Hampir 3 dari 4 korban pinjaman online ilegal ternyata berasal dari kalangan usia produktif.
Data terbaru Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat 18.633 pengaduan terkait pinjol ilegal hingga November 2025. Yang mengejutkan, sekitar 73,7% di antaranya berasal dari masyarakat berusia 16 hingga 35 tahun.
Fenomena ini diungkap langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12/2025).
Nah, mengapa generasi muda begitu rentan terjerat pinjol ilegal? Dan bagaimana cara membedakan platform legal dengan yang abal-abal?
Data Lengkap Pengaduan Pinjol Ilegal Berdasarkan Usia
Berdasarkan laporan Satgas Pasti per November 2025, berikut distribusi pengaduan pinjol ilegal berdasarkan kelompok usia:
| Kelompok Usia | Jumlah Laporan | Persentase | Kategori Generasi |
|---|---|---|---|
| 16–25 tahun | 6.533 | 35% | Gen Z |
| 26–35 tahun | 7.211 | 38,7% | Milenial |
| 36 tahun ke atas | 4.889 | 26,3% | Gen X & lainnya |
| Total | 18.633 | 100% | – |
Data di atas menunjukkan bahwa Gen Z dan Milenial mendominasi jumlah korban dengan total gabungan mencapai 13.744 laporan.
Angka ini berdasarkan data resmi Satgas Pasti dan dapat berubah sesuai perkembangan laporan yang masuk.
Penyebab Generasi Muda Rentan Terjerat Pinjol Ilegal
Frederica Widyasari Dewi menjelaskan beberapa faktor utama yang membuat anak muda mudah tergiur pinjol ilegal.
“Apasih penyebabnya? Kenapa masyarakat, juga generasi muda, itu banyak memilih pinjaman online ilegal? Yang pertama adalah kebutuhan dan keinginan yang mendesak ya. Kalau anak-anak muda ini kemungkinan juga karena konsumtif dan lain-lain,” ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut.
Berikut faktor-faktor yang teridentifikasi:
- Kebutuhan mendesak – Situasi darurat yang membutuhkan dana cepat
- Gaya hidup konsumtif – Keinginan memenuhi lifestyle di luar kemampuan
- Proses mudah tanpa verifikasi – Pinjol ilegal tidak memerlukan dokumen rumit
- Minimnya literasi keuangan – Kurang memahami risiko bunga dan penagihan
- Akses digital yang tinggi – Kemudahan mengunduh aplikasi tanpa filter
Frederica juga menegaskan bahwa pinjol ilegal sengaja mempermudah proses agar korban terjebak.
“Kalau yang ilegal-ilegal ini kalau bisa ya langsung kirim aja ke orang, gitu ya. Nanti diharapkan enggak bisa bayar, nanti ditagih bunga-berbunga dan seterusnya,” terang Frederica.
Langkah Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan upaya pemberantasan secara masif.
Beberapa langkah yang dilakukan meliputi:
- Cyber Patrol harian – Pemantauan rutin untuk mendeteksi aplikasi dan situs pinjol ilegal
- Pemblokiran aplikasi dan website – Penutupan akses platform ilegal yang teridentifikasi
- Edukasi literasi keuangan – Sosialisasi ke masyarakat, khususnya generasi muda
- Koordinasi lintas lembaga – Kerja sama dengan kepolisian dan Dukcapil untuk pelacakan
“Supaya tidak terjebak kepada tawaran yang ilegal, baik itu pinjol ilegal maupun investasi ilegal. Dan juga bagaimana mengajarkan mereka untuk melek keuangan secara pintar,” jelas Frederica.
Satgas Pasti sendiri merupakan satuan tugas yang dibentuk khusus untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal, investasi bodong, dan gadai ilegal.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol Sebelum Mengajukan Pinjaman
Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, pastikan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah mengecek legalitas pinjol:
- Kunjungi website resmi OJK di ojk.go.id
- Pilih menu “Fintech Lending Terdaftar dan Berizin”
- Cari nama platform yang ingin digunakan
- Pastikan status tertulis “Berizin” atau “Terdaftar”
- Cocokkan nama perusahaan dengan yang tertera di aplikasi
Alternatif lain, pengecekan juga bisa dilakukan melalui:
- Kontak OJK 157 – Layanan informasi dan pengaduan konsumen
- WhatsApp OJK – 081-157-157-157
- Email – [email protected]
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas Pasti
Jika menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan melalui kanal resmi berikut:
| Kanal Pelaporan | Kontak/Alamat |
|---|---|
| Website Satgas Pasti | satgaspasti.ojk.go.id |
| Telepon OJK | 157 |
| WhatsApp OJK | 081-157-157-157 |
| Email OJK | [email protected] |
| Aduan Komdigi | aduankonten.id |
Saat melapor, siapkan bukti-bukti seperti screenshot aplikasi, percakapan dengan penagih, dan bukti transfer.
Alternatif Pinjaman Aman dari Fintech Legal OJK
Bagi yang membutuhkan dana darurat, tersedia banyak pilihan pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.
Beberapa ciri pinjol legal yang perlu diperhatikan:
- Terdaftar resmi di OJK
- Bunga transparan dan sesuai regulasi (maksimal 0,4% per hari)
- Proses verifikasi data yang jelas
- Tidak mengakses seluruh kontak di HP
- Penagihan dilakukan secara beretika
- Memiliki layanan pengaduan konsumen
Jadi, sebelum tergiur kemudahan pinjol ilegal, lebih bijak untuk memilih platform yang sudah teregulasi. Meski prosesnya sedikit lebih panjang, keamanan data dan perlindungan hukum jauh lebih terjamin.
Data 18.633 pengaduan pinjol ilegal dengan mayoritas korban usia produktif menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan sejak dini.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu lebih banyak orang terhindar dari jerat pinjol ilegal. Terima kasih sudah membaca, dan jangan lupa bagikan artikel ini kepada keluarga atau teman yang membutuhkan. Semoga finansial selalu sehat dan terlindungi!
Andrea Hirata Seman Said Harun atau lebih dikenal sebagai Andrea Hirata adalah novelis dan jurnalis yang berasal dari Pulau Belitung, provinsi Bangka Belitung. Novel pertamanya adalah Laskar Pelangi yang menghasilkan tiga sekuel.