Beranda » Nasional » Perusahaan di Yogyakarta Terindikasi Tak Salurkan THR ke Karyawan Kontrak

Perusahaan di Yogyakarta Terindikasi Tak Salurkan THR ke Karyawan Kontrak

Ilustrasi THR yang belum dibayarkan oleh sejumlah perusahaan di DIY sempat menjadi sorotan menjelang Ramadan 2026. Banyak pekerja merasa khawatir karena THR sebagai bagian dari hak kebajikan menjelang Idulfitri belum juga cair. Laporan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 67 perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Data tersebut menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya sebatas keluhan individu, tetapi sudah menjadi isu kolektif yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah. Sleman menjadi daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang dilaporkan, yaitu sebanyak 30 perusahaan. Diikuti oleh Bantul dengan 18 perusahaan, Kota Yogyakarta 17 perusahaan, Kulon Progo 2 perusahaan, dan Gunungkidul yang tidak ada laporan.

Sektor Perusahaan yang Terlibat Aduan THR

Perusahaan yang dilaporkan tersebar di berbagai sektor. Tidak hanya industri manufaktur, tetapi juga perhotelan, rumah sakit, perusahaan digital, pertokoan, dan jasa sewa mobil. Ini menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran THR bukan hanya terjadi pada industri tertentu, melainkan meluas ke berbagai bidang usaha.

Sebagian besar aduan datang dari sektor manufaktur, terutama dari perusahaan kecil yang terdampak kebijakan luar negeri seperti Amerika Serikat. Ada juga perusahaan besar yang sedang menghadapi tantangan bisnis secara umum, sehingga terpaksa menunda pembayaran THR.

Status Penanganan THR oleh Disnakertrans DIY

Dari total 67 perusahaan yang dilaporkan, 26 di antaranya telah membayarkan THR kepada karyawannya. Satu aduan dicabut karena kondisi perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar. Sementara itu, 37 perusahaan masih dalam proses penanganan oleh pihak pengawas.

Proses penanganan ini tidak hanya sekadar pencatatan laporan. Pengawas dari Disnakertrans DIY melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, memberikan surat peringatan tertulis, hingga menyusun rekomendasi sanksi administratif. Beberapa perusahaan bahkan sudah tidak beroperasi atau pimpinannya sedang berada di luar kota.

Tahapan Penanganan Aduan THR oleh Pemerintah

Penanganan THR yang tidak dibayarkan tidak bisa dilakukan secara instan. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui agar keputusan yang diambil adil dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Telkomsel Dorong Pengembangan Bisnis Berkelanjutan Melalui Inisiatif Telkomsel Impact untuk Masa Depan Lebih Hijau

1. Penerimaan Laporan Aduan

Pertama, laporan THR yang tidak cair diterima oleh Disnakertrans DIY. Laporan bisa datang dari pekerja, serikat pekerja, atau lembaga penjamin sosial.

2. Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan

Setelah laporan diterima, tim pengawas melakukan verifikasi data dan pemeriksaan langsung ke perusahaan terkait. Mereka mengecek apakah THR memang belum dibayarkan atau hanya terlambat.

3. Pemberian Surat Peringatan

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak Disnakertrans akan mengeluarkan surat peringatan tertulis. Surat ini berisi imbauan agar perusahaan segera membayar THR sesuai ketentuan.

4. Penyusunan Rekomendasi Sanksi

Jika perusahaan tidak merespons surat peringatan, maka langkah selanjutnya adalah menyusun rekomendasi sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa denda atau pembekuan izin usaha.

5. Pelimpahan ke Lembaga Penegak Hukum

Dalam kasus yang lebih serius, seperti perusahaan yang sengaja menghindari kewajiban membayar THR, laporan bisa dilimpahkan ke kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya.

Perbandingan Jumlah Aduan THR per Kabupaten/Kota di DIY

Berikut adalah rincian jumlah perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR di setiap wilayah DIY hingga Maret 2026:

Kabupaten/Kota Jumlah Perusahaan
Sleman 30
Bantul 18
Kota Yogyakarta 17
Kulon Progo 2
Gunungkidul
Total 67

Data ini menunjukkan bahwa Sleman menjadi wilayah paling banyak terdapat perusahaan yang terlambat membayar THR. Sementara Gunungkidul tidak ada laporan sama sekali, yang bisa jadi karena jumlah perusahaan di sana lebih sedikit atau tingkat kepatuhan membayar THR lebih tinggi.

Penyebab Utama Perusahaan Tidak Membayar THR

Masalah THR yang tidak cair bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan perusahaan tidak bisa membayarkannya tepat waktu.

1. Dampak Kebijakan Luar Negeri

Perusahaan ekspor yang terdampak kebijakan perdagangan Amerika Serikat mengalami penurunan omzet. Hal ini membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban THR.

2. Masalah Internal Perusahaan

Beberapa perusahaan besar menghadapi masalah likuiditas atau manajemen keuangan yang buruk. Ini menyebabkan THR tertunda karena prioritas pembayaran dialokasikan untuk kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga:  Kapan Batas Akhir Pembayaran THR 2026? Ini Dia Jadwal dan Metode Perhitungan Gaji Karyawan Tetap serta Pegawai Baru yang Wajib Diketahui

3. Perusahaan Tidak Beroperasi

Ada juga kasus di mana perusahaan sudah tidak beroperasi, tetapi tidak memberitahukan secara resmi kepada karyawannya. Ini membuat THR tidak bisa dibayarkan karena tidak ada aktivitas bisnis.

4. Kebijakan Manajemen yang Tidak Transparan

Sebagian perusahaan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai status THR. Karyawan hanya diberi janji tanpa kepastian kapan THR akan cair.

Tips untuk Pekerja yang THR-nya Tertahan

Bagi pekerja yang THR-nya belum juga cair, ada beberapa langkah yang bisa diambil agar haknya tetap terjaga.

1. Catat Semua Bukti Komunikasi

Simpan semua pesan, email, atau dokumen yang berkaitan dengan THR. Ini akan menjadi bukti kuat saat melapor ke pihak berwenang.

2. Laporkan ke Disnakertrans

Segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula proses penanganannya.

3. Koordinasi dengan Rekan Kerja

Jika banyak rekan kerja mengalami hal yang sama, laporkan secara kolektif. Ini akan memperkuat posisi tawar dan mempercepat penyelesaian.

4. Jangan Mudah Percaya Janji Kosong

Hindari terjebak dalam janji manis dari manajemen perusahaan yang tidak kunjung ditepati. Selalu minta bukti nyata, bukan hanya ucapan.

Disclaimer

Data dalam artikel ini bersumber dari laporan resmi Disnakertrans DIY per Maret 2026. Jumlah perusahaan dan status penanganan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan investigasi dan keputusan hukum yang diambil. Informasi ini dimaksudkan sebagai referensi dan bukan sebagai saran hukum resmi.

Rosatyani Puspita
Jurnalis

Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.