Beranda » Berita » Presiden Prabowo: UMP 2026 Akan Berlaku Mulai Januari, ini Penjelasan Lengkapnya

Presiden Prabowo: UMP 2026 Akan Berlaku Mulai Januari, ini Penjelasan Lengkapnya

Menjelang akhir 2025, pemerintah memastikan bahwa formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah disepakati di Jakarta dan tinggal menunggu pengumuman resmi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Presiden Prabowo Subianto telah merestui skema baru perhitungan upah ini dan menargetkan UMP 2026 mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Berbeda dari pola 2025 yang memakai satu angka kenaikan nasional, UMP 2026 akan menggunakan rentang atau kisaran kenaikan.

Setiap provinsi diberi ruang untuk menentukan angka final berdasarkan kondisi daerah, sehingga keputusan di Jawa, Kalimantan, atau Sumatra bisa saling berbeda namun tetap berangkat dari formula yang sama.

Di balik perubahan tersebut, ada beberapa variabel yang menjadi panggung utama, mulai dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, inflasi, sampai indeks alpha yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja.


Artikel ini merangkum penjelasan pemerintah, dasar hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan peran daerah dalam menentukan UMP 2026 yang akan dirasakan pekerja sejak awal tahun depan.

Apa Saja yang Sudah Diputuskan Pemerintah Pusat

Pemerintah menyatakan bahwa rumus dasar UMP 2026 tetap mengacu pada kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi tata cara penggunaannya dirombak agar sejalan dengan putusan MK.

Presiden Prabowo, menurut penjelasan Menaker, setuju dengan pendekatan baru berbasis kisaran tersebut karena dinilai lebih adil untuk daerah dengan struktur ekonomi berbeda.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa formula UMP 2026 sudah selesai disusun dan kini masuk tahap sosialisasi sebelum diumumkan ke publik.
Airlangga menyebut indeks atau parameter di dalam rumus memang mengalami penyesuaian, terutama pada alpha yang menjadi titik sensitif dalam negosiasi antara dunia usaha dan pekerja.

Baca Juga:  UMP 2026 Diumumkan Menaker 21 November, Ini Prediksi Kenaikan Gaji dari Rp1,9 Juta ke Rp3,3 Juta

Secara garis besar, pemerintah ingin mengurangi disparitas upah minimum antar daerah tanpa mengabaikan kemampuan usaha di masing-masing provinsi.
Itu sebabnya, hasil akhirnya tidak lagi berupa satu angka nasional, melainkan kisaran yang bisa diterjemahkan secara fleksibel oleh Dewan Pengupahan Daerah dan gubernur.

Formula UMP 2026: Dari Angka Tunggal ke Kisaran

Pada UMP 2025, kenaikan diputuskan serentak sebesar 6,5 persen untuk seluruh provinsi dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo.
Model seperti ini dinilai sederhana tetapi kurang sensitif terhadap perbedaan inflasi, produktivitas, dan biaya hidup antar wilayah.

Mulai 2026, rumus yang dipakai dikembangkan menjadi “formula rentang”.
Pemerintah pusat menetapkan kisaran kenaikan berdasarkan variabel utama, sedangkan angka persis di dalam kisaran tersebut diputuskan di tingkat daerah.

Salah satu elemen pentingnya adalah alpha, indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nilai alpha yang semula berada pada rentang 0,10–0,30 disebut akan diperluas agar hasil akhirnya lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dengan formula baru, provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi namun inflasi relatif terkontrol bisa saja memiliki ruang kenaikan upah yang berbeda dari daerah yang masih bergantung pada sektor padat karya berdaya saing rendah.
Hal inilah yang diharapkan bisa menjawab kritik bahwa angka tunggal sering tidak pas untuk semua wilayah sekaligus.

Peran Kebutuhan Hidup Layak, Pertumbuhan Ekonomi, dan Inflasi

Putusan MK menjadi titik balik yang memaksa pemerintah memasukkan kembali Kebutuhan Hidup Layak sebagai faktor utama, bukan sekadar pelengkap statistik.
KHL menangkap gambaran biaya hidup riil pekerja, mulai dari pangan, perumahan, transportasi, sampai kebutuhan sosial minimum di suatu daerah.

Selain KHL, pertumbuhan ekonomi dan inflasi tetap menjadi variabel penting.
Pertumbuhan ekonomi mencerminkan kemampuan dunia usaha menanggung kenaikan upah, sedangkan inflasi menjaga agar daya beli pekerja tidak terkikis kenaikan harga barang dan jasa.

Baca Juga:  KHL Jadi Acuan Utama: Ini Skema Perhitungan UMP Minimum 2026

Menurut penjelasan Menko Perekonomian, acuan ini juga sejalan dengan prinsip yang ditekankan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bahwa upah minimum idealnya mempertimbangkan produktivitas dan standar hidup layak.
Dengan komposisi seperti itu, UMP 2026 menjadi semacam titik temu antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Dewan Pengupahan Daerah dan Kewenangan Gubernur

Salah satu perubahan paling penting di balik UMP 2026 adalah menguatnya peran Dewan Pengupahan Daerah.
Lembaga ini mengumpulkan data KHL, produktivitas, dan kondisi ekonomi lokal, lalu mengusulkan besaran kenaikan kepada gubernur.

Amanat MK meminta agar keputusan upah minimum tidak terlalu tersentral di Jakarta.
Karenanya, rekomendasi Dewan Pengupahan menjadi pintu masuk utama sebelum gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP masing-masing provinsi.

Dalam kerangka baru, gubernur tidak lagi sekadar mengikuti rilis satu angka dari pemerintah pusat.
Mereka diberi ruang menimbang dampak sosial ekonomi di daerahnya, misalnya sektor mana yang paling rentan atau seberapa jauh upah minimum sudah mendekati atau tertinggal dari biaya hidup nyata.

Kapan UMP 2026 Diumumkan dan Mulai Berlaku

Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dunia usaha dan pekerja punya kepastian lebih awal.
Setelah ditetapkan gubernur, UMP 2026 akan berlaku mulai Januari 2026 dan menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, regulasi pengupahan tetap mensyaratkan struktur dan skala upah yang lebih rinci di dalam perusahaan.
Kenaikan UMP biasanya menjadi referensi awal untuk penyesuaian, namun negosiasi internal dan kondisi sektor usaha tetap memegang peran besar dalam praktik sehari hari.

Pemerintah menyebut pendekatan baru ini sebagai kebijakan yang lebih adaptif karena berupaya menyeimbangkan kebutuhan hidup pekerja, kemampuan membayar pengusaha, dan keberlanjutan lapangan kerja di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga:  Kena PHK Sepihak? Begini Cara Lapor ke Kemenaker Soal PHK dan Gaji Tak Adil

Penutup

Persetujuan Presiden Prabowo terhadap skema UMP 2026 menandai transisi dari model kenaikan tunggal ke pola kisaran yang lebih bergantung pada KHL dan data daerah, sehingga dampak akhirnya baru akan benar-benar terasa ketika masing-masing gubernur mengumumkan angka resmi dan dunia usaha menyesuaikan struktur upah di awal tahun mendatang.

Shafira Cendra Arini, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis digital expert dalam content editing, breaking news & feature writing.
Jurnalis

Shafira Cendra Arini adalah jurnalis dinamis yang saat ini berkiprah sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan passion yang kuat terhadap jurnalisme digital dan kemampuan multitasking yang excellent, Shafira menghadirkan konten berkualitas yang informatif dan engaging bagi jutaan pembaca.