Kabar yang ditunggu-tunggu buruh dan pengusaha di seluruh Indonesia akhirnya tiba. Pemerintah telah menyelesaikan perumusan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 dan akan segera diumumkan sebelum 21 November 2025.
Berdasarkan keterangan Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luthfi Ridho di Jakarta, Kamis (13/11/2025), formula baru ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Meski belum mengungkap detail angka kenaikan, Luthfi memberikan gambaran bahwa UMP 2026 akan berada di titik tengah antara harapan buruh dan keinginan pengusaha. Lantas, berapa kira-kira kenaikan UMP tahun depan?
Kapan UMP 2026 Diumumkan?
Pemerintah memiliki tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk mengumumkan formula baru UMP 2026. Ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan penetapan upah minimum paling lambat 60 hari sebelum berlaku di tahun berikutnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi paling lambat tanggal 21 November untuk berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Timeline pengumuman UMP 2026:
- Paling lambat 21 November 2025 – Pemerintah pusat mengumumkan formula perhitungan
- Akhir November 2025 – Gubernur menetapkan UMP berdasarkan formula
- Awal Desember 2025 – Sosialisasi UMP baru ke masyarakat
- 1 Januari 2026 – UMP 2026 resmi berlaku
Dilansir dari Kompas.com, pengumuman formula UMP biasanya dilakukan bersamaan dengan rapat koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan perwakilan serikat buruh serta pengusaha.
Jadi, dalam hitungan hari, misteri kenaikan UMP 2026 akan terjawab. Buruh dan pengusaha tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Bocoran Formula Baru UMP 2026
Meski belum resmi diumumkan, ada beberapa bocoran dan indikasi tentang bagaimana formula baru UMP 2026 akan dihitung. Berdasarkan pernyataan Luthfi Ridho, ada beberapa poin penting yang perlu dicatat.
1. Tidak Setinggi Harapan Buruh
Luthfi tegas menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan tidak akan setinggi yang diharapkan buruh. Ini mengindikasikan kenaikan di bawah 8,5% yang menjadi tuntutan beberapa serikat buruh.
“Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh gitu mungkin,” ungkap Luthfi.
Dilansir dari CNN Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menuntut kenaikan UMP 2026 minimal 8,5% bahkan mengancam demo besar-besaran dan mogok massal jika tuntutan tidak dipenuhi.
2. Tidak Serendah Keinginan Pengusaha
Di sisi lain, formula baru juga tidak akan membuat UMP 2026 serendah yang diinginkan pengusaha. Artinya, kenaikan tidak akan terlalu kecil hingga memberatkan pekerja.
“Tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan para pengusaha,” tambah Luthfi.
Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang dilaporkan Tempo.co, pengusaha mengusulkan kenaikan UMP 2026 sekitar 3-4% menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
3. Mencari Titik Tengah yang Win-Win
Pemerintah akan mencari titik tengah yang mengakomodasi kedua belah pihak. Ini strategi untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Jadi kita nggak mau ambil eksploitasi dan juga kita nggak mau kehilangan daya saing,” tegas Luthfi.
Formula baru kemungkinan akan mempertimbangkan:
- Inflasi nasional dan regional
- Pertumbuhan ekonomi
- Produktivitas kerja
- Daya beli masyarakat
- Daya saing dengan negara kompetitor (seperti Vietnam)
Kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 5-6,5% sebagai kompromi antara tuntutan buruh dan kemampuan pengusaha.
4. Tetap Kompetitif dengan Vietnam
Salah satu pertimbangan penting adalah menjaga daya saing dengan negara tetangga, khususnya Vietnam yang sering dijadikan benchmark dalam industri manufaktur.
“Biasanya itu selalu bandingkan kita dengan Vietnam. Cuma bukan berarti terus kita melakukan eksploitasi para pekerja kita,” jelas Luthfi.
Dilansir dari Bisnis.com, upah minimum di Vietnam untuk tahun 2025 rata-rata naik 6% dengan nominal sekitar Rp 2,5-3,5 juta (tergantung wilayah). Indonesia harus menjaga gap tidak terlalu jauh agar tidak kehilangan investor.
| Aspek | Tuntutan Buruh | Usulan Pengusaha | Prediksi Pemerintah |
|---|---|---|---|
| Kenaikan UMP 2026 | Minimal 8,5% | Maksimal 3-4% | 5-6,5% (titik tengah) |
| Alasan | Inflasi tinggi, daya beli turun | Ekonomi belum pulih penuh | Keseimbangan & daya saing |
| Fokus | Kesejahteraan pekerja | Keberlanjutan usaha | Win-win solution |
Prediksi Besaran UMP 2026 di Berbagai Provinsi
Meski formula belum diumumkan, bisa diprediksi berapa kira-kira UMP 2026 di beberapa provinsi besar jika menggunakan asumsi kenaikan 5-6%.
Catatan: Ini hanya prediksi berdasarkan UMP 2025 dan asumsi kenaikan. Angka resmi tunggu pengumuman pemerintah.
| Provinsi | UMP 2025 | Prediksi UMP 2026 (naik 5%) | Prediksi UMP 2026 (naik 6%) |
|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp 5.067.381 | Rp 5.320.750 | Rp 5.371.424 |
| Jawa Barat | Rp 2.087.000 | Rp 2.191.350 | Rp 2.212.220 |
| Jawa Tengah | Rp 2.051.740 | Rp 2.154.327 | Rp 2.174.844 |
| Jawa Timur | Rp 2.512.168 | Rp 2.637.776 | Rp 2.662.898 |
| Banten | Rp 2.868.968 | Rp 3.012.416 | Rp 3.041.106 |
| Kalimantan Timur | Rp 3.346.843 | Rp 3.514.185 | Rp 3.547.654 |
Provinsi dengan UMP tinggi seperti Jakarta dan Kalimantan Timur kemungkinan akan naik dengan persentase lebih kecil untuk menjaga daya saing.
Sementara provinsi dengan UMP rendah mungkin akan mendapat kenaikan lebih besar untuk mengejar ketertinggalan daya beli.
Reaksi Serikat Buruh dan Pengusaha
Formula baru UMP 2026 sudah memicu pro dan kontra sebelum diumumkan. Buruh dan pengusaha punya pandangan berbeda soal kenaikan upah yang ideal.
Reaksi Serikat Buruh
Serikat buruh umumnya kecewa dengan indikasi kenaikan yang “tidak setinggi harapan”. Berdasarkan pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dilansir Detik.com, mereka tetap menuntut kenaikan minimal 8,5%.
Alasan tuntutan buruh:
- Inflasi kumulatif 2023-2024 sudah di atas 8%
- Harga kebutuhan pokok naik signifikan
- Daya beli riil pekerja menurun drastis
- UMP 2025 dianggap belum cukup untuk hidup layak
Menurut Said Iqbal, Presiden KSPI, jika pemerintah mengumumkan kenaikan di bawah 8%, buruh akan melakukan aksi demo besar-besaran pada Desember 2025.
“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai serikat buruh se-Indonesia. Kalau kenaikan UMP 2026 di bawah harapan, kami siap demo besar dan mogok massal,” tegas Said Iqbal.
Reaksi Pengusaha
Pengusaha di sisi lain justru khawatir kenaikan terlalu tinggi akan memberatkan cash flow perusahaan yang masih dalam tahap recovery.
Berdasarkan survei APINDO yang dilaporkan Bisnis.com, 65% pengusaha menyatakan kemampuan menaikkan upah maksimal 4% di tahun 2026.
Kekhawatiran pengusaha:
- Biaya produksi meningkat
- Daya saing menurun dibanding kompetitor regional
- Bisa memicu PHK atau penutupan pabrik
- Investor berpikir ulang untuk masuk Indonesia
Menurut Shinta Kamdani, Ketua Umum APINDO, pengusaha memahami kebutuhan buruh tapi juga harus realistis dengan kondisi ekonomi perusahaan.
“Kami tidak anti kenaikan upah, tapi harus ada keseimbangan. Kalau perusahaan tutup karena tidak sanggup bayar upah, buruh juga yang rugi kehilangan pekerjaan,” ujar Shinta.