Pembahasan mengenai perubahan penyaluran Program Keluarga Harapan kembali mencuat setelah informasi mengenai syarat keanggotaan Kopdes Merah Putih ramai diberitakan.
Menurut kompas.com, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan skema baru yang menghubungkan bansos PKH dengan koperasi desa untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Isu ini menjadi sorotan karena jumlah penerima PKH yang mencapai belasan juta rumah tangga dianggap perlu dikelola lewat sistem distribusi yang lebih teratur. Berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah KPM aktif mencapai sekitar 18 juta pada 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, memaparkan bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi bagian dari mekanisme penyaluran agar bantuan tepat digunakan untuk kebutuhan pokok.
“Dipastikan Rp200 ribu itu adalah bentuknya barang beras, gula, minyak goreng,” ucap Henra saat ditemui di kantor Kemenkop, Jumat (21/11/2025).
Skema Baru PKH 2025: Bantuan Berbentuk Sembako Lewat Kupon
Dikutip dari cnnindonesia.com, rencana penyaluran PKH melalui Kopdes Merah Putih membuat bantuan berubah bentuk menjadi kupon yang ditukarkan dengan sembako di koperasi.
Henra menjelaskan bahwa bantuan Rp200 ribu per bulan tidak lagi diberikan tunai, melainkan distribusi kebutuhan pokok.
“Ketika Pemerintah menyalurkan PKH, orang-orang itu dapat kupon, kupon itu harus dibelikan barang di koperasinya,” jelasnya.
Model ini disebut lebih akurat karena memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan harian dan bukan keperluan lain. Sistem kupon juga dianggap memudahkan pemantauan stok barang pada tingkat desa.
Mengapa Wajib Menjadi Anggota Kopdes Merah Putih?
Rencana kewajiban keanggotaan Kopdes Merah Putih muncul karena anggota yang tercatat masih jauh dari target. Dilansir dari data resmi Kemenkop, jumlah anggota Kopdes baru 1,29 juta jiwa padahal terdapat sekitar 82 ribu unit Kopdes.
Jika dirata-ratakan, satu Kopdes hanya memiliki sekitar 14 anggota. Angka tersebut dianggap sangat rendah untuk sebuah program yang mencakup pelayanan ekonomi desa.
Kewajiban menjadi anggota Kopdes Merah Putih disebut bertujuan:
- Mengatur penyaluran PKH agar lebih tertib
- Menyatukan data penerima dengan koperasi desa
- Memperkuat ekosistem ekonomi lokal
- Memastikan pembelian sembako tetap berputar di wilayah setempat
Dikutip dari metrotvnews.com, pemerintah akan mengintegrasikan data penerima PKH dengan database Kopdes agar verifikasi lebih cepat dan tidak tumpang tindih.
Layanan Tambahan di Kopdes: Apotek Mini ala BPJS
Selain menyalurkan sembako, Kopdes Merah Putih juga akan membangun apotek mini bagi para anggotanya. Konsep ini akan mengikuti model BPJS Kesehatan yang selama ini sudah menjadi syarat dalam berbagai layanan publik, termasuk administrasi SIM dan layanan perbankan.
Henra menjelaskan bahwa meski koperasi bersifat sukarela, kebijakan pemerintah memungkinkan aturan khusus agar keanggotaan menjadi bagian dari sistem penyaluran bantuan sosial.
“Konsepnya ingin mengikuti BPJS Kesehatan yang sudah menjadi kebutuhan untuk banyak layanan,” ungkap Henra.
Rencana ini juga mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang memperbolehkan koperasi menjadi wadah layanan ekonomi masyarakat secara mandiri.
Bagaimana Proses Pendaftaran Menjadi Anggota Kopdes Merah Putih?
Jika kebijakan ini diterapkan, skema pendaftaran keanggotaan kemungkinan mengikuti alur berikut:
- Mengajukan data diri melalui pengurus Kopdes
- Verifikasi NIK dan kecocokan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Pemadanan data oleh Kemenkop dan Kementerian Sosial
- Penerbitan kartu anggota Kopdes
- Penerima PKH akan masuk daftar penerima kupon sembako bulanan
Mekanisme final masih dibahas lintas kementerian.
FAQ
1. Apakah keanggotaan Kopdes sudah resmi menjadi syarat PKH 2025?
Belum diputuskan, tetapi sedang dibahas oleh Kemenkop dan Kemensos.
2. Apakah bantuan PKH 2025 tetap berbentuk uang tunai?
Tidak, rencana terbaru menyebut bantuan berubah menjadi kupon sembako bernilai Rp200 ribu.
3. Apakah semua desa memiliki Kopdes Merah Putih?
Berdasarkan data Kemenkop, terdapat sekitar 82 ribu Kopdes yang sudah terbentuk.
4. Apakah keanggotaan Kopdes berbayar?
Belum ada keputusan final, namun koperasi biasanya memiliki iuran ringan sebagai modal usaha.
5. Bagaimana jika penerima PKH tidak ingin bergabung Kopdes?
Jika syarat ini ditetapkan, bantuan hanya dapat diakses lewat anggota koperasi sehingga pendaftaran menjadi konsekuensi wajib.
Kesimpulan
Rencana kewajiban keanggotaan Kopdes Merah Putih untuk penerima PKH membuka babak baru dalam penyaluran bansos.
Skema kupon sembako diprediksi membuat distribusi bantuan lebih terarah sekaligus memperkuat koperasi desa. Regulasi ini masih dibahas, namun potensi penerapannya pada 2025 cukup besar mengingat kebutuhan pengelolaan data dan penyaluran bantuan yang lebih tertib.