Beranda » Nasional » THR Rp 5 Juta untuk Karyawan Kepri Harus Dibayar Perusahaan Sebelum 10 Hari Idul Fitri Tiba

THR Rp 5 Juta untuk Karyawan Kepri Harus Dibayar Perusahaan Sebelum 10 Hari Idul Fitri Tiba

Ilustrasi THR. Foto: Freepik.

Perusahaan di Kepulauan Riau (Kepri) diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah. Ketentuan ini mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan menjadi acuan bagi instansi daerah seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri (Disnakertrans Kepri).

Dengan Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 13 atau 14 Maret 2026. THR harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil atau dipotong. Jika ada pekerja yang menerima THR tidak sesuai ketentuan, pelaporannya bisa dilakukan melalui posko pengaduan yang telah disiapkan.

Pengawasan THR di Kepri Dimulai Sejak Awal Maret

Sebagai langkah antisipatif, Disnakertrans Kepri telah membuka sejumlah posko pengaduan THR di berbagai wilayah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan memberikan ruang bagi mereka yang merasa dirugikan.

1. Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam

Di Kota Batam, terdapat tiga titik posko pengaduan THR yang siap melayani masyarakat:

  • Posko di kawasan industri Batamindo
  • UPT Pengawasan Ketenagakerjaan KBC Batam Center
  • Kantor Disnakertrans Kota Batam

2. Posko di Wilayah Lainnya

Selain Batam, setiap kabupaten dan kota di Kepri juga telah menyiapkan satu posko pengaduan THR. Ini memastikan cakupan wilayah yang luas dan akses yang mudah bagi pekerja yang ingin melaporkan pelanggaran.

3. Jadwal Operasional Posko THR

Posko pengaduan THR di Kepri sudah mulai beroperasi sejak awal Maret 2026. Namun, laporan baru biasanya mulai masuk menjelang H-5 Lebaran. Artinya, sekitar tanggal 15 hingga 16 Maret 2026, volume pengaduan diperkirakan akan meningkat.

Sanksi untuk Perusahaan yang Terlambat Bayar THR

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Baca Juga:  Kebijakan Baru Pemerintah soal Pajak Mobil Listrik Tuai Beragam Reaksi dari Masyarakat

1. Besaran Denda

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini tidak menggantikan kewajiban perusahaan untuk melunasi THR secara penuh.

2. Penegakan Hukum

Selain denda, pihak Disnakertrans juga berwenang melakukan pendampingan hukum dan tindakan administratif lainnya terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. Ini termasuk pencatatan pelanggaran yang bisa memengaruhi rekomendasi izin usaha ke depannya.

Kewajiban THR: Kapan dan Bagaimana Harus Dibayar?

THR merupakan hak pekerja yang telah bekerja minimal selama satu tahun. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pekerja, baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun harian.

1. Waktu Pembayaran THR

THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri. Untuk tahun 2026, batas akhirnya adalah 13 atau 14 Maret. Ini berlaku untuk seluruh perusahaan di wilayah Kepri.

2. Syarat Penerima THR

Berikut adalah syarat penerima THR berdasarkan regulasi ketenagakerjaan:

  • Telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut
  • Masih aktif bekerja saat Idulfitri tiba
  • Termasuk pekerja harian, kontrak, dan tetap

3. Besaran THR

THR yang dibayarkan minimal setara dengan upah satu bulan penuh. Besaran ini tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk cicilan atau potongan lainnya.

Perbandingan THR Tahun 2025 dan 2026

Berikut adalah perbandingan THR di Kepri antara tahun 2025 dan 2026:

Tahun Batas Akhir Pembayaran THR Hari Raya Idulfitri Catatan
2025 10 Maret 17 Maret THR wajib dibayar penuh
2026 13-14 Maret 20-21 Maret Sanksi denda 5% berlaku
Baca Juga:  Indeks Saham Wall Street Melemah Tajam, Dow Jones dan Nasdaq Alami Koreksi Mendalam

Disclaimer: Jadwal Idulfitri dan batas pembayaran THR dapat berubah tergantung penetapan pemerintah. Data di atas merupakan estimasi berdasarkan kalender Hijriah dan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026.

Tips untuk Pekerja dan Perusahaan

Agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi, baik pekerja maupun perusahaan perlu memahami hak dan kewajiban terkait THR.

1. Untuk Pekerja

  • Simpan bukti pembayaran THR
  • Ketahui tanggal jatuh tempo THR setiap tahun
  • Laporkan ke posko jika THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan

2. Untuk Perusahaan

  • Siapkan anggaran THR sejak awal tahun
  • Pastikan THR dibayarkan penuh dan tepat waktu
  • Jangan melakukan pemotongan atau pencicilan THR

Pentingnya THR untuk Kesejahteraan Pekerja

THR bukan sekadar tunjangan, tapi juga bagian dari hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. THR membantu pekerja memenuhi kebutuhan ekstra menjelang Idulfitri, seperti belanja kebutuhan pokok, THR untuk keluarga, hingga biaya arus mudik.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Disnakertrans Kepri, berperan penting dalam memastikan regulasi ini diterapkan secara adil. Dengan membuka posko pengaduan dan melakukan pengawasan ketat, diharapkan tidak ada pekerja yang dirugikan menjelang hari raya.

Penutup

THR tetap menjadi momen penting bagi pekerja di Kepri. Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR tidak hanya menunjukkan tanggung jawab sosial, tapi juga mencerminkan penghargaan terhadap kontribusi pekerja selama setahun penuh. Semoga dengan adanya pengawasan ketat, semua pihak bisa menjalankan kewajibannya dengan baik.

Rosatyani Puspita
Jurnalis

Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.