Beranda » Finansial » Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026 Dipastikan, Ini Rinciannya

Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026 Dipastikan, Ini Rinciannya

THR swasta tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya, meskipun banyak pekerja berharap adanya peninjauan kebijakan. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa THR untuk karyawan swasta tetap menjadi bagian dari penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang PPh.

Pajak atas THR ini dihitung menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Berbeda dengan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) serta TNI/Polri yang dibebaskan dari pajak karena ditanggung langsung oleh negara.

Dasar Hukum THR Swasta Kena Pajak

THR karyawan swasta dianggap sebagai tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok menjelang hari raya keagamaan. Meski sering dianggap sebagai hak, THR bukan merupakan komponen wajib yang bebas pajak. Dalam ketentuan perpajakan, THR masuk ke dalam kategori penghasilan bruto yang dikenai PPh Pasal 21.

  1. THR dihitung sebagai penghasilan tambahan karyawan.
  2. THR masuk dalam komponen pajak berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Perusahaan swasta boleh memberikan THR dalam bentuk gross up, yang artinya perusahaan menanggung pajak THR karyawan. Namun, ini tergantung kebijakan internal perusahaan dan tidak wajib secara hukum.

Mengapa THR ASN Tidak Kena Pajak?

THR untuk ASN, TNI, dan Polri ditanggung langsung oleh negara. Ini berarti pemerintah membayar THR tanpa memotong pajak dari gaji ASN. Alasan utama di balik kebijakan ini adalah karena THR ASN dianggap sebagai bagian dari tunjangan negara, bukan penghasilan individu.

Baca Juga:  Update Tarif Listrik PLN April 2024 untuk Golongan Rumah Tangga dan Non-Rumah Tangga

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa di sektor swasta, perusahaan juga bisa memberikan fasilitas berupa tunjangan pajak atau tax allowance. Namun, tidak semua perusahaan menerapkannya karena tergantung pada kebijakan internal dan kapasitas keuangan.

Besaran Potongan Pajak THR Swasta

Potongan pajak THR untuk karyawan swasta dihitung menggunakan Tarif Efektif (TER). Besaran pajak tergantung pada penghasilan bruto karyawan dalam sebulan, termasuk THR yang diterima.

Berikut rincian potongan pajak THR berdasarkan penghasilan bruto per bulan (termasuk THR):

Penghasilan Bruto per Bulan Tarif Efektif (TER) Potongan Pajak THR
≤ Rp 50 juta 5% 5% dari THR
Rp 50 juta – Rp 250 juta 15% 15% dari THR
> Rp 250 juta 25% 25% dari THR

Catatan: Data di atas berdasarkan ketentuan 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Potongan THR

Beberapa faktor menentukan seberapa besar potongan pajak yang dikenakan pada THR karyawan swasta.

  1. Besarnya THR yang diterima.
  2. Penghasilan bruto bulanan karyawan.
  3. Status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  4. Kebijakan internal perusahaan terkait tunjangan pajak.

Perusahaan yang memberikan THR dalam skema gross up akan menanggung pajak karyawan, sehingga THR yang diterima bersih tanpa potongan. Namun, tidak semua perusahaan menerapkan skema ini karena pertimbangan biaya.

Tips Menghitung THR Bersih Setelah Pajak

Menghitung THR bersih penting agar karyawan bisa memperkirakan nominal yang akan diterima menjelang Idul Fitri.

  1. Hitung total THR yang akan diterima.
  2. Cek penghasilan bruto bulanan termasuk THR.
  3. Gunakan tarif efektif sesuai PP 58/2023.
  4. Potong THR dengan tarif efektif yang sesuai.
  5. THR bersih = THR kotor – pajak THR.
Baca Juga:  bank bjb Dorong Kaum Perempuan Milenial Jadi Pengusaha Digital Melalui Bazaar UMKM dan Forum Bisnis

Contoh:
Seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 10 juta. Penghasilan bruto bulanannya termasuk THR adalah Rp 20 juta. Berdasarkan tabel, tarif efektif yang berlaku adalah 5%.

Pajak THR = 5% x Rp 10 juta = Rp 500.000
THR bersih = Rp 10 juta – Rp 500.000 = Rp 9,5 juta

Perbandingan THR Swasta dan THR ASN

Perbedaan perlakuan THR antara karyawan swasta dan ASN cukup mencolok. Berikut tabel perbandingannya:

Aspek THR Swasta THR ASN
Dikenakan pajak Ya Tidak
Ditanggung oleh Perusahaan Negara
Penghasilan bruto Termasuk THR THR tidak masuk pajak
Skema gross up Tergantung perusahaan Otomatis tidak kena pajak

Kapan THR Biasanya Dicairkan?

Biasanya, THR dicairkan menjelang hari raya Idul Fitri. Untuk tahun 2026, jadwal pencairan THR mengikuti kebijakan internal perusahaan masing-masing. Namun, secara umum, THR cair sekitar 1-2 minggu sebelum lebaran.

Perusahaan besar biasanya lebih cepat mencairkan THR karena memiliki kesiapan anggaran yang lebih baik. Sementara perusahaan kecil bisa mengalami keterlambatan tergantung kondisi keuangan.

Disclaimer

Data dan ketentuan pajak THR di atas berlaku berdasarkan informasi hingga tahun 2026. Kebijakan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada regulasi baru dari Kementerian Keuangan atau Dewan Perwakilan Rakyat. Sebaiknya selalu memverifikasi informasi terbaru dari sumber resmi untuk menghindari kesalahan perhitungan.

Ignacio Geordi Oswaldo, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis investigatif expert dalam cross-platform storytelling & data journalism.
Jurnalis

Haidar Adam adalah jurnalis profesional yang saat ini memegang posisi strategis sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Ignacio membawa perspektif internasional dalam peliputan berita lokal dan nasional.