Isu penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang viral di ruang publik akhir-akhir ini menimbulkan banyak pertanyaan. Kabar yang menyebut DPR RI sebagai pihak yang mendukung penutupan toko modern demi penguatan Koperasi Desa ternyata tidak sepenuhnya akurat. Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, secara tegas membantah kabar tersebut.
Menurut Said Abdullah, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern. Fungsi DPR adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sementara itu, urusan teknis perizinan dan pengelolaan usaha berada di tangan eksekutif, termasuk kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi serta UKM.
Posisi DPR dalam Kebijakan Ritel Modern
Wacana penutupan ritel modern muncul dari diskusi internal terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam beberapa forum, ada aspirasi agar koperasi desa diberi ruang lebih besar dalam ekosistem ekonomi desa. Namun, itu bukan keputusan formal DPR.
- DPR tidak pernah mengeluarkan keputusan resmi untuk menutup ritel modern.
- Fungsi DPR adalah membuat undang-undang, mengawasi anggaran, dan melakukan pengawasan kebijakan pemerintah.
- Penutupan atau pencabutan izin usaha adalah kewenangan pemerintah sebagai eksekutif.
Said Abdullah menekankan bahwa pembangunan ekonomi desa harus dilakukan secara kolaboratif. Penguatan koperasi desa bukan berarti mematikan pelaku usaha lain, termasuk ritel modern yang sudah berdiri lama dan memiliki peran ekonomi tersendiri.
Peran Ritel Modern dan Koperasi Desa dalam Ekonomi Nasional
Ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah menjadi bagian dari rantai distribusi barang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Keberadaannya tidak hanya soal bisnis, tetapi juga soal aksesibilitas, terutama di wilayah perkotaan dan pinggiran kota.
Sementara itu, koperasi desa memiliki peran strategis dalam pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Koperasi terus mendorong pengembangan koperasi agar bisa menjadi mitra strategis dalam pembangunan berbasis desa.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM:
| Komponen | Kontribusi |
|---|---|
| UMKM terhadap PDB nasional | Lebih dari 60% |
| Tenaga kerja yang diserap UMKM | Sekitar 97% |
| Jumlah koperasi aktif di Indonesia | Lebih dari 200.000 unit |
Data ini menunjukkan bahwa UMKM dan koperasi adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Namun, pengembangan mereka tidak boleh dilakukan dengan cara mematikan pihak lain.
Strategi Penguatan Koperasi Desa
Penguatan koperasi desa tidak serta merta dilakukan dengan menutup pelaku usaha lain. Ada beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh agar koperasi bisa bersaing secara sehat dan berkelanjutan.
- Memberikan pelatihan manajemen dan pemasaran kepada pengurus koperasi.
- Meningkatkan akses permodalan melalui program pemerintah seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Membangun sistem distribusi koperasi agar bisa menjangkau lebih banyak konsumen.
- Mendorong kolaborasi antara koperasi, UMKM, dan pelaku usaha lain.
Langkah-langkah ini lebih produktif daripada menciptakan polarisasi antara koperasi dan ritel modern. Ekonomi Pancasila menekankan pada gotong royong dan keseimbangan, bukan pertentangan.
Kewenangan Pemerintah dalam Regulasi Usaha
Penegasan dari Said Abdullah juga menyoroti pentingnya menjaga kewenangan sesuai dengan konstitusi. DPR tidak memiliki kewenangan teknis dalam urusan izin usaha. Ini adalah tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Beberapa kementerian yang memiliki peran dalam pengawasan ritel modern antara lain:
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Koordinasi antarlembaga ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan atau kesan bahwa DPR mengambil alih kewenangan eksekutif.
Perlunya Harmonisasi Kebijakan
Dalam konteks pembangunan ekonomi desa, penting untuk menjaga harmonisasi antara kebijakan nasional dan daerah. Said Abdullah menyampaikan bahwa DPR selalu mendorong agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Koperasi desa perlu tumbuh, tetapi tidak dengan cara menciptakan ketidakadilan terhadap pelaku usaha lain. Semua pihak harus diberi ruang untuk berkembang sesuai dengan prinsip ekonomi yang sehat dan berkeadilan.
Penutup
Isu penutupan ritel modern ternyata lebih merupakan hasil salah paham atau pembacaan yang terlalu luas terhadap aspirasi DPR. Fungsi DPR adalah legislasi dan pengawasan, bukan eksekusi kebijakan teknis. Penegasan ini penting agar tidak terjadi distorsi informasi yang bisa memicu ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
Penguatan koperasi desa adalah bagian dari agenda pembangunan ekonomi nasional. Namun, pendekatannya harus kolaboratif, tidak konfrontatif. Semua elemen ekonomi, baik koperasi, UMKM, maupun ritel modern, memiliki peran penting dalam ekosistem ekonomi Indonesia.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan pernyataan resmi yang dirilis pada Februari 2026. Kebijakan dan data yang disebutkan dapat berubah seiring perkembangan regulasi dan situasi ekonomi nasional.
Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.
