Beranda » Bantuan Sosial » Purbaya Teken: Dana Desa Wajib Dukung Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Lengkapnya

Purbaya Teken: Dana Desa Wajib Dukung Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pernah dengar soal aturan dana desa yang berubah lagi di 2025?
Banyak perangkat desa mulai bingung, karena ada aturan baru yang tiba-tiba mewajibkan desa ikut menyokong Koperasi Merah Putih.

Perubahan ini bikin banyak tanya muncul, mulai dari “kenapa jadi wajib?”, sampai “apa dampaknya buat pencairan dana desa?”.
Apalagi sejak tanggal 25 November 2025, pembahasan soal Koperasi Merah Putih makin sering muncul di berbagai forum desa.

Nah biar ga simpang siur, mari kita bahas tuntas satu per satu.

Latar Belakang Aturan Baru: Kenapa Ada Kewajiban Koperasi?

Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, sebagai perubahan dari PMK 108 Tahun 2024.
Isinya menegaskan bahwa Dana Desa 2025 harus dialokasikan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut beleid resmi Kemenkeu, tujuannya:

  • memperkuat tata kelola Dana Desa
  • mendukung arahan Presiden untuk membangun koperasi modern
  • memastikan desa punya lembaga ekonomi yang berkelanjutan
  • mendorong pendapatan desa lewat unit usaha koperasi

Menurut Media Indonesia, pemerintah ingin koperasi jadi mesin ekonomi desa. Jadi bukan cuma kegiatan seremonial, tapi lembaga yang bergerak nyata.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah model koperasi modern yang dirancang untuk desa dan kelurahan.
Konsepnya bukan koperasi jadul yang sekadar simpan-pinjam. Koperasi ini diarahkan punya unit usaha, pencatatan rapi, dan manajemen yang profesional.

Baca Juga:  Cair Serentak! Ini Daftar Daerah Penyaluran BPNT, BLT Kesra & Bantuan Pangan November 2025

Seperti yang dijelaskan oleh pejabat Ditjen Perbendaharaan, koperasi ini diharapkan jadi pusat ekonomi desa yang bisa:

  • meningkatkan pendapatan asli desa
  • menampung produk UMKM
  • menyalurkan pembiayaan mikro
  • jadi pusat distribusi kebutuhan pokok
  • menggerakkan ekonomi lokal

Makanya pemerintah mendorong semua desa punya koperasi ini.

Penyaluran Dana Desa 2025: Ada Syarat Baru

Nah yang paling penting dari aturan baru adalah perubahan syarat penyaluran Tahap II.

Skema baru pencairan Dana Desa 2025:

  • Tahap I (60%) → digunakan sampai Juni
  • Tahap II (40%) → digunakan mulai April, tapi dengan syarat…

Syaratnya apa?

Desa wajib menyertakan akta pendirian Koperasi Merah Putih.
Atau minimal bukti penyampaian dokumen pembentukan ke notaris.

Ini tertulis di Pasal 24 Ayat 3 PMK 81/2025.

Selain akta, desa juga wajib melampirkan:

  • Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes
  • Dokumen pembentukan koperasi
  • Bukti penyampaian ke notaris

Surat ini harus ditandatangani kepala desa di atas meterai.

Tabel Ringkasan Ketentuan PMK 81/2025

Komponen Ketentuan Baru
Pencairan Tahap I 60% pagu Dana Desa, digunakan hingga Juni
Pencairan Tahap II 40% pagu Dana Desa, syarat wajib Koperasi Merah Putih
Syarat Utama Akta pendirian koperasi atau bukti penyampaian dokumen ke notaris
Tambahan Surat komitmen dukungan APBDes
Mulai Berlaku 19 September 2025

Mini Kasus: Desa Yang Terlambat Membentuk Koperasi

Di beberapa daerah, ada desa yang sempat bingung.
Misalnya sebuah desa di Jawa Tengah yang tidak sempat mengurus akta koperasi sebelum masuk jadwal pencairan Tahap II.

Akibatnya?

  • Dana desa Tahap II tertunda
  • Kegiatan fisik desa ga bisa jalan
  • Realisasi penyerapan anggaran terganggu

Setelah koordinasi sama notaris dan Dukcapil setempat, baru kemudian bisa dilanjutkan.
Jadi dari kejadian itu, desa lain sekarang bergerak lebih cepat biar ga keteteran.

Baca Juga:  Bansos Kini Bukan Tunai Lagi? MBG dan KKS Jadi Kebijakan Baru Pemerintah di 2026

Apa Manfaat Koperasi Merah Putih Buat Desa?

Aturan ini memang terdengar ribet, tapi sebenarnya pemerintah punya tujuan besar yang cukup masuk akal.

Manfaat yang diharapkan antara lain:

  • Desa punya lembaga ekonomi yang stabil
  • Ada wadah resmi untuk mengelola hasil UMKM
  • Pengelolaan keuangan lebih transparan
  • Pendapatan desa lebih berkelanjutan
  • Mendorong bisnis lokal berkembang

Menurut Biro Humas Kemendagri, koperasi modern adalah salah satu indikator desa mandiri.

Tips Desa Biar Ga Bingung Mengurus Koperasi

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan desa biar prosesnya lebih cepat:

  • Pastikan musyawarah desa dilakukan lebih awal
  • Tentukan tim kecil untuk menyiapkan dokumen
  • Segera konsultasi dengan notaris sebelum akhir triwulan
  • Cek ketersediaan format surat dukungan APBDes
  • Koordinasikan dengan pendamping desa

Koperasi bukan cuma formalitas, jadi struktur manajemen juga perlu dipersiapkan.

Penutup

Dengan adanya aturan baru ini, desa memang perlu bekerja lebih cepat dan lebih rapi dalam administrasi.
Tapi di sisi lain, Koperasi Merah Putih bisa jadi fondasi ekonomi baru yang bikin desa makin mandiri dan ga cuma bergantung pada anggaran tahunan.

Kalau disiapkan dari awal, penyaluran Dana Desa 2025 tetap bisa berjalan lancar tanpa hambatan.