Beranda » Bantuan Sosial » KJP Plus Tahap 2 Desember 2025 Cair , Ini Cara Cek Status di edu.jakarta.go.id Cuman Pakai NIK

KJP Plus Tahap 2 Desember 2025 Cair , Ini Cara Cek Status di edu.jakarta.go.id Cuman Pakai NIK

Kabar gembira buat siswa dan orangtua di Jakarta! KJP Plus Tahap 2 Desember 2025 sudah mulai cair.

Bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini memberikan Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulan tergantung jenjang sekolah.

Yang paling praktis adalah cara cek status penerima sekarang cukup pakai NIK KTP di website resmi edu.jakarta.go.id tanpa perlu ribet datang ke sekolah atau dinas pendidikan!

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pada 28 November 2025 bahwa pencairan KJP Plus Tahap 2 untuk periode Desember 2025 sudah dimulai.

Program ini targetkan ratusan ribu siswa dari keluarga kurang mampu di Jakarta untuk tetap bisa sekolah tanpa hambatan biaya.

Apa Itu KJP Plus?

KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) adalah program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuannya memastikan mereka bisa menempuh pendidikan hingga jenjang menengah atas tanpa hambatan biaya.

Bedanya KJP dengan KJP Plus

  • KJP (lama): Hanya cover biaya personal siswa (seragam, buku, tas)
  • KJP Plus (sekarang): Cover biaya personal + biaya sekolah + biaya kegiatan belajar + transportasi

Jadi KJP Plus lebih komprehensif dan nominalnya jauh lebih besar!

Kegunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus bisa dipakai untuk:

  • Biaya sekolah (SPP, uang gedung, iuran komite)
  • Seragam dan atribut sekolah
  • Buku pelajaran dan alat tulis
  • Tas, sepatu, kaos kaki
  • Biaya transportasi ke sekolah
  • Uang saku harian
  • Biaya kegiatan ekstrakurikuler
  • Biaya les atau bimbingan belajar
  • Peralatan pendukung (kalkulator, alat praktikum, dll)
Baca Juga:  Kemensos & BPS Umumkan: Bansos Pengganti 4,2 Jt untuk Lansia Tunggal, Disabilitas & Rumah Tak Layak

Siapa yang Berhak Dapat KJP Plus?

Tidak semua siswa di Jakarta bisa dapat KJP Plus. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Syarat Penerima KJP Plus

Menurut laman resmi Disdik DKI Jakarta yang diperbarui pada 28 November 2025, syarat penerima KJP Plus adalah:

1. Usia

  • Minimal 6 tahun (usia masuk SD)
  • Maksimal 21 tahun (untuk jenjang SMA/SMK)

2. Status Siswa

  • Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri ATAU swasta di DKI Jakarta
  • Bisa pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non-formal (PKBM/LKP)

3. Domisili Jakarta

  • Memiliki NIK DKI Jakarta (kode 31xx)
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) Jakarta
  • Berdomisili di wilayah DKI Jakarta (bukan pendatang/kos)

4. Terdaftar di DTKS

  • Keluarga harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Biasanya kategori desil 1-4 (keluarga miskin dan rentan miskin)

5. Tidak Menerima Bantuan Sejenis

  • Belum dapat beasiswa penuh dari sekolah/instansi lain dengan nominal sama atau lebih besar

Siapa yang Diprioritaskan?

Dilansir dari Fahum UMSU, beberapa kategori mendapat prioritas lebih tinggi:

  • Anak yatim/piatu/yatim piatu
  • Anak dari keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Anak penyandang disabilitas
  • Anak dari orangtua yang terkena PHK
  • Anak dari korban bencana alam/kebakaran

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 Desember 2025

Besaran bantuan dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan. Berikut rincian lengkapnya:

Jenjang Pendidikan Bantuan per Bulan Total per Tahun
SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah) Rp500.000 Rp6.000.000
SMP/MTs (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah) Rp700.000 Rp8.400.000
SMA/SMK/MA (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Madrasah Aliyah) Rp1.000.000 Rp12.000.000

Dari tabel di atas terlihat bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar bantuan yang diberikan karena kebutuhan biaya sekolah juga meningkat.

Contoh Perhitungan

Kasus 1: Adik kelas 5 SD

  • Bantuan per bulan: Rp500.000
  • Dalam 1 tahun ajaran (12 bulan): Rp6.000.000
  • Bisa untuk: seragam, buku, uang saku, transportasi selama 1 tahun
Baca Juga:  BSU BPJS Ketenagakerjaan Udah Cair? Hati-Hati, Banyak Hoaks! Cek Jadwal Resminya Disini

Kasus 2: Kakak kelas 2 SMA

  • Bantuan per bulan: Rp1.000.000
  • Dalam 1 tahun ajaran (12 bulan): Rp12.000.000
  • Bisa untuk: SPP, seragam, buku, laptop, uang saku, les, transportasi

Cara Cek Status KJP Plus Tahap 2 Desember 2025

Sekarang bagian yang paling penting: cara cek status penerima menggunakan NIK. Prosesnya sangat mudah dan cepat!

Tutorial Step-by-Step

Step 1: Siapkan NIK

Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa yang mau dicek. NIK ini ada di:

  • KTP (untuk siswa yang sudah punya KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran (untuk anak yang belum punya KTP)

Pastikan NIK yang kamu pakai adalah NIK siswa (bukan NIK orangtua) dengan kode 31xx (Jakarta).

Step 2: Buka Website Resmi

Buka browser (Chrome, Firefox, Safari, atau apapun) lalu ketik di address bar:

https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form

Atau bisa juga cari di Google: “cek KJP Plus Jakarta” lalu klik link resmi dari edu.jakarta.go.id.

Step 3: Isi Formulir Pengecekan

Setelah halaman terbuka, kamu akan melihat formulir pengecekan. Isi dengan data berikut:

  1. NIK Siswa: Masukkan 16 digit NIK (contoh: 3171012345678901)
  2. Periode: Pilih “2025” dari dropdown menu
  3. Tahap: Pilih “Tahap 2” (untuk pencairan Desember 2025)

Step 4: Klik Tombol “Cari”

Setelah semua terisi, klik tombol “Cari” atau “Proses” (tergantung tampilan website).

Tunggu beberapa detik (biasanya 3-5 detik) sampai sistem memproses data.

Step 5: Lihat Hasil

Sistem akan menampilkan hasil pengecekan dengan 2 kemungkinan:

Hasil 1: NIK Terdaftar sebagai Penerima

Kalau NIK terdaftar, akan muncul informasi:

  • Nama siswa
  • Jenjang pendidikan (SD/SMP/SMA)
  • Nama sekolah
  • Status: “Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025”
  • Besaran bantuan per bulan
  • Nomor rekening pencairan (kalau sudah terdaftar)

Hasil 2: NIK Tidak Terdaftar

Baca Juga:  Bansos Cair, Dapur Aman! BLT Kesra 2025 Dibayar Sekaligus untuk 3 Bulan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kalau NIK tidak terdaftar, akan muncul pesan:

  • “Data tidak ditemukan”
  • “NIK tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025”

Bagaimana Kalau NIK Tidak Terdaftar?

Kalau hasil pengecekan menunjukkan NIK tidak terdaftar tapi kamu merasa memenuhi syarat, ada beberapa kemungkinan:

Kemungkinan 1: Belum Terdaftar di DTKS

Solusi: Daftar DTKS dulu ke Kelurahan dengan bawa KTP, KK, SKTM, dan bukti kondisi ekonomi. Proses 3-6 bulan.

Kemungkinan 2: Data NIK Salah/Tidak Valid

Solusi: Cek lagi NIK yang kamu input. Pastikan 16 digit dan tidak ada yang salah ketik. Coba cek di KK atau akta kelahiran.

Kemungkinan 3: Tahap dan Periode Salah

Solusi: Pastikan kamu pilih “Tahap 2” dan “2025”. Kalau pilih tahap atau tahun yang salah, data tidak akan muncul.

Kemungkinan 4: Kuota Wilayah Penuh

Setiap kecamatan punya kuota berbeda. Kalau kuota sudah penuh, kamu masuk waiting list Tahap 3 atau tahun depan.

Kemungkinan 5: Sudah Dapat Beasiswa Lain

Kalau siswa sudah dapat beasiswa penuh dari sekolah/instansi lain, tidak masuk kuota KJP Plus.

Cara Mengajukan KJP Plus (Kalau Belum Terdaftar)

Kalau kamu belum terdaftar tapi merasa memenuhi syarat, berikut cara pengajuan:

Langkah 1: Daftar via Sekolah

  1. Datang ke sekolah siswa
  2. Temui guru BK atau bagian kesiswaan
  3. Bilang mau ajukan KJP Plus
  4. Isi formulir pengajuan yang disediakan sekolah
  5. Lampirkan dokumen:
    • Fotokopi KTP orangtua
    • Fotokopi KK
    • Fotokopi akta kelahiran siswa
    • SKTM dari Kelurahan
    • Slip gaji orangtua (kalau ada)
    • Tagihan listrik 3 bulan terakhir
    • Foto rumah

Langkah 2: Verifikasi Sekolah

Sekolah akan verifikasi dokumen dan data siswa, lalu kirim ke Disdik DKI Jakarta.

Langkah 3: Verifikasi Disdik

Disdik akan cek ke database DTKS dan validasi kelayakan. Proses ini biasanya 1-2 bulan.

Langkah 4: Pengumuman

Kalau lolos, sekolah akan umumkan dan siswa dapat kartu KJP Plus fisik untuk aktivasi rekening.

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2025

Pencairan KJP Plus Tahap 2 dilakukan bertahap per wilayah:

Minggu 1 (1-7 Desember):

  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Selatan

Minggu 2 (8-14 Desember):

  • Jakarta Timur
  • Jakarta Barat

Minggu 3 (15-21 Desember):

  • Jakarta Utara
  • Kepulauan Seribu

Untuk jadwal pasti, cek notifikasi dari sekolah atau website resmi edu.jakarta.go.id.


Mudah kan cara cek status KJP Plus Tahap 2 Desember 2025? Cukup pakai NIK di edu.jakarta.go.id, langsung ketahuan dapat atau tidak.

Semoga bantuan ini bermanfaat untuk meringankan biaya pendidikan ya. Tetap semangat belajar! 📚