Beranda ยป Berita ยป Korlantas Tegaskan: Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB, Cukup KTP dan STNK

Korlantas Tegaskan: Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB, Cukup KTP dan STNK

Kabar gembira buat pemilik kendaraan! Di akhir November 2025 ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi penting soal pengesahan STNK tahunan yang bikin banyak orang lega. ๐Ÿš—๐Ÿ“„

Selama ini, banyak pemilik kendaraan yang bingung dan ribet karena harus bawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setiap kali mau perpanjang STNK tahunan. Padahal BPKB itu dokumen penting yang seharusnya disimpan aman di rumah atau bahkan dijaminkan di bank untuk kredit kendaraan.

Menurut keterangan resmi dari Antara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa pemilik kendaraan TIDAK perlu membawa BPKB saat melakukan pengesahan STNK tahunan.

Ini tentu jadi angin segar karena proses perpanjangan STNK jadi lebih praktis dan aman. Tapi tunggu dulu, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami soal aturan ini. Artikel ini akan kupas tuntas semua yang perlu kamu ketahui.

Dasar Hukum Kebijakan Ini

Kebijakan tidak perlu BPKB untuk pengesahan STNK tahunan bukan asal-asalan, tapi punya landasan hukum yang jelas.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan.

Baca Juga:  PLN Promo Hari Pahlawan November 2025: Diskon Hingga 50%, Ini Syarat dan Caranya

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Artinya, selama kamu masih pemilik sah kendaraan tersebut dan belum jual atau ganti nama, BPKB ga perlu dibawa-bawa setiap tahun.

Syarat Pengesahan STNK Tahunan

Terus kalau ga perlu BPKB, dokumen apa aja yang harus dibawa? Ini breakdown lengkapnya.

Untuk Pengesahan Tahun 1-4

Pengesahan STNK tahunan dari tahun pertama sampai tahun keempat cukup membawa:

  1. KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK
  2. STNK asli yang akan disahkan
  3. Surat kuasa (jika diwakilkan) + fotokopi KTP yang dikuasakan

Catatan Penting: BPKB TIDAK diperlukan sama sekali untuk pengesahan tahun 1-4.

Untuk Perpanjangan Tahun Ke-5

Situasi berbeda terjadi saat memasuki tahun kelima. Pada tahap ini, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat dengan membawa:

  1. KTP asli pemilik kendaraan
  2. STNK asli
  3. BPKB asli (wajib dibawa)
  4. Kendaraan untuk cek fisik
  5. Surat kuasa (jika diwakilkan)

“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” kata Wibowo.

Tabel Perbandingan Syarat

Tahun Pengesahan Perlu BPKB? Cek Fisik? Bisa Online?
Tahun 1-4 โŒ Tidak perlu โŒ Tidak perlu โœ… Bisa via SIGNAL
Tahun 5 โœ… Wajib dibawa โœ… Wajib cek fisik โŒ Harus manual ke Samsat

Cara Pengesahan STNK Tahunan

Di akhir November 2025 ini, ada 2 cara yang bisa dipilih untuk pengesahan STNK tahunan.

Cara 1: Manual di Kantor Samsat

Langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar
  2. Bawa dokumen yang diperlukan (KTP + STNK)
  3. Ambil nomor antrian
  4. Serahkan dokumen ke loket
  5. Bayar pajak kendaraan
  6. Tunggu proses pengesahan
  7. Terima STNK yang sudah disahkan
Baca Juga:  Viral Video Kardinal Ignatius Suharyo soal Bantuan Dana Non Muslim? Ini Penjelasan Kemenag

Kelebihan cara manual:

  • Bisa langsung konsultasi jika ada masalah
  • Dapat pengesahan fisik di STNK
  • Cocok untuk yang ga familiar dengan digital

Kekurangan cara manual:

  • Harus datang ke Samsat (buang waktu)
  • Potensi antre lama
  • Harus di jam kerja Samsat

Cara 2: Online via Aplikasi SIGNAL

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi Korlantas Polri untuk layanan Samsat digital.

Langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  2. Registrasi dengan data kendaraan dan KTP
  3. Login ke aplikasi
  4. Pilih menu “Pembayaran Pajak”
  5. Masukkan nomor polisi kendaraan
  6. Cek data dan tagihan pajak
  7. Pilih metode pembayaran (transfer/e-wallet/VA)
  8. Lakukan pembayaran
  9. Simpan bukti pembayaran digital

Kelebihan cara online:

  • Bisa dilakukan dari mana saja
  • Tidak perlu antre
  • Proses cepat (hitungan menit)
  • Bisa kapan saja (24/7)

Kekurangan cara online:

  • Butuh koneksi internet stabil
  • Hanya untuk tahun 1-4
  • Tidak dapat stempel fisik di STNK (bukti digital)

Kenapa BPKB Ga Perlu untuk Tahun 1-4?

Ada alasan logis kenapa kebijakan ini diterapkan.

Fungsi BPKB

BPKB adalah bukti kepemilikan sah kendaraan yang fungsinya:

  • Membuktikan siapa pemilik sah kendaraan
  • Dokumen untuk balik nama saat jual-beli
  • Jaminan untuk kredit kendaraan
  • Syarat mutasi kendaraan antar daerah

Sekali BPKB diterbitkan atas nama pemilik, maka dokumen itu tetap berlaku selama tidak ada perubahan kepemilikan. Jadi ga ada alasan untuk diminta setiap tahun saat pengesahan STNK.

Risiko Membawa BPKB

Membawa BPKB setiap tahun justru menimbulkan risiko:

  • Kehilangan: BPKB hilang ribet urusannya
  • Rusak: Dokumen penting bisa lecek atau rusak
  • Disalahgunakan: Bisa dipalsukan atau disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab

Dengan tidak perlu bawa BPKB, dokumen penting ini bisa disimpan aman di rumah atau di bank (jika dijaminkan untuk kredit).

Perbedaan Pengesahan vs Perpanjangan STNK

Banyak yang bingung bedain pengesahan sama perpanjangan STNK. Ini penjelasannya:

Baca Juga:  Kabar Gembira! TPG Triwulan 4 Sudah Cair Rp5,7 Juta di 20 Daerah, Cek Jadwal Daerahmu Disini

Pengesahan STNK (Tahunan)

  • Dilakukan setiap tahun
  • Hanya bayar pajak kendaraan tahunan
  • Tidak ada penggantian fisik STNK
  • STNK dikasih stempel/validasi baru
  • Berlaku untuk tahun 1-4

Perpanjangan STNK (5 Tahunan)

  • Dilakukan setiap 5 tahun sekali
  • Bayar pajak + biaya perpanjangan STNK
  • STNK fisik diganti/diperpanjang masa berlakunya
  • Wajib cek fisik kendaraan
  • Wajib bawa BPKB

Analogi sederhana: Pengesahan itu kayak isi ulang pulsa (bayar rutin), perpanjangan itu kayak ganti SIM card baru (ganti fisik kartu).

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Karena SIGNAL adalah solusi praktis untuk pengesahan STNK, ini panduan lengkap penggunaannya.

Download dan Registrasi

  1. Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  2. Cari “SIGNAL Samsat Digital Nasional”
  3. Download dan install aplikasi
  4. Buka aplikasi dan klik “Daftar”
  5. Isi data:
    • NIK sesuai KTP
    • Nama lengkap
    • Nomor HP aktif
    • Email
    • Password
  6. Verifikasi via SMS/email
  7. Login dengan akun yang sudah dibuat

Tambah Data Kendaraan

  1. Setelah login, klik “Tambah Kendaraan”
  2. Input data kendaraan:
    • Nomor polisi
    • Nomor rangka (5 digit terakhir)
    • Nomor mesin (5 digit terakhir)
  3. Upload foto STNK
  4. Klik “Simpan”

Bayar Pajak STNK

  1. Pilih kendaraan yang mau dibayar pajaknya
  2. Sistem akan tampilkan tagihan pajak
  3. Pilih metode pembayaran:
    • Transfer bank
    • Virtual account
    • E-wallet (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay)
    • QRIS
  4. Lakukan pembayaran sesuai instruksi
  5. Simpan bukti pembayaran (e-TBPKB)

E-TBPKB Sebagai Bukti Sah

Setelah bayar via SIGNAL, kamu akan dapat e-TBPKB (elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Dokumen digital ini adalah bukti sah pengesahan STNK yang bisa ditunjukkan saat razia.

Menurut Korlantas, e-TBPKB memiliki kekuatan hukum yang sama dengan stempel fisik di STNK.

Tips Menghindari Masalah Saat Pengesahan

Supaya proses pengesahan lancar tanpa hambatan, ikuti tips berikut:

Bayar Sebelum Jatuh Tempo

  • Cek masa berlaku STNK di pojok kanan atas
  • Bayar H-7 atau H-14 sebelum jatuh tempo
  • Hindari bayar telat karena kena denda

Pastikan Data Sesuai

  • NIK di KTP harus sama dengan yang terdaftar di STNK
  • Jika beda, urus pemutakhiran data dulu
  • Alamat di KTP sebaiknya sama dengan STNK

Simpan Bukti Pembayaran

  • Screenshot atau print e-TBPKB
  • Simpan di HP dan cloud storage
  • Bawa print-out jika perlu untuk berjaga-jaga

Perhatikan Wilayah Kendaraan

  • Bayar pajak sesuai wilayah kendaraan terdaftar
  • Jika pindah domisili, pertimbangkan mutasi kendaraan
  • SIGNAL bisa dipakai untuk semua wilayah

Jadi kesimpulannya, di akhir November 2025 ini sudah jelas: pengesahan STNK tahunan (tahun 1-4) TIDAK perlu BPKB. Cukup bawa KTP dan STNK, atau bahkan bisa online via SIGNAL tanpa keluar rumah. Lebih praktis dan aman! ๐Ÿš—โœจ