Belakangan ini, isu pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang terkena pajak kembali menarik perhatian. Meski begitu, kebijakan ini bukan hal baru. Sejak 2010, Kementerian Keuangan sudah mengatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 bahwa pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 5 persen.
Tapi jangan khawatir dulu. Mayoritas peserta, sekitar 95,45 persen, justru memiliki saldo di bawah Rp50 juta, sehingga tidak terkena pajak. Artinya, klaim JHT tetap bisa dilakukan dengan tenang, apalagi kini prosesnya bisa dilakukan secara online lewat platform Lapak Asik.
Bagi yang ingin tahu lebih lanjut, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, dokumen, hingga langkah klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat Lapak Asik.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Sebelum masuk ke langkah teknis, ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan pencairan saldo JHT. Tidak semua peserta bisa langsung mengklaim, karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan:
1. Mencapai Usia Pensiun Normal
Peserta yang telah berusia 56 tahun berhak mengajukan pencairan saldo JHT. Ini adalah salah satu syarat utama yang paling umum digunakan oleh peserta.
2. Mengundurkan Diri dari Pekerjaan
Bagi yang memilih keluar dari pekerjaan secara sukarela, klaim JHT tetap bisa dilakukan selama memenuhi masa kepesertaan minimal.
3. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jika terjadi PHK, peserta berhak mengajukan pencairan JHT. Proses ini biasanya membutuhkan surat keterangan dari perusahaan.
4. Masa Kepesertaan Lebih dari 10 Tahun
Peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 10 tahun bisa mengambil sebagian saldo JHT, baik 10 persen maupun 30 persen, tergantung kebutuhan dan kondisi tertentu.
5. Pensiun karena Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Jika perusahaan mengalami PHK massal karena PKB, peserta juga bisa mengklaim JHT.
6. Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berakhir
Bagi yang bekerja dengan kontrak dan masa kerja telah berakhir, klaim JHT bisa dilakukan selama memenuhi syarat administrasi.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim
Setelah memastikan memenuhi syarat, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen sangat penting agar proses klaim tidak terhambat.
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Kartu ini menjadi bukti kepesertaan aktif atau mantan peserta.
2. KTP Elektronik
Kartu identitas diri yang masih berlaku.
3. Kartu Keluarga
Diperlukan sebagai dokumen pendukung identitas dan hubungan keluarga.
4. Buku Tabungan
Rekening aktif untuk pencairan dana. Pastikan rekening atas nama peserta.
5. Surat Keterangan Terkait Pekerjaan
Bisa berupa surat keterangan kerja, surat pengalaman kerja, atau surat penetapan dari pengadilan PHI jika terjadi perselisihan.
6. NPWP (Opsional)
Meskipun tidak wajib, NPWP bisa mempercepat proses jika diminta.
Langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Lapak Asik
Setelah dokumen siap, langkah selanjutnya adalah melakukan klaim secara online melalui platform Lapak Asik. Proses ini cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Situs Lapak Asik
Akses situs resmi Lapak Asik melalui browser. Pastikan menggunakan situs yang benar dan aman.
2. Masuk atau Daftar Akun
Jika sudah memiliki akun, langsung masuk. Jika belum, buat akun baru dengan data diri yang sesuai.
3. Pilih Layanan Klaim JHT
Cari menu klaim JHT atau Jaminan Hari Tua. Biasanya ada di bagian layanan peserta.
4. Isi Formulir Klaim
Lengkapi data diri dan informasi pekerjaan sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
5. Unggah Dokumen
Upload semua dokumen yang diperlukan dalam format PDF atau gambar yang jelas.
6. Verifikasi Data
Sistem akan memverifikasi data yang diunggah. Pastikan semua informasi benar agar tidak ditolak.
7. Tunggu Proses Persetujuan
Setelah verifikasi selesai, tunggu proses persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja.
8. Cek Status Klaim
Status klaim bisa dicek secara berkala di akun Lapak Asik. Jika disetujui, dana akan masuk ke rekening yang terdaftar.
Perbandingan Saldo JHT dan Pajak yang Dikenakan
Berikut tabel perbandingan saldo JHT dan besaran pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan PMK 16 Tahun 2010:
| Saldo JHT | Kena Pajak? | Besaran Pajak |
|---|---|---|
| Di bawah Rp50 juta | Tidak | – |
| Di atas Rp50 juta | Ya | 5% dari total saldo |
Disclaimer: Besaran saldo dan ketentuan pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Tips agar Proses Klaim JHT Lebih Cepat
Proses klaim bisa berjalan lancar jika dilakukan dengan persiapan yang matang. Berikut beberapa tips yang bisa membantu:
1. Pastikan Semua Dokumen Lengkap
Jangan sampai ada dokumen yang terlewat. Cek ulang sebelum mengunggah.
2. Gunakan Format File yang Disarankan
Gunakan format PDF atau gambar beresolusi tinggi agar dokumen mudah dibaca.
3. Ikuti Petunjuk dengan Teliti
Setiap langkah di Lapak Asik biasanya sudah disertai panduan. Ikuti dengan benar.
4. Cek Berkala Status Klaim
Jangan menunggu terlalu lama. Cek status secara berkala agar tahu perkembangan klaim.
Kesimpulan
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik. Prosesnya relatif mudah, tapi tetap butuh ketelitian agar tidak terjadi kendala. Yang terpenting, pastikan memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen dengan lengkap.
Bagi yang saldo JHT-nya di bawah Rp50 juta, tidak perlu khawatir soal pajak. Sementara itu, yang di atas Rp50 juta hanya dikenai PPh final sebesar 5 persen. Jadi, jangan ragu untuk mengklaim hak yang sudah dihimpun selama masa kerja.
Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.
