Beranda » Edukasi » Mengenal Opsen Pajak PKB, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mengenal Opsen Pajak PKB, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pernahkah memperhatikan lembar STNK terbaru dan menemukan komponen pajak yang terlihat berbeda?

Sejak awal Januari 2025, banyak pemilik kendaraan bermotor yang kebingungan saat melihat rincian pajak di STNK mereka. Ada istilah baru yang muncul: opsen pajak.

Kabar soal “pajak kendaraan naik dua kali lipat” pun langsung viral di media sosial. Beberapa bahkan menyebut ini sebagai pajak baru yang memberatkan rakyat. Tapi benarksatisfakta demikian?


⚠️ DISCLAIMER

– Data dan tarif pajak dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per Januari 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

– Nominal pajak aktual tergantung pada NJKB, wilayah domisili, dan kepemilikan kendaraan ke berapa.

– Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan promosi atau anjuran apapun.

Sekilas tentang UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD)

Sebelum membahas opsen pajak lebih jauh, penting untuk memahami dasar hukum yang melatarbelakanginya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) resmi diundangkan pada 5 Januari 2022. Regulasi ini menggantikan sebagian ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan utama UU HKPD adalah memperkuat desentralisasi fiskal. Artinya, pemerintah daerah diberi kewenangan lebih besar untuk mengelola pendapatan pajaknya sendiri.

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, skema bagi hasil pajak kendaraan yang selama ini berlaku diubah menjadi sistem opsen. Perubahan ini bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota tidak perlu lagi menunggu transfer dari provinsi.

Baca Juga:  Mau Bikin SIM? Segini Biaya Resmi untuk SIM Motor dan Mobil

Pengertian Opsen Pajak PKB

Lalu, apa sebenarnya opsen pajak itu?

Secara bahasa, “opsen” berasal dari istilah perpajakan yang berarti pungutan tambahan. Dalam konteks UU HKPD, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dipungut bersamaan dengan pajak induknya.

Jadi, opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terutang. Pembayarannya dilakukan bersamaan saat membayar PKB di Samsat.

Tiga Jenis Opsen Pajak dalam UU HKPD

Berdasarkan Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2022, terdapat tiga jenis opsen pajak yang diberlakukan:

  • Opsen PKB — Dipungut kabupaten/kota atas pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan provinsi
  • Opsen BBNKB — Dipungut kabupaten/kota atas bea balik nama kendaraan bermotor yang ditetapkan provinsi
  • Opsen MBLB — Dipungut provinsi atas pajak mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan kabupaten/kota

Untuk opsen PKB dan BBNKB, tarif yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Kapan Opsen Pajak Mulai Berlaku?

Ketentuan opsen pajak dalam UU HKPD mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025, atau tiga tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

Masa transisi selama tiga tahun ini diberikan agar pemerintah daerah memiliki waktu untuk:

  1. Menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah yang baru
  2. Mempersiapkan sistem administrasi perpajakan
  3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat
  4. Mengintegrasikan sistem Samsat dengan skema opsen

Setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib menerbitkan Perda terkait sebelum tenggat waktu tersebut. Jika tidak, tarif pajak yang berlaku mengacu pada ketentuan dalam UU HKPD.

Cara Menghitung Opsen PKB dan BBNKB

Bagaimana cara menghitung opsen pajak kendaraan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Rumus Perhitungan Opsen PKB

Opsen PKB = 66% × PKB Terutang
PKB Terutang = Tarif PKB × NJKB × Bobot Koefisien

Rumus Perhitungan Opsen BBNKB

Opsen BBNKB = 66% × BBNKB Terutang
BBNKB Terutang = Tarif BBNKB × NJKB

Tarif Pajak Berdasarkan UU HKPD

Berikut tarif maksimal yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022:

Jenis Pajak Tarif Maksimal Tarif Opsen
PKB Kepemilikan Pertama 1,2% 66%
PKB Kepemilikan Kedua dst (progresif) 6% 66%
BBNKB Penyerahan Pertama 12% 66%
BBNKB Penyerahan Kedua dst 0%

Perlu dicatat, tarif di atas adalah batas maksimal. Setiap daerah dapat menetapkan tarif lebih rendah melalui Perda masing-masing.

Baca Juga:  Cara Lapor Masalah Pajak & Bea Cukai Langsung ke Menkeu Purbaya Via WhatsApp, Begini Caranya!

Contoh Simulasi Perhitungan

Misalkan sebuah mobil dengan NJKB Rp200.000.000 dan kepemilikan pertama di daerah yang menerapkan tarif PKB 1,1%.

Perhitungan:

  1. PKB Terutang = 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000
  2. Opsen PKB = 66% × Rp2.200.000 = Rp1.452.000
  3. Total PKB + Opsen = Rp3.652.000

Nominal ini belum termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan biaya administrasi STNK/TNKB.

Apa yang Berubah di Lembar STNK?

Setelah kebijakan opsen berlaku, tampilan rincian pajak di STNK mengalami perubahan. Komponen yang sebelumnya tidak terpisah, kini ditampilkan secara eksplisit.

Komponen Pajak di STNK Sebelum 2025

  • PKB (sudah termasuk porsi kabupaten/kota)
  • SWDKLLJ
  • Biaya Adm STNK
  • Biaya Adm TNKB

Komponen Pajak di STNK Setelah 2025

  • PKB (porsi provinsi)
  • Opsen PKB (porsi kabupaten/kota) ← Komponen baru yang terpisah
  • SWDKLLJ
  • Biaya Adm STNK
  • Biaya Adm TNKB

Perubahan ini membuat masyarakat bisa melihat secara transparan berapa porsi pajak yang masuk ke kas provinsi dan berapa yang masuk ke kas kabupaten/kota.

Tabel Perbandingan Skema Lama vs Skema Opsen

Berikut perbandingan antara skema bagi hasil (sebelum 2025) dengan skema opsen (setelah 2025):

Aspek Skema Lama (Bagi Hasil) Skema Baru (Opsen)
Dasar Hukum UU No. 28 Tahun 2009 UU No. 1 Tahun 2022
Mekanisme Pajak masuk ke provinsi, lalu ditransfer ke kabupaten/kota Pajak langsung terbagi saat pembayaran
Porsi Kabupaten/Kota 30% dari PKB (melalui transfer) 66% dari PKB (langsung via opsen)
Waktu Penerimaan Menunggu proses transfer dari provinsi Real-time saat wajib pajak membayar
Tampilan di STNK PKB dalam satu komponen PKB dan Opsen PKB terpisah
Tarif PKB Kepemilikan Pertama Maks. 2% Maks. 1,2%
Tarif BBNKB Maks. 20% Maks. 12%

Dari tabel di atas terlihat bahwa meskipun ada tambahan komponen opsen, tarif dasar PKB dan BBNKB justru diturunkan. Hal ini untuk menjaga agar total beban pajak masyarakat tidak melonjak drastis.

Dampak Opsen Pajak terhadap Pemilik Kendaraan

Secara praktis, apa yang akan dirasakan pemilik kendaraan dengan adanya skema opsen ini?

Untuk Kendaraan Baru

Harga on the road (OTR) kendaraan baru berpotensi mengalami penyesuaian. Meskipun tarif BBNKB turun dari 20% menjadi maksimal 12%, adanya opsen BBNKB 66% membuat total komponen pajak perlu dihitung ulang oleh dealer.

Baca Juga:  Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Online di Coretax, Termasuk Solusi Jika Sudah NE

Untuk Perpanjangan STNK Tahunan

Pemilik kendaraan lama akan melihat tampilan baru di lembar STNK. Total pembayaran mungkin sedikit berbeda tergantung Perda di masing-masing daerah, namun secara umum tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Untuk Balik Nama Kendaraan Bekas

Kabar baik untuk pembeli kendaraan bekas. BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan 0% berdasarkan UU HKPD. Artinya, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih murah dibandingkan aturan sebelumnya.

Tujuan Pemerintah Menerapkan Opsen Pajak

Mengapa pemerintah mengubah skema bagi hasil menjadi opsen? Berikut beberapa alasan utamanya:

  • Kemandirian Fiskal Daerah — Kabupaten/kota tidak perlu menunggu transfer dari provinsi untuk memperoleh porsi pajaknya
  • Transparansi — Masyarakat bisa melihat langsung distribusi pajak yang dibayarkan
  • Efisiensi Administrasi — Mengurangi proses birokrasi transfer antar-pemerintahan
  • Pemerataan Pembangunan — Daerah dengan jumlah kendaraan tinggi langsung menerima manfaat untuk pembangunan infrastruktur

Seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dalam berbagai kesempatan, skema opsen ini dirancang untuk memperkuat otonomi daerah tanpa menambah beban masyarakat secara signifikan.

Kontak dan Informasi Resmi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai opsen pajak kendaraan bermotor, berikut beberapa kanal resmi yang bisa dihubungi:

  • Website Kemendagri: www.kemendagri.go.id
  • Aplikasi SIGNAL: Tersedia di Play Store dan App Store
  • Website e-Samsat: Berbeda setiap provinsi (contoh: bapenda.jabarprov.go.id untuk Jawa Barat)
  • Call Center Samsat: Hubungi nomor Samsat provinsi masing-masing

Penutup

Memahami opsen pajak PKB memang butuh sedikit waktu, apalagi dengan berbagai informasi yang beredar di luar sana. Semoga penjelasan di atas bisa membantu memberikan gambaran yang lebih jelas dan lurus.

Yang terpenting, opsen bukanlah pajak baru yang tiba-tiba muncul untuk membebani masyarakat. Ini adalah perubahan skema yang bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan dalam memahami kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Jangan lupa bayar pajak tepat waktu, ya!

Ardan Adhi Chandra, Engagement Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis digital expert dalam investigative reporting & viral content.
Jurnalis

Agung Budianto adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.