Bansos PKH tidak cair padahal sudah terdaftar di DTKS? Atau mungkin ada kekeliruan data yang membuat pencairan tertunda?
Situasi seperti ini sering dialami Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah. Masalahnya, banyak yang bingung harus melapor kemana dan menghubungi siapa ketika menghadapi kendala bansos.
Nah, di sinilah peran pendamping PKH menjadi sangat penting. Mereka adalah garda terdepan yang bertugas membantu KPM menyelesaikan berbagai permasalahan terkait Program Keluarga Harapan.
Apa Itu Pendamping PKH?

Pendamping PKH adalah petugas lapangan yang ditunjuk Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendampingi Keluarga Penerima Manfaat dalam menjalankan program bantuan sosial. Setiap pendamping rata-rata menangani 200-250 keluarga penerima manfaat, tergantung kondisi geografis wilayah penugasan.
Posisi mereka berada di bawah koordinasi Dinas Sosial kabupaten/kota dan bertanggung jawab langsung kepada Koordinator PKH tingkat kecamatan. Seperti yang disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam arahan kepada ribuan pendamping pada Mei 2025, pendamping bukan sekadar pelaksana teknis melainkan agen perubahan di garda terdepan pengentasan kemiskinan.
Jadi, jika mengalami masalah seperti bantuan PKH tidak cair, pendamping adalah orang pertama yang perlu dihubungi sebelum eskalasi ke Dinsos atau Kemensos.
Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping PKH
Pendamping PKH memiliki peran yang cukup kompleks dalam mendukung keberhasilan program. Tugas utama mereka bukan sekadar membagikan bantuan, melainkan membangkitkan harapan dan mendorong kemandirian KPM.
Berikut tugas utama yang dijalankan pendamping PKH:
- Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya
- Melakukan sosialisasi program kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM, dan masyarakat umum
- Melaksanakan validasi dan verifikasi data calon penerima bantuan sosial
- Memfasilitasi proses penyaluran bantuan sosial kepada KPM
- Menyelenggarakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara rutin
- Melakukan pemutakhiran data KPM melalui sistem SIKS-NG dan ESDM PKH
- Membantu KPM mengakses program komplementer seperti BPNT, KIS, dan KIP
- Melakukan home visit untuk memantau kondisi keluarga penerima manfaat
- Menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait bansos
- Mengadvokasi KPM dalam proses perubahan perilaku menuju kemandirian
Singkatnya, pendamping berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat penerima bantuan. Bagi yang ingin memahami lebih detail tentang syarat dan cara daftar PKH, bisa berkonsultasi langsung dengan pendamping di wilayah masing-masing.
Gaji dan Honor Pendamping PKH 2025
Berapa sebenarnya penghasilan seorang pendamping PKH? Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi yang tertarik bergabung dalam program ini.
Berdasarkan data terbaru, honor pendamping PKH berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 3,4 juta per bulan. Besaran ini dapat berbeda-beda tergantung daerah penugasan dan masa kerja. Selain gaji pokok, pendamping juga menerima insentif bulanan sekitar Rp 400 ribu.
| Komponen Penghasilan | Nominal (Per Bulan) |
|---|---|
| Honor/Gaji Pokok | Rp 3.000.000 – Rp 3.400.000 |
| Insentif Bulanan | ยฑ Rp 400.000 |
| Total Estimasi | Rp 3.400.000 – Rp 3.800.000 |
Kabar baiknya, pemerintah telah mengumumkan rencana pengangkatan lebih dari 33.000 pendamping PKH menjadi ASN (PNS atau PPPK). Dilansir dari Kontan.co.id, Mensos Gus Ipul menyatakan komitmen ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pendamping yang bertugas di lapangan.
Jika diangkat menjadi PPPK, pendamping berpotensi mendapatkan gaji pokok antara Rp 2,7 juta hingga Rp 5,2 juta per bulan (tergantung golongan), ditambah berbagai tunjangan sehingga total penghasilan bisa mencapai Rp 6-7 juta per bulan. Nominal ini berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Cara Menghubungi Pendamping PKH di Wilayah
Tidak semua KPM mengetahui siapa pendamping yang bertanggung jawab di wilayahnya. Berikut beberapa cara untuk mendapatkan kontak pendamping PKH:
1. Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Cara paling mudah adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Perangkat desa biasanya memiliki data kontak pendamping sosial yang bertugas di wilayahnya. Bawa KTP dan KK untuk memudahkan proses pencarian data.
2. Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Jika informasi tidak tersedia di tingkat desa, kunjungi kantor Dinas Sosial kabupaten/kota. Dinsos memiliki database lengkap pendamping PKH beserta wilayah dampingannya.
3. Melalui RT/RW Setempat
Ketua RT atau RW biasanya mengenal pendamping sosial yang aktif melakukan kunjungan di wilayahnya. Manfaatkan kedekatan ini untuk mendapatkan informasi kontak.
4. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi yang sudah terdaftar sebagai KPM, aplikasi Cek Bansos terkadang menampilkan informasi kontak pendamping sosial yang bisa dihubungi untuk konsultasi.
Masalah yang Bisa Dilaporkan ke Pendamping PKH

Tidak semua masalah harus langsung dilaporkan ke Kemensos. Pendamping PKH memiliki kewenangan menangani berbagai kendala di tingkat lapangan.
Berikut jenis permasalahan yang bisa dikonsultasikan dengan pendamping:
- Status pencairan bantuan yang tertunda atau tidak masuk rekening
- Ketidaksesuaian data NIK, nama, atau alamat di sistem SIKS-NG
- Perubahan kondisi keluarga (kelahiran, kematian, pindah domisili)
- Kartu KKS hilang, rusak, atau terblokir
- Kendala teknis saat mengambil bantuan di ATM Himbara
- Pertanyaan seputar jadwal pencairan dan nominal bantuan
- Konsultasi program komplementer seperti BPNT, KIS, atau KIP
- Laporan dugaan penyalahgunaan atau pungutan liar
Jika masalah tidak terselesaikan di tingkat pendamping, eskalasi bisa dilakukan ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti kepesertaan PKH. Bagi yang mengalami PKH dan BPNT terhenti, segera konsultasikan dengan pendamping untuk mengetahui penyebab dan solusinya.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi Kemensos
Selain melalui pendamping, Kemensos menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang bisa diakses masyarakat.
| Kanal Pengaduan | Kontak/Alamat |
|---|---|
| Call Center Kemensos | 171 (tarif lokal) |
| WhatsApp Pengaduan | 0811-1500-229 |
| Hotline Bansos | 0811-10-222-10 |
| Portal LAPOR! | lapor.go.id |
| Email Kemensos | [email protected] |
| Cek Status Bansos | cekbansos.kemensos.go.id |
| Telepon Kantor | 021-3144321 |
Alur pengaduan yang disarankan dimulai dari pendamping PKH di desa/kelurahan, kemudian Dinas Sosial kabupaten/kota, dan terakhir Kemensos RI. Proses penanganan pengaduan biasanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja tergantung kompleksitas masalah.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara ambil bansos PKH di ATM Himbara atau memiliki pertanyaan seputar perbedaan BPNT, PKH, dan Bansos Sembako, silakan hubungi kontak di atas atau langsung berkonsultasi dengan pendamping.
Pendamping PKH memang menjadi sosok kunci dalam kelancaran penyaluran bantuan sosial. Memahami tugas, cara menghubungi, dan mekanisme pengaduan akan membantu KPM mendapatkan haknya dengan lebih mudah.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang sedang mencari solusi atas permasalahan bansos. Terima kasih sudah membaca, semoga urusan bantuan sosial semuanya lancar dan tepat sasaran.
Data honor dan rencana pengangkatan ASN dalam artikel ini bersumber dari pernyataan resmi Kemensos dan media kredibel. Nominal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
FAQ
Bagaimana jika pendamping PKH di wilayah saya tidak responsif?
Apakah pendamping PKH bisa membantu mengurus pendaftaran bansos baru?
Berapa lama proses penanganan pengaduan melalui pendamping PKH?
Apakah penerima PKH bisa mendapat BLT sekaligus?
Apa bedanya pendamping PKH dengan Operator DTKS?
Ardhi Suryadhi adalah seorang jurnalis senior sekaligus anggota Dewan Redaksi detikcom, salah satu portal berita online terbesar di Indonesia. Lahir di Jakarta pada tahun 1982, Ardhi telah mengabdikan hampir dua dekade hidupnya dalam dunia jurnalistik digital Indonesia.