Beranda » Berita » Sultan HB X Pastikan UMP DIY 2026 Naik, Ini Nominal dan Penjelasan Lengkapnya

Sultan HB X Pastikan UMP DIY 2026 Naik, Ini Nominal dan Penjelasan Lengkapnya

Kabar baik untuk pekerja di Yogyakarta! Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan akan mengalami kenaikan.

Pengumuman ini disampaikan Sultan HB X pada Rabu, 26 November 2025 di Yogyakarta. Meskipun kepastian kenaikan sudah diumumkan, nominal pastinya masih menunggu hasil penghitungan dari Dewan Pengupahan DIY.

“Saya nunggu (hasil) sidang dari Dewan Pengupahan, nunggu dari sana,” ujar Sultan HB X saat memberikan keterangan resmi.

UMP DIY 2025: Baseline Kenaikan 2026

Untuk memahami proyeksi kenaikan UMP 2026, penting untuk mengetahui dulu berapa UMP DIY saat ini yang berlaku di tahun 2025.

Upah Minimum Provinsi DIY 2025 adalah sebesar Rp2.264.080,95

Nominal ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp138.183,34 dari tahun sebelumnya (2024) yang sebesar Rp2.125.897,61.

Perbandingan UMP DIY dengan Provinsi Lain

Dibanding provinsi lain di Jawa, UMP DIY tergolong rendah:

  • DKI Jakarta 2025: Rp5.067.381
  • Jawa Barat 2025: Rp2.087.000 (rata-rata)
  • Jawa Tengah 2025: Rp2.019.000 (rata-rata)
  • Jawa Timur 2025: Rp2.200.000 (rata-rata)
  • DIY 2025: Rp2.264.080,95

Meskipun sedikit lebih tinggi dari beberapa provinsi di Jawa, UMP DIY masih jauh di bawah Jakarta dan provinsi-provinsi dengan industri besar.

Baca Juga:  IHSG Menguat di Kamis Pagi 13 November 2025! Ini Faktor Utama yang Dorong Kenaikan Pasar Saham

Formula Perhitungan UMP 2026 yang Berbeda

Sultan HB X menegaskan bahwa perhitungan UMP 2026 tidak akan sama dengan tahun sebelumnya. Ada perubahan formula yang akan digunakan Dewan Pengupahan dalam menentukan nominal akhir.

“Kami hanya mengesahkan UMP setelah Dewan Pengupahan daerah merampungkan perhitungan teknis berdasarkan formula pemerintah pusat,” jelas Sultan HB X pada 26 November 2025.

PP 56 Tahun 2023: Formula Kontroversial

Selama ini pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2023 sebagai dasar perhitungan upah minimum. Formula ini menghitung kenaikan berdasarkan:

  • Inflasi nasional
  • Pertumbuhan ekonomi nasional

Rumusnya: UMP Tahun Berjalan = UMP Tahun Sebelumnya x (1 + (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi))

Namun formula ini dikritik keras oleh serikat pekerja karena dianggap tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang sesungguhnya.

Tuntutan Buruh: UMP DIY 2026 Rp4 Juta

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY secara tegas mendesak pemerintah menaikkan UMP 2026 menjadi sekitar Rp4 juta.

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, mengingatkan agar pemerintah tidak lagi menggunakan formula PP 56 Tahun 2023 yang dinilai tidak memenuhi prinsip kebutuhan hidup layak.

“Kalau pemerintah kembali memakai formula itu, hasilnya pasti sama, upah minimum tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja,” tegas Irsyad.

Alasan Tuntutan Rp4 Juta

Angka Rp4 juta bukan asal sebut. Ada beberapa pertimbangan yang mendasari tuntutan ini:

  • Inflasi riil di lapangan jauh lebih tinggi dari inflasi resmi
  • Lonjakan harga pangan yang sangat signifikan
  • Biaya transportasi yang terus meningkat
  • Harga sewa rumah di Yogyakarta yang makin mahal
  • Kebutuhan pendidikan anak yang nggak bisa ditunda

Dari UMP Rp2,2 juta ke Rp4 juta berarti kenaikan sekitar 77% atau hampir naik dua kali lipat.

Hasil Survei MPBI DIY

MPBI DIY melakukan survei kebutuhan hidup buruh di lapangan. Hasilnya mengejutkan:

“Hasil survei kami kenaikan upah minimum harus mencapai 50% agar buruh bisa memenuhi kebutuhan dasarnya,” ungkap Irsyad.

Kalau dihitung dengan kenaikan 50% dari UMP 2025:

  • UMP 2025: Rp2.264.080,95
  • Kenaikan 50%: Rp1.132.040,48
  • UMP ideal menurut MPBI: Rp3.396.121,43
Baca Juga:  Taptap Mining Game Penghasil Saldo DANA Rp65.000 per Hari, Begini Cara Mainnya

Angka ini mendekati tuntutan Rp4 juta yang diajukan secara resmi.

Kondisi Riil Pekerja di DIY

Untuk memahami kenapa buruh menuntut kenaikan besar, penting untuk melihat kondisi riil biaya hidup di Yogyakarta.

Komponen Biaya Hidup Bulanan

Kebutuhan Estimasi Biaya/Bulan
Sewa Kamar/Kontrakan Rp600.000 – Rp1.200.000
Makan Sehari-hari Rp1.500.000 – Rp2.000.000
Transportasi Rp300.000 – Rp500.000
Listrik & Air Rp200.000 – Rp300.000
Pulsa & Internet Rp150.000 – Rp200.000
Kebutuhan Lain-lain Rp300.000 – Rp500.000
TOTAL MINIMUM Rp3.050.000 – Rp4.700.000

Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa UMP Rp2,2 juta sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, apalagi kalau pekerja sudah berkeluarga.

Proyeksi Kenaikan UMP DIY 2026

Meskipun belum ada angka pasti, kita bisa memproyeksikan beberapa skenario kenaikan UMP DIY 2026 berdasarkan berbagai pendekatan.

Skenario 1: Menggunakan Formula PP 56/2023

Dengan asumsi inflasi 2,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,2%:

  • UMP 2025: Rp2.264.080,95
  • Kenaikan: 7,7%
  • UMP 2026 Proyeksi: Rp2.438.439,17

Kenaikan hanya sekitar Rp174 ribu dari tahun sebelumnya.

Skenario 2: Kenaikan Moderat 10-15%

Kalau pemerintah memberikan kenaikan lebih baik dari formula standar:

  • Kenaikan 10%: Rp2.490.489
  • Kenaikan 15%: Rp2.603.693

Masih jauh dari tuntutan buruh tapi lebih baik dari formula standar.

Skenario 3: Kompromi dengan Buruh (Kenaikan 25-30%)

Kalau ada kompromi antara pemerintah dan serikat buruh:

  • Kenaikan 25%: Rp2.830.101
  • Kenaikan 30%: Rp2.943.305

Angka ini lebih realistis dan mendekati kebutuhan riil meskipun belum mencapai Rp4 juta.

Skenario 4: Memenuhi Tuntutan Buruh (Rp4 Juta)

Kalau pemerintah mengabulkan tuntutan penuh:

  • UMP 2026: Rp4.000.000
  • Kenaikan dari 2025: 76,7%

Skenario ini paling kecil kemungkinannya karena akan memberatkan pengusaha dan bisa memicu PHK massal.

Peran Dewan Pengupahan DIY

Sultan HB X menegaskan bahwa keputusan final ada di tangan Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja).

Tugas Dewan Pengupahan

  • Melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL)
  • Menghitung proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah
  • Mempertimbangkan kemampuan dunia usaha
  • Mengakomodasi aspirasi pekerja
  • Merumuskan rekomendasi nominal UMP kepada Gubernur
Baca Juga:  Kemensos Akui Keterlambatan KKS 2025: Begini Caranya Agar Cair, Resmi dari Bank Himbara

Gubernur hanya mengesahkan hasil keputusan Dewan Pengupahan, tidak menentukan sendiri nominalnya.

Timeline Penetapan UMP DIY 2026

Berdasarkan regulasi dan praktik tahun-tahun sebelumnya, ada timeline yang biasanya diikuti dalam penetapan UMP.

Jadwal Perkiraan

  • November 2025: Rapat Dewan Pengupahan dimulai (sedang berlangsung)
  • Awal Desember 2025: Finalisasi perhitungan dan rekomendasi
  • Pertengahan Desember 2025: Pengesahan oleh Gubernur
  • 1 Januari 2026: UMP baru mulai berlaku

Jadi kemungkinan besar pengumuman resmi akan keluar sebelum akhir Desember 2025.

Dampak Kenaikan UMP terhadap Ekonomi

Kenaikan UMP selalu jadi perdebatan karena punya dampak positif sekaligus negatif tergantung besaran kenaikannya.

Dampak Positif

  • Meningkatkan daya beli masyarakat
  • Mengurangi kesenjangan ekonomi
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja
  • Mendorong konsumsi domestik
  • Mengurangi kemiskinan

Dampak Negatif (Kalau Naik Terlalu Tinggi)

  • Beban biaya produksi perusahaan meningkat
  • Risiko PHK atau pengurangan karyawan
  • Relokasi pabrik ke daerah dengan upah lebih murah
  • Pengusaha kecil kesulitan memenuhi kewajiban upah
  • Harga produk bisa naik

Makanya penetapan UMP harus mencari titik keseimbangan yang win-win untuk pekerja dan pengusaha.

Sikap Pengusaha DIY

Asosiasi pengusaha di DIY biasanya menginginkan kenaikan yang tidak terlalu tinggi dengan alasan menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.

Argumen Pengusaha

  • Kenaikan terlalu tinggi memberatkan cash flow perusahaan
  • Banyak UMKM yang masih recovery pasca pandemi
  • Persaingan dengan produk dari daerah lain yang upahnya lebih rendah
  • Risiko gulung tikar kalau nggak mampu bayar upah baru

Pengusaha biasanya lebih setuju dengan kenaikan mengikuti formula pemerintah (sekitar 7-10%) dibanding kenaikan puluhan persen.

Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja?

Sambil menunggu keputusan final, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pekerja untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

Langkah Antisipasi

  • Ikut serikat pekerja untuk memperkuat bargaining position
  • Dokumentasikan slip gaji untuk bukti kalau ada pelanggaran
  • Pahami hak-hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan
  • Lapor ke Disnaker kalau perusahaan nggak bayar sesuai UMP
  • Siapkan dana darurat untuk antisipasi kondisi terburuk

Jangan diam aja kalau merasa dirugikan. Ada mekanisme hukum yang melindungi hak pekerja.

Kontak Pengaduan Pekerja

Kalau ada masalah terkait upah atau hak-hak ketenagakerjaan, bisa hubungi instansi terkait.

Layanan Pengaduan

  • Dinas Tenaga Kerja DIY: (0274) 512581
  • Kemnaker RI Call Center: 1500-259
  • Serikat Pekerja: Hubungi serikat di tempat kerja masing-masing
  • LBH (Lembaga Bantuan Hukum): Untuk konsultasi hukum gratis

Semua layanan ini bisa membantu menyelesaikan perselisihan industrial atau pelanggaran hak pekerja.

Sultan HB X pada 26 November 2025 memastikan UMP DIY 2026 akan naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.264.080,95.

Nominal pasti masih menunggu hasil sidang Dewan Pengupahan DIY dengan formula perhitungan yang berbeda dari tahun lalu.

MPBI DIY menuntut kenaikan menjadi Rp4 juta (naik 77%) dengan alasan biaya hidup riil yang jauh lebih tinggi, sementara pengusaha lebih prefer kenaikan moderat 7-10% sesuai formula pemerintah.

Keputusan final diprediksi keluar pertengahan Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026!