Beranda » Berita » Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Online di Coretax, Termasuk Solusi Jika Sudah NE

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Online di Coretax, Termasuk Solusi Jika Sudah NE

Pernah mencoba login ke sistem perpajakan, tapi tiba-tiba muncul notifikasi bahwa NPWP berstatus Non-Efektif?

Situasi ini kerap membingungkan banyak wajib pajak, terutama setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem Coretax pada Januari 2025. Kabar baiknya, NPWP dengan status NE masih bisa diaktifkan kembali melalui beberapa metode yang disediakan DJP. Simak penjelasan lengkap dari banjoo.id berikut ini untuk memahami cara cek status NPWP dan solusi mengaktifkannya.

Perlu diketahui, isu yang beredar bahwa NPWP Non-Efektif tidak bisa digunakan selamanya tidaklah akurat. Berdasarkan ketentuan DJP, status NE berbeda dengan status DE (Dihapus) dan masih memungkinkan untuk diaktifkan kapan saja saat wajib pajak membutuhkannya.

Apa Itu Status NPWP Non-Efektif dan Mengapa Penting Dicek

Status NPWP Non-Efektif (NE) merupakan kondisi di mana Nomor Pokok Wajib Pajak seseorang dinonaktifkan sementara oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dengan status ini tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun membayar pajak.

Nah, mengapa pengecekan status NPWP menjadi penting?

NPWP yang berstatus Non-Efektif akan menghambat berbagai keperluan administrasi. Mulai dari pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, hingga pendaftaran sebagai vendor di instansi pemerintah atau swasta. Bahkan untuk keperluan melamar pekerjaan di beberapa perusahaan, NPWP aktif menjadi salah satu persyaratan wajib.

Selain itu, wajib pajak yang NPWPnya berstatus NE namun sebenarnya sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib segera mengaktifkan kembali NPWPnya. Hal ini untuk menghindari potensi sanksi administrasi di kemudian hari.

Penyebab NPWP Menjadi Non-Efektif Menurut Regulasi DJP

Merujuk Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020, terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan NPWP menjadi Non-Efektif. Penetapan status ini bisa terjadi karena permohonan wajib pajak sendiri atau ditetapkan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut kriteria lengkapnya:

No Kriteria Keterangan
1 Wajib Pajak Meninggal Dunia WP orang pribadi meninggal dan belum ada pengajuan penghapusan NPWP oleh ahli waris
2 Berhenti dari Pekerjaan Bebas WP tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki penghasilan
3 Badan Usaha Tidak Beroperasi WP Badan yang bisnisnya dibubarkan atau sudah tidak beroperasi
4 Tidak Memenuhi Persyaratan Subjektif/Objektif WP tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek atau objek pajak
5 Penghasilan di Bawah PTKP Penghasilan turun di bawah batas PTKP sehingga tidak ada kewajiban membayar pajak
6 Tinggal di Luar Negeri WP bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun
7 Proses Penghapusan NPWP NPWP sedang dalam proses penghapusan atau sudah dihapus permanen
Baca Juga:  PMK 105/2025 Resmi Terbit! Pekerja 5 Sektor Ini Bebas Potong Pajak Gaji Sepanjang 2026

Jadi, status NE bisa terjadi melalui dua cara. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan sendiri kepada DJP. Kedua, DJP secara jabatan menetapkan status NE ketika menilai suatu NPWP memenuhi kriteria di atas.

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online

DJP menyediakan beberapa kanal untuk mengecek status NPWP secara online. Setiap metode memiliki kelebihan masing-masing yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak.

Cek NPWP Melalui Portal NPWP DJP

Portal NPWP merupakan layanan pengecekan paling sederhana yang disediakan DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi DJP di portalnpwp.pajak.go.id
  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK pada kolom yang tersedia
  3. Ketik nama sesuai data yang terdaftar
  4. Klik tombol “Cari”
  5. Sistem akan menampilkan informasi status NPWP

Jika nama muncul setelah memasukkan nomor NPWP, artinya NPWP tersebut masih aktif terdaftar dalam sistem DJP. Metode ini cocok untuk pengecekan cepat tanpa perlu login.

Cek NPWP Melalui Aplikasi DJP Online

Bagi yang lebih nyaman menggunakan smartphone, aplikasi DJP Online bisa menjadi pilihan. Prosesnya cukup mudah:

  1. Unduh aplikasi DJP Online dari Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan login menggunakan NPWP/NIK dan password
  3. Pilih menu “Profil” atau “Informasi NPWP”
  4. Status NPWP akan ditampilkan pada halaman tersebut

Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan lainnya seperti pelaporan SPT dan pembuatan kode billing.

Cek NPWP Melalui Sistem Coretax

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang diluncurkan DJP pada Januari 2025. Pengecekan status NPWP melalui Coretax memberikan informasi lebih lengkap dibanding metode lainnya.

Berikut panduan lengkapnya:

Untuk yang sudah memiliki akun DJP Online:

  1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik “Lupa Kata Sandi?” untuk melakukan reset password
  3. Isi kolom ID Pengguna (NIK/NPWP), Tujuan Konfirmasi, dan Captcha
  4. Centang pernyataan, lalu klik “Kirim”
  5. Cek email atau SMS untuk mendapatkan tautan ubah kata sandi
  6. Buat kata sandi baru sesuai ketentuan
  7. Login kembali ke Coretax dengan kata sandi baru
  8. Lihat status NPWP pada halaman Profil

Untuk yang belum memiliki akun DJP Online:

  1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  3. Ikuti langkah aktivasi sesuai petunjuk yang tersedia
  4. Lengkapi data yang diminta sistem
  5. Setelah aktivasi berhasil, login dan cek status NPWP di halaman Profil

Untuk Wajib Pajak Baru yang belum memiliki NPWP:

  1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik “Pengguna Baru? Daftar di sini”
  3. Lengkapi formulir registrasi sesuai petunjuk
  4. Setelah pendaftaran selesai, NPWP akan diterbitkan secara otomatis
  5. Login untuk mengakses layanan perpajakan di Coretax

Langkah Mengaktifkan NPWP Non-Efektif di Coretax

Setelah mengecek dan ternyata status NPWP adalah Non-Efektif, jangan khawatir. Pengaktifan kembali bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax dengan langkah berikut:

  1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Login dengan memasukkan ID Pengguna (NIK/NPWP/NITKU)
  3. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat
  4. Pilih bahasa yang diinginkan (Indonesia atau English)
  5. Masukkan kode Captcha pada kolom yang tersedia
  6. Klik tombol “Login”
  7. Setelah masuk ke halaman Profil, klik menu “Perubahan Data”
  8. Pilih opsi pengaktifan NPWP Non-Efektif
  9. Lengkapi formulir pernyataan alasan pengaktifan
  10. Submit permohonan dan tunggu proses verifikasi
Baca Juga:  Mengenal Opsen Pajak PKB, Ini Penjelasan Lengkapnya

Proses pengaktifan melalui Coretax biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja, tergantung antrian dan kelengkapan data. Pastikan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar masih aktif untuk menerima notifikasi.

Cara Mengaktifkan NPWP Melalui Chat Pajak dan Kantor KPP

Selain melalui Coretax, tersedia alternatif lain untuk mengaktifkan NPWP Non-Efektif. Pilih metode yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.

Aktivasi Melalui Layanan Chat Pajak

Layanan Chat Pajak cocok bagi yang ingin berkonsultasi langsung dengan petugas tanpa harus datang ke kantor. Berikut prosedurnya:

  1. Buka situs resmi pajak.go.id
  2. Klik ikon “Chat Pajak” yang tersedia di halaman
  3. Isi data diri meliputi NPWP, nama lengkap, email, dan nomor ponsel
  4. Pilih topik “Pengaktifan Kembali WP Non Efektif”
  5. Klik tombol “Connect” untuk terhubung dengan petugas
  6. Ikuti petunjuk dan berikan informasi yang diminta
  7. Sampaikan pernyataan alasan pengaktifan NPWP
  8. Tunggu email konfirmasi dari DJP

Aktivasi Langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Bagi yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka, kunjungan ke KPP tetap menjadi opsi yang tersedia. Persiapkan dokumen berikut:

Dokumen yang diperlukan:

  • Formulir permohonan pengaktifan NPWP (bisa diunduh di pajak.go.id atau diambil di KPP)
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi kartu NPWP lama
  • Surat pernyataan alasan pengaktifan

Prosedur di KPP:

  1. Datang ke KPP tempat NPWP terdaftar
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan
  3. Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas
  4. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen
  5. Tunggu proses aktivasi selesai
  6. Simpan bukti penerimaan permohonan

Waktu pemrosesan di KPP biasanya lebih cepat, bisa selesai dalam hari yang sama jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala data.

Ketentuan Penting Pengaktifan NPWP NE yang Wajib Diketahui

Sebelum mengajukan pengaktifan NPWP, ada beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami agar prosesnya berjalan lancar.

Ketentuan Keterangan
NPWP NE bisa diaktifkan Hanya NPWP berstatus Non-Efektif yang dapat diaktifkan kembali kapan saja
NPWP DE tidak bisa diaktifkan NPWP yang sudah dihapus (DE) tidak dapat diaktifkan, harus mendaftar NPWP baru
NPWP berlaku seumur hidup Pertimbangkan baik-baik sebelum mengajukan penghapusan NPWP
Rekomendasi status NE Jika tidak membutuhkan NPWP sementara waktu, lebih baik ajukan status NE daripada penghapusan

Singkatnya, perbedaan utama antara status NE dan DE terletak pada kemungkinan pengaktifan kembali. Status NE bersifat sementara dan bisa diaktifkan, sementara status DE bersifat permanen.

Waspada Penipuan dan Kontak Resmi Layanan Pajak

Maraknya kasus penipuan mengatasnamakan DJP membuat wajib pajak perlu lebih waspada. Berikut informasi kontak resmi dan tips menghindari penipuan.

Kontak Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Layanan Kontak
Kring Pajak 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
Website Resmi pajak.go.id
Coretax DJP coretaxdjp.pajak.go.id
Portal NPWP portalnpwp.pajak.go.id
Email Pengaduan [email protected]
Twitter/X @kaboraboraid

Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan DJP

Ciri-ciri penipuan yang perlu diwaspadai:

  • Meminta transfer uang ke rekening pribadi
  • Menghubungi melalui WhatsApp atau nomor tidak resmi
  • Mengancam dengan denda atau pidana secara langsung
  • Meminta data sensitif seperti PIN atau password
  • Mengirim tautan mencurigakan yang bukan domain pajak.go.id
Baca Juga:  Ternyata Daftar Kredivo Bisa Tanpa KTP dan NPWP, Ini Cara, Syarat, dan 5 Dokumen Penggantinya

Langkah pencegahan:

  • Selalu verifikasi informasi melalui Kring Pajak 1500200
  • Akses layanan hanya melalui situs resmi dengan domain pajak.go.id
  • Jangan pernah memberikan password atau PIN kepada siapa pun
  • Laporkan indikasi penipuan ke [email protected]

DJP menegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah meminta pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi. Semua pembayaran pajak dilakukan melalui kanal resmi dengan kode billing.

Penutup

Mengecek status NPWP aktif atau Non-Efektif kini bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem Coretax, Portal NPWP, maupun aplikasi DJP Online. Bagi yang NPWPnya berstatus NE, pengaktifan kembali juga tersedia melalui berbagai kanal baik online maupun offline.

Perlu diingat bahwa informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan DJP yang berlaku saat ini dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu verifikasi langsung melalui kanal resmi DJP atau kunjungi KPP terdekat.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga panduan ini membantu menyelesaikan permasalahan terkait status NPWP dan memperlancar urusan perpajakan ke depannya.

FAQ

 
 

NPWP NE (Non-Efektif) adalah status nonaktif sementara yang masih bisa diaktifkan kembali kapan saja. Sedangkan NPWP DE (Dihapus) adalah penghapusan permanen yang tidak bisa dikembalikan. Jika membutuhkan NPWP setelah status DE, harus mendaftar ulang sebagai wajib pajak baru.

 

Proses pengaktifan NPWP melalui Coretax biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Durasi ini bergantung pada antrian permohonan dan kelengkapan data yang disampaikan. Pastikan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar masih aktif untuk menerima notifikasi status permohonan.

 

Wajib pajak dengan status NPWP NE tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT dan membayar pajak selama status tersebut berlaku. Namun, jika sebenarnya sudah memiliki penghasilan di atas PTKP dan tidak mengaktifkan NPWP, bisa berpotensi dikenakan sanksi administrasi di kemudian hari.

 

Bisa. Pengecekan status NPWP tanpa login dapat dilakukan melalui Portal NPWP di portalnpwp.pajak.go.id. Cukup masukkan nomor NPWP atau NIK beserta nama, maka sistem akan menampilkan informasi apakah NPWP tersebut masih aktif atau tidak.

 

Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Lupa Kata Sandi?”. Masukkan ID Pengguna (NIK/NPWP), pilih tujuan konfirmasi (email atau SMS), isi captcha, lalu klik “Kirim”. Sistem akan mengirimkan tautan reset password ke email atau nomor telepon yang terdaftar.

 

Tidak. Seluruh layanan pengaktifan NPWP Non-Efektif yang disediakan DJP tidak dikenakan biaya sama sekali, baik melalui Coretax, Chat Pajak, maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Waspadai pihak yang meminta pembayaran untuk layanan ini.

 
Eduardo Simorangkir, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis profesional dengan keahlian editorial, investigative reporting & digital media.
Jurnalis

Khusnul Ain adalah jurnalis yang saat ini menjabat sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan pengalaman luas dalam dunia jurnalistik digital, Eduardo menggabungkan kemampuan editorial yang tajam dengan kepekaan terhadap berita aktual dan tren pasar digital.