Pernah ngalamin momen mau daftar layanan pajak online tapi tiba-tiba gagal verifikasi karena “NPWP tidak dikenali sistem”? Atau pas login DJP Online malah muncul permintaan pemadanan data? Situasi kayak gini mulai sering muncul sejak pemerintah resmi mengubah format identitas pajak, dan banyak orang jadi bingung harus gimana.
Iya, bener banget. Mulai 2025 ini sistem perpajakan Indonesia masuk fase baru, di mana NIK berubah fungsi jadi identitas wajib pajak. Artinya, satu nomor bisa dipakai untuk layanan kependudukan sekaligus perpajakan. Perubahan ini sebenarnya bikin administrasi lebih simple, cuma banyak yang belum paham detailnya.
Nah, biar ga salah langkah, yuk bahas tuntas apa aja perubahan identitas pajak tahun 2025.
Kenapa NIK Dijadikan NPWP?
Pemerintah ingin satu identitas berlaku untuk semua layanan. Konsepnya sejalan dengan program “Satu Data Indonesia”, yang bikin data kependudukan dan pajak saling terhubung. Jadi kalau ada perbedaan data, sistem bisa langsung mendeteksi.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tujuan utamanya antara lain:
- menyederhanakan administrasi pajak
- menghindari duplikasi identitas
- memastikan database lebih akurat
- mempermudah masyarakat pakai layanan elektronik
Dengan satu nomor identitas, proses verifikasi jadi lebih cepat tanpa harus input NPWP terpisah.
Apa Dampaknya Buat Wajib Pajak Pribadi?
Perubahan ini sebenarnya tidak mengubah kewajiban pajak seseorang. Yang berubah hanya format identitasnya. Jadi kalau penghasilan masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetap tidak kena pajak.
Menurut penjelasan resmi DJP dalam sosialisasi terbaru, integrasi NIK-NPWP sama sekali tidak otomatis bikin semua orang jadi wajib bayar pajak. Pajak tetap mengikuti aturan lama: hanya dikenakan pada yang melewati batas penghasilan.
Dasar Hukum Perubahan Identitas Pajak
Ada beberapa regulasi penting yang jadi pondasi aturan ini. Supaya makin jelas, berikut rangkumannya.
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (HPP) → menetapkan NIK jadi NPWP
- PMK No. 112/PMK.03/2022 → mengatur transisi dan format NPWP baru
- PMK No. 136 Tahun 2023 → perpanjangan implementasi
- PER-6/PJ/2024 → teknis penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU untuk cabang
Menurut regulasi tersebut, implementasi penuh dimulai 1 Juli 2024 dan sistem akan sepenuhnya memakai identitas baru di 2025.
Bagaimana Cara Kerja Integrasi NIK-NPWP?
Prosesnya sebenarnya sederhana.
- sistem DJP terhubung ke database Dukcapil
- data wajib pajak dicocokkan: nama, alamat, tanggal lahir, dan NIK
- jika sesuai, NIK otomatis jadi NPWP
- kalau ada perbedaan data, pengguna harus perbaiki di Dukcapil
Menurut Dukcapil, sinkronisasi ini dilakukan harian, jadi pemadanan bisa cepat asal datanya lengkap.
Format NPWP yang Berlaku Mulai 2025
Ada tiga format identitas perpajakan yang berlaku tahun ini.
| Kategori Wajib Pajak | Format Identitas |
|---|---|
| Orang pribadi penduduk | NIK (16 digit) |
| Wajib pajak badan | NPWP 16 digit |
| Wajib pajak cabang | NITKU (Nomor Identitas Kegiatan Usaha) |
Format ini berlaku mulai implementasi Core Tax Administration System (CTAS) di 2025.
Apakah NPWP Lama Masih Bisa Dipakai?
Masih, tapi ada batas waktunya.
NPWP 15 digit masih bisa dipakai sampai akhir Desember 2024. Setelah itu, sistem baru hanya menerima identitas berbasis NIK dan NPWP 16 digit.
DJP sempat menjelaskan bahwa periode transisi ini dibutuhkan untuk memberi waktu bagi wajib pajak memperbarui data.
Apa Itu Pemadanan NIK-NPWP?
Pemadanan adalah proses menyamakan data NIK dan NPWP agar identitas bisa dipakai untuk akses layanan pajak. Proses ini wajib dilakukan bagi yang sudah punya NPWP sebelumnya.
Checklist pemadanan biasanya seperti ini.
- pastikan NIK sesuai data di KTP
- cek kecocokan tanggal lahir
- pastikan nama sama dengan database Dukcapil
- login ke DJP Online untuk memadankan
- update data jika muncul peringatan
Menurut DJP, kalau data tidak cocok, sistem otomatis menolak pemadanan sampai ada pembaruan.
Cara Cek Status NIK-NPWP di DJP Online
Biar lebih aman, kamu bisa cek status pemadanan sendiri.
Caranya:
- buka https://djponline.pajak.go.id
- login menggunakan NIK atau NPWP 15 digit
- masuk ke menu profil
- lihat status pemadanan
- jika ada verifikasi wajib data, ikuti petunjuk
Kalau statusnya “sudah valid”, berarti identitas pajak sudah berfungsi penuh.
Apa yang Berubah untuk Badan Usaha?
Buat badan usaha, aturan baru mengharuskan NPWP versi 16 digit. Ini bukan sekadar penambahan angka, karena formatnya menyesuaikan standar identitas universal.
Perusahaan juga wajib:
- memperbarui NPWP di sistem internal
- mengganti nomor di invoice, nota, dan dokumen kontrak
- memastikan sistem bank atau pembayaran sudah mendukung format baru
Menurut penjelasan DJP, pemutakhiran ini dilakukan bertahap agar tidak mengganggu layanan usaha.
Layanan Pajak yang Harus Pakai NIK/NPWP 16 Digit
Ada puluhan layanan yang sudah diintegrasikan.
Di antaranya:
- DJP Online
- e-Filing
- e-Faktur
- e-Bupot
- pendaftaran NPWP
- cek KSWP
- layanan perbankan
- layanan ekspor-impor
Menurut pengumuman DJP, mulai 2025 layanan-layanan tersebut tidak lagi menerima NPWP lama.
Konsekuensi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP
Ini bagian penting yang banyak orang belum tahu. Kalau tidak melakukan pemadanan, ada beberapa risiko.
- tidak bisa akses DJP Online
- tidak bisa lapor SPT
- dikenakan tarif PPh 21 lebih tinggi 20%
- tidak bisa gunakan layanan keuangan tertentu
- terblokir saat urus perizinan
- tidak bisa proses administrasi pemerintah
Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataannya menegaskan bahwa wajib pajak dianggap tidak memiliki NPWP jika gagal memadankan data.
Apakah Semua Orang Otomatis Jadi Wajib Pajak?
Jawabannya: tidak.
NIK jadi NPWP hanya membuat identitas jadi satu nomor. Kewajiban membayar pajak tetap mengikuti aturan lama. Misalnya:
- penghasilan di bawah PTKP → tidak kena pajak
- pelaku UMKM omzet di bawah Rp500 juta → tidak kena pajak
- pekerja bebas yang belum memenuhi batas → tidak kena pajak
Menurut DJP, tujuan integrasi bukan untuk memungut pajak lebih besar, tapi memastikan database lebih rapi.
Summary Biar Ga Salah Paham
Untuk memudahkan, ini ringkasan perubahan identitas pajak mulai 2025.
- orang pribadi pakai NIK
- badan pakai NPWP 16 digit
- cabang pakai NITKU
- pemadanan wajib sebelum gunakan layanan pajak
- NPWP lama hanya dipakai sampai Desember 2024
Dengan memahami ini, kamu ga bakal kaget kalau suatu saat diminta verifikasi NIK saat urus pajak atau buka rekening bank.
Penutup
Integrasi NIK dan NPWP adalah langkah besar dalam modernisasi perpajakan Indonesia. Sistemnya mungkin butuh adaptasi di awal, tapi manfaatnya bakal terasa dalam jangka panjang. Asalkan pemadanan sudah dilakukan, layanan perpajakan bisa berjalan jauh lebih gampang dan akurat.