Beranda » Nasional » Pajak THR 2024 Resmi Dihitung Ulang? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Contoh Perhitungannya Untuk Karyawan Swasta Dan PNS

Pajak THR 2024 Resmi Dihitung Ulang? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Contoh Perhitungannya Untuk Karyawan Swasta Dan PNS

Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, banyak pekerja swasta mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tidak sedikit juga yang merasa kecewa karena nominal yang cair jauh di bawah ekspektasi. Ternyata, penyebabnya adalah potongan pajak langsung dari THR tersebut. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang pajaknya ditanggung pemerintah, pekerja swasta harus siap dengan pemotongan ini.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah memastikan bahwa THR tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jadi, meski terasa menyedot penghasilan, aturan ini memang sudah menjadi bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum Pemotongan Pajak THR

Sebelum membahas simulasi perhitungan, penting untuk memahami dasar hukum yang mendasari pemotongan pajak THR. Hal ini bukan keputusan sembarangan, melainkan aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang masih berlaku hingga 2026.

1. PP Nomor 58 Tahun 2023

Peraturan ini menjadi payung hukum utama dalam penentuan objek pajak THR. Dalam PP tersebut, THR dikelompokkan sebagai penghasilan tidak teratur, sehingga dikenai tarif efektif rata-rata (TER) sesuai ketentuan.

2. PMK Nomor 168 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan ini menjelaskan teknis perhitungan tarif efektif untuk penghasilan tidak teratur, termasuk THR. Dalam aturan ini, THR tidak dihitung secara terpisah, tetapi digabungkan dengan penghasilan bulanan saat pencairan.

Jenis Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dalam sistem perpajakan THR, digunakan dua jenis tarif efektif, tergantung kapan dan bagaimana THR tersebut diterima.

1. Tarif Efektif Bulanan (TERB)

TERB digunakan jika THR diterima bersamaan dengan gaji bulanan dalam satu bulan yang sama. Ini berlaku untuk karyawan yang mendapat THR di bulan penggajian reguler.

2. Tarif Efektif Harian (TERH)

TERH digunakan jika THR diterima di luar masa penggajian reguler atau dalam jangka waktu lebih dari satu bulan. Misalnya THR yang dicairkan beberapa hari sebelum atau sesudah gajian bulanan.

Kategori Tarif Efektif Berdasarkan Status PTKP

Tarif efektif yang diterapkan tergantung pada status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan besaran penghasilan bruto karyawan. Berikut pembagian kategorinya:

Baca Juga:  Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Peluncuran Aplikasi Coretax Mobile dalam Waktu Dekat Ini

1. Kategori A

Meliputi status TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori ini memiliki tarif efektif terendah karena jumlah tanggungan lebih sedikit.

2. Kategori B

Meliputi TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Tarif efektifnya lebih tinggi dari kategori A karena jumlah tanggungan lebih banyak.

3. Kategori C

Hanya mencakup status K/3. Ini merupakan kategori dengan tarif efektif tertinggi karena jumlah tanggungan paling banyak.

Tarif Pajak Berdasarkan Penghasilan Tahunan

Selain kategori PTKP, besaran tarif pajak juga ditentukan oleh total penghasilan tahunan karyawan. Semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif pajak yang dikenakan.

1. Penghasilan hingga Rp60 juta/tahun

Tarif pajak yang berlaku adalah 5 persen. Ini berlaku untuk karyawan dengan penghasilan rendah atau baru saja mulai bekerja.

2. Penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta/tahun

Tarif pajak yang dikenakan adalah 15 persen. Ini merupakan kategori menengah ke bawah.

3. Penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta/tahun

Tarif pajak yang berlaku adalah 25 persen. Biasanya berlaku untuk karyawan dengan penghasilan menengah.

4. Penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar/tahun

Tarif pajak yang dikenakan adalah 30 persen. Ini berlaku untuk karyawan berpenghasilan tinggi.

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar/tahun

Tarif pajak tertinggi yang dikenakan adalah 35 persen. Ini merupakan tarif maksimal yang berlaku secara umum.

Contoh Simulasi Perhitungan Pajak THR

Untuk lebih memahami bagaimana THR dipotong pajak, berikut contoh simulasi perhitungan dengan skenario nyata.

1. Profil Karyawan

  • Nama: Budi
  • Status PTKP: K/1
  • Penghasilan bruto bulanan: Rp10 juta
  • THR yang diterima: Rp10 juta
  • THR dicairkan bersama gaji bulan ke-13

2. Penentuan Kategori TERB

Berdasarkan status PTKP K/1, Budi masuk ke dalam kategori B. Dengan penghasilan bruto Rp10 juta, maka tarif efektif bulanan (TERB) yang berlaku adalah 5 persen.

3. Perhitungan Pajak THR

THR Budi sebesar Rp10 juta dikalikan dengan tarif efektif 5 persen.

Baca Juga:  Cara Mudah Cek THR Pensiunan 2026 Tanpa Potongan dan Syaratnya

Pajak THR = Rp10.000.000 x 5% = Rp500.000

Jadi, THR yang seharusnya Rp10 juta, setelah dipotong pajak hanya tersisa Rp9,5 juta.

Tabel Tarif Efektif Berdasarkan Status dan Penghasilan

Berikut tabel lengkap tarif efektif untuk penghasilan tidak teratur berdasarkan status PTKP dan penghasilan bruto.

Status PTKP Kategori TER Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Efektif
TK/0, TK/1, K/0 A ≤ Rp9 juta 5%
TK/2, TK/3, K/1, K/2 B ≤ Rp10 juta 5%
K/3 C ≤ Rp12 juta 5%
Semua Kategori > Rp12 juta Menyesuaikan

Tips Mengantisipasi Potongan Pajak THR

Meski THR dipotong pajak, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar dampaknya tidak terlalu terasa.

1. Hitung THR Sebelum Pencairan

Hitung estimasi THR dan potongan pajaknya sejak awal tahun. Ini membantu mengatur rencana keuangan menjelang lebaran.

2. Manfaatkan THR untuk Investasi atau Tabungan

Gunakan sebagian THR untuk investasi jangka pendek atau tabungan lebaran agar tidak terbuang sia-sia.

3. Pahami Struktur Gaji dan Tunjangan

Diskusikan dengan HRD untuk memahami komponen THR dan bagaimana pengaruhnya terhadap pajak yang dikenakan.

Disclaimer

Data dan ketentuan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Informasi dalam artikel ini berlaku hingga tahun 2026 dan disesuaikan dengan peraturan yang masih berlaku saat ini. Simulasi dan angka yang digunakan bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung pada kondisi riil masing-masing individu.

THR memang menjadi hak pekerja menjelang hari raya. Namun, dengan adanya potongan pajak, penting untuk memahami bagaimana perhitungannya agar tidak terkejut saat nominal yang cair tidak sesuai harapan. Dengan informasi yang tepat, pengelolaan keuangan menjelang lebaran bisa lebih terencana dan tenang.

Ignacio Geordi Oswaldo, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis investigatif expert dalam cross-platform storytelling & data journalism.
Jurnalis

Haidar Adam adalah jurnalis profesional yang saat ini memegang posisi strategis sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Ignacio membawa perspektif internasional dalam peliputan berita lokal dan nasional.