Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC. Meski penandatanganan menjadi momen penting dalam hubungan bilateral kedua negara, ART belum serta merta langsung mengalirkan manfaat perdagangan. Ada serangkaian syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum perjanjian ini bisa diberlakukan secara efektif di kedua negara.
Perjanjian tarif ini memang dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama ekonomi. Namun, realisasi manfaatnya masih harus menunggu proses hukum domestik yang dilakukan masing-masing pihak. Tanpa penyelesaian prosedur ini, ART masih berstatus sebagai dokumen kerja, bukan instrumen hukum yang mengikat.
Syarat Hukum yang Harus Dipenuhi
Sebelum ART bisa diterapkan, baik Indonesia maupun Amerika Serikat harus menyelesaikan proses hukum internal masing-masing negara. Proses ini penting untuk memastikan bahwa kesepakatan bisa diimplementasikan secara legal dan transparan.
1. Ratifikasi Perjanjian oleh DPR RI
Di Indonesia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan naskah perjanjian ke Dewan Perwakilan Rakyat. DPR kemudian akan melakukan pembahasan secara detail, mencakup substansi perjanjian, dampak fiskal, serta implikasi terhadap sektor industri dalam negeri.
Setelah melalui proses pembahasan, DPR akan memutuskan apakah perjanjian tersebut akan disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka ART akan menjadi bagian dari sistem hukum nasional dan bisa mulai diterapkan.
2. Jalur Legislasi di Kongres Amerika Serikat
Di sisi Amerika Serikat, ART harus melalui proses legislasi di Kongres. Proses ini melibatkan komite perdagangan yang akan mengevaluasi substansi perjanjian, termasuk dampak ekonomi dan kepatuhan terhadap hukum perdagangan AS.
Setelah lolos evaluasi, perjanjian akan dibawa ke tingkat persetujuan formal. Baru setelah itu pemerintah AS dapat melakukan notifikasi resmi kepada mitra dagangnya.
Notifikasi Resmi sebagai Syarat Terakhir
Setelah kedua negara menyelesaikan proses hukum domestiknya, langkah selanjutnya adalah saling bertukar notifikasi resmi. Ini adalah tahap akhir sebelum ART secara resmi berlaku.
Notifikasi ini berfungsi sebagai konfirmasi bahwa masing-masing negara telah memenuhi kewajiban hukumnya. Tanpa notifikasi ini, perjanjian masih belum bisa diimplementasikan secara penuh.
Dinamika Politik dan Implikasi Pasar
Meski ART telah ditandatangani, pelaku pasar perlu tetap waspada. Proses hukum yang belum selesai berarti masih ada ruang untuk dinamika politik dan legislasi di masa depan.
Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyebut bahwa banyak pelaku pasar yang sudah mulai memperhitungkan manfaat dari ART. Padahal, secara hukum, perjanjian ini belum efektif.
Investor dan pelaku usaha perlu memahami bahwa masih ada risiko implementasi. Termasuk kemungkinan perubahan kebijakan atau penundaan pelaksanaan akibat dinamika politik di dalam negeri kedua negara.
Penegasan dari Gedung Putih
Dalam lembar fakta terbaru, Gedung Putih menegaskan komitmennya terhadap perjanjian perdagangan yang mengikat secara hukum. Pernyataan ini dipandang sebagai sinyal bahwa AS akan menjaga integritas kesepakatan.
Namun, Gedung Putih juga menekankan pentingnya komitmen yang sama dari mitra dagang. Artinya, Indonesia juga harus menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan proses hukum domestiknya.
Perbandingan Tahapan ART di Indonesia dan AS
| Tahapan | Indonesia | Amerika Serikat |
|---|---|---|
| 1 | Pengajuan naskah ke DPR | Evaluasi di komite perdagangan |
| 2 | Pembahasan substansi dan dampak | Penilaian dampak ekonomi |
| 3 | Ratifikasi oleh DPR | Persetujuan formal di Kongres |
| 4 | Notifikasi resmi ke mitra dagang | Notifikasi resmi ke mitra dagang |
Kapan ART Bisa Diterapkan?
Belum ada tanggal pasti kapan ART akan mulai diterapkan. Semua tergantung pada seberapa cepat proses hukum dijalankan di masing-masing negara. Namun, beberapa pihak optimis bahwa ART bisa mulai berlaku pada akhir tahun 2026, asalkan tidak ada hambatan signifikan dalam proses legislasi.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan proses hukum di kedua negara. Data dan timeline yang disebutkan merupakan estimasi berdasarkan kondisi terkini dan belum menjadi keputusan resmi dari pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat.
Haidar Adam adalah jurnalis profesional yang saat ini memegang posisi strategis sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Ignacio membawa perspektif internasional dalam peliputan berita lokal dan nasional.