Penghasilan notaris yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan kerap menjadi daya tarik tersendiri bagi lulusan hukum. Namun, di balik angka fantastis tersebut, tersimpan tanggung jawab besar yang tidak bisa dianggap remeh.
Banyak yang mengira notaris adalah pegawai negeri sipil (PNS) karena statusnya sebagai pejabat umum. Faktanya, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, profesi ini tidak digaji oleh negara melainkan mendapatkan honorarium dari klien.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas mulai dari kisaran penghasilan, tarif jasa, hingga syarat dan tanggung jawab yang harus dipikul seorang notaris di Indonesia.
Pengertian Notaris dan Status Hukumnya
Sebelum membahas soal penghasilan, penting untuk memahami terlebih dahulu apa sebenarnya profesi notaris dan bagaimana kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia.
Notaris Sebagai Pejabat Umum
Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuat akta otentik. Status “pejabat umum” inilah yang sering menimbulkan kesalahpahaman bahwa notaris adalah aparatur sipil negara.
Perlu dipahami, meskipun diangkat negara, notaris menjalankan praktik secara mandiri layaknya profesi hukum lainnya. Penghasilan diperoleh dari klien yang menggunakan jasanya, bukan dari APBN atau APBD.
Menurut Aulia Taufani, Ketua Bidang Riset dan Teknologi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), notaris di Indonesia adalah profesi hukum yang punya dimensi swasta sekaligus publik. Indonesia sendiri menganut sistem Notaris Latin yang diwarisi dari Belanda sebagai bagian dari civil law system.
Dasar Hukum UU No. 30/2004 jo. UU No. 2/2014
Landasan hukum profesi notaris di Indonesia diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 yang kemudian diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Regulasi ini mengatur secara komprehensif mulai dari pengangkatan, kewenangan, kewajiban, larangan, hingga pemberhentian notaris.
Berdasarkan UUJN, istilah resmi untuk penghasilan notaris adalah “honorarium”, bukan gaji. Perbedaan istilah ini menegaskan bahwa notaris bukanlah pegawai yang menerima gaji tetap setiap bulan.
Kisaran Penghasilan Notaris per Bulan
Salah satu pertanyaan paling sering diajukan adalah berapa sebenarnya penghasilan seorang notaris. Jawabannya sangat bervariasi, tergantung pada pengalaman, lokasi praktik, jumlah klien, dan jenis akta yang ditangani.
Honorarium Notaris Pemula (Rp10-20 Juta)
Bagi notaris yang baru memulai karier, penghasilan bulanan umumnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta. Angka ini bisa lebih rendah di daerah dengan aktivitas ekonomi yang belum terlalu tinggi.
Notaris pemula biasanya masih dalam tahap membangun reputasi dan jaringan klien. Tantangan awal yang dihadapi adalah persaingan dengan notaris senior yang sudah memiliki basis klien mapan.
Honorarium Notaris Senior (Ratusan Juta)
Notaris senior dengan jam terbang tinggi dan klien korporasi besar bisa mengantongi penghasilan ratusan juta rupiah per bulan. Beberapa bahkan mencapai angka di atas Rp100 juta secara konsisten.
Dilansir dari berbagai sumber, notaris yang menangani transaksi properti besar atau pendirian perusahaan multinasional memiliki potensi pendapatan yang jauh lebih tinggi. Lokasi praktik di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Medan juga berpengaruh signifikan terhadap besaran honorarium.
| Kategori Notaris | Pengalaman | Kisaran Honorarium/Bulan |
|---|---|---|
| Pemula | 0-3 tahun | Rp4 juta – Rp20 juta |
| Menengah | 3-10 tahun | Rp20 juta – Rp50 juta |
| Senior | 10+ tahun | Rp50 juta – Rp100 juta+ |
Perlu dicatat bahwa angka di atas adalah estimasi umum dan dapat berbeda tergantung lokasi serta kebijakan masing-masing kantor notaris.
Tarif Jasa Notaris Berdasarkan Nilai Transaksi
Honorarium notaris umumnya dihitung berdasarkan persentase dari nilai objek transaksi yang tercantum dalam akta. Berikut rinciannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Transaksi di Bawah Rp100 Juta
Untuk transaksi dengan nilai di bawah Rp100 juta, tarif jasa notaris maksimal adalah 2,5% dari nilai transaksi. Misalnya, untuk transaksi senilai Rp80 juta, honorarium maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp2 juta.
Transaksi Rp100 Juta – Rp1 Miliar
Transaksi dengan nilai antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar dikenakan tarif maksimal 1,5% dari nilai transaksi. Jadi, untuk transaksi senilai Rp500 juta, honorarium maksimal adalah Rp7,5 juta.
Transaksi di Atas Rp1 Miliar
Untuk transaksi di atas Rp1 miliar, tarif maksimal yang dapat dikenakan adalah 1% dari nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, persentase tarifnya semakin kecil namun nominal rupiah tetap signifikan.
| Nilai Transaksi | Tarif Maksimal | Contoh Perhitungan |
|---|---|---|
| < Rp100 juta | Maks. 2,5% | Rp80 juta × 2,5% = Rp2 juta |
| Rp100 juta – Rp1 miliar | Maks. 1,5% | Rp500 juta × 1,5% = Rp7,5 juta |
| > Rp1 miliar | Maks. 1% | Rp2 miliar × 1% = Rp20 juta |
Ketentuan tarif ini berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kemenkumham serta Ikatan Notaris Indonesia.
Daftar Layanan dan Estimasi Biayanya
Selain transaksi berbasis nilai objek, notaris juga menyediakan berbagai layanan dengan tarif tertentu. Berikut beberapa layanan umum beserta estimasi biayanya.
Pembuatan Akta Perusahaan
Pendirian badan usaha seperti PT, CV, atau Firma memerlukan akta notaris. Biaya pembuatan akta pendirian PT berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, tergantung kompleksitas dan modal dasar perusahaan.
Layanan ini biasanya sudah termasuk pembuatan anggaran dasar, pengesahan di Kemenkumham melalui sistem AHU Online, serta dokumen pendukung lainnya.
Akta Jual Beli Tanah/Rumah
Untuk transaksi properti, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) memerlukan jasa notaris yang juga merangkap sebagai PPAT. Biaya pembuatan AJB umumnya mengikuti persentase nilai transaksi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Selain AJB, ada juga biaya tambahan seperti pengecekan sertifikat, balik nama, dan BPHTB yang perlu diperhitungkan dalam total biaya transaksi properti.
Legalisasi dan Waarmerking
Layanan legalisasi dokumen dikenakan biaya sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000 per dokumen. Sedangkan waarmerking (pendaftaran surat di bawah tangan) berkisar Rp25.000 hingga Rp100.000.
| Jenis Layanan | Estimasi Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Akta Pendirian PT | Rp3 juta – Rp10 juta | Termasuk pengesahan Kemenkumham |
| Akta Pendirian CV | Rp1,5 juta – Rp3 juta | Termasuk pendaftaran |
| Akta Jual Beli Properti | 0,5% – 1% nilai transaksi | Belum termasuk BPHTB & balik nama |
| Akta Hibah | Rp1 juta – Rp5 juta | Tergantung nilai objek |
| Akta Perjanjian | Rp500 ribu – Rp2 juta | Sewa, kerja sama, dll |
| Legalisasi | Rp25 ribu – Rp50 ribu | Per dokumen |
| Waarmerking | Rp25 ribu – Rp100 ribu | Pendaftaran surat di bawah tangan |
| Salinan Akta | Rp100 ribu – Rp500 ribu | Per salinan |
Estimasi biaya di atas bersifat umum dan dapat berbeda di setiap kantor notaris. Disarankan untuk melakukan konsultasi langsung sebelum menggunakan jasa notaris.
Tugas dan Wewenang Notaris
Penghasilan besar yang diterima notaris sebanding dengan tugas dan wewenang yang diemban. Berikut rincian tanggung jawab utama seorang notaris.
Membuat Akta Otentik
Tugas utama notaris adalah membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum. Akta otentik ini meliputi akta jual beli, akta hibah, akta pendirian perusahaan, akta perjanjian, dan berbagai dokumen legal lainnya.
Proses pembuatan akta harus dilakukan di hadapan para pihak dengan disaksikan minimal dua orang saksi. Notaris wajib membacakan isi akta sebelum ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
Memberikan Penyuluhan Hukum
Selain membuat akta, notaris juga berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada klien terkait transaksi yang akan dilakukan. Fungsi ini penting agar para pihak memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang diambil.
Penyuluhan ini mencakup penjelasan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, risiko hukum, serta alternatif solusi jika diperlukan.
Menyimpan Minuta Akta (Protokol Notaris)
Setiap akta yang dibuat notaris harus disimpan dalam bentuk minuta akta sebagai arsip. Kumpulan minuta akta ini disebut Protokol Notaris yang wajib dijaga keamanan dan kerahasiaannya.
Protokol Notaris tidak dapat dipindahtangankan dan harus diserahkan kepada notaris pengganti atau Majelis Pengawas Daerah jika notaris berhenti atau meninggal dunia.
Kewajiban dan Larangan Notaris
Profesi notaris tidak hanya soal keuntungan, tetapi juga kewajiban dan larangan ketat yang harus dipatuhi. Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Menjaga Kerahasiaan Akta
Notaris wajib menjaga kerahasiaan isi akta dan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugas. Kewajiban ini berlaku seumur hidup, bahkan setelah notaris pensiun atau berhenti dari jabatannya.
Pengecualian hanya berlaku jika ada perintah pengadilan atau penyidik untuk kepentingan penegakan hukum.
Larangan Rangkap Jabatan
Berdasarkan UUJN, notaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pejabat negara
- Advokat
- Pemimpin atau pegawai BUMN/BUMD/swasta
- Jabatan lain yang dilarang undang-undang
Larangan Lainnya
Selain larangan rangkap jabatan, notaris juga dilarang:
- Meninggalkan wilayah jabatan lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah
- Menjalankan jabatan di luar wilayah yang ditentukan
- Merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatan notaris
- Menjadi notaris pengganti di wilayah yang sama
Syarat Menjadi Notaris di Indonesia
Tertarik menekuni profesi ini? Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014.
Kualifikasi Pendidikan
Jalur pendidikan untuk menjadi notaris memerlukan proses yang tidak singkat:
- Lulus S1 Ilmu Hukum dari perguruan tinggi terakreditasi
- Melanjutkan pendidikan Magister Kenotariatan (M.Kn)
- Berusia minimal 27 tahun saat pengangkatan
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
Proses Magang dan Pengangkatan
Setelah menyelesaikan pendidikan formal, calon notaris harus menjalani:
- Magang 24 bulan – Bekerja di kantor notaris secara berturut-turut atas prakarsa sendiri atau rekomendasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Ujian Pengangkatan – Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Kemenkumham
- Pengambilan Sumpah – Dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang
- Pendaftaran – Mendaftar di Kemenkumham dan Majelis Pengawas Daerah
| Tahapan | Durasi | Keterangan |
|---|---|---|
| S1 Ilmu Hukum | 4 tahun | Perguruan tinggi terakreditasi |
| Magister Kenotariatan | 1,5 – 2 tahun | Gelar M.Kn |
| Magang | 24 bulan | Di kantor notaris aktif |
| Ujian & Pengangkatan | 3-6 bulan | Melalui Kemenkumham |
Total waktu yang dibutuhkan dari awal kuliah hingga resmi diangkat menjadi notaris adalah sekitar 8-9 tahun.
Perbedaan Notaris, PPAT, dan Advokat
Ketiga profesi hukum ini sering dianggap sama oleh masyarakat awam. Padahal, masing-masing memiliki kewenangan dan ruang lingkup yang berbeda.
Lingkup Tugas Masing-Masing
Notaris berwenang membuat berbagai jenis akta otentik yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti akta pendirian perusahaan, akta perjanjian, wasiat, dan fidusia.
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) khusus berwenang membuat akta yang berkaitan dengan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, tukar menukar, dan pemberian hak tanggungan atas tanah.
Advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum berupa konsultasi, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Profesi yang Bisa Dirangkap
Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT jika memenuhi syarat yang ditentukan. Namun, notaris tidak dapat merangkap sebagai advokat karena hal ini dilarang dalam UUJN.
| Aspek | Notaris | PPAT | Advokat |
|---|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 2/2014 | PP No. 24/2016 | UU No. 18/2003 |
| Kewenangan Utama | Akta otentik umum | Akta tanah | Jasa hukum & litigasi |
| Pengangkatan | Kemenkumham | BPN/Kemenkumham | Organisasi Advokat |
| Pendidikan | S2 Kenotariatan | S1 Hukum + Diklat PPAT | S1 Hukum + PKPA |
| Bisa Dirangkap? | Bisa dengan PPAT | Bisa dengan Notaris | Tidak bisa keduanya |
Gaji Staf dan Karyawan Kantor Notaris
Selain notaris itu sendiri, kantor notaris juga mempekerjakan staf dan karyawan yang membantu operasional sehari-hari.
| Posisi | Kisaran Gaji/Bulan |
|---|---|
| Staf Administrasi | Rp2 juta – Rp4 juta |
| Legal Staff | Rp4,5 juta – Rp6 juta |
| Saksi Instrumenter | Rp3 juta – Rp5 juta |
| Office Manager | Rp5 juta – Rp8 juta |
Gaji karyawan kantor notaris bervariasi tergantung lokasi, skala kantor, dan pengalaman kerja.
Kontak dan Informasi Layanan Terkait
Berikut informasi kontak entitas terkait yang dapat dihubungi untuk keperluan profesi notaris dan layanan kenotariatan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Website: https://www.kemenkumham.go.id
- Email: [email protected]
- Telepon: (021) 5253004
- Alamat: Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Website: https://ini.id
- Email: [email protected]
- Alamat: Jl. Teuku Cik Ditiro No. 39, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online)
- Website: https://ahu.go.id
- Layanan: Pendirian badan usaha, pendaftaran fidusia, perubahan data perusahaan
Penutup
Profesi notaris memang menawarkan potensi penghasilan yang menggiurkan, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah per bulan. Namun, di balik angka tersebut terdapat tanggung jawab besar yang harus dipikul, proses pendidikan panjang sekitar 8-9 tahun, serta berbagai larangan yang harus ditaati.
Informasi mengenai tarif dan honorarium dalam artikel ini bersifat estimasi umum berdasarkan data yang beredar dan dapat berbeda di setiap wilayah maupun kantor notaris. Untuk kepastian biaya, disarankan berkonsultasi langsung dengan notaris terkait.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang sedang mempertimbangkan karier di bidang kenotariatan atau membutuhkan informasi seputar jasa notaris. Terima kasih sudah membaca, semoga sukses dalam setiap langkah yang diambil.
FAQ
Apakah notaris termasuk PNS?
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menjadi notaris?
Apakah notaris dan PPAT itu sama?
Berapa biaya jasa notaris untuk mendirikan PT?
Apa saja larangan bagi notaris?
Di mana bisa mengadu jika ada masalah dengan notaris?
Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.
