Pengajuan KPR ditolak padahal penghasilan sudah mencukupi? Atau aplikasi kartu kredit selalu gagal tanpa alasan jelas?
Bisa jadi masalahnya bukan pada kemampuan finansial, melainkan catatan riwayat kredit yang “kurang bersih” di sistem SLIK OJK. Kondisi ini memang cukup meresahkan, terutama bagi mereka yang merasa sudah melunasi semua kewajiban.
Kabar baiknya sekarang status blacklist di SLIK OJK bukan vonis permanen. Ada langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan untuk memulihkan reputasi keuangan dan membuka kembali akses ke berbagai produk perbankan.
Mengenal SLIK OJK Pengganti BI Checking
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan database nasional yang mencatat seluruh riwayat kredit masyarakat Indonesia. Dulunya dikenal dengan nama BI Checking, kini pengelolaannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap kali seseorang mengajukan pinjaman—baik itu kredit kendaraan, KPR, kartu kredit, maupun pinjaman modal usaha—lembaga keuangan akan mengecek data di SLIK terlebih dahulu. Berdasarkan informasi dari OJK, catatan ini menjadi pertimbangan utama dalam proses approval.
Jadi, meskipun slip gaji terlihat meyakinkan, riwayat kredit buruk tetap bisa membuat pengajuan mentok di tahap verifikasi.
Memahami 5 Tingkat Kolektibilitas Kredit
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami sistem penilaian yang digunakan SLIK OJK. Dilansir dari BFI Finance, terdapat lima kategori skor kolektibilitas yang menentukan status debitur:
| Skor | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Kredit Lancar | Pembayaran selalu tepat waktu, tanpa tunggakan |
| 2 | Perhatian Khusus | Pernah menunggak 1–90 hari |
| 3 | Kredit Tidak Lancar | Tunggakan mencapai 91–120 hari |
| 4 | Kredit Diragukan | Tunggakan mencapai 121–180 hari |
| 5 | Kredit Macet | Tunggakan lebih dari 180 hari (blacklist) |
Debitur dengan skor 3 hingga 5 masuk kategori berisiko tinggi. Hampir semua bank dan lembaga pembiayaan akan menolak pengajuan kredit dari nasabah dengan status ini karena dianggap berpotensi gagal bayar.
Langkah Membersihkan Nama di SLIK OJK
Status kredit macet memang menyulitkan, tapi bukan berarti tidak bisa diperbaiki. Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk memulihkan skor kolektibilitas:
1. Lunasi Seluruh Tunggakan
Langkah pertama dan paling krusial adalah menyelesaikan semua kewajiban yang masih berjalan. Setelah pelunasan selesai, segera minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari bank atau lembaga keuangan terkait.
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa status debitur sudah clear dari tunggakan.
2. Ajukan Permohonan Update Data
Pelunasan saja tidak otomatis mengubah status di SLIK OJK. Perlu ada permintaan resmi ke lembaga pemberi pinjaman agar mereka mengirimkan laporan pembaruan ke sistem.
Proses ini kadang membutuhkan follow-up berkala, jadi pastikan untuk menyimpan nomor kontak customer service terkait.
3. Hubungi OJK Jika Status Belum Berubah
Bagaimana jika sudah lunas dan sudah mengajukan update, tapi status masih “merah”? 🤔
Langkah selanjutnya adalah menghubungi OJK secara langsung. Siapkan dokumen pendukung seperti SKL, bukti transfer pelunasan, dan kronologi permasalahan untuk mempercepat proses penyelesaian.
Cara Cek dan Lapor SLIK OJK
Menurut informasi resmi dari laman OJK, masyarakat bisa mengakses layanan informasi debitur melalui dua metode:
Secara Online (Daring):
- Kunjungi website resmi https://idebku.ojk.go.id
- Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses verifikasi dari sistem
- Hasil pengecekan akan dikirim via email
Secara Offline (Luring):
Pemohon juga bisa datang langsung ke Kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen persyaratan informasi debitur SLIK.
Metode luring biasanya lebih cepat mendapat respons, terutama untuk kasus yang memerlukan klarifikasi tambahan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan pengecekan atau pembaruan data, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga keuangan
- Bukti transfer atau kuitansi pelunasan
- Formulir permohonan informasi debitur SLIK
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Kelengkapan dokumen akan sangat mempengaruhi kecepatan proses pembaruan data di sistem.
Berapa Lama Proses Pemulihan Status?
Setelah lembaga keuangan mengirimkan laporan pelunasan ke OJK, umumnya pembaruan data membutuhkan waktu maksimal 30 hari kerja.
Namun dalam beberapa kasus, prosesnya bisa lebih cepat tergantung volume laporan yang masuk.
Yang perlu dipahami, riwayat kredit di SLIK OJK tidak langsung “hilang” meskipun sudah lunas.
Data historis tetap tersimpan, namun statusnya akan berubah menjadi “lunas” sehingga tidak lagi menghambat pengajuan kredit baru.
Menjaga kesehatan finansial memang butuh kedisiplinan ekstra. Tapi jika terlanjur masuk daftar hitam SLIK OJK, jangan berkecil hati. 🙏
Selama ada komitmen untuk melunasi kewajiban dan mengikuti prosedur yang benar, pintu untuk mendapatkan akses kredit kembali tetap terbuka lebar.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu proses pemulihan skor kredit berjalan lancar!