Beranda » Pinjol » 6 Akibat Galbay Pinjol Menurut OJK, Skor Kredit Anjlok Sampai Bisa Digugat

6 Akibat Galbay Pinjol Menurut OJK, Skor Kredit Anjlok Sampai Bisa Digugat

Satu kali galbay pinjol, efeknya bisa merembet ke mana-mana. Bukan cuma soal ditagih debt collector, tapi juga skor kredit yang anjlok, pengajuan KPR ditolak, bahkan bisa memengaruhi peluang lolos seleksi kerja.

Gagal bayar pinjaman online atau yang populer disebut “galbay” memang bukan akhir segalanya. Tapi tanpa pemahaman yang benar soal konsekuensinya, banyak debitur justru makin terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.

Nah, artikel ini akan membahas 6 akibat galbay pinjol berdasarkan regulasi OJK dan hukum yang berlaku di Indonesia. Tujuannya sederhana: memberikan gambaran faktual agar siapa pun bisa mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.

⚠️ Perhatian:
– Data dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK terbaru
– Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat hukum atau keuangan
– Untuk kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan pihak berwenang atau ahli hukum

Sekilas Tentang Regulasi Pinjol di Indonesia

Industri pinjaman online di Indonesia diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui regulasi fintech peer-to-peer (P2P) lending. Dasar hukum utamanya adalah POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Per tahun 2024, OJK mencatat ada ratusan platform pinjol legal yang sudah mengantongi izin resmi. Di sisi lain, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus melakukan pemblokiran terhadap ribuan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Jadi, penting untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Keduanya punya konsekuensi berbeda saat debitur mengalami gagal bayar.

6 Akibat Galbay Pinjol Menurut Regulasi OJK

Akibat pertama yang pasti dirasakan adalah proses penagihan dari kreditur. Untuk pinjol legal berizin OJK, penagihan wajib mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga:  Cara Mengaktifkan OVO PayLater dengan Benar: Cek Syarat, Ketentuan, dan Limit yang Bisa Didapat

Berdasarkan regulasi OJK, penyelenggara pinjol hanya boleh bekerja sama dengan pihak penagih (debt collector) yang sudah memiliki sertifikasi dan terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Artinya, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, atau kekerasan.

Beberapa ketentuan penagihan pinjol legal:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja (08.00-20.00)
  • Komunikasi hanya kepada debitur yang bersangkutan
  • Dilarang menyebarkan data pribadi ke pihak lain
  • Tidak boleh menggunakan kata-kata kasar atau mengancam

Namun, situasinya bisa berbeda untuk pinjol ilegal. Tanpa pengawasan OJK, praktik penagihan sering kali tidak manusiawi dan melanggar hukum.

2. Bunga dan Denda Sesuai SE OJK 19/2023

Galbay pinjol otomatis memicu akumulasi bunga dan denda keterlambatan. Untuk pinjol legal, besaran ini sudah dibatasi oleh Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Menurut regulasi tersebut, total manfaat ekonomi yang bisa dikenakan penyelenggara pinjol dibatasi maksimal 0,1% per hari dari nilai pinjaman pokok. Selain itu, total pengembalian maksimal adalah 100% dari pokok pinjaman.

Contoh perhitungan sederhana:

Komponen Nilai
Pinjaman Pokok Rp1.000.000
Bunga + Denda Maksimal Rp1.000.000 (100%)
Total Pengembalian Maksimal Rp2.000.000

Lain halnya dengan pinjol ilegal yang bisa mengenakan bunga hingga ratusan persen tanpa batas. Ini yang sering membuat utang membengkak berkali-kali lipat dari pokok pinjaman awal.

3. Skor Kredit SLIK OJK Anjlok

Inilah dampak yang sering tidak disadari banyak orang. Setiap riwayat kredit atau pinjaman tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.

Saat galbay terjadi, status kolektibilitas kredit akan turun. SLIK OJK menggunakan sistem skor 1-5, di mana skor 1 artinya lancar dan skor 5 berarti macet.

Skor Status Keterangan
1 Lancar Pembayaran tepat waktu
2 Dalam Perhatian Khusus Telat 1-90 hari
3 Kurang Lancar Telat 91-120 hari
4 Diragukan Telat 121-180 hari
5 Macet Telat lebih dari 180 hari

Dampak skor kredit buruk cukup serius dan bisa bertahan hingga 5 tahun dalam catatan SLIK. Beberapa konsekuensinya:

  • Pengajuan KPR, KTA, atau kartu kredit kemungkinan besar ditolak
  • Sulit mendapat pinjaman dari bank atau lembaga keuangan resmi
  • Bisa menjadi pertimbangan dalam seleksi kerja di beberapa perusahaan

Dilansir dari laman resmi OJK, skor kredit ini bisa diakses oleh debitur sendiri, perbankan, maupun lembaga keuangan yang berkepentingan.

Baca Juga:  5 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol, Tenang, Verifikasi, dan Laporkan!

4. Status Wanprestasi di Mata Hukum

Dari perspektif hukum perdata, galbay pinjol bisa dikategorikan sebagai wanprestasi. Istilah ini merujuk pada kondisi salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang sudah disepakati.

Dihimpun dari buku “Membongkar Masalah Gagal Bayar Pinjaman Online: Tinjauan Praktis Hukum Perdata” karya Mieke Aprilia Utami, S.H., M.Kn., debitur yang wanprestasi dapat dikenai konsekuensi berupa:

  • Tuntutan pemenuhan perjanjian
  • Pembayaran ganti rugi
  • Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi

Penting untuk dipahami bahwa wanprestasi masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, galbay pinjol tidak bisa membuat seseorang dipenjara. Kreditur hanya bisa menempuh jalur gugatan perdata untuk menuntut pelunasan.

Mitos yang sering beredar soal “galbay pinjol bisa dipenjara” perlu diluruskan. Selama tidak ada unsur penipuan atau tindak pidana lain, gagal bayar murni adalah persoalan perdata.

5. Ancaman Kebocoran Data Pribadi (Pinjol Ilegal)

Risiko ini terutama mengancam debitur pinjol ilegal. Per tahun 2024, OJK dan Satgas Pasti mencatat ada 9.596 pengaduan terkait praktik penagihan pinjol ilegal yang tidak manusiawi.

Salah satu modus yang sering terjadi adalah penyebaran data pribadi. Debt collector ilegal kerap menyebarkan foto KTP, informasi utang, bahkan menghubungi seluruh kontak di ponsel debitur.

Bentuk penyalahgunaan data yang sering dilaporkan:

  • Penyebaran data ke kontak darurat dan seluruh nomor di phonebook
  • Penggunaan foto pribadi untuk intimidasi
  • Pembuatan konten mempermalukan di media sosial
  • Ancaman kepada keluarga atau rekan kerja

Untuk pinjol legal, praktik semacam ini jelas dilarang dan bisa dilaporkan ke OJK. Tapi untuk pinjol ilegal, perlindungan hukum menjadi lebih sulit karena tidak ada entitas resmi yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

6. Dampak Psikososial dan Stigma

Efek galbay tidak berhenti pada aspek finansial dan hukum. Dampak psikologis dan sosial juga kerap dirasakan oleh debitur yang mengalaminya.

Tekanan dari penagihan intensif, terutama dari pinjol ilegal, bisa memicu stres berkepanjangan, kecemasan, hingga depresi. Belum lagi stigma sosial yang melekat karena dianggap “tidak bertanggung jawab” atau “boros.”

Padahal, tidak semua kasus galbay disebabkan oleh kelalaian murni. Banyak debitur yang terjebak karena:

  • Bunga pinjol ilegal yang mencekik
  • Kondisi darurat yang tidak terduga
  • Kurangnya literasi keuangan
  • Menjadi korban penipuan atau skema eksploitatif
Baca Juga:  NIK KTP Dipakai Pinjol, Tapi Bukan Kamu? Begini Cara Blokirnya Via ojk.go.id

Stigma yang melekat sering kali memperburuk kondisi mental debitur. Dalam beberapa kasus ekstrem, tekanan ini bahkan bisa berujung pada tindakan yang membahayakan diri sendiri.

Aspek Pinjol Legal (Berizin OJK) Pinjol Ilegal (Tanpa Izin)
Penagihan Sesuai prosedur, jam kerja, tanpa intimidasi Sering intimidatif, sewaktu-waktu, ke semua kontak
Bunga & Denda Maksimal 0,1%/hari, total max 100% pokok Tidak terbatas, bisa ratusan persen
Catatan SLIK Tercatat, memengaruhi skor kredit Tidak tercatat di SLIK OJK
Jalur Hukum Bisa gugat perdata, ada perlindungan konsumen Sulit ditempuh, tidak ada badan hukum jelas
Keamanan Data Dilindungi regulasi, bisa lapor OJK Sangat rentan disalahgunakan
Pengaduan OJK, AFPI, Satgas Pasti Hanya bisa lapor ke polisi/Kominfo

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Galbay?

Jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengatasi situasi galbay pinjol:

  1. Hubungi pihak penyelenggara — Komunikasikan kondisi finansial dan minta opsi restrukturisasi atau keringanan
  2. Ajukan negosiasi — Banyak platform pinjol legal yang bersedia memberikan perpanjangan tenor atau diskon pelunasan
  3. Prioritaskan pelunasan — Susun anggaran khusus untuk melunasi utang secara bertahap
  4. Cek SLIK OJK — Pantau skor kredit melalui layanan iDebku di situs resmi OJK
  5. Minta surat lunas — Setelah melunasi, pastikan mendapat bukti pelunasan resmi

Untuk Galbay Pinjol Ilegal:

  1. Abaikan intimidasi — Penagihan ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat
  2. Blokir nomor penagih — Lindungi diri dari teror yang mengganggu
  3. Laporkan ke Satgas Pasti — Melalui kontak resmi di bawah
  4. Simpan bukti — Screenshot semua ancaman untuk laporan
  5. Jangan bayar lebih — Utang pinjol ilegal secara hukum bisa diperdebatkan

Kontak Pengaduan Resmi:

Instansi Kontak
OJK 157 / WhatsApp 081-157-157-157
Satgas Pasti [email protected]
AFPI [email protected]
Kominfo (Pemblokiran) aduankonten.id

Galbay pinjol memang membawa konsekuensi yang tidak ringan. Mulai dari penagihan, bunga membengkak, skor kredit anjlok, hingga potensi digugat secara perdata.

Tapi setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Langkah pertama adalah memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, lalu mengambil tindakan yang tepat sesuai situasi.

Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membantu siapa pun yang sedang menghadapi situasi serupa. Tetap semangat dan bijak dalam mengelola keuangan!

Ardhi Suryadhi

Ardhi Suryadhi adalah seorang jurnalis senior sekaligus anggota Dewan Redaksi detikcom, salah satu portal berita online terbesar di Indonesia. Lahir di Jakarta pada tahun 1982, Ardhi telah mengabdikan hampir dua dekade hidupnya dalam dunia jurnalistik digital Indonesia.