Beranda » Berita » Update Jadwal Pencairan THR, Gaji ke-13, dan TPG 100% 2025 untuk Guru ASN Bersertifikat

Update Jadwal Pencairan THR, Gaji ke-13, dan TPG 100% 2025 untuk Guru ASN Bersertifikat

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan pencairan TPG 100 persen untuk guru ASN kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Keuangan memastikan penyalurannya akan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13. Keputusan ini diperkuat melalui regulasi baru yang diterbitkan pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan tersebut memberikan tambahan penghasilan setara satu kali gaji pokok bagi guru ASN bersertifikat yang tidak menerima tunjangan kinerja.

Mekanisme pencairannya tetap mengacu pada regulasi keuangan daerah yang mewajibkan pemda mengirimkan data penerima secara lengkap dan akurat.

Dasar Hukum Pencairan TPG 100 Persen Tahun 2025

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun, termasuk di dalamnya tambahan TPG bagi guru ASN bersertifikat. Regulasi ini disempurnakan melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan dan kriteria penerima.

Aturan tersebut menegaskan bahwa guru ASN yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) berhak memperoleh TPG 100 persen.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menekankan profesionalitas dan penghargaan kepada guru.

Siapa Saja yang Berhak Menerima TPG 100 Persen?

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, penerima TPG 100 persen tahun 2025 meliputi dua kelompok besar yang telah diatur melalui ketentuan terbaru.

  • Guru ASN bersertifikat yang tidak memperoleh Tunjangan Kinerja atau TPP.
  • Guru dan dosen dengan gaji pokok yang bersumber dari APBN maupun APBD.
  • Tenaga pendidik yang telah memiliki SK Sertifikasi Guru.
  • Guru yang telah diverifikasi datanya oleh pemerintah daerah.
  • ASN pendidikan yang tidak berada dalam kategori penerima tunjangan khusus lainnya.
Baca Juga:  Info Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Pokok, THR, BPJS, dan Cara Naik ke Penuh Waktu

Tidak semua guru ASN otomatis menerima tambahan ini karena penyalurannya tetap mempertimbangkan skema tunjangan masing-masing daerah. Ketepatan data sangat menentukan proses pencairan.

Status Pengajuan Data Daerah Tahun 2025

Melansir laporan terbaru dari Kemendagri, terdapat 309 pemerintah daerah yang telah mengajukan berkas calon penerima TPG 100 persen. Namun, tidak semua dokumen langsung memenuhi syarat administrasi.

Sebagian pemda masih perlu melakukan perbaikan, terutama pada kelengkapan dan kesesuaian format. Pemerintah pusat telah mengirimkan surat konfirmasi data kepada seluruh daerah agar proses perbaikan dapat diselesaikan tanpa menunda jadwal penyaluran.

Kemenkeu juga menekankan pentingnya pemda mengirim data tepat waktu agar penyaluran dapat dilakukan serentak sesuai jadwal yang telah diproyeksikan.

Perkiraan Jadwal Pencairan TPG 100% Tahun 2025

Berdasarkan pola pencairan tahun sebelumnya yang dikutip dari CNN Indonesia, penyaluran THR dan gaji ke-13 dilakukan menjelang hari raya serta pertengahan tahun. Untuk TPG 100 persen, Kemenkeu belum mengumumkan tanggal pasti, namun proyeksi kuat menunjukkan pencairan terjadi pada Desember 2025.

Berikut alur pencairan yang biasanya dilakukan:

  1. Verifikasi dan validasi data calon penerima oleh pemerintah daerah.
  2. Konfirmasi dan penetapan data final oleh Kemenkeu.
  3. Transfer dana ke kas daerah setelah penetapan.
  4. Penyaluran ke rekening guru sesuai data masing-masing.
  5. Pelaporan realisasi penyaluran dari daerah ke Kemenkeu.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar, guru ASN bersertifikat dapat menerima TPG 100 persen bersamaan dengan tambahan THR dan gaji ke-13 yang menjadi hak rutin setiap tahun.

Besaran Tambahan Penghasilan

Mengacu pada PMK 23/2025, tambahan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok bagi guru yang memenuhi syarat. Besaran ini bervariasi sesuai golongan, masa kerja, dan jenis pendapatan ASN pendidikan. Berikut gambaran umum:

Baca Juga:  Ingin Jadi ASN Lewat Jalur Khusus? Stop! Itu Modus Penipuan yang Lagi Marak!
Golongan Perkiraan Gaji Pokok TPG 100% (Tambahan)
III/a – III/d Rp2,8 – Rp4,2 juta Setara 1x gaji pokok
IV/a – IV/d Rp3,1 – Rp5,9 juta Setara 1x gaji pokok

Besaran dapat berbeda sesuai SK terbaru dan kebijakan daerah dalam menentukan data penghasilan ASN pendidikan.

Apa Manfaat TPG bagi Guru ASN Bersertifikat?

Menurut analisis akademisi pendidikan dari Universitas Indonesia, kebijakan tambahan TPG memiliki peran dalam menjaga motivasi dan kesejahteraan guru. Peningkatan pendapatan menjelang akhir tahun sekaligus mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga tenaga pendidik.

Beberapa manfaat yang sering disebutkan:

  • Meningkatkan kesejahteraan ASN pendidikan.
  • Mengurangi ketimpangan pendapatan antar daerah.
  • Mendorong pemda mempercepat pengelolaan data kepegawaian.
  • Memperkuat implementasi amanat UU Guru dan Dosen.
  • Menjadi apresiasi bagi guru bersertifikat yang menjalankan standar profesional.

FAQ

1. Apakah semua guru ASN menerima TPG 100 persen?
Tidak, hanya guru bersertifikat yang tidak menerima tukin atau TPP sesuai ketentuan PMK 23/2025.

2. Kapan tanggal pasti pencairannya?
Hingga saat ini belum diumumkan, namun pola tahun sebelumnya menunjukkan Desember 2025.

3. Apakah data harus diajukan pemda lebih dulu?
Ya, pencairan hanya diberikan kepada pemda yang mengirimkan data lengkap dan valid.

4. Apa dasar hukum pemberian TPG 100%?
PP 11/2025, PMK 23/2025, serta amanat UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

5. Apakah dosen juga mendapatkan TPG 100 persen?
Ya, selama memenuhi syarat dan gaji pokok bersumber dari APBN atau APBD.

Penutup

Kebijakan pencairan TPG 100 persen bersamaan dengan THR dan gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi guru ASN bersertifikat dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Melalui koordinasi antara Kemenkeu, Kemendagri, dan pemda, proses pencairan diharapkan berjalan cepat dan tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.