengapa KHL dijadikan acuan utama?
Dalam putusan MK, KHL menjadi elemen wajib agar pekerja memiliki standar hidup minimal yang manusiawi. KHL mencakup:
- pangan
- perumahan
- sandang
- transportasi
- pendidikan
- kesehatan
- kebutuhan sosial
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), KHL juga merefleksikan biaya hidup riil di tiap daerah, sehingga cocok dijadikan pondasi perhitungan.
Kesimpulan
Rumus UMP 2026 mengalami perubahan besar karena putusan MK yang meminta penyesuaian lebih realistis.
Dengan menjadikan KHL sebagai acuan, pemerintah berharap kenaikan upah minimum dapat mencerminkan kondisi ekonomi tiap provinsi. Aturan baru ini dinilai lebih adil dan fleksibel dibanding model kenaikan serentak pada UMP sebelumnya.