Kabar gembira untuk warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan program Kartu Layanan Gratis (KLG) yang memungkinkan kelompok masyarakat tertentu menikmati transportasi umum tanpa biaya.
Program ini adalah terobosan besar dalam mendukung mobilitas warga Jakarta, terutama bagi mereka yang rutin menggunakan transportasi umum untuk aktivitas sehari-hari.
Dengan KLG, biaya transportasi yang biasanya jadi beban bulanan bisa dihemat sepenuhnya.
Per 26 November 2025 program KLG sudah resmi berjalan dan pendaftaran dibuka untuk 15 golongan masyarakat yang memenuhi syarat.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 33 Tahun 2025.
Mari kita bahas lengkap apa itu KLG dan bagaimana cara mendapatkannya!
Apa Itu Kartu Layanan Gratis (KLG)?
Sebelum masuk ke syarat dan cara daftar, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya Kartu Layanan Gratis ini dan bagaimana mekanismenya.
Dilansir dari akun Instagram resmi @jakone.mobile milik Pemprov DKI Jakarta, Kartu Layanan Gratis (KLG) adalah kartu yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta melalui Bank Jakarta.
Kartu ini diberikan kepada nasabah atau masyarakat tertentu untuk mendapatkan layanan transportasi umum tanpa dikenakan biaya.
Cakupan Transportasi KLG
KLG bisa digunakan untuk tiga moda angkutan umum massal utama di Jakarta:
- Light Rail Transit (LRT Jakarta): Rute Kelapa Gading-Velodrome
- Mass Rapid Transit (MRT Jakarta): Jalur Utara-Selatan dan Timur-Barat (saat sudah operasional)
- TransJakarta: Semua koridor dan rute feeder
Dengan cakupan ini, pemegang KLG bisa berpindah-pindah antar moda tanpa perlu bayar sepeserpun.
Keuntungan Memiliki KLG
- Hemat biaya transportasi bulanan yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah
- Akses unlimited ke tiga moda transportasi utama
- Nggak perlu isi saldo seperti kartu elektronik biasa
- Berlaku 6 bulan dengan perpanjangan mudah
- Gratis biaya pembuatan kartu
Bayangkan kalau biasanya kamu habis Rp500 ribu per bulan untuk transportasi umum, dengan KLG kamu bisa hemat Rp6 juta per tahun!
15 Golongan Penerima Kartu Layanan Gratis
Tidak semua warga Jakarta otomatis bisa dapat KLG. Ada 15 golongan spesifik yang berhak menerimanya sesuai PerGub 33/2025.
Daftar Lengkap 15 Golongan
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Pelajar SD, SMP, SMA se-Jakarta
- Mahasiswa yang kuliah di Jakarta
- Penerima Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak
- Anak dari keluarga penerima bansos DKI
- Penghuni Rusunawa di DKI Jakarta
- Semua penghuni rumah susun sewa milik Pemprov DKI
- Tim Penggerak PKK Setingkat RT/RW/Kelurahan
- Kader PKK yang terdaftar resmi
- PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemerintah DKI Jakarta
- Pegawai kontrak Pemda DKI
- Tenaga honorer di instansi DKI
- ASN dan Pensiunan PNS DKI Jakarta
- Semua PNS aktif di lingkungan Pemprov DKI
- Pensiunan PNS yang pernah bertugas di DKI
- Penyandang Disabilitas
- Semua jenis disabilitas dengan surat keterangan resmi
- Penduduk Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas)
- Lansia dengan KTP DKI Jakarta
- Veteran Republik Indonesia
- Pemegang kartu anggota Legiun Veteran RI
- Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pekerja swasta dengan KPJ aktif
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD di DKI Jakarta
- Guru dan staf PAUD
- Penjaga Rumah Ibadah
- Yang terdaftar di instansi/lembaga keagamaan DKI
- Penduduk Administrasi Kepulauan Seribu
- Semua warga dengan KTP Kepulauan Seribu
- Juru Pantau Jentik (Jumantik), Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu
- Dengan surat tugas resmi
- Anggota TNI/Polri
- Yang bertugas di wilayah Jakarta
Kalau kamu masuk salah satu dari 15 golongan ini, kamu berhak mendaftar KLG!
Syarat Dokumen Per Golongan
Setiap golongan punya persyaratan dokumen yang berbeda-beda. Berikut rincian lengkapnya:
1. Pemegang KJP dan KJMU
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP (untuk mahasiswa/pelajar yang sudah punya)
- Fotokopi KTA/Kartu Pelajar
- Fotokopi Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Fotokopi KJP Plus atau KJMU asli
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
2. ASN DKI Jakarta
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Keputusan pengangkatan pertama sebagai PNS, atau
- Keputusan pangkat terakhir PNS
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
3. Pensiunan ASN DKI Jakarta
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Keputusan pengangkatan pertama atau pangkat dengan perjanjian kerja
- Keputusan pemberhentian sebagai PNS
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
4. Penghuni Rumah Susun (Rusunawa)
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Fotokopi Kartu Penghuni Rusunawa
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Perjanjian Sewa Satuan Unit Rusun
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
5. Penerima Bansos untuk Anak
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
6. Tim Penggerak PKK
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Surat Penetapan sebagai Tim Penggerak PKK
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
7. PJLP dan Pegawai Non-ASN
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Fotokopi Perjanjian Kerja
- Rekomendasi dari atasan langsung
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
8. Karyawan Swasta dengan Kartu Pekerja Jakarta
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan
- Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta
- Surat Keterangan Penghasilan
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
9. Penduduk Kepulauan Seribu
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP Kepulauan Seribu
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
10. Penjaga Rumah Ibadah
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Fotokopi Perjanjian Kerja dengan pengelola rumah ibadah
- Rekomendasi dari atasan/pengawas langsung
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
11. Anggota TNI/Polri
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI/Polri
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
12. Penyandang Disabilitas
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Fotokopi Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
13. Penduduk Lanjut Usia (60+)
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta (yang menunjukkan usia 60 tahun ke atas)
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
14. Veteran Republik Indonesia
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KTA Legiun Veteran Republik Indonesia
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
15. Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Dokumen Perizinan Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini
- Surat Keterangan sebagai Tenaga Pendidik
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
16. Jumantik, Karang Taruna, Dasawisma, Posyandu
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Surat Penugasan atau Surat Keputusan Pengangkatan dari Instansi Daerah terkait
- Foto diri terbaru ukuran 3×4
Cara Mendaftar Kartu Layanan Gratis
Setelah memastikan kamu masuk salah satu dari 15 golongan dan dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mendaftar.
Lokasi Pendaftaran
Pendaftaran KLG dilakukan di Kantor Cabang Bank Jakarta yang tersebar di:
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Barat
- Tangerang (untuk wilayah perbatasan)
- Kepulauan Seribu
Per 26 November 2025, semua kantor cabang Bank Jakarta sudah melayani pendaftaran KLG dengan jam operasional senin-jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Langkah-Langkah Pendaftaran
- Siapkan dokumen lengkap sesuai golongan masing-masing
- Datang ke Kantor Cabang Bank Jakarta terdekat
- Ambil nomor antrian untuk layanan KLG
- Serahkan dokumen ke petugas pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan
- Foto langsung di kantor (kalau diperlukan)
- Tunggu proses verifikasi (biasanya 15-30 menit)
- Terima kartu KLG yang sudah jadi
Proses pembuatan kartu cukup cepat dan bisa langsung jadi di hari yang sama kalau dokumen lengkap.
Tips Agar Pendaftaran Lancar
- Datang di hari kerja pagi hari (pukul 08.00-10.00) biar nggak terlalu ramai
- Pastikan semua fotokopi sudah jelas dan terbaca
- Bawa dokumen asli untuk verifikasi
- Kalau ada yang kurang, bisa langsung fotokopi di dekat kantor Bank Jakarta
- Tanya langsung ke petugas kalau ada yang kurang jelas
Masa Berlaku dan Perpanjangan KLG
Kartu Layanan Gratis bukan kartu permanent tapi punya masa berlaku tertentu yang perlu diperpanjang.
Masa Berlaku
- Durasi: 6 bulan setiap periode
- Mulai aktif: Dari tanggal penerbitan kartu
- Reminder: Biasanya ada SMS notifikasi H-7 sebelum expired
Cara Perpanjangan
Perpanjangan KLG sangat mudah:
- Datang ke Kantor Cabang Bank Jakarta manapun (nggak harus di tempat daftar pertama)
- Bawa KLG lama yang mau diperpanjang
- Bawa KTP untuk verifikasi
- Isi formulir perpanjangan (lebih simple dari daftar awal)
- Kartu diperpanjang masa aktifnya 6 bulan lagi
Proses perpanjangan lebih cepat dari pendaftaran awal, biasanya cuma 5-10 menit.
Biaya Perpanjangan
GRATIS! Tidak ada biaya apapun untuk perpanjangan KLG, sama seperti saat pertama daftar.
Cara Menggunakan KLG
Setelah dapat kartunya, gimana cara pakainya di transportasi umum?
Di TransJakarta
- Tap kartu KLG di gate masuk halte
- Tunggu bunyi beep dan gate terbuka
- Naik bus sesuai tujuan
- Tap lagi di gate keluar saat turun
Di MRT Jakarta
- Tap KLG di gate tiket MRT
- Gate otomatis terbuka
- Naik ke platform dan tunggu kereta
- Tap lagi saat exit di stasiun tujuan
Di LRT Jakarta
- Tap KLG di validator saat masuk stasiun
- Naik kereta LRT
- Tap lagi saat keluar stasiun tujuan
Semua proses sama seperti pakai kartu elektronik biasa, bedanya nggak perlu isi saldo karena gratis unlimited.
FAQ Seputar Kartu Layanan Gratis
Ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar KLG.
Apakah Bisa untuk Orang Lain?
Tidak. KLG bersifat personal dan ada foto pemegang di kartu. Petugas bisa cek kalau yang pakai bukan pemegang sah.
Kalau Hilang Gimana?
- Lapor ke kantor Bank Jakarta terdekat
- Bawa KTP untuk verifikasi identitas
- Kartu akan diblokir dan diterbitkan yang baru
- Mungkin ada biaya penggantian kartu hilang
Apakah Bisa Digabung dengan Kartu Lain?
KLG adalah kartu khusus yang terpisah dari kartu elektronik biasa. Nggak bisa digabung dengan JakCard atau kartu e-money lainnya.
Kalau Pindah Golongan Gimana?
Misalnya dari pelajar jadi ASN, harus daftar ulang dengan dokumen golongan baru dan kartu lama dinonaktifkan.
Kontak Informasi KLG
Kalau ada pertanyaan atau kendala terkait KLG, hubungi layanan resmi.
Layanan Informasi
- Call Center Bank Jakarta: 1500-454
- Instagram: @jakone.mobile
- Website: bankdki.co.id
- WhatsApp: Cek di website untuk nomor WA CS
Petugas siap membantu untuk pertanyaan seputar pendaftaran, perpanjangan, atau kendala penggunaan KLG.
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Kartu Layanan Gratis (KLG) per 26 November 2025 untuk 15 golongan masyarakat yang bisa digunakan gratis di TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Golongan penerima meliputi: pelajar KJP/KJMU, penerima bansos anak, penghuni rusunawa, tim PKK, PJLP/non-ASN, ASN & pensiunan, disabilitas, lansia 60+, veteran, pekerja swasta KPJ, pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Pulau Seribu, jumantik/karang taruna, dan TNI/Polri.
Pendaftaran di Kantor Cabang Bank Jakarta dengan dokumen sesuai golongan masing-masing.
Masa berlaku 6 bulan dengan perpanjangan gratis!
Ardan Adhi Chandra adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.