JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan rekening penerima bantuan sosial yang diblokir karena judi online dapat direaktivasi.
Dilansir dari Antara, hingga Selasa (18/11/2025), sebanyak 7.200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah berhasil mendapatkan reaktivasi rekening bansos mereka.
“Mereka ini benar-benar butuh, usulannya datang dari bawah. Ada 200 ribu lebih yang mengusulkan hampir separuh ya, dan dari data yang saya terima ada 7.200 KPM per hari ini yang sudah direaktivasi,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Mensos, kebijakan reaktivasi ini diberikan sebagai kesempatan kedua bagi penerima yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk kebutuhan hidup keluarga.
Latar Belakang Pemblokiran Massal
Berdasarkan data Kemensos, sebanyak 600 ribu rekening penerima bansos terindikasi anomali, termasuk keterlibatan judi online.
Dari jumlah tersebut, 228 ribu rekening telah dicoret dari daftar distribusi pada Agustus 2025.
Langkah pemblokiran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk memastikan bansos disalurkan tepat sasaran dengan data akurat dan terverifikasi.
Dilansir dari pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (4/11/2025), lebih dari 600 ribu penerima bansos menggunakan dana bantuan untuk judi online.
“Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerja sama dengan PPATK, lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” kata Yusril.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Kemensos.
Data Transaksi Judi Online Nasional
Berdasarkan data PPATK, total transaksi judi online di Indonesia hingga Oktober 2025 mencapai Rp155 triliun.
Angka ini turun 56 persen dibandingkan total transaksi judol pada 2024 yang mencapai Rp359 triliun.
“Kalau dibandingkan tahun lalu, kan 12 bulan penuh itu Rp359 triliun. Nah, sekarang sudah hampir bulan ke-12, kita berhasil kita tekan sampai Rp155 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Ivan, penurunan signifikan ini merupakan hasil koordinasi berbagai kementerian dan lembaga dalam memberantas judi online.
Upaya yang dilakukan meliputi pemblokiran ribuan situs judol, penutupan ratusan ribu rekening terlibat transaksi judol, edukasi masif tentang bahaya judi online, dan penegakan hukum terhadap operator dan bandar.
Syarat Reaktivasi Rekening Bansos
Berdasarkan keterangan resmi Kemensos, terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi pemohon reaktivasi:
1. Pengajuan Permohonan Resmi
Penerima bansos harus mengajukan permohonan reaktivasi melalui saluran resmi yang ditentukan Kemensos.
Pengajuan dapat dilakukan melalui:
- Kelurahan atau desa setempat
- Pendamping sosial wilayah
- Dinas Sosial kabupaten/kota
2. Surat Pernyataan Bermaterai
Pemohon wajib membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang berisi:
- Pernyataan berhenti dari segala aktivitas judi online
- Kesediaan tidak menggunakan rekening bansos untuk transaksi judi online
- Kesediaan menggunakan dana bansos sesuai peruntukannya
- Kesediaan menerima konsekuensi pemblokiran permanen jika ketahuan berjudi lagi
3. Verifikasi Kondisi Keluarga
Kemensos akan melakukan verifikasi lapangan melalui pendamping sosial atau petugas dinas sosial.
Verifikasi meliputi:
- Kondisi ekonomi keluarga terkini
- Pengeluaran rutin untuk kebutuhan dasar
- Komposisi anggota keluarga dan tanggungan
- Riwayat penggunaan bansos sebelumnya
4. Rekomendasi Pendamping Sosial
Pendamping sosial harus memberikan rekomendasi tertulis mengenai kelayakan reaktivasi.
Rekomendasi berisi penilaian objektif tentang kondisi keluarga, urgensi kebutuhan bantuan, potensi penyalahgunaan ulang, dan kesediaan keluarga mengikuti pendampingan intensif.
5. Kesediaan Mengikuti Pendampingan
Penerima yang rekeningnya direaktivasi wajib mengikuti program pendampingan intensif.
Program mencakup:
- Edukasi bahaya judi online
- Konseling manajemen keuangan
- Monitoring penggunaan dana bansos
- Pelaporan transaksi rekening
Cara Mengajukan Reaktivasi
Berdasarkan panduan Kemensos, terdapat tiga jalur pengajuan reaktivasi rekening:
Jalur 1: Melalui Kelurahan/Desa
Langkah-langkah pengajuan:
- Datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP asli, KK, dan buku rekening
- Temui petugas yang menangani bansos atau sekretaris desa
- Isi formulir permohonan yang disediakan
- Buat surat pernyataan bermaterai Rp10.000
- Tunggu proses verifikasi dari perangkat desa
- Berkas akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses lanjutan
Menurut keterangan petugas di lapangan, waktu proses berkisar 2-4 minggu tergantung kelengkapan dokumen.
Jalur 2: Melalui Pendamping Sosial
Langkah-langkah pengajuan:
- Hubungi pendamping sosial yang bertugas di wilayah
- Sampaikan keinginan mengajukan reaktivasi
- Pendamping sosial akan melakukan kunjungan untuk asesmen
- Siapkan dokumen KTP, KK, dan buku rekening
- Buat surat pernyataan sesuai arahan pendamping
- Pendamping akan membuat rekomendasi ke Kemensos
Berdasarkan pengalaman di lapangan, metode ini sering lebih cepat karena pendamping sosial memiliki akses langsung ke sistem internal Kemensos.
Jalur 3: Melalui Dinas Sosial
Langkah-langkah pengajuan:
- Datang ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota
- Bawa dokumen lengkap: KTP, KK, buku rekening, surat pernyataan bermaterai
- Temui bagian pelayanan bantuan sosial
- Isi formulir pengajuan reaktivasi
- Petugas akan melakukan pengecekan data di sistem
- Tunggu proses verifikasi lapangan
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berdasarkan persyaratan resmi Kemensos, berikut checklist dokumen wajib:
| Jenis Dokumen | Keterangan | Status |
|---|---|---|
| e-KTP | Asli dan masih berlaku | Wajib |
| Kartu Keluarga | Asli atau fotokopi jelas | Wajib (jika diwakilkan) |
| Buku Rekening Bansos | Yang diblokir | Wajib |
| Surat Pernyataan | Bermaterai Rp10.000 | Wajib |
| Surat Kuasa | Jika diwakilkan anggota keluarga | Opsional |
Status Rekening yang Direaktivasi
Menurut VP PT Pos Indonesia Hendrasari, meski sudah direaktivasi, rekening tersebut belum termasuk dalam daftar distribusi untuk triwulan IV 2025.
Penerima masih berada di bawah pengawasan ketat dari tenaga pendamping sosial dan tim PPATK.
“Rekening memang aktif dan dapat digunakan untuk transaksi umum, namun belum menerima pencairan bansos periode berjalan,” jelas Hendra.
Berdasarkan ketentuan Kemensos, masa pengawasan intensif berlangsung minimal 3-6 bulan sejak reaktivasi.
Selama periode ini, setiap transaksi dari rekening akan dimonitor untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan terkait judi online.
Pola transaksi yang dipantau meliputi:
- Pembelian kebutuhan pokok
- Pembayaran listrik/air
- Biaya pendidikan anak
- Keperluan dasar lainnya
Peringatan Keras dari Mensos
“Reaktivasi ini kesempatan kedua, ya, artinya, apabila ditemukan kembali aktivitas judi, rekening bansos yang bersangkutan kami akan pertimbangkan diblokir secara permanen,” tegas Gus Ipul.
Menurut Mensos, peringatan ini bukan gertakan kosong melainkan konsekuensi nyata yang akan diberlakukan tanpa toleransi.
Pemblokiran permanen berarti penerima tidak akan pernah bisa mengakses kembali rekening bansos dan kehilangan hak menerima bantuan sosial dari pemerintah selamanya.
“Kebijakan keras ini kami ambil untuk memberikan efek jera dan memastikan dana bansos yang berasal dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan keluarga miskin, bukan untuk aktivitas ilegal yang merusak ekonomi rumah tangga,” ujar Gus Ipul.
Berdasarkan sistem monitoring PPATK, deteksi transaksi mencurigakan dilakukan secara real-time dengan teknologi canggih.
Penerima yang nekat berjudi online setelah reaktivasi akan langsung terdeteksi dan diproses untuk pemblokiran permanen.
Timeline Reaktivasi
Berdasarkan data Kemensos per 18 November 2025, berikut timeline proses reaktivasi:
| Tahap | Aktivitas | Durasi |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Pengajuan permohonan + pengumpulan dokumen | 1-3 hari |
| Tahap 2 | Verifikasi dokumen oleh kelurahan/desa | 3-5 hari |
| Tahap 3 | Asesmen lapangan oleh pendamping sosial | 5-7 hari |
| Tahap 4 | Proses persetujuan di Dinas Sosial | 7-10 hari |
| Tahap 5 | Aktivasi rekening di sistem | 2-3 hari |
| Total | Keseluruhan proses | 2-4 minggu |
Dampak Judi Online terhadap Ekonomi Keluarga
Menurut penelitian Lembaga Kajian Sosial Universitas Indonesia, judi online memberikan dampak destruktif terhadap ekonomi rumah tangga, terutama keluarga miskin.
Dilansir dari data Kemensos, dana bansos yang seharusnya untuk kebutuhan dasar malah habis untuk bertaruh dengan harapan mendapat keuntungan cepat yang hampir tidak pernah terjadi.
Dampak yang teridentifikasi meliputi:
- Kemiskinan semakin parah karena uang terus terkuras
- Utang menumpuk untuk modal judi
- Konflik rumah tangga meningkat
- Anak-anak terbengkalai pendidikannya
- Kebutuhan pangan tidak terpenuhi
Berdasarkan laporan pendamping sosial di lapangan, banyak kasus ekstrem dimana kepala keluarga menghabiskan seluruh dana bansos PKH atau BPNT hanya dalam beberapa hari untuk judi online.
“Kondisi ini semakin memperburuk siklus kemiskinan yang seharusnya diputus melalui program bantuan sosial,” ujar salah satu pendamping sosial di Jakarta Timur.
Upaya Pemberantasan Judi Online
Berdasarkan keterangan Kominfo, pemerintah melakukan upaya komprehensif untuk memberantas judi online melalui berbagai strategi.
Pemblokiran Situs dan Aplikasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi judi online.
Menurut data Kominfo per Oktober 2025, telah dilakukan pemblokiran terhadap 3.742 situs dan aplikasi judol.
Pembekuan Rekening
Kementerian Keuangan dan PPATK membekukan rekening yang terlibat transaksi judi online.
Berdasarkan data PPATK, sebanyak 1,2 juta rekening telah dibekukan karena terindikasi transaksi judol.
Penegakan Hukum
Kepolisian menangkap bandar dan operator judi online serta menjerat mereka dengan hukuman pidana.
Dilansir dari Polri, hingga November 2025 sebanyak 2.843 tersangka kasus judi online telah ditangkap di seluruh Indonesia.
Edukasi Masif
Kemensos dan lembaga terkait melakukan edukasi masif tentang bahaya judi online.
Program literasi keuangan dan pendampingan intensif menjadi bagian integral dari upaya mencegah penyalahgunaan bansos.
FAQ Reaktivasi Rekening Bansos
Berdasarkan pertanyaan yang sering diajukan ke Kemensos, berikut penjelasan lengkapnya:
1. Apakah semua permohonan reaktivasi disetujui?
Menurut Kemensos, tidak semua permohonan otomatis disetujui.
Dari 200 ribu lebih permohonan, baru 7.200 yang disetujui per 18 November 2025.
Persetujuan bergantung pada hasil verifikasi lapangan dan kelayakan kondisi keluarga.
2. Berapa lama proses reaktivasi?
Berdasarkan pengalaman di lapangan, proses reaktivasi memakan waktu 2-4 minggu sejak pengajuan hingga rekening aktif kembali.
3. Apakah langsung dapat bansos setelah reaktivasi?
Menurut Kemensos, rekening yang direaktivasi belum langsung masuk daftar distribusi bansos periode berjalan.
Penerima masih dalam masa pengawasan 3-6 bulan sebelum kembali menerima pencairan bansos.
4. Bagaimana jika tidak punya materai untuk surat pernyataan?
Berdasarkan arahan Kemensos, materai dapat dibeli di kantor pos atau toko buku terdekat.
Tanpa materai Rp10.000, surat pernyataan tidak akan diproses.
5. Apakah bisa diwakilkan keluarga untuk mengajukan?
Menurut aturan Kemensos, pengajuan dapat diwakilkan anggota keluarga dengan membawa KK dan surat kuasa dari penerima.
Kontak Informasi dan Pengaduan
Berdasarkan keterangan resmi Kemensos, penerima yang memiliki pertanyaan atau kendala dapat menghubungi:
- Hotline Kemensos: 1500-799 (24 jam)
- Email: [email protected]
- Website: www.kemensos.go.id
- Kelurahan/Desa setempat
- Pendamping Sosial wilayah
- Dinas Sosial kabupaten/kota
“Kami membuka layanan konsultasi dan pengaduan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait reaktivasi rekening bansos,” ujar juru bicara Kemensos.
Penutup
Menurut Gus Ipul, kebijakan reaktivasi ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Namun kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik dan tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan. Ini kesempatan terakhir, jangan sampai terjerumus lagi ke judi online yang hanya akan memperburuk kondisi ekonomi keluarga,” tegas Mensos.
Dilansir dari Kemensos, pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi kebijakan reaktivasi ini untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Penerima yang rekeningnya diblokir disarankan segera mengajukan reaktivasi jika benar-benar membutuhkan dan berkomitmen tidak berjudi lagi.
Sumber dan Referensi Berita:
- Antara News – Pernyataan Mensos Saifullah Yusuf (18/11/2025)
- Kementerian Sosial RI – www.kemensos.go.id
- PPATK – Data Transaksi Judi Online Indonesia 2025
- Pernyataan Menko Polhukam – Yusril Ihza Mahendra (4/11/2025)