Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program stimulus pemerintah yang sangat dinantikan para pekerja di Indonesia.
Program ini dirancang khusus untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak kondisi ekonomi tertentu.
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp600.000 per pekerja, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025).
Yang menarik untuk cek kelayakan dan status penerima, cukup pakai NIK KTP aja!
Per 26 November 2025 masih banyak pekerja yang melakukan pengecekan status penerima BSU meskipun periode pencairan terakhir adalah Juni-Juli 2025.
Belum ada pengumuman resmi kelanjutan program BSU setelah periode tersebut, tapi penting untuk tahu syarat dan cara ceknya.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini berbeda dengan bantuan sosial lainnya karena secara khusus menargetkan pekerja formal dengan gaji tertentu yang dianggap masih membutuhkan bantuan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Tujuan Program BSU
- Membantu meningkatkan daya beli pekerja
- Memberikan stimulus ekonomi di level grassroot
- Mengurangi beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah
- Menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja
- Mendorong konsumsi domestik
Dengan target yang jelas dan mekanisme yang transparan, BSU diharapkan bisa tepat sasaran ke pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Besaran dan Skema Penyaluran BSU 2025
Berdasarkan informasi resmi dari laman bsu.kemnaker.go.id, bantuan ini diberikan dalam format uang tunai dengan skema yang sudah ditetapkan.
Detail Besaran Bantuan
- Nominal per bulan: Rp300.000
- Periode: Juni dan Juli 2025 (2 bulan)
- Total yang diterima: Rp600.000
- Skema pencairan: Sekaligus (rapel) untuk 2 bulan
Jadi meskipun perhitungannya Rp300 ribu per bulan, pencairannya dilakukan langsung Rp600 ribu sekaligus, bukan dicicil per bulan.
Kanal Penyaluran BSU
Dana BSU disalurkan melalui beberapa kanal resmi untuk memastikan bantuan sampai ke tangan penerima:
Bank Penyalur Utama:
- Bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara): BRI, BNI, Mandiri, BTN
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Alternatif Penyaluran:
- PT Pos Indonesia (untuk penerima yang tidak punya rekening di bank penyalur)
Skema ini bertujuan menjangkau seluruh penerima BSU tanpa terkecuali, termasuk yang berada di wilayah minim akses perbankan.
Syarat Lengkap Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Tidak semua pekerja otomatis berhak menerima BSU. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Persyaratan Wajib
1. Status Kewarganegaraan
- Harus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dibuktikan dengan NIK valid pada KTP
- NIK harus terdaftar aktif di database Dukcapil
2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Wajib berstatus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Batas keaktifan: sampai 30 April 2025
- Kategori: Pekerja Penerima Upah (PU)
- Bukan peserta non-aktif atau yang sudah keluar dari kepesertaan
3. Batasan Gaji/Upah
Ini adalah syarat yang paling krusial dan sering jadi bahan pertanyaan:
- Gaji maksimal: Rp3.500.000 per bulan
- Khusus wilayah dengan UMP/UMK > Rp3,5 juta: Batasan gaji mengikuti UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu terdekat
Contoh:
- Kalau UMP daerahmu Rp4.200.000, maka batas gaji untuk dapat BSU adalah Rp4.200.000
- Kalau UMP daerahmu Rp3.200.000, maka batas gaji tetap Rp3.500.000
4. Prioritas Penerima
Diprioritaskan bagi pekerja yang:
- Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU
- Tidak ada tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya
5. Pengecualian Profesi
Yang TIDAK BERHAK menerima BSU:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Meskipun ketiga profesi ini adalah pekerja formal, mereka dikecualikan karena sudah mendapat tunjangan dan stabilitas gaji dari negara.
Cara Cek Status Penerima BSU Pakai NIK
Untuk memverifikasi apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak, Kemnaker menyediakan dua kanal resmi yang mudah diakses.
Metode 1: Via Website BSU Kemnaker
Cara paling simple adalah lewat website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah-Langkah:
- Buka browser di HP atau laptop
- Akses website: bsu.kemnaker.go.id
- Scroll ke bawah hingga menemukan bagian “Langkah Pengecekan Resmi”
- Klik tombol “Cek NIK” atau scroll terus sampai paling bawah
- Temukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP (harus tepat, nggak boleh salah satu digit pun)
- Ketik kode captcha yang ditampilkan di layar
- Klik “Cek Status”
- Tunggu hasil muncul di layar
Sistem akan menampilkan notifikasi apakah NIK yang dimasukkan termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.
Metode 2: Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk cek status BSU dengan fitur yang lebih lengkap.
Langkah-Langkah:
- Download aplikasi JMO dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Install dan buka aplikasi
- Login dengan akun yang sudah terdaftar
- Kalau belum punya akun, daftar dulu dengan ikuti instruksi
- Di halaman utama, cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Klik menu tersebut
- Klik “Klik di Sini” pada tautan yang tersedia
- Lengkapi data tambahan:
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email valid
- Klik “Lanjutkan”
- Lihat status BSU yang ditampilkan real-time
Dengan aplikasi JMO, kamu juga bisa mengakses fitur-fitur lain terkait BPJS Ketenagakerjaan seperti cek saldo JHT, info klaim, dan lainnya.
Tanda Lolos Verifikasi BSU
Kalau kamu memenuhi semua syarat dan lolos verifikasi, ada beberapa indikator yang akan muncul.
Indikator Lolos Verifikasi
- Status di website: Menampilkan “NIK Terdaftar sebagai Calon Penerima BSU”
- Notifikasi di JMO: Ada konfirmasi kelayakan
- SMS dari bank: Pemberitahuan jadwal pencairan (kalau sudah waktunya)
- Email: Konfirmasi dari Kemnaker (untuk beberapa kasus)
Kalau status menunjukkan “NIK Tidak Terdaftar” atau “Tidak Memenuhi Syarat”, berarti ada kriteria yang nggak terpenuhi.
Alasan Tidak Lolos Verifikasi
- Gaji di atas batas maksimal
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif per 30 April 2025
- Sudah menerima PKH
- Termasuk ASN/TNI/Polri
- Data kepesertaan tidak valid atau tidak lengkap
Timeline Pencairan BSU 2025
Penting untuk memahami kapan BSU ini sebenarnya dicairkan agar tidak salah ekspektasi.
Jadwal Resmi Pencairan
- Periode bantuan: Juni dan Juli 2025
- Pencairan: Juni-Juli 2025 (sekaligus Rp600.000)
- Update terakhir: Per 26 November 2025 belum ada pengumuman kelanjutan
Jadi kalau per November 2025 status kamu masih “Tidak Terdaftar”, kemungkinan besar memang tidak termasuk penerima untuk periode Juni-Juli kemarin.
Klarifikasi Informasi Viral di Media Sosial
Sering beredar informasi viral di media sosial terkait BSU yang nggak akurat. Penting untuk bisa membedakan mana yang fakta dan mana yang hoaks.
Narasi Viral yang Beredar
“BSU Rp900.000 Cair September 2025”
Faktanya:
- Besaran BSU resmi adalah Rp600.000 bukan Rp900.000
- Periode pencairan resmi adalah Juni-Juli 2025, bukan September
- Belum ada pengumuman pencairan putaran baru sampai 26 November 2025
“BSU Cair Lagi November 2025”
Faktanya:
- Belum ada pengumuman resmi kelanjutan BSU setelah Juni-Juli 2025
- Yang beredar di November adalah pengecekan status untuk periode sebelumnya
- Jangan langsung percaya tanpa cek ke sumber resmi
Cara Verifikasi Informasi
- Cek langsung ke bsu.kemnaker.go.id
- Ikuti akun resmi Kemnaker di media sosial
- Jangan percaya informasi dari grup WhatsApp atau broadcast yang nggak jelas sumbernya
- Hubungi call center Kemnaker 1500259 kalau ragu
Perbedaan BSU dengan Bantuan Lainnya
Banyak yang masih bingung bedain BSU dengan program bantuan pemerintah lainnya.
| Aspek | BSU | PKH | BLT Kesra |
|---|---|---|---|
| Target | Pekerja formal BPJS TK | Keluarga sangat miskin | Keluarga miskin/rentan |
| Syarat Utama | Kepesertaan BPJS TK aktif | Terdaftar di DTKS | Terdaftar di DTSEN |
| Besaran | Rp600.000 | Bervariasi per komponen | Rp900.000 |
| Kewajiban | Tidak ada | Ada (pendidikan/kesehatan) | Tidak ada |
| Sifat | Temporer/stimulus | Rutin berkelanjutan | Temporer |
Jadi BSU itu khusus untuk pekerja formal, bukan untuk masyarakat umum seperti PKH atau BLT Kesra.
Cara Agar Data Valid untuk BSU
Kalau kamu memenuhi syarat tapi status nggak terdaftar, mungkin ada masalah di data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah Perbaikan Data
- Cek kepesertaan BPJS TK via aplikasi JMO
- Pastikan status aktif hingga 30 April 2025
- Verifikasi data gaji yang terdaftar di sistem
- Update data kalau ada yang salah
- Hubungi HRD perusahaan untuk konfirmasi pelaporan upah
Kadang masalahnya bukan di pekerja tapi di pelaporan perusahaan yang nggak update atau salah input data gaji.
Kontak Resmi untuk Informasi BSU
Kalau ada pertanyaan atau kendala terkait BSU, hubungi layanan resmi Kemnaker.
Layanan Informasi
- Call Center Kemnaker: 1500-259
- Website: bsu.kemnaker.go.id
- Email: [email protected]
- Twitter: @Kemnaker
- Instagram: @kemnaker
Jangan hubungi nomor atau email yang nggak jelas karena banyak penipuan mengatasnamakan Kemnaker.
Waspada Penipuan Berkedok BSU
Setiap ada program bantuan pemerintah, pasti ada oknum yang manfaatin untuk menipu.
Modus Penipuan yang Sering Terjadi
- Minta biaya “administrasi” untuk pencairan BSU
- Janji bisa loloskan verifikasi kalau transfer sejumlah uang
- Kirim link palsu mengatasnamakan Kemnaker
- Mengaku petugas dan minta data pribadi atau password
- Tawarkan “jasa percepatan” pencairan dengan fee
Cara Menghindari Penipuan
- Semua layanan BSU 100% GRATIS tanpa biaya apapun
- Jangan klik link dari SMS atau WhatsApp yang mencurigakan
- Jangan kasih PIN/password ke siapapun
- Cek langsung ke website resmi bsu.kemnaker.go.id
- Laporkan kalau ada yang mencurigakan ke 1500-259
Intinya BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan Rp600.000 (Rp300rb x 2 bulan) untuk pekerja formal yang aktif di BPJS TK dengan gaji maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMP/UMK daerah).
Syarat: WNI, peserta aktif BPJS TK hingga 30 April 2025, belum dapat PKH, bukan ASN/TNI/Polri. Cek status cukup pakai NIK di bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO. Per 26 November 2025 belum ada pengumuman kelanjutan setelah periode Juni-Juli 2025.
Waspada hoaks BSU Rp900 ribu, yang resmi cuma Rp600 ribu!