Ilustrasi. Medcom.id
Reporter: Arga Sumantri
Transformasi ekonomi nasional kini mulai menunjukkan arah yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah adalah memperluas peran koperasi ke sektor-sektor yang sebelumnya belum banyak disentuh. Tidak hanya berhenti di simpan pinjam, koperasi kini didorong untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya alam, hilirisasi industri, hingga energi terbarukan.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan biasa. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 12 Tahun 2025 sebagai dasar hukum yang memberikan arah jelas. Dengan regulasi ini, koperasi memiliki landasan kuat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan aset strategis secara profesional, legal, dan berkelanjutan.
Penguatan Regulasi dan Payung Hukum
Untuk memastikan keberlanjutan program ini, pemerintah tengah mempercepat penyusunan RUU Perkoperasian yang akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. RUU ini dirancang agar lebih adaptif dengan dinamika ekonomi saat ini dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum jangka panjang bagi koperasi.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, koperasi diharapkan bisa sejajar dengan BUMN maupun swasta dalam mengelola aset strategis nasional. Ini adalah langkah penting agar koperasi tidak hanya dikenal sebagai lembaga simpan pinjam, tapi juga sebagai pelaku ekonomi yang andal dan profesional.
Joko Suprianto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU), menyatakan dukungan penuh terhadap arah kebijakan ini. Menurutnya, ini adalah bentuk sinergi yang kuat antara sektor pertambangan rakyat dan transformasi ekonomi nasional.
"Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendukung program ekonomi kerakyatan, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang terus ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar Joko.
Sektor Strategis yang Terbuka bagi Koperasi
Dengan regulasi baru, sejumlah sektor strategis kini terbuka bagi koperasi. Ini bukan sekadar peluang, tapi juga tantangan sekaligus. Koperasi dituntut untuk bisa beradaptasi dan bersaing di ranah yang lebih kompleks.
Berikut adalah sektor-sektor strategis yang kini mulai ditembus oleh koperasi berkat kebijakan terbaru.
1. Tambang Mineral dan Sumur Minyak Rakyat
Koperasi kini boleh mengelola tambang mineral serta sumur-sumur minyak tua yang sudah tidak produktif. Langkah ini diambil untuk menghidupkan kembali roda ekonomi masyarakat dari tingkat bawah melalui pengelolaan yang legal dan berkelanjutan.
Ini juga menjadi upaya untuk mengurangi praktik tambang liar yang selama ini merugikan lingkungan dan tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Dengan koperasi sebagai wadah, pengelolaan bisa lebih transparan dan ramah lingkungan.
2. Hilirisasi Kelapa Sawit
Pemerintah memberikan dukungan penuh bagi koperasi untuk mendirikan pabrik Crude Palm Oil (CPO). Proyek percontohan perdana saat ini dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Pabrik ini dijadwalkan mulai beroperasi pada Agustus 2026. Proyek ini menjadi langkah awal untuk memberi nilai tambah lebih tinggi pada komoditas kelapa sawit, bukan hanya sebagai bahan baku mentah yang diekspor.
3. Energi Terbarukan (PLTS)
Koperasi juga mulai merambah sektor energi bersih melalui pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Salah satu proyek percontohan berada di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.
Proyek PLTS ini memiliki kapasitas 0,5 hingga 1 megawatt dan ditargetkan diresmikan pada Agustus 2026. Ini adalah langkah awal untuk memberikan akses energi yang lebih merata, terutama di daerah terpencil yang selama ini belum terjangkau listrik PLN.
Potensi dan Tantangan Koperasi di Sektor Strategis
Membuka ruang bagi koperasi di sektor strategis adalah langkah berani. Namun, ini juga menuntut kesiapan dari sisi SDM, modal, dan teknologi.
Koperasi harus bisa belajar cepat dan beradaptasi dengan dinamika pasar yang lebih kompleks. Dukungan teknis dan pendampingan dari pemerintah menjadi kunci agar koperasi tidak hanya masuk, tapi juga bertahan dan berkembang di sektor-sektor ini.
Tantangan lainnya adalah soal kapasitas modal. Mengelola tambang, pabrik CPO, atau pembangkit listrik membutuhkan investasi besar. Pemerintah perlu memfasilitasi akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau bagi koperasi.
Tabel Perbandingan Peran Koperasi Sebelum dan Sesudah Regulasi Baru
| Aspek | Sebelum Regulasi Baru (Sebelum 2025) | Setelah Regulasi Baru (2025-2026) |
|---|---|---|
| Ruang Lingkup Usaha | Terbatas pada simpan pinjam dan usaha kecil | Dibuka ke sektor strategis seperti tambang, hilirisasi, dan energi terbarukan |
| Akses Modal | Terbatas, tergantung simpanan anggota | Lebih terbuka, didukung kebijakan permodalan nasional |
| Peran dalam Ekonomi Nasional | Pendukung usaha kecil dan menengah | Mitra strategis dalam pengelolaan aset nasional |
| Regulasi | Mengacu pada UU 1992 yang kurang adaptif | Didukung Permenkop 12/2025 dan RUU baru yang lebih modern |
Dampak Jangka Panjang bagi Ekonomi Kerakyatan
Langkah ini berpotensi mengubah wajah ekonomi kerakyatan di Indonesia. Dengan memberi ruang lebih luas, koperasi bisa menjadi agen perubahan yang membawa manfaat langsung ke masyarakat.
Distribusi kekayaan sumber daya alam pun bisa lebih merata. Bukan hanya segelintir orang atau korporasi besar yang menikmati hasilnya, tapi juga masyarakat lokal yang selama ini menjadi penghasil bahan baku.
Selain itu, koperasi yang berkembang di sektor strategis juga bisa menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat struktur ekonomi dari bawah.
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga Juni 2026. Kebijakan dan regulasi terkait koperasi serta sektor strategis nasional masih dalam tahap pengembangan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Agung Budianto adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.