Beranda » Nasional » Profesi Notaris, Gaji Menggiurkan tapi Tanggung Jawab Besar, Ini Faktanya

Profesi Notaris, Gaji Menggiurkan tapi Tanggung Jawab Besar, Ini Faktanya

Penghasilan notaris yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan kerap menjadi daya tarik tersendiri bagi lulusan hukum. Namun, di balik angka fantastis tersebut, tersimpan tanggung jawab besar yang tidak bisa dianggap remeh.

Banyak yang mengira notaris adalah pegawai negeri sipil (PNS) karena statusnya sebagai pejabat umum. Faktanya, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, profesi ini tidak digaji oleh negara melainkan mendapatkan honorarium dari klien.

Nah, artikel ini akan mengupas tuntas mulai dari kisaran penghasilan, tarif jasa, hingga syarat dan tanggung jawab yang harus dipikul seorang notaris di Indonesia.

Pengertian Notaris dan Status Hukumnya

Sebelum membahas soal penghasilan, penting untuk memahami terlebih dahulu apa sebenarnya profesi notaris dan bagaimana kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia.

Notaris Sebagai Pejabat Umum

Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuat akta otentik. Status “pejabat umum” inilah yang sering menimbulkan kesalahpahaman bahwa notaris adalah aparatur sipil negara.

Perlu dipahami, meskipun diangkat negara, notaris menjalankan praktik secara mandiri layaknya profesi hukum lainnya. Penghasilan diperoleh dari klien yang menggunakan jasanya, bukan dari APBN atau APBD.

Menurut Aulia Taufani, Ketua Bidang Riset dan Teknologi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), notaris di Indonesia adalah profesi hukum yang punya dimensi swasta sekaligus publik. Indonesia sendiri menganut sistem Notaris Latin yang diwarisi dari Belanda sebagai bagian dari civil law system.

Dasar Hukum UU No. 30/2004 jo. UU No. 2/2014

Landasan hukum profesi notaris di Indonesia diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 yang kemudian diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Regulasi ini mengatur secara komprehensif mulai dari pengangkatan, kewenangan, kewajiban, larangan, hingga pemberhentian notaris.

Berdasarkan UUJN, istilah resmi untuk penghasilan notaris adalah “honorarium”, bukan gaji. Perbedaan istilah ini menegaskan bahwa notaris bukanlah pegawai yang menerima gaji tetap setiap bulan.

Kisaran Penghasilan Notaris per Bulan

Salah satu pertanyaan paling sering diajukan adalah berapa sebenarnya penghasilan seorang notaris. Jawabannya sangat bervariasi, tergantung pada pengalaman, lokasi praktik, jumlah klien, dan jenis akta yang ditangani.

Honorarium Notaris Pemula (Rp10-20 Juta)

Bagi notaris yang baru memulai karier, penghasilan bulanan umumnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta. Angka ini bisa lebih rendah di daerah dengan aktivitas ekonomi yang belum terlalu tinggi.

Notaris pemula biasanya masih dalam tahap membangun reputasi dan jaringan klien. Tantangan awal yang dihadapi adalah persaingan dengan notaris senior yang sudah memiliki basis klien mapan.

Honorarium Notaris Senior (Ratusan Juta)

Notaris senior dengan jam terbang tinggi dan klien korporasi besar bisa mengantongi penghasilan ratusan juta rupiah per bulan. Beberapa bahkan mencapai angka di atas Rp100 juta secara konsisten.

Baca Juga:  KHL Jadi Acuan Utama: Ini Skema Perhitungan UMP Minimum 2026

Dilansir dari berbagai sumber, notaris yang menangani transaksi properti besar atau pendirian perusahaan multinasional memiliki potensi pendapatan yang jauh lebih tinggi. Lokasi praktik di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Medan juga berpengaruh signifikan terhadap besaran honorarium.

Kategori Notaris Pengalaman Kisaran Honorarium/Bulan
Pemula 0-3 tahun Rp4 juta – Rp20 juta
Menengah 3-10 tahun Rp20 juta – Rp50 juta
Senior 10+ tahun Rp50 juta – Rp100 juta+

Perlu dicatat bahwa angka di atas adalah estimasi umum dan dapat berbeda tergantung lokasi serta kebijakan masing-masing kantor notaris.

Tarif Jasa Notaris Berdasarkan Nilai Transaksi

Honorarium notaris umumnya dihitung berdasarkan persentase dari nilai objek transaksi yang tercantum dalam akta. Berikut rinciannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Transaksi di Bawah Rp100 Juta

Untuk transaksi dengan nilai di bawah Rp100 juta, tarif jasa notaris maksimal adalah 2,5% dari nilai transaksi. Misalnya, untuk transaksi senilai Rp80 juta, honorarium maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp2 juta.

Transaksi Rp100 Juta – Rp1 Miliar

Transaksi dengan nilai antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar dikenakan tarif maksimal 1,5% dari nilai transaksi. Jadi, untuk transaksi senilai Rp500 juta, honorarium maksimal adalah Rp7,5 juta.

Transaksi di Atas Rp1 Miliar

Untuk transaksi di atas Rp1 miliar, tarif maksimal yang dapat dikenakan adalah 1% dari nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, persentase tarifnya semakin kecil namun nominal rupiah tetap signifikan.

Nilai Transaksi Tarif Maksimal Contoh Perhitungan
< Rp100 juta Maks. 2,5% Rp80 juta × 2,5% = Rp2 juta
Rp100 juta – Rp1 miliar Maks. 1,5% Rp500 juta × 1,5% = Rp7,5 juta
> Rp1 miliar Maks. 1% Rp2 miliar × 1% = Rp20 juta

Ketentuan tarif ini berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kemenkumham serta Ikatan Notaris Indonesia.

Daftar Layanan dan Estimasi Biayanya

Selain transaksi berbasis nilai objek, notaris juga menyediakan berbagai layanan dengan tarif tertentu. Berikut beberapa layanan umum beserta estimasi biayanya.

Pembuatan Akta Perusahaan

Pendirian badan usaha seperti PT, CV, atau Firma memerlukan akta notaris. Biaya pembuatan akta pendirian PT berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, tergantung kompleksitas dan modal dasar perusahaan.

Layanan ini biasanya sudah termasuk pembuatan anggaran dasar, pengesahan di Kemenkumham melalui sistem AHU Online, serta dokumen pendukung lainnya.

Akta Jual Beli Tanah/Rumah

Untuk transaksi properti, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) memerlukan jasa notaris yang juga merangkap sebagai PPAT. Biaya pembuatan AJB umumnya mengikuti persentase nilai transaksi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Selain AJB, ada juga biaya tambahan seperti pengecekan sertifikat, balik nama, dan BPHTB yang perlu diperhitungkan dalam total biaya transaksi properti.

Legalisasi dan Waarmerking

Layanan legalisasi dokumen dikenakan biaya sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000 per dokumen. Sedangkan waarmerking (pendaftaran surat di bawah tangan) berkisar Rp25.000 hingga Rp100.000.

Jenis Layanan Estimasi Biaya Keterangan
Akta Pendirian PT Rp3 juta – Rp10 juta Termasuk pengesahan Kemenkumham
Akta Pendirian CV Rp1,5 juta – Rp3 juta Termasuk pendaftaran
Akta Jual Beli Properti 0,5% – 1% nilai transaksi Belum termasuk BPHTB & balik nama
Akta Hibah Rp1 juta – Rp5 juta Tergantung nilai objek
Akta Perjanjian Rp500 ribu – Rp2 juta Sewa, kerja sama, dll
Legalisasi Rp25 ribu – Rp50 ribu Per dokumen
Waarmerking Rp25 ribu – Rp100 ribu Pendaftaran surat di bawah tangan
Salinan Akta Rp100 ribu – Rp500 ribu Per salinan

Estimasi biaya di atas bersifat umum dan dapat berbeda di setiap kantor notaris. Disarankan untuk melakukan konsultasi langsung sebelum menggunakan jasa notaris.

Tugas dan Wewenang Notaris

Penghasilan besar yang diterima notaris sebanding dengan tugas dan wewenang yang diemban. Berikut rincian tanggung jawab utama seorang notaris.

Baca Juga:  Update Gaji Pensiunan Golongan II–III, Cek Jadwal Cair Awal Desember dan Rincian Tunjangan Anak

Membuat Akta Otentik

Tugas utama notaris adalah membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum. Akta otentik ini meliputi akta jual beli, akta hibah, akta pendirian perusahaan, akta perjanjian, dan berbagai dokumen legal lainnya.

Proses pembuatan akta harus dilakukan di hadapan para pihak dengan disaksikan minimal dua orang saksi. Notaris wajib membacakan isi akta sebelum ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.

Memberikan Penyuluhan Hukum

Selain membuat akta, notaris juga berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada klien terkait transaksi yang akan dilakukan. Fungsi ini penting agar para pihak memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang diambil.

Penyuluhan ini mencakup penjelasan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, risiko hukum, serta alternatif solusi jika diperlukan.

Menyimpan Minuta Akta (Protokol Notaris)

Setiap akta yang dibuat notaris harus disimpan dalam bentuk minuta akta sebagai arsip. Kumpulan minuta akta ini disebut Protokol Notaris yang wajib dijaga keamanan dan kerahasiaannya.

Protokol Notaris tidak dapat dipindahtangankan dan harus diserahkan kepada notaris pengganti atau Majelis Pengawas Daerah jika notaris berhenti atau meninggal dunia.

Kewajiban dan Larangan Notaris

Profesi notaris tidak hanya soal keuntungan, tetapi juga kewajiban dan larangan ketat yang harus dipatuhi. Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Menjaga Kerahasiaan Akta

Notaris wajib menjaga kerahasiaan isi akta dan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugas. Kewajiban ini berlaku seumur hidup, bahkan setelah notaris pensiun atau berhenti dari jabatannya.

Pengecualian hanya berlaku jika ada perintah pengadilan atau penyidik untuk kepentingan penegakan hukum.

Larangan Rangkap Jabatan

Berdasarkan UUJN, notaris dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pejabat negara
  • Advokat
  • Pemimpin atau pegawai BUMN/BUMD/swasta
  • Jabatan lain yang dilarang undang-undang

Larangan Lainnya

Selain larangan rangkap jabatan, notaris juga dilarang:

  • Meninggalkan wilayah jabatan lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah
  • Menjalankan jabatan di luar wilayah yang ditentukan
  • Merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatan notaris
  • Menjadi notaris pengganti di wilayah yang sama

Syarat Menjadi Notaris di Indonesia

Tertarik menekuni profesi ini? Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014.

Kualifikasi Pendidikan

Jalur pendidikan untuk menjadi notaris memerlukan proses yang tidak singkat:

  1. Lulus S1 Ilmu Hukum dari perguruan tinggi terakreditasi
  2. Melanjutkan pendidikan Magister Kenotariatan (M.Kn)
  3. Berusia minimal 27 tahun saat pengangkatan
  4. Berkewarganegaraan Indonesia
  5. Sehat jasmani dan rohani

Proses Magang dan Pengangkatan

Setelah menyelesaikan pendidikan formal, calon notaris harus menjalani:

  1. Magang 24 bulan – Bekerja di kantor notaris secara berturut-turut atas prakarsa sendiri atau rekomendasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)
  2. Ujian Pengangkatan – Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Kemenkumham
  3. Pengambilan Sumpah – Dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang
  4. Pendaftaran – Mendaftar di Kemenkumham dan Majelis Pengawas Daerah
Tahapan Durasi Keterangan
S1 Ilmu Hukum 4 tahun Perguruan tinggi terakreditasi
Magister Kenotariatan 1,5 – 2 tahun Gelar M.Kn
Magang 24 bulan Di kantor notaris aktif
Ujian & Pengangkatan 3-6 bulan Melalui Kemenkumham

Total waktu yang dibutuhkan dari awal kuliah hingga resmi diangkat menjadi notaris adalah sekitar 8-9 tahun.

Perbedaan Notaris, PPAT, dan Advokat

Ketiga profesi hukum ini sering dianggap sama oleh masyarakat awam. Padahal, masing-masing memiliki kewenangan dan ruang lingkup yang berbeda.

Lingkup Tugas Masing-Masing

Notaris berwenang membuat berbagai jenis akta otentik yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti akta pendirian perusahaan, akta perjanjian, wasiat, dan fidusia.

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) khusus berwenang membuat akta yang berkaitan dengan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, tukar menukar, dan pemberian hak tanggungan atas tanah.

Advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum berupa konsultasi, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

Baca Juga:  Benarkah Gaji PNS Naik November 2025? Cek Fakta Terbaru, Dasar Hukum, dan Jadwal Pencairan Resmi

Profesi yang Bisa Dirangkap

Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT jika memenuhi syarat yang ditentukan. Namun, notaris tidak dapat merangkap sebagai advokat karena hal ini dilarang dalam UUJN.

Aspek Notaris PPAT Advokat
Dasar Hukum UU No. 2/2014 PP No. 24/2016 UU No. 18/2003
Kewenangan Utama Akta otentik umum Akta tanah Jasa hukum & litigasi
Pengangkatan Kemenkumham BPN/Kemenkumham Organisasi Advokat
Pendidikan S2 Kenotariatan S1 Hukum + Diklat PPAT S1 Hukum + PKPA
Bisa Dirangkap? Bisa dengan PPAT Bisa dengan Notaris Tidak bisa keduanya

Gaji Staf dan Karyawan Kantor Notaris

Selain notaris itu sendiri, kantor notaris juga mempekerjakan staf dan karyawan yang membantu operasional sehari-hari.

Posisi Kisaran Gaji/Bulan
Staf Administrasi Rp2 juta – Rp4 juta
Legal Staff Rp4,5 juta – Rp6 juta
Saksi Instrumenter Rp3 juta – Rp5 juta
Office Manager Rp5 juta – Rp8 juta

Gaji karyawan kantor notaris bervariasi tergantung lokasi, skala kantor, dan pengalaman kerja.

Kontak dan Informasi Layanan Terkait

Berikut informasi kontak entitas terkait yang dapat dihubungi untuk keperluan profesi notaris dan layanan kenotariatan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online)

  • Website: https://ahu.go.id
  • Layanan: Pendirian badan usaha, pendaftaran fidusia, perubahan data perusahaan

Penutup

Profesi notaris memang menawarkan potensi penghasilan yang menggiurkan, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah per bulan. Namun, di balik angka tersebut terdapat tanggung jawab besar yang harus dipikul, proses pendidikan panjang sekitar 8-9 tahun, serta berbagai larangan yang harus ditaati.

Informasi mengenai tarif dan honorarium dalam artikel ini bersifat estimasi umum berdasarkan data yang beredar dan dapat berbeda di setiap wilayah maupun kantor notaris. Untuk kepastian biaya, disarankan berkonsultasi langsung dengan notaris terkait.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang sedang mempertimbangkan karier di bidang kenotariatan atau membutuhkan informasi seputar jasa notaris. Terima kasih sudah membaca, semoga sukses dalam setiap langkah yang diambil.

FAQ

Apakah notaris termasuk PNS?
Tidak. Meskipun notaris berstatus sebagai pejabat umum yang diangkat oleh Kemenkumham, notaris bukan pegawai negeri sipil dan tidak digaji oleh negara. Penghasilan notaris berasal dari honorarium yang dibayarkan klien.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menjadi notaris?
Total waktu yang dibutuhkan sekitar 8-9 tahun, meliputi S1 Hukum (4 tahun), Magister Kenotariatan (1,5-2 tahun), magang (24 bulan), dan proses pengangkatan (3-6 bulan).
Apakah notaris dan PPAT itu sama?
Berbeda. Notaris berwenang membuat berbagai akta otentik umum, sedangkan PPAT khusus untuk akta yang berkaitan dengan tanah. Namun, seorang notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT jika memenuhi syarat.
Berapa biaya jasa notaris untuk mendirikan PT?
Biaya pembuatan akta pendirian PT berkisar Rp3 juta hingga Rp10 juta, tergantung kompleksitas dan kebijakan masing-masing kantor notaris. Biaya ini sudah termasuk pengesahan di Kemenkumham.
Apa saja larangan bagi notaris?
Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai PNS, advokat, pegawai BUMN/BUMD, meninggalkan wilayah jabatan lebih dari 7 hari tanpa izin, serta menjalankan praktik di luar wilayah yang ditentukan.
Di mana bisa mengadu jika ada masalah dengan notaris?
Pengaduan dapat disampaikan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) di wilayah notaris berdomisili, atau langsung ke Kemenkumham melalui email [email protected].
Eva Agustin
Jurnalis

Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.