JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang berfungsi memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia melalui sistem layanan kesehatan yang terstruktur dan berjenjang.
Untuk dapat memperoleh layanan kesehatan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan medis, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami dengan baik alur kerja sistem rujukan berjenjang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan
Sebelum mendapat penanganan kesehatan di rumah sakit besar atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, peserta BPJS akan memulai alur pengobatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
FKTP akan memberikan pelayanan kesehatan dasar terlebih dahulu, dan apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di FKTP, barulah pasien akan diberikan surat rujukan resmi untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Sistem rujukan berjenjang ini dirancang untuk memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan medisnya, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, sistem rujukan berjenjang telah terbukti meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan dan mengurangi beban rumah sakit rujukan dari pasien-pasien yang sebenarnya dapat ditangani di tingkat pelayanan primer.
Apa Itu Surat Rujukan FKTP?
Berdasarkan informasi dari SIMRS Cendana, surat rujukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan untuk mengarahkan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Surat rujukan FKTP adalah dokumen medis administratif yang berisi informasi lengkap tentang kondisi pasien, diagnosis sementara, tindakan medis yang telah diberikan di FKTP, serta alasan mengapa pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
Komponen Surat Rujukan FKTP
Surat rujukan yang diterbitkan FKTP umumnya memuat informasi penting sebagai berikut:
- Identitas Pasien: Nama lengkap, nomor BPJS, NIK, tanggal lahir, alamat
- Data FKTP Perujuk: Nama FKTP, alamat, nomor telepon
- Diagnosa Sementara: Hasil pemeriksaan dan diagnosis awal dari dokter FKTP
- Tindakan yang Sudah Diberikan: Riwayat pengobatan dan tindakan medis di FKTP
- Alasan Rujukan: Penjelasan mengapa pasien perlu dirujuk ke FKRTL
- FKRTL Tujuan: Nama rumah sakit atau klinik spesialis yang dituju
- Poli Tujuan: Spesialisasi yang dibutuhkan (poli penyakit dalam, bedah, dll)
- Tanggal Penerbitan: Waktu surat rujukan diterbitkan
- Masa Berlaku: Periode validitas surat rujukan (90 hari)
- Tanda Tangan dan Stempel: Dokter yang merujuk dan cap FKTP
Dalam sistem BPJS Kesehatan, surat rujukan ini memiliki peran krusial karena menjadi dasar proses administrasi serta pembiayaan untuk layanan kesehatan lanjutan di rumah sakit atau klinik spesialis.
Menurut Peraturan BPJS Kesehatan, tanpa surat rujukan yang valid, peserta tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS untuk berobat di rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat medis (emergency).
Fungsi Penting Surat Rujukan FKTP
Surat rujukan FKTP memiliki berbagai fungsi penting dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS, tidak hanya sebatas kelengkapan administrasi belaka.
Berikut adalah fungsi-fungsi utama surat rujukan FKTP:
1. Bukti Kebutuhan Medis
Surat rujukan berfungsi untuk membuktikan bahwa pasien benar-benar memerlukan perawatan lanjutan yang tidak dapat diberikan di tingkat FKTP.
Dokumen ini menunjukkan bahwa dokter di FKTP telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menilai bahwa kondisi pasien memerlukan penanganan dari dokter spesialis atau fasilitas yang lebih lengkap.
2. Dasar Klaim Pembiayaan
Surat rujukan menjadi acuan bagi rumah sakit rujukan dalam mengajukan klaim biaya kepada BPJS Kesehatan untuk pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Tanpa surat rujukan yang sah, rumah sakit tidak dapat mengajukan klaim biaya ke BPJS, sehingga pasien harus membayar sendiri biaya perawatannya.
3. Informasi Medis Awal
Surat rujukan memberikan informasi awal kepada rumah sakit rujukan mengenai alasan rujukan dan kondisi kesehatan pasien sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi ini sangat membantu dokter spesialis di rumah sakit untuk memahami riwayat penyakit dan tindakan medis yang sudah diberikan sebelumnya.
4. Pengaturan Alur Pasien
Sistem rujukan mengatur proses rujukan sehingga rumah sakit tujuan tidak mengalami penumpukan pasien yang tidak sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan medis.
Dengan sistem berjenjang, rumah sakit rujukan dapat fokus menangani kasus-kasus yang memang memerlukan fasilitas dan keahlian khusus, sementara kasus-kasus yang lebih ringan dapat ditangani di FKTP.
5. Penjaminan Mutu Layanan
Surat rujukan memastikan bahwa pasien mendapatkan layanan kesehatan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan medisnya, sehingga mutu pelayanan kesehatan dapat terjaga dengan baik.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sistem rujukan berjenjang telah meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan dengan mengurangi waktu tunggu pasien di rumah sakit rujukan hingga 30%.
Alur Lengkap Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan
Dilansir dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Fahum UMSU), berikut adalah prosedur lengkap rujukan berjenjang BPJS Kesehatan yang perlu dipahami oleh setiap peserta:
1. Kunjungan Awal ke FKTP
Langkah pertama dalam alur rujukan adalah pasien wajib mendatangi FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan sesuai dengan tempat fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam kartu BPJS.
Pasien tidak dapat langsung datang ke rumah sakit rujukan tanpa melalui FKTP terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Yang termasuk FKTP adalah:
- Puskesmas atau Puskesmas Pembantu
- Klinik Pratama
- Dokter Praktik Perorangan yang bekerja sama dengan BPJS
- Rumah Sakit Kelas D Pratama (untuk daerah tertentu)
Tips: Pastikan datang ke FKTP yang tercantum dalam kartu BPJS Anda. Jika ingin pindah FKTP, dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile dengan mudah.
2. Pemeriksaan dan Penegakan Diagnosis
Setelah tiba di FKTP, dokter akan melakukan evaluasi kondisi pasien secara menyeluruh dan memberikan pengobatan awal sesuai dengan kompetensi dan fasilitas yang tersedia di FKTP.
Tahapan pemeriksaan meliputi:
- Anamnesis (wawancara medis tentang keluhan dan riwayat penyakit)
- Pemeriksaan fisik menyeluruh
- Pemeriksaan penunjang dasar jika diperlukan (lab sederhana, EKG dasar)
- Pemberian terapi awal sesuai diagnosis
- Observasi respons terapi
Dokter FKTP akan berusaha menangani kondisi pasien secara optimal dengan fasilitas yang ada. Rujukan baru akan diberikan jika memang kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan.
3. Penerbitan Surat Rujukan
Jika dokter menilai pasien memerlukan layanan spesialis atau fasilitas yang tidak tersedia di FKTP, maka dokter akan membuat surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sesuai.
Kondisi yang umumnya memerlukan rujukan:
- Penyakit yang memerlukan pemeriksaan penunjang canggih (CT Scan, MRI, dll)
- Kondisi yang memerlukan penanganan dokter spesialis
- Memerlukan tindakan operasi
- Memerlukan rawat inap di rumah sakit
- Kondisi yang tidak membaik setelah pengobatan di FKTP
Dokter akan menentukan rumah sakit rujukan dan poli tujuan yang paling sesuai dengan kondisi medis pasien.
Penting: Surat rujukan memiliki masa berlaku 90 hari (3 bulan) sejak tanggal diterbitkan. Pasien dapat menggunakannya kapan saja dalam periode tersebut tanpa perlu membuat rujukan baru.
4. Kunjungan ke FKRTL (Rumah Sakit Rujukan)
Setelah mendapat surat rujukan, pasien membawa surat rujukan beserta dokumen pendukung ke rumah sakit tujuan untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan.
Dokumen yang harus dibawa:
- Surat rujukan asli dari FKTP (atau cetak dari JKN Mobile)
- Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital di JKN Mobile)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (fotokopi)
- Hasil pemeriksaan penunjang dari FKTP (jika ada)
Prosedur di rumah sakit rujukan:
- Daftar di loket pendaftaran BPJS dengan menunjukkan dokumen
- Tunggu panggilan untuk masuk poli sesuai rujukan
- Pemeriksaan oleh dokter spesialis
- Tindakan medis atau pemeriksaan penunjang lanjutan
- Pengambilan obat di apotek rumah sakit (jika ada resep)
5. Rujukan Berjenjang di Rumah Sakit
Di FKRTL, pasien akan diarahkan ke dokter spesialis atau subspesialis berdasarkan kebutuhan medis yang tertera dalam surat rujukan.
Jika diperlukan layanan yang lebih kompleks atau fasilitas yang lebih canggih, pasien dapat dirujuk lagi ke rumah sakit dengan tingkat layanan lebih tinggi (dari RS tipe C ke tipe B atau tipe A).
Rujukan internal dalam rumah sakit:
- Dari poli umum ke poli spesialis
- Dari dokter spesialis ke subspesialis
- Dari rawat jalan ke rawat inap
- Dari RS tipe rendah ke RS tipe lebih tinggi
Berdasarkan regulasi BPJS, rujukan internal di dalam rumah sakit tidak memerlukan surat rujukan baru dari FKTP, cukup dengan rujukan internal dari dokter yang merawat.
Masa Berlaku Surat Rujukan FKTP
Informasi penting yang perlu diketahui peserta BPJS adalah bahwa surat rujukan FKTP berlaku selama 90 hari atau 3 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Keuntungan Masa Berlaku 90 Hari
Dengan masa berlaku 90 hari, pasien memiliki fleksibilitas:
- Tidak perlu terburu-buru ke rumah sakit setelah mendapat rujukan
- Dapat memilih waktu yang tepat untuk berobat sesuai kondisi dan kesibukan
- Tidak perlu membuat rujukan baru jika ingin kontrol ulang dalam periode 90 hari
- Dapat digunakan berkali-kali untuk kontrol rutin dalam masa berlaku
Contoh penggunaan:
- Rujukan terbit tanggal 1 Januari 2025
- Masa berlaku sampai 31 Maret 2025
- Dalam periode tersebut, pasien dapat berobat ke RS kapan saja tanpa perlu rujukan baru dari FKTP
Jika Rujukan Sudah Kadaluarsa
Apabila masa berlaku rujukan sudah habis (lebih dari 90 hari), pasien harus:
- Kembali ke FKTP untuk kontrol dan pemeriksaan ulang
- Meminta dokter FKTP untuk menerbitkan rujukan baru jika masih diperlukan
- Membawa rujukan baru ke rumah sakit untuk melanjutkan perawatan
Penting: Rujukan yang sudah kadaluarsa tidak dapat digunakan dan rumah sakit akan meminta pasien untuk mendapatkan rujukan baru dari FKTP.
Tutorial Lengkap Cek Surat Rujukan di JKN Mobile
Salah satu kemudahan yang ditawarkan BPJS Kesehatan adalah peserta dapat memantau penerbitan surat rujukan FKTP secara digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk melihat dan mengecek surat rujukan di aplikasi JKN Mobile:
Langkah 1: Download dan Install Aplikasi JKN Mobile
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui:
- Google Play Store (untuk pengguna Android)
- App Store (untuk pengguna iPhone/iOS)
Ketik “Mobile JKN” atau “JKN Mobile” di kolom pencarian, pilih aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan, kemudian klik “Install” atau “Unduh”.
Tips: Pastikan download aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan dengan logo dan nama developer yang benar untuk menghindari aplikasi palsu.
Langkah 2: Login atau Daftar Akun
Setelah aplikasi terinstall, buka aplikasi dan lakukan login:
Jika Sudah Memiliki Akun:
- Masukkan Nomor Kartu BPJS atau NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukkan Password yang telah dibuat sebelumnya
- Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi
- Klik tombol “Login”
Jika Belum Memiliki Akun:
- Klik tombol “Daftar” di halaman login
- Pilih jenis pendaftaran: NIK atau Nomor Kartu BPJS
- Masukkan data yang diminta (NIK, nomor kartu, tanggal lahir, email, nomor HP)
- Buat password yang kuat (kombinasi huruf besar, kecil, angka, simbol)
- Verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor HP
- Ikuti seluruh instruksi pendaftaran hingga selesai
Penting: Simpan username dan password dengan baik untuk kemudahan akses di masa mendatang.
Langkah 3: Masuk ke Menu Pelayanan atau Info Rujukan
Setelah berhasil login, navigasi ke menu yang sesuai:
- Di halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu “Pelayanan”
- Atau bisa juga pilih menu “Info Rujukan” atau “Riwayat Pelayanan”
- Aplikasi akan menampilkan riwayat kunjungan ke fasilitas kesehatan (faskes)
- Serta menampilkan informasi rujukan aktif yang sedang berlaku
Menu ini akan menampilkan daftar semua rujukan yang pernah diterbitkan untuk peserta, baik yang masih aktif maupun yang sudah kadaluarsa.
Langkah 4: Lihat Detail Surat Rujukan
Pada daftar rujukan yang muncul, klik pada informasi rujukan aktif untuk melihat detail lengkap:
Informasi yang akan ditampilkan:
- Nomor Surat Rujukan: Kode unik rujukan untuk identifikasi
- Nama FKTP Perujuk: Puskesmas/klinik yang menerbitkan rujukan
- Nama Faskes Tujuan: Rumah sakit atau klinik spesialis yang dituju
- Poli Tujuan: Spesialisasi yang dirujuk (Poli Penyakit Dalam, Bedah, dll)
- Diagnosa: Diagnosis sementara dari dokter FKTP
- Tanggal Berlaku: Kapan rujukan mulai berlaku
- Masa Aktif: Sampai kapan rujukan masih dapat digunakan (90 hari)
- Status Rujukan: Aktif atau Kadaluarsa
Tips: Selalu cek tanggal masa aktif rujukan sebelum berangkat ke rumah sakit untuk memastikan rujukan masih berlaku.
Langkah 5: Unduh atau Screenshot Surat Rujukan
Untuk keperluan arsip dan backup:
- Klik tombol “Unduh” atau “Download” jika tersedia untuk menyimpan surat rujukan dalam format PDF
- Atau lakukan screenshot (tangkapan layar) halaman detail rujukan
- Simpan file di galeri atau folder khusus yang mudah diakses
- Cetak surat rujukan jika diperlukan sebagai backup fisik
Keuntungan Rujukan Digital:
- Tidak perlu khawatir kehilangan surat rujukan fisik
- Dapat diakses kapan saja dan di mana saja
- Mudah dibagikan jika diperlukan
- Ramah lingkungan (paperless)
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, fitur rujukan digital di aplikasi JKN Mobile telah digunakan oleh lebih dari 50 juta peserta BPJS di seluruh Indonesia, memudahkan akses layanan kesehatan tanpa perlu dokumen fisik.
Kapan Tidak Perlu Rujukan?
Meskipun sistem rujukan berjenjang adalah aturan umum, ada beberapa kondisi khusus di mana peserta BPJS dapat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP:
1. Kondisi Gawat Darurat (Emergency)
Pasien dengan kondisi darurat medis dapat langsung ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) rumah sakit tanpa surat rujukan.
Kondisi darurat meliputi:
- Gangguan jantung akut (serangan jantung, henti jantung)
- Kesulitan bernapas berat
- Penurunan kesadaran mendadak
- Kecelakaan dengan cedera berat
- Perdarahan hebat
- Luka bakar luas
- Kejang yang tidak berhenti
- Keracunan
- Persalinan darurat
Penting: Setelah kondisi stabil, pasien harus melengkapi administrasi rujukan dari FKTP dalam waktu 3×24 jam (3 hari kerja) untuk kelanjutan perawatan.
2. Pelayanan Kesehatan Tertentu
Beberapa jenis pelayanan tidak memerlukan rujukan:
- Pelayanan gigi tingkat lanjutan dari klinik gigi FKTP ke RS
- Pemeriksaan kehamilan dan persalinan ke dokter spesialis kandungan
- Gangguan jiwa dapat langsung ke RS jiwa atau poli psikiatri
- Penyakit kronis tertentu yang sudah terdaftar dalam Program Rujuk Balik (PRB)
3. Program Rujuk Balik (PRB)
Pasien dengan penyakit kronis yang stabil dapat mengambil obat rutin di FKTP tanpa harus kontrol ke RS setiap bulan.
Penyakit yang termasuk PRB:
- Diabetes Mellitus (Kencing Manis)
- Hipertensi (Tekanan Darah Tinggi)
- Jantung Koroner
- Asma
- Epilepsi
- Stroke
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
- Lupus
- Gagal Ginjal Kronis (dengan HD rutin)
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, lebih dari 8 juta peserta BPJS mengikuti program PRB yang memudahkan akses obat rutin tanpa harus bolak-balik ke rumah sakit.
Tips Memaksimalkan Penggunaan Surat Rujukan BPJS
Berikut adalah beberapa tips praktis untuk memaksimalkan penggunaan surat rujukan FKTP:
1. Datang Pagi ke FKTP
Datanglah ke puskesmas atau klinik FKTP pada pagi hari (jam 07.00-08.00) untuk mendapatkan nomor antrian awal dan menghindari antrean panjang.
2. Bawa Dokumen Lengkap
Selalu bawa kartu BPJS (fisik atau digital), KTP, dan Kartu Keluarga saat ke FKTP maupun rumah sakit untuk mempercepat proses administrasi.
3. Sampaikan Keluhan dengan Jelas
Jelaskan keluhan kesehatan dengan detail kepada dokter agar diagnosis lebih akurat dan rujukan yang diberikan sesuai kebutuhan.
4. Tanyakan Pilihan RS Rujukan
Jangan ragu bertanya kepada dokter tentang pilihan rumah sakit rujukan yang tersedia, sehingga dapat memilih yang paling mudah diakses.
5. Cek Rujukan di JKN Mobile
Selalu cek status rujukan di aplikasi JKN Mobile sebelum berangkat ke rumah sakit untuk memastikan rujukan masih aktif dan tidak ada kendala administrasi.
6. Manfaatkan Masa Berlaku 90 Hari
Jika kondisi tidak mendesak, pilih waktu yang tepat untuk berobat dalam periode 90 hari masa berlaku rujukan tanpa perlu terburu-buru.
7. Simpan Bukti Digital
Screenshot atau download surat rujukan digital sebagai backup jika terjadi masalah teknis di aplikasi.
FAQ Seputar Surat Rujukan FKTP BPJS
Berapa lama masa berlaku surat rujukan FKTP?
Surat rujukan FKTP berlaku selama 90 hari atau 3 bulan sejak tanggal diterbitkan. Dapat digunakan berkali-kali untuk kontrol dalam periode tersebut.
Apakah bisa langsung ke RS tanpa rujukan?
Tidak bisa, kecuali dalam kondisi gawat darurat, pelayanan kesehatan tertentu (gigi, kandungan, jiwa), atau pasien PRB sesuai ketentuan BPJS.
Bagaimana jika rujukan sudah kadaluarsa?
Harus kembali ke FKTP untuk kontrol ulang dan meminta rujukan baru jika masih diperlukan perawatan lanjutan di rumah sakit.
Apakah rujukan bisa digunakan di RS lain?
Tidak, rujukan hanya berlaku untuk rumah sakit yang tertera dalam surat rujukan. Jika ingin pindah RS harus minta rujukan baru dari FKTP.
Bagaimana cara pindah FKTP?
Pindah FKTP dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile di menu “Ubah Data” atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat maksimal 1x dalam 3 bulan.
Apakah rujukan bisa digunakan untuk anggota keluarga?
Tidak, surat rujukan hanya berlaku untuk peserta yang namanya tercantum dalam rujukan sesuai nomor kartu BPJS masing-masing.
Bagaimana jika surat rujukan hilang?
Cek di aplikasi JKN Mobile untuk melihat rujukan digital, atau kembali ke FKTP untuk meminta cetak ulang rujukan yang masih berlaku.
Manfaatkan Sistem Rujukan dengan Optimal
Surat rujukan FKTP BPJS adalah komponen vital dalam sistem pelayanan kesehatan berjenjang yang dirancang untuk memastikan peserta mendapatkan layanan kesehatan yang tepat sesuai kebutuhan medis.
Dengan masa berlaku 90 hari, peserta memiliki fleksibilitas waktu yang cukup untuk mengatur jadwal berobat ke rumah sakit tanpa terburu-buru membuat rujukan baru.
Kemudahan akses melalui aplikasi JKN Mobile memungkinkan peserta untuk memantau status rujukan kapan saja dan di mana saja secara digital, mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik.
Memahami alur rujukan berjenjang dengan baik akan membantu peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, menghindari penolakan administrasi di rumah sakit, dan memastikan klaim BPJS dapat diproses dengan lancar.
Berdasarkan pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, sistem rujukan berjenjang telah terbukti meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan distribusi pasien yang lebih merata dan efisien di seluruh tingkatan fasilitas kesehatan.
Pastikan selalu membawa kartu BPJS (fisik atau digital), cek status rujukan di JKN Mobile sebelum ke rumah sakit, dan manfaatkan masa berlaku 90 hari dengan optimal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.
Sumber dan Referensi Berita:
- BPJS Kesehatan – www.bpjs-kesehatan.go.id
- Aplikasi Mobile JKN – Google Play Store & App Store
- SIMRS Cendana – Sistem informasi manajemen rumah sakit
- Fakultas Hukum UMSU – Panduan rujukan berjenjang BPJS
- Kementerian Kesehatan RI – Peraturan sistem rujukan nasional
- Peraturan BPJS Kesehatan – Pedoman pelayanan rujukan berjenjang