Beranda » Nasional » Mau Tahu Cara Mudah Hitung THR untuk Ojol dan Kurir? Ini Dia Rumusnya!

Mau Tahu Cara Mudah Hitung THR untuk Ojol dan Kurir? Ini Dia Rumusnya!

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Pengemudi ojek online dan kurir layanan aplikasi bakal mendapat kabar gembira jelang Idulfitri 2026. Pemerintah, lewat Kementerian Ketenagakerjaan, mengonfirmasi bahwa tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) bakal cair lagi buat mereka. Ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi para pekerja digital yang selama ini seringkali dianggap tak punya jaminan layak seperti pekerja tetap.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa aturan resmi soal THR untuk ojol dan kurir ini akan dirilis bersamaan dengan SE THR untuk pekerja pada umumnya. Kabar ini tentu dinantikan banyak pihak, terutama mengingat tahun lalu sempat terjadi kebingungan soal pemberian THR bagi driver dan kurir aplikasi.

Besaran THR untuk Pengemudi Ojol dan Kurir

Aturan baru mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR atau BHR akan diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja dan pendapatan. Artinya, semakin produktif dan konsisten pendapatan bulanan, semakin besar porsi THR yang bisa diterima.

BHR diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Ini berlaku bagi pengemudi dan kurir yang telah bekerja selama minimal 12 bulan. Bagi yang belum genap setahun, THR tetap bisa dicairkan, tapi dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Perusahaan penyedia layanan transportasi digital juga diwajibkan menyalurkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ini untuk memastikan para pekerja bisa menikmati THR sebelum libur lebaran.

Cara Menghitung THR Ojol dan Kurir

Perhitungan THR untuk ojol dan kurir tidak sembarangan. Ada rumus resmi yang digunakan, tergantung pada masa kerja dan rata-rata pendapatan. Berikut penjabaran lengkapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Dana Rp55 Triliun untuk THR ASN, Swasta, BHR Ojol, Bansos, dan Bantuan Pangan 2026 bagi KPM

1. Ojol dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pengemudi yang sudah bekerja selama 12 bulan penuh atau lebih, rumus THR-nya cukup sederhana:

THR = 20% x Rata-rata pendapatan bersih bulanan (12 bulan terakhir)

Contoh:
Jika rata-rata pendapatan bersih bulanan seorang ojol adalah Rp4.000.000, maka THR yang diterima:

20% x Rp4.000.000 = Rp800.000

2. Ojol dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi driver atau kurir yang belum genap setahun bekerja, THR tetap bisa dicairkan. Namun, besaran yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja.

THR = 20% x Rata-rata pendapatan bersih x (jumlah bulan kerja / 12)

Contoh:
Seorang kurir bekerja selama 6 bulan dengan rata-rata pendapatan bersih Rp4.000.000 per bulan. Maka THR yang diterima:

20% x Rp4.000.000 x (6/12) = Rp400.000

Kriteria Penerima THR bagi Ojol dan Kurir

Tidak semua pengemudi atau kurir otomatis berhak mendapatkan THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima tunjangan ini.

  • Terdaftar aktif sebagai mitra di platform transportasi atau pengiriman berbasis aplikasi.
  • Memiliki rekam jejak pendapatan bulanan selama periode tertentu.
  • Tidak sedang dalam status nonaktif atau cuti panjang selama masa pengumpulan data pendapatan.
  • Mematuhi ketentuan dan kebijakan dari perusahaan terkait.

Tabel Perbandingan THR Berdasarkan Masa Kerja dan Pendapatan

Berikut tabel simulasi THR untuk pengemudi ojek online dan kurir berdasarkan masa kerja dan rata-rata pendapatan bersih per bulan.

Masa Kerja Rata-rata Pendapatan Bersih/Bulan THR yang Diterima
12 bulan Rp4.000.000 Rp800.000
9 bulan Rp4.000.000 Rp600.000
6 bulan Rp4.000.000 Rp400.000
3 bulan Rp4.000.000 Rp200.000

Catatan: Besaran THR bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan dan fluktuasi pendapatan bulanan.

Waktu Pencairan THR

THR atau BHR bagi pengemudi dan kurir akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk seluruh pekerja di Indonesia. Perusahaan penyedia layanan transportasi digital diwajibkan mematuhi aturan ini agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

Baca Juga:  Robert Leonard Marbun Punya Kekayaan Bersih Capai Rp11,54 Miliar

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum THR cair, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pengemudi dan kurir agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan penyaluran.

  1. Pastikan data keaktifan dan pendapatan selama 12 bulan tercatat dengan benar di sistem aplikasi.
  2. Cek kebijakan THR dari masing-masing platform, karena bisa berbeda antar perusahaan.
  3. Jangan mudah percaya informasi THR yang tidak berasal dari sumber resmi.
  4. Segera hubungi layanan bantuan aplikasi jika menemukan ketidaksesuaian data THR.

Disclaimer

Besaran THR dan syarat penerimanya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan perusahaan penyedia layanan. Artikel ini dibuat berdasarkan informasi terkini hingga Maret 2025. Untuk informasi resmi dan terbaru, selalu pantau laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan platform tempat mitra terdaftar.

THR memang bukan hak mutlak, tapi keberadaannya memberi semangat tersendiri menjelang hari raya. Bagi para ojol dan kurir yang selama ini bekerja keras di jalan, THR ini bisa jadi bentuk apresiasi yang nyata. Semoga saja tahun ini pencairannya berjalan lancar dan tepat waktu.

Ignacio Geordi Oswaldo, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis investigatif expert dalam cross-platform storytelling & data journalism.
Jurnalis

Haidar Adam adalah jurnalis profesional yang saat ini memegang posisi strategis sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Ignacio membawa perspektif internasional dalam peliputan berita lokal dan nasional.