Beranda » Berita » SLIK Jadi Daftar Hitam atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi OJK dan Cara Kerjanya

SLIK Jadi Daftar Hitam atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi OJK dan Cara Kerjanya

Pernah ga sih kamu ditolak waktu mau ngajuin kredit atau pinjaman? Terus dikasih tau sama pihak bank atau fintech, “Maaf, ada masalah di SLIK Anda.”

Langsung panik kan? Pikiran langsung kemana-mana: “Waduh, gue masuk daftar hitam nih! Gimana ini? Ga bisa pinjam uang lagi selamanya dong?”

Tenang dulu! Banyak banget miskonsepsi atau salah paham tentang SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) ini. Yang paling umum: orang mengira SLIK itu daftar hitam atau blacklist.

Padahal kenyataannya? SLIK bukan daftar hitam! Sistem ini sebenarnya netral dan ga nge-judge kamu sebagai “orang baik” atau “orang jahat” dalam urusan kredit.

Lalu, apa sih sebenarnya SLIK itu? Kenapa data SLIK bisa bikin pengajuan kredit kamu ditolak? Dan gimana cara kerjanya?

Nah, artikel ini bakal kasih kamu penjelasan lengkap tentang SLIK, fungsinya, cara kerjanya, perbedaan dengan blacklist, cara cek SLIK sendiri, sampai tips memperbaiki riwayat kredit. Yuk, simak sampai habis! 📊✅

Daftar Isi

Apa Itu SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)?

SLIK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, yaitu sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi informasi lengkap tentang riwayat kredit seseorang atau badan usaha.

Dilansir dari laman resmi OJK dan akun Instagram @ojkindonesia, SLIK merupakan sistem yang berisikan informasi mengenai:

Riwayat pinjaman/kredit yang pernah diambil
Status pembayaran (lancar, menunggak, macet)
Jumlah kredit yang sedang berjalan
Profil kredit dan data debitur
Kolektibilitas (tingkat kelancaran pembayaran)
Agunan/jaminan yang digunakan

Sebelum ada SLIK, sistem ini namanya BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Sejak 31 Desember 2017, sistem ini resmi beralih dari BI ke OJK dan berganti nama jadi SLIK.

Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Fungsi Utama SLIK:

📌 Untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK):

  • Sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit
  • Alat manajemen risiko kredit
  • Menilai kelayakan calon debitur

📌 Untuk Debitur/Masyarakat:

  • Membangun track record kredit yang baik
  • Memudahkan akses ke layanan keuangan
  • Transparansi data kredit pribadi
Baca Juga:  Pinjaman UMKM Lewat 'Toko Modal' Bisa Cair ke DANA, Limit sampai Rp10 Juta, Cek Cara Daftarnya

📌 Untuk OJK:

  • Monitoring sistem keuangan nasional
  • Pengawasan lembaga keuangan
  • Data untuk kebijakan makroprudensial

SLIK Bukan Daftar Hitam! Ini Penjelasan Resminya

Nah, ini dia yang paling penting: SLIK BUKAN daftar hitam atau blacklist!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya pada Minggu, 2 November 2025, menegaskan:

“Informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit/pembiayaan. Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C.”

Artinya apa?

✅ SLIK hanya salah satu faktor dalam penilaian kredit, bukan satu-satunya penentu

✅ Meskipun riwayat kredit kamu kurang lancar, bank atau lembaga keuangan tetap bisa memberikan kredit selama aspek lain memenuhi syarat

✅ SLIK bersifat netral dan hanya menyajikan data faktual, tidak ada label “baik” atau “buruk”

✅ Keputusan pemberian kredit tetap ada di masing-masing lembaga keuangan, bukan ditentukan oleh SLIK

Dilansir dari Kompas.com, kesalahpahaman tentang SLIK sebagai blacklist sering membuat masyarakat takut mengecek riwayat kredit mereka sendiri, padahal justru penting untuk diketahui.

Apa Bedanya SLIK dengan Blacklist?

Masih bingung? Ini dia perbedaan jelasnya:

Tabel Perbandingan SLIK vs Blacklist

AspekSLIK ✅Blacklist/Daftar Hitam ❌
SifatNetral, hanya menyajikan data faktualPenilaian negatif, cap buruk
FungsiInformasi untuk analisis kreditLarangan/blokir akses layanan
PengelolaOJK (resmi dan teratur)Tidak ada sistem blacklist resmi
IsiSemua riwayat kredit (baik dan buruk)Hanya catatan buruk
DampakBahan pertimbangan, bukan vonisVonis final, tidak bisa akses layanan
Bisa Diperbaiki?Ya, dengan perbaikan riwayat pembayaranSulit atau tidak bisa
AksesBisa dicek sendiri oleh pemilik dataTidak transparan

Kesimpulannya: SLIK adalah sistem informasi yang objektif, sedangkan blacklist adalah stigma negatif yang subjektif.

Prinsip 5C dalam Analisis Kredit

Seperti yang dijelaskan oleh OJK, SLIK hanya salah satu pertimbangan. Lembaga keuangan menggunakan prinsip 5C dalam analisis kredit. Apa aja tuh?

1. Character (Karakter) 👤

Menilai kemauan dan itikad baik calon debitur untuk membayar kewajiban.

Yang dinilai:

  • Latar belakang pribadi dan pekerjaan
  • Reputasi di lingkungan sekitar
  • Referensi dari pihak ketiga
  • Riwayat kolektibilitas di SLIK
  • Catatan kredit sebelumnya

Dilansir dari Bank Indonesia, karakter adalah faktor paling penting karena menunjukkan integritas seseorang dalam memenuhi kewajiban.

2. Capacity (Kapasitas/Kemampuan) 💪

Menilai kemampuan calon debitur untuk membayar kewajiban kredit.

Yang dinilai:

  • Arus kas (cash flow) bulanan
  • Sumber pendapatan (gaji, usaha, investasi)
  • Pengalaman usaha (untuk kredit bisnis)
  • Stabilitas pekerjaan/usaha
  • Rasio utang terhadap pendapatan (Debt to Income Ratio)

Menurut financial advisor, idealnya cicilan kredit tidak lebih dari 30-40% dari penghasilan bulanan.

3. Capital (Modal/Ekuitas) 💰

Menilai jumlah modal atau kekayaan yang dimiliki calon debitur.

Yang dinilai:

  • Struktur permodalan (untuk badan usaha)
  • Aset yang dimiliki (rumah, kendaraan, tabungan, investasi)
  • Rasio leverage (utang terhadap modal)
  • Kinerja laporan keuangan (neraca, laba rugi)
  • Net worth (kekayaan bersih)

4. Collateral (Jaminan/Agunan) 🏠

Menilai jaminan atau agunan yang bisa menjadi second way out jika debitur gagal bayar.

Yang dinilai:

  • Jenis jaminan (rumah, tanah, kendaraan, deposito)
  • Nilai jaminan vs nilai kredit
  • Likuiditas jaminan (mudah dijual atau tidak)
  • Legalitas dokumen agunan (sertifikat, BPKB, dll)
  • Kondisi fisik agunan

Berdasarkan aturan perbankan, nilai agunan biasanya harus minimal 120-150% dari nilai kredit.

5. Condition (Kondisi Ekonomi) 📈

Menilai faktor eksternal yang mempengaruhi kelayakan kredit.

Yang dinilai:

  • Kondisi ekonomi makro (inflasi, pertumbuhan ekonomi)
  • Kondisi industri tempat debitur bekerja/berbisnis
  • Regulasi pemerintah yang relevan
  • Situasi pasar dan kompetisi
  • Prospek bisnis di masa depan

Menurut analisis kredit perbankan, semua aspek 5C harus terpenuhi dengan baik untuk mendapat persetujuan kredit, bukan hanya SLIK saja.

Kolektibilitas dalam SLIK: Apa Artinya?

Salah satu informasi penting di SLIK adalah kolektibilitas, yaitu tingkat kelancaran pembayaran kredit.

Baca Juga:  Pelaku UMKM Bisa Dapat Pinjaman BRI Rp10-500 Juta, Ini Jenis, Bunga & Syaratnya

Kategori Kolektibilitas:

KolektibilitasKeteranganDampak
Kol 1 (Lancar)Pembayaran tepat waktu, tidak ada tunggakan✅ Sangat baik, mudah dapat kredit baru
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus)Menunggak 1-90 hari⚠️ Perlu perhatian, masih bisa dapat kredit dengan pertimbangan
Kol 3 (Kurang Lancar)Menunggak 91-120 hari⚠️ Warning serius, sulit dapat kredit baru
Kol 4 (Diragukan)Menunggak 121-180 hari❌ Sangat sulit dapat kredit, perlu perbaikan
Kol 5 (Macet)Menunggak lebih dari 180 hari❌ Hampir tidak mungkin dapat kredit baru

Catatan penting: Meskipun punya Kol 2-5, bukan berarti kamu ga bisa pinjam selamanya! Masih bisa diperbaiki dengan:

  • Lunasi tunggakan yang ada
  • Bangun track record baru yang baik
  • Tunggu beberapa waktu (biasanya 2-3 tahun) untuk “pembersihan” data

Dilansir dari Kontan.co.id, data SLIK akan ter-update otomatis setiap kali ada perubahan status pembayaran, jadi perbaikan yang kamu lakukan akan langsung tercatat.

Bagaimana SLIK Digunakan oleh Lembaga Keuangan?

Setiap kali kamu mengajukan kredit atau pinjaman, lembaga keuangan akan:

1. Minta Izin Akses SLIK

Kamu akan diminta tanda tangan untuk memberikan izin akses data SLIK kamu.

2. Cek Data SLIK

Lembaga keuangan akan cek:

  • Total kredit yang sedang berjalan
  • Riwayat pembayaran
  • Kolektibilitas
  • Apakah ada kredit bermasalah

3. Analisis dengan 5C

Data SLIK digabung dengan analisis 5C lainnya.

4. Keputusan Kredit

Berdasarkan hasil analisis menyeluruh, lembaga keuangan akan putuskan: approve, reject, atau approve dengan syarat (misalnya bunga lebih tinggi, butuh agunan tambahan, atau limit lebih kecil).

Menurut praktisi perbankan, lembaga keuangan yang berbeda punya risk appetite (selera risiko) yang berbeda. Bank A mungkin tolak, tapi Bank B atau fintech C bisa approve dengan syarat tertentu.

Manfaat SLIK untuk Program Nasional

Selain untuk analisis kredit, data SLIK juga dimanfaatkan untuk program nasional lho!

Berdasarkan penjelasan Dian Ediana Rae, SLIK digunakan dalam:

1. Kredit Program Perumahan (KPP) 🏘️

Program pemerintah untuk menyediakan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 3 poin c.6 menyebutkan bahwa SLIK digunakan sebagai kriteria penerima KPP.

2. Program 3 Juta Rumah 🏠

Program ambisius pemerintah untuk membangun 3 juta rumah untuk rakyat.

OJK berkoordinasi dengan:

  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
  • Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)
  • Industri perbankan

Untuk mendukung penyaluran Kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menggunakan data SLIK.

3. Manajemen Risiko Sistemik 📊

OJK menggunakan data SLIK untuk:

  • Monitoring stabilitas sistem keuangan
  • Early warning system untuk risiko kredit
  • Kebijakan makroprudensial
  • Pengawasan lembaga keuangan

Dilansir dari Bisnis.com, penggunaan SLIK untuk program nasional ini menunjukkan bahwa sistem ini bukan untuk “menghukum” debitur, tapi justru untuk mendukung inklusi keuangan yang lebih baik.

Cara Cek SLIK Sendiri (iDeb)

Kabar baiknya, kamu bisa cek SLIK kamu sendiri secara gratis melalui sistem iDeb (informasi Debitur).

Cara Cek SLIK Online:

1. Akses Website iDeb OJK

Buka: https://idebku.ojk.go.id

2. Registrasi Akun

Siapkan:

  • Email aktif
  • Nomor HP aktif
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Foto selfie dengan memegang KTP

3. Verifikasi Identitas

Upload dokumen dan tunggu verifikasi (biasanya 1-3 hari kerja).

4. Login dan Lihat Data SLIK

Setelah akun diverifikasi, login dan kamu bisa lihat:

  • Riwayat kredit lengkap
  • Status kolektibilitas
  • Total outstanding kredit
  • Detail setiap fasilitas kredit

5. Download Laporan

Kamu bisa download laporan SLIK dalam format PDF untuk keperluan pribadi.

Cara Cek SLIK Offline:

Kalau ga bisa online, kamu bisa datang langsung ke:

  • Kantor OJK terdekat
  • Bawa KTP asli dan fotokopi
  • Isi formulir permohonan
  • Gratis!

Menurut OJK, setiap orang berhak mengakses data SLIK pribadi mereka secara gratis untuk memastikan data yang tercatat akurat.

Tips Menjaga dan Memperbaiki Riwayat Kredit di SLIK

Mau punya riwayat kredit yang bagus? Ikuti tips berikut:

Baca Juga:  Tidak Bayar Pinjol Legal, Apa Konsekuensinya? Ini Penjelasan Lengkap dari AFPI

✅ 1. Bayar Tepat Waktu, Selalu!

Ini yang paling penting. Set reminder atau auto debit supaya ga pernah telat bayar.

✅ 2. Jangan Ambil Kredit Melebihi Kemampuan

Hitung dulu Debt to Income Ratio kamu. Idealnya, total cicilan tidak lebih dari 30-40% dari penghasilan.

✅ 3. Lunasi Kredit Bermasalah

Kalau ada kredit yang menunggak, lunasi segera meskipun harus nego restrukturisasi dengan bank.

✅ 4. Jangan Terlalu Banyak Utang Sekaligus

Hindari punya terlalu banyak kredit aktif dalam waktu bersamaan. Ini bikin Debt Service Ratio (DSR) kamu tinggi dan susah dapat kredit baru.

✅ 5. Cek SLIK Secara Berkala

Cek minimal 6 bulan sekali untuk memastikan:

  • Data akurat (ga ada kredit yang bukan punya kamu)
  • Status kolektibilitas sesuai
  • Tidak ada kesalahan data

✅ 6. Komunikasi dengan Bank Jika Ada Masalah

Kalau lagi kesulitan bayar, segera komunikasi dengan bank untuk:

  • Restrukturisasi utang
  • Perpanjangan tenor
  • Penurunan cicilan

Jangan kabur atau diam saja, ini akan bikin kolektibilitas makin buruk.

✅ 7. Bangun Track Record Baru

Kalau sudah lunasi kredit bermasalah, mulai bangun track record baru dengan:

  • Ambil kredit kecil dulu (kartu kredit dengan limit rendah)
  • Bayar tepat waktu secara konsisten
  • Setelah 6-12 bulan, track record baru akan terbentuk

Dilansir dari Tempo.co, memperbaiki riwayat kredit butuh waktu dan konsistensi, tapi pasti bisa kalau kamu disiplin.

Kesalahan Data di SLIK? Ini yang Harus Dilakukan

Kadang ada kesalahan data di SLIK, misalnya:

  • Ada kredit yang bukan punya kamu
  • Status kolektibilitas salah (padahal udah bayar)
  • Data dobel atau tidak akurat

Kalau ini terjadi, ini langkahnya:

1. Hubungi Bank/Lembaga Keuangan Terkait

Lapor ke bank atau fintech yang melaporkan data tersebut.

2. Minta Koreksi Data

Bank wajib melakukan koreksi jika memang ada kesalahan.

3. Lapor ke OJK

Kalau bank tidak responsif, kamu bisa lapor langsung ke OJK melalui:

  • Hotline 157
  • WhatsApp 0811-5715-7157
  • Website OJK

4. Sertakan Bukti

Siapkan bukti-bukti seperti:

  • Bukti pelunasan
  • Bukti pembayaran
  • Korespondensi dengan bank
  • Screenshot atau dokumen pendukung lainnya

Menurut POJK, lembaga keuangan wajib memperbaiki kesalahan data dalam waktu 14 hari kerja setelah ada laporan yang valid.

FAQ Seputar SLIK

Masih ada pertanyaan? Yuk, cek FAQ berikut ini:

1. Apakah SLIK sama dengan BI Checking?

Ya dan tidak. SLIK adalah sistem pengganti BI Checking yang lebih modern dan komprehensif. BI Checking sekarang sudah tidak digunakan lagi sejak 2018.

2. Berapa lama data kredit macet tersimpan di SLIK?

Data kredit akan tersimpan selamanya di SLIK, tapi:

  • Lembaga keuangan biasanya fokus pada riwayat 2-3 tahun terakhir
  • Data lama bisa “tertutup” oleh track record baru yang baik

3. Apakah cek SLIK sendiri akan menurunkan skor kredit?

TIDAK! Cek SLIK sendiri (self inquiry) tidak mempengaruhi skor atau riwayat kredit kamu. Ini berbeda dengan inquiry oleh lembaga keuangan.

4. Apakah SLIK berlaku selamanya?

Data di SLIK akan tersimpan selama kamu masih punya kredit aktif atau pernah punya kredit. Tapi seperti yang dijelaskan, bukan berarti ga bisa diperbaiki.

5. Bagaimana cara membersihkan SLIK?

Tidak ada cara “membersihkan” SLIK dalam arti menghapus data. Yang bisa dilakukan adalah memperbaiki dengan:

  • Lunasi semua tunggakan
  • Bangun track record baru yang baik
  • Tunggu waktu (2-3 tahun)

Hati-hati dengan jasa “pembersih SLIK” yang sering menawarkan jasa ini. Kebanyakan adalah penipuan!

6. Apakah kolektibilitas Kol 5 (macet) tidak bisa dapat kredit lagi?

Bisa, tapi:

  • Harus lunasi kredit yang macet dulu
  • Bangun track record baru
  • Mungkin butuh agunan lebih kuat
  • Bunga bisa lebih tinggi
  • Proses lebih ketat

7. Apakah kredit yang sudah lunas masih muncul di SLIK?

Ya, tapi dengan status “lunas”. Ini justru bagus untuk track record kamu karena menunjukkan kamu pernah punya kredit dan berhasil melunasinya.

8. Berapa biaya cek SLIK?

GRATIS! Baik online maupun offline, cek SLIK untuk keperluan pribadi tidak dipungut biaya.

9. Apakah pinjol ilegal melapor ke SLIK?

TIDAK! Hanya lembaga keuangan yang terdaftar dan berizin OJK yang bisa melapor dan akses SLIK. Pinjol ilegal tidak punya akses ke sistem ini.

10. Bagaimana cara meningkatkan skor kredit di SLIK?

SLIK sebenarnya tidak menggunakan sistem skor seperti credit score di negara lain. Yang ada adalah kolektibilitas (Kol 1-5). Cara meningkatkannya:

  • Bayar semua kredit tepat waktu
  • Jaga kolektibilitas di Kol 1
  • Jangan terlalu banyak kredit sekaligus
  • Bangun track record konsisten

Kesimpulan

Jadi, apakah SLIK jadi daftar hitam?

JAWABANNYA: TIDAK!

SLIK adalah sistem informasi yang netral, bukan blacklist atau daftar hitam. Sistem ini:

✅ Hanya menyajikan data faktual riwayat kredit
✅ Menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis kredit, bukan satu-satunya
Bisa diperbaiki dengan track record baru yang baik
Transparan dan bisa dicek sendiri secara gratis
✅ Digunakan untuk mendukung inklusi keuangan, bukan menghukum debitur

Yang penting diingat:

  • Jaga riwayat kredit dengan bayar tepat waktu
  • Pinjam sesuai kemampuan
  • Cek SLIK secara berkala
  • Lunasi kredit bermasalah segera
  • Jangan percaya jasa “pembersih SLIK”

Dengan memahami SLIK dengan benar, kamu bisa lebih bijak dalam mengelola kredit dan membangun riwayat keuangan yang sehat!

Stay smart, stay responsible! 💪📊✅

Ardhi Suryadhi

Ardhi Suryadhi adalah seorang jurnalis senior sekaligus anggota Dewan Redaksi detikcom, salah satu portal berita online terbesar di Indonesia. Lahir di Jakarta pada tahun 1982, Ardhi telah mengabdikan hampir dua dekade hidupnya dalam dunia jurnalistik digital Indonesia.