JAKARTA – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang kini dikenal dengan Program Sembako merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga akan pangan bergizi dan berkualitas.
Program ini telah memberikan manfaat bagi jutaan keluarga Indonesia yang membutuhkan dukungan pangan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka.
Apa Itu BPNT/Program Sembako?
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Sosial RI, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) resmi diubah namanya menjadi Program Sembako pada tahun 2020 dalam rangka reformasi sistem bantuan sosial yang lebih terintegrasi.
Meskipun namanya berubah, esensi program tetap sama yaitu memberikan bantuan untuk kebutuhan pangan bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum Program Sembako
Program Sembako diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Bantuan Pangan yang mengatur secara komprehensif mengenai:
- Kriteria penerima bantuan
- Mekanisme penyaluran
- Nominal bantuan
- Hak dan kewajiban penerima
- Sanksi dan penyelesaian masalah
Tujuan Program Sembako
Program ini memiliki beberapa tujuan strategis:
- Mengurangi Beban Pengeluaran: Meringankan beban pengeluaran keluarga kurang mampu untuk kebutuhan pangan
- Meningkatkan Gizi: Memberikan akses pada pangan bergizi untuk meningkatkan kualitas kesehatan keluarga
- Mengurangi Stunting: Mencegah stunting pada anak dengan asupan gizi yang memadai
- Memberdayakan Ekonomi Lokal: Mendorong transaksi di pedagang/warung sekitar tempat tinggal KPM
- Digitalisasi Bantuan: Mendorong inklusi keuangan melalui penggunaan sistem non tunai
Dilansir dari Kompas.com, sejak diluncurkan, Program Sembako telah membantu lebih dari 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia untuk mengakses pangan bergizi.
Siapa yang Berhak Menerima BPNT/Sembako?
Menurut Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2023, penerima bantuan sosial BPNT/Program Sembako adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem data pemerintah.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Penerima BPNT harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam DTSEN
KPM harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN merupakan basis data terpadu yang berisi informasi mengenai keluarga miskin dan rentan di Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
2. Masuk Kategori Desil Tertentu
Penerima umumnya berasal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah (desil 1 dan 2) atau kategori sangat miskin dan miskin.
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Prioritas diberikan kepada KPM yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau bantuan sejenis lainnya, meskipun dalam beberapa kasus bisa menerima lebih dari satu jenis bantuan.
4. Verifikasi dan Validasi
Data KPM harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval) oleh petugas di lapangan untuk memastikan kebenaran dan kelayakan penerima.
Komponen Penilaian Kelayakan
Penilaian kelayakan KPM mempertimbangkan berbagai faktor:
- Kondisi tempat tinggal (lantai, dinding, atap)
- Kepemilikan aset (TV, kulkas, kendaraan)
- Akses sanitasi dan air bersih
- Pendapatan keluarga per bulan
- Jumlah tanggungan keluarga
- Pengeluaran untuk kebutuhan dasar
Berdasarkan data Kementerian Sosial, per November 2025 terdapat 18,8 juta KPM yang menerima Program Sembako di seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Nominal Bantuan BPNT/Sembako 2025
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan pangan dasar.
Rincian Nominal BPNT
Per Bulan: Rp 200.000 per KPM Per Periode (3 Bulan): Rp 600.000 per KPM Per Tahun: Rp 2.400.000 per KPM (dibagi 4 tahap)
Pencairan dilakukan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga setiap KPM akan menerima Rp 600.000 setiap kali pencairan.
Penggunaan Dana BPNT
Dana BPNT/Sembako hanya dapat digunakan untuk:
- Beras dan sumber karbohidrat lainnya
- Telur sebagai sumber protein
- Ikan, daging, ayam (sumber protein)
- Susu dan produk susu
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan
- Minyak goreng
- Gula dan garam
Dana TIDAK DAPAT digunakan untuk:
- Rokok dan tembakau
- Minuman beralkohol
- Pulsa dan voucher
- Barang non-pangan
Dilansir dari Detik.com, sistem pembayaran non tunai memastikan dana hanya digunakan untuk kebutuhan pangan bergizi sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk keperluan lain.
Jadwal Pencairan BPNT/Sembako Tahap 4 (Oktober-Desember 2025)
Bansos BPNT atau Program Sembako disalurkan secara berkala setiap 3 bulan sekali dalam setahun, dibagi menjadi 4 tahap pencairan.
Pembagian Tahap Pencairan BPNT 2025
| Tahap | Periode | Nominal | Status |
|---|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret 2025 | Rp 600.000 | Selesai |
| Tahap 2 | April – Juni 2025 | Rp 600.000 | Selesai |
| Tahap 3 | Juli – September 2025 | Rp 600.000 | Selesai |
| Tahap 4 | Oktober – Desember 2025 | Rp 600.000 | Sedang Berjalan |
Saat ini, pencairan sudah masuk ke tahap 4 yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.
Tanggal Pencairan BPNT Tahap 4
Penting untuk diketahui: Tanggal pasti pencairan BPNT Tahap 4 tidak diumumkan secara seragam untuk seluruh Indonesia.
Waktu pencairan berbeda-beda antardaerah tergantung pada beberapa faktor:
- Kondisi Lapangan: Kesiapan infrastruktur dan akses di masing-masing wilayah
- Koordinasi Daerah: Kecepatan koordinasi antara Kemensos dengan pemerintah daerah
- Jumlah Penerima: Banyaknya KPM di suatu wilayah mempengaruhi waktu distribusi
- Kebijakan Lokal: Penyesuaian dengan agenda pemerintah daerah
Berdasarkan keterangan resmi di website Kementerian Sosial:
“Waktu penyaluran Program Sembako dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.”
Pola Pencairan di Berbagai Wilayah
Berdasarkan pengalaman tahap-tahap sebelumnya:
Wilayah Perkotaan:
- Umumnya lebih cepat (awal bulan pertama periode)
- Akses mudah ke bank/kantor pos
- Infrastruktur mendukung
Wilayah Terpencil/Pedalaman:
- Bisa lebih lambat (pertengahan hingga akhir periode)
- Kendala geografis
- Metode penyaluran disesuaikan
Tips: Pantau informasi dari pemerintah daerah setempat (Dinas Sosial kabupaten/kota) untuk jadwal pasti di wilayah Anda.
Cara Cek Status Penerima BPNT/Sembako
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT/Sembako dan mengecek status pencairan, Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan online yang mudah diakses.
Metode 1: Cek Melalui Website Cekbansos Kemensos
Langkah-langkah lengkap untuk mengecek status BPNT di website resmi:
Langkah 1: Akses Website Cekbansos
Buka browser di HP atau komputer, lalu akses link resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
Penting: Pastikan menggunakan link resmi pemerintah yang berakhiran “.go.id” untuk keamanan data pribadi.
Langkah 2: Isi Data Wilayah Tempat Tinggal
Pada halaman utama, isi informasi lokasi dengan lengkap dan sesuai KTP:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat tinggal dari dropdown menu
- Kabupaten/Kota: Pilih kabupaten atau kota setelah provinsi dipilih
- Kecamatan: Pilih kecamatan tempat tinggal
- Desa/Kelurahan: Pilih desa atau kelurahan yang sesuai
Tips: Pastikan data lokasi sesuai dengan alamat di KTP untuk hasil yang akurat.
Langkah 3: Masukkan Nama Lengkap
Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP pada kolom yang tersedia.
Penting:
- Gunakan huruf kapital semua (contoh: BUDI SANTOSO)
- Jangan tambahkan gelar (S.Pd, S.H., dll)
- Tulis nama persis seperti di KTP tanpa typo
Langkah 4: Isi Kode Captcha
Masukkan kode captcha yang tertera di layar untuk verifikasi bahwa Anda bukan robot.
Jika kode sulit dibaca, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru.
Langkah 5: Klik Tombol “CARI DATA”
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “CARI DATA” berwarna biru untuk memproses pencarian.
Langkah 6: Lihat Hasil Pencarian
Website akan menampilkan hasil pencarian dengan dua kemungkinan:
Jika Terdaftar sebagai Penerima:
- Nama penerima manfaat akan muncul
- Jenis bantuan yang diterima (Program Sembako/BPNT)
- Status bantuan (aktif/tidak aktif)
- Informasi tambahan terkait program
Jika Tidak Terdaftar:
- Muncul notifikasi: “Tidak Terdapat Peserta/PM”
- Artinya nama tidak terdaftar dalam database penerima
- Bisa jadi belum termasuk kriteria atau data belum diperbarui
Metode 2: Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain website, Kemensos juga menyediakan Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di smartphone.
Cara Download:
- Android: Download di Google Play Store
- iOS: Download di App Store
- Cari dengan keyword: “Cek Bansos Kemensos”
Keuntungan Menggunakan Aplikasi:
- Lebih praktis dan cepat
- Bisa cek kapan saja dan di mana saja
- Notifikasi otomatis jika ada update
- Interface user-friendly
- Data tersimpan untuk cek ulang
Metode 3: Cek Langsung ke Dinas Sosial
Jika mengalami kesulitan cek online, dapat datang langsung ke:
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota tempat tinggal
- Kantor Kelurahan/Desa setempat
- Kecamatan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
Petugas akan membantu mengecek status dan memberikan informasi lengkap.
Dilansir dari Bisnis.com, lebih dari 85% penerima bansos telah menggunakan layanan cek online untuk memastikan status mereka tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
Mekanisme Penyaluran Bansos BPNT/Sembako
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2023, bantuan BPNT/Sembako disalurkan melalui dua metode utama yang telah ditetapkan pemerintah.
Metode 1: Penyaluran Melalui Bank Penyalur
Penyaluran BPNT melalui perbankan melibatkan beberapa bank pemerintah yang telah ditunjuk sebagai penyalur resmi.
Bank Penyalur Resmi BPNT
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Proses Penerimaan via Bank
Langkah 1: Pembukaan Rekening
KPM yang terpilih harus membuka rekening di salah satu bank penyalur di atas.
Persyaratan pembukaan rekening:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan (jika diperlukan)
- Biaya administrasi (biasanya gratis untuk penerima bansos)
Langkah 2: Penerimaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Setelah rekening dibuka, KPM akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merupakan kartu ATM khusus untuk pencairan bantuan sosial.
Fungsi KKS:
- Mengambil uang tunai di ATM
- Belanja di e-warung yang bekerja sama
- Transaksi di agen/merchant yang ditunjuk
- Cek saldo bantuan
Langkah 3: Pencairan Dana
Ketika bantuan sudah dicairkan oleh pemerintah:
- Dana otomatis masuk ke rekening KKS
- KPM mendapat notifikasi SMS (jika nomor terdaftar)
- Dana dapat diambil di ATM atau digunakan untuk belanja
Langkah 4: Penggunaan Dana
Dana hanya dapat digunakan di:
- E-warung/warung mitra yang bekerja sama dengan program
- Agen bank yang ditunjuk
- Merchant yang accept KKS untuk produk pangan
Batasan:
- Tidak bisa untuk tarik tunai 100% (biasanya maksimal 50-70%)
- Harus digunakan untuk beli sembako sesuai ketentuan
- Ada periode waktu penggunaan (umumnya 3 bulan)
Metode 2: Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Untuk wilayah yang sulit dijangkau bank atau KPM yang kesulitan akses perbankan, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Proses Penerimaan via Pos Indonesia
Langkah 1: Pembukaan Rekening Giro Pos
KPM membuka rekening giro pos di kantor pos terdekat dengan persyaratan:
- KTP dan KK
- Surat keterangan penerima bansos
- Gratis biaya administrasi
Langkah 2: Penyaluran Dana
Ketika bantuan dicairkan, ada dua opsi penyaluran:
Opsi A: Antar Langsung ke Alamat
- Petugas pos mengantarkan dana ke rumah KPM
- KPM menandatangani bukti penerimaan
- Praktis untuk KPM yang sulit mobilitas
Opsi B: Ambil di Kantor Pos
- KPM datang ke kantor pos terdekat
- Tunjukkan KTP dan kartu identitas penerima
- Dana diterima tunai atau transfer ke rekening
Opsi C: Pembayaran di Komunitas
Untuk daerah terpencil, ada metode pembayaran di komunitas:
- Petugas pos datang ke balai desa/community center
- Penyaluran dilakukan secara kolektif
- Dihadiri oleh aparat desa untuk transparansi
- KPM menerima langsung dengan tanda tangan
Berdasarkan data Kementerian Sosial, sekitar 70% penyaluran BPNT dilakukan melalui bank penyalur, sementara 30% melalui PT Pos Indonesia terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
Cara Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Bagi KPM yang menerima bantuan melalui bank, penggunaan KKS perlu dipahami dengan baik agar optimal.
Langkah Menggunakan KKS
1. Aktivasi Kartu
Setelah menerima KKS dari bank:
- Datang ke ATM bank penyalur
- Masukkan kartu dan PIN yang diberikan
- Ganti PIN dengan PIN yang mudah diingat (6 digit)
- Kartu siap digunakan
2. Cek Saldo
- Masukkan kartu ke ATM
- Pilih “Cek Saldo” atau “Info Saldo”
- Lihat berapa saldo bantuan yang tersedia
- Catat untuk perencanaan belanja
3. Tarik Tunai
- Maksimal tarik tunai biasanya 50% dari total saldo
- Sisanya harus digunakan untuk belanja non tunai
- Biaya admin penarikan disesuaikan bank
4. Belanja di E-Warung
- Datang ke warung/toko yang bekerja sama (ada logo program)
- Tunjukkan barang yang akan dibeli
- Kasir akan scan kartu KKS
- Masukkan PIN untuk konfirmasi
- Struk sebagai bukti transaksi
5. Pantau Masa Aktif
- Dana BPNT umumnya aktif selama 3 bulan
- Setelah itu, sisa dana hangus dan tidak bisa digunakan
- Pastikan gunakan semua dana sebelum periode berakhir
Tips Penggunaan KKS:
- Simpan PIN dengan aman, jangan kasih tahu orang lain
- Jangan tinggalkan kartu di warung/toko
- Selalu minta struk bukti transaksi
- Cek saldo berkala untuk pantau penggunaan
Solusi Jika Tidak Menerima BPNT
Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun tidak menerima bantuan BPNT/Sembako, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
1. Cek Ulang Data di Cekbansos
Pastikan data yang dimasukkan 100% sesuai dengan KTP:
- Nama lengkap (tanpa gelar)
- Alamat lengkap dan benar
- Tidak ada typo atau kesalahan input
2. Verifikasi ke Dinas Sosial
Datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk:
- Mengecek apakah nama terdaftar di DTSEN
- Menanyakan alasan jika tidak masuk daftar
- Meminta info langkah selanjutnya
3. Ajukan Pendaftaran DTSEN
Jika belum terdaftar sama sekali di DTSEN:
- Datang ke kelurahan/desa setempat
- Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung
- Isi formulir pendaftaran DTSEN
- Tunggu proses verifikasi dan validasi
- Biasanya memakan waktu beberapa bulan
4. Laporkan Jika Terjadi Kesalahan Data
Jika ada kesalahan data (nama salah, alamat tidak sesuai):
- Lapor ke kelurahan/desa
- Ajukan pembetulan data DTSEN
- Sertakan dokumen pendukung
- Proses pembaruan data bisa memakan waktu
5. Pengaduan Resmi
Jika merasa ada ketidakadilan atau kesalahan sistem:
Saluran Pengaduan Kemensos:
- Website: www.kemensos.go.id
- Email: pengaduan@kemensos.go.id
- Call Center: 1500-799
- Aplikasi JAGA (Jaring Aspirasi dan Pengaduan)
Tips Pengaduan:
- Sertakan bukti lengkap (KTP, KK, foto kondisi rumah)
- Jelaskan kronologi dengan detail
- Catat nomor pengaduan untuk follow up
Dilansir dari Republika, setiap bulan Kemensos menerima ribuan pengaduan terkait bansos, dan sekitar 60% berhasil diselesaikan dengan pembaruan data atau klarifikasi status penerima.
FAQ Seputar BPNT/Sembako
Kapan BPNT Tahap 4 cair?
BPNT Tahap 4 dicairkan periode Oktober-Desember 2025, tanggal pasti berbeda tiap wilayah. Cek status di cekbansos.kemensos.go.id.
Berapa nominal BPNT per KPM?
Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per periode (3 bulan) yang dicairkan sekaligus.
Bagaimana cara cek penerima BPNT?
Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/, isi data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.
BPNT bisa diambil di ATM mana saja?
ATM bank penyalur: Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BSI sesuai di mana KPM membuka rekening.
Apakah BPNT bisa dicairkan tunai semua?
Tidak, biasanya maksimal 50-70% bisa ditarik tunai, sisanya harus digunakan untuk belanja sembako di e-warung.
Bagaimana jika KKS hilang?
Lapor ke bank penyalur segera untuk blokir kartu dan pengurusan kartu pengganti dengan biaya sesuai ketentuan bank.
Apakah BPNT dan PKH bisa diterima bersamaan?
Bisa, KPM dapat menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial selama memenuhi kriteria masing-masing program.
Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Pencairan Bansos BPNT/Sembako Tahap 4 periode Oktober-Desember 2025 telah dimulai dengan nominal Rp 600.000 per Keluarga Penerima Manfaat untuk kebutuhan pangan selama 3 bulan.
Meskipun tanggal pasti pencairan berbeda-beda antardaerah tergantung kondisi lapangan dan koordinasi lokal, KPM dapat dengan mudah mengecek status penerima secara online melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Program Sembako yang disalurkan melalui bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, BSI) atau PT Pos Indonesia dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bertujuan untuk memastikan keluarga kurang mampu dapat mengakses pangan bergizi guna meningkatkan kualitas hidup.
Bagi 18,8 juta KPM penerima, pastikan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan bijak sesuai peruntukannya yaitu untuk kebutuhan pangan bergizi keluarga, dan gunakan dana sebelum masa aktif berakhir agar tidak hangus.
Jika mengalami kendala atau merasa berhak namun tidak menerima, segera hubungi Dinas Sosial setempat atau call center Kemensos di 1500-799 untuk mendapatkan klarifikasi dan bantuan.
Sumber dan Referensi Berita:
- Kementerian Sosial RI – www.kemensos.go.id
- Cek Bansos Kemensos – cekbansos.kemensos.go.id
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Bantuan Pangan
- Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Kompas.com – Data jumlah penerima Program Sembako
- Detik.com – Sistem pembayaran non tunai BPNT
- Bisnis.com – Statistik penggunaan layanan online
- Republika – Penanganan pengaduan bansos