Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2026 mulai disalurkan sejak Jumat, 4 September 2026. Total nilai bantuan yang diterima setiap siswa mencapai Rp450.000. Penyaluran ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam, buku, alat tulis, hingga transportasi sekolah.
Bantuan ini tersedia bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan sudah bisa diakses melalui ATM Bank DKI maupun channel digital lainnya. Bagi yang belum tahu cara mencairkannya, panduan berikut bisa dijadikan referensi.
Alur Penyaluran KJP Plus Tahap II 2026
Penyaluran dana KJP Plus Tahap II 2026 melalui serangkaian tahapan yang dimulai sejak akhir Juli hingga awal September 2026. Setiap tahap memiliki tujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan hanya diterima oleh pihak yang berhak.
Sebelum dana cair, ada beberapa proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan oleh sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berikut adalah rincian tahapan lengkapnya:
1. Pendataan Calon Penerima
Pendataan calon penerima KJP Plus Tahap II dilakukan antara tanggal 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Proses ini dilakukan langsung oleh sekolah masing-masing peserta didik.
2. Verifikasi oleh Sekolah
Setelah pendataan selesai, sekolah melakukan verifikasi terhadap data calon penerima selama periode 27 Juli hingga 5 Agustus 2026. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang masuk valid dan sesuai kriteria.
3. Pengunggahan SPTJM
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) wajib diunggah oleh sekolah selama periode 27 Juli hingga 7 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari syarat administratif penyaluran bantuan.
4. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
Verifikasi lanjutan dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta antara tanggal 10 hingga 13 Agustus 2026. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai dan siap untuk penetapan penerima.
5. Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur
Penetapan akhir dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta antara tanggal 13 Agustus hingga 3 September 2026. Setelah penetapan ini, dana siap untuk disalurkan.
6. Penyaluran Dana
Penyaluran dana KJP Plus Tahap II dimulai pada 4 September 2026. Dana disalurkan secara bertahap ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2026
Sebelum mencairkan dana, pastikan terlebih dahulu bahwa nama tercantum sebagai penerima. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap II tahun 2026.
1. Melalui Website Resmi Disdik DKI Jakarta
Website resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan fitur pengecekan status penerima KJP Plus. Pengguna cukup memasukkan NIK dan nomor KK untuk melihat apakah nama terdaftar sebagai penerima.
2. Menghubungi Sekolah Langsung
Peserta didik juga bisa menanyakan langsung ke pihak sekolah masing-masing. Sekolah biasanya memiliki data lengkap terkait penerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
3. Aplikasi JAKcard
Aplikasi JAKcard juga bisa digunakan untuk mengecek status penerima KJP Plus. Pengguna tinggal masuk ke menu KJP dan melihat informasi terkait penyaluran dana.
Cara Mencairkan Uang KJP Plus dari ATM Bank DKI
Setelah memastikan bahwa nama tercantum sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana melalui ATM Bank DKI. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan kapan saja selama ATM dalam kondisi aktif.
1. Datangi ATM Bank DKI Terdekat
Langkah pertama adalah mencari ATM Bank DKI terdekat. Pastikan ATM dalam kondisi aktif dan tidak sedang dalam perbaikan.
2. Masukkan Kartu ATM dan PIN
Masukkan kartu ATM dan PIN yang telah terdaftar sebagai rekening penerima KJP Plus. Jika belum pernah mengganti PIN, gunakan PIN default yang diberikan saat pembuatan kartu.
3. Pilih Menu "Tarik Tunai"
Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih opsi "Tarik Tunai" atau "Penarikan Tunai". Menu ini biasanya tersedia di halaman awal ATM.
4. Pilih Rekening Tabungan KJP
Jika memiliki lebih dari satu rekening, pastikan memilih rekening tabungan yang terkait dengan KJP Plus. Biasanya jenis rekening ini ditandai dengan nama "Tabungan KJP".
5. Masukkan Nominal Penarikan
Masukkan jumlah penarikan sesuai kebutuhan. Maksimal penarikan per transaksi biasanya mencapai Rp1 juta, tergantung kebijakan Bank DKI.
6. Ambil Uang dan Struk
Setelah transaksi berhasil, ambil uang tunai dan struk bukti transaksi. Simpan struk sebagai arsip pribadi.
Alternatif Cara Mencairkan Dana KJP Plus
Selain melalui ATM, dana KJP Plus juga bisa dicairkan melalui beberapa channel lain yang lebih praktis dan modern.
1. Mobile Banking Bank DKI
Aplikasi mobile banking Bank DKI memungkinkan pengguna untuk mencairkan dana KJP Plus secara digital. Cukup login, pilih rekening KJP, dan lakukan penarikan tunai melalui fitur yang tersedia.
2. E-Wallet yang Terintegrasi
Beberapa e-wallet seperti JakOne Mobile juga terintegrasi dengan sistem KJP Plus. Pengguna bisa mentransfer dana ke e-wallet dan menggunakannya untuk berbagai kebutuhan harian.
3. Teller Bank DKI
Bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, mencairkan dana melalui teller Bank DKI juga masih bisa dilakukan. Cukup datang ke cabang terdekat dan membawa kartu identitas.
Rincian Dana KJP Plus Tahap II 2026
Berikut adalah rincian dana yang diterima oleh setiap peserta didik penerima KJP Plus Tahap II tahun 2026:
| Komponen Dana | Besaran |
|---|---|
| Bantuan Biaya Pendidikan | Rp300.000 |
| Bantuan Transportasi | Rp100.000 |
| Bantuan Seragam Sekolah | Rp50.000 |
| Total | Rp450.000 |
Dana ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan selama satu tahap penyaluran. Penggunaan dana diharapkan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan bantuan.
Jadwal Penyaluran KJP Plus Tahap II 2026
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 4 September 2026 | Penyaluran tahap pertama |
| 11 September 2026 | Penyaluran tahap kedua |
| 18 September 2026 | Penyaluran tahap ketiga |
| 25 September 2026 | Penyaluran tahap akhir |
Jadwal ini bisa berubah tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat panduan dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Data penyaluran, jadwal, dan besaran dana merupakan informasi terkini per September 2026 dan dapat disesuaikan oleh pihak terkait. Pastikan selalu mengacu pada sumber resmi untuk informasi terbaru.
Agung Budianto adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.