Beranda » Berita » Tarif Listrik 2025 Tetap! Cek Besaran Per kWh untuk 450 VA, 900 VA & Industri

Tarif Listrik 2025 Tetap! Cek Besaran Per kWh untuk 450 VA, 900 VA & Industri

Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, tarif listrik November 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kuartal IV-2025 yang mencakup periode Oktober hingga Desember.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang sama bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Artinya, tarif listrik subsidi rumah tangga dengan daya 450 Volt-Ampere (VA) dan 900 VA tetap berada pada harga sebelumnya yakni Rp415 per kilowatt-hour (kWh) untuk 450 VA dan Rp605 per kWh untuk 900 VA bersubsidi.

Alasan Tarif Listrik 2025 Tidak Naik

Tarif listrik pada umumnya dapat mengalami perubahan karena dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik.

Melansir dari laman Amikom, beberapa faktor yang biasanya mempengaruhi tarif listrik meliputi harga minyak dan gas dunia, tingkat inflasi, hingga fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Namun untuk kuartal IV-2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif dengan beberapa pertimbangan strategis.

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan kondisi ekonomi nasional, serta meringankan beban finansial masyarakat menjelang akhir tahun 2025.

Menurut keterangan Kementerian ESDM, stabilitas tarif listrik menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Rincian Tarif Listrik November 2025

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Golongan rumah tangga bersubsidi merupakan kategori dengan tarif paling terjangkau yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:  Kemenkeu Resmi Umumkan Pencairan: TPG, THR, dan Gaji 13 Guru ASN, Cair Serentak Akhir 2025
Golongan & Daya Tarif Per kWh
R-1/TR daya 450 VA Rp415
R-1/TR daya 900 VA Rp605

Kedua golongan ini merupakan kategori yang paling banyak digunakan oleh rumah tangga Indonesia dan mendapat subsidi penuh dari pemerintah.

2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga (Nonsubsidi)

Untuk rumah tangga dengan daya lebih besar yang tidak mendapat subsidi, berikut rincian tarifnya:

Golongan & Daya Tarif Per kWh
R-1/TR daya 900 VA (nonsubsidi) Rp1.352
R-1/TR daya 1.300 VA Rp1.444,70
R-1/TR daya 2.200 VA Rp1.444,70
R-2/TR daya 3.500-5.500 VA Rp1.699,53
R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA Rp1.699,53

Perbedaan tarif ini disesuaikan dengan kapasitas daya dan asumsi tingkat konsumsi listrik rumah tangga.

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

Pelaku usaha dan bisnis memiliki tarif khusus yang disesuaikan dengan skala operasional mereka:

Golongan & Daya Tarif Per kWh
B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA Rp1.114,74

Tarif bisnis dirancang untuk mendukung iklim usaha yang kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan operasional PLN.

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

Sektor industri mendapat tarif khusus yang lebih kompetitif mengingat volume konsumsi yang sangat besar:

Golongan & Daya Tarif Per kWh
I-3/TM daya di atas 200 kVA Rp1.114,74
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA Rp996,74

Tarif industri yang kompetitif ini bertujuan untuk menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global.

5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum

Fasilitas publik dan penerangan jalan memiliki tarif tersendiri untuk mendukung pelayanan masyarakat:

Golongan & Daya Tarif Per kWh
P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53
P-2/TM tegangan menengah di atas 200 kVA Rp1.522,88
P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53
L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan Rp1.644,52

6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

Fasilitas sosial seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan sekolah mendapat tarif khusus yang lebih murah:

Golongan & Daya Tarif Per kWh
S-1/TR daya 450 VA Rp325
S-1/TR daya 900 VA Rp455
S-1/TR daya 1.300 VA Rp708
S-1/TR daya 2.200 VA Rp760
S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA Rp900
S-2/TM daya lebih dari 200 kVA Rp925

Tarif khusus ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan sosial dan keagamaan di masyarakat.

Cara Menghitung Biaya Listrik Bulanan

Untuk menghitung estimasi biaya listrik bulanan, gunakan rumus sederhana berikut:

Biaya Listrik = Konsumsi kWh × Tarif per kWh

Contoh Perhitungan 1: Rumah Tangga 900 VA Subsidi

Misalkan rumah dengan daya 900 VA bersubsidi menggunakan 100 kWh per bulan:

  • Konsumsi: 100 kWh
  • Tarif: Rp605 per kWh
  • Biaya = 100 × Rp605 = Rp60.500
Baca Juga:  PLN Kasih Kabar Gembira! Diskon Listrik Akhir Tahun 2025, Cek Disini Syarat dan Daftar Pelanggannya

Contoh Perhitungan 2: Rumah Tangga 2.200 VA

Rumah dengan daya 2.200 VA menggunakan 250 kWh per bulan:

  • Konsumsi: 250 kWh
  • Tarif: Rp1.444,70 per kWh
  • Biaya = 250 × Rp1.444,70 = Rp361.175

Perhitungan ini belum termasuk biaya administrasi dan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang besarannya bervariasi di setiap daerah.

Tips Menghemat Listrik di Rumah

Meskipun tarif listrik tidak naik, menghemat konsumsi listrik tetap penting untuk mengurangi pengeluaran bulanan. Berikut beberapa tips praktis:

1. Gunakan Peralatan Elektronik Hemat Energi

Pilih peralatan dengan label hemat energi atau rating bintang tinggi saat membeli elektronik baru.

AC, kulkas, dan mesin cuci dengan teknologi inverter dapat menghemat konsumsi listrik hingga 30-40% dibanding model konvensional.

2. Cabut Peralatan yang Tidak Digunakan

Peralatan dalam mode standby tetap mengonsumsi listrik meskipun tidak aktif digunakan.

Cabut charger ponsel, televisi, dan peralatan lain saat tidak digunakan untuk menghindari konsumsi listrik yang tidak perlu.

3. Maksimalkan Pencahayaan Alami

Manfaatkan cahaya matahari di siang hari dengan membuka jendela dan tirai.

Gunakan lampu LED yang lebih hemat energi dibanding lampu pijar atau neon, dapat menghemat hingga 75% konsumsi listrik untuk pencahayaan.

4. Atur Suhu AC dengan Bijak

Setel suhu AC pada 24-26 derajat Celsius untuk keseimbangan optimal antara kenyamanan dan efisiensi energi.

Pastikan ruangan tertutup rapat saat AC menyala dan lakukan perawatan AC rutin agar tetap efisien.

5. Gunakan Token Listrik dengan Bijak

Bagi pengguna listrik prabayar, pantau konsumsi harian melalui meteran untuk mengetahui pola penggunaan.

Beli token saat ada promo atau diskon untuk mengoptimalkan pengeluaran listrik bulanan.

Perbedaan Listrik Subsidi dan Nonsubsidi

Memahami perbedaan antara listrik subsidi dan nonsubsidi penting agar tidak salah kategori:

1. Listrik Subsidi (450 VA & 900 VA)

Ditujukan untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dengan tarif lebih murah karena mendapat bantuan dari pemerintah.

Memiliki batas penggunaan tertentu dan jika melebihi batas konsumsi wajar dapat dialihkan ke kategori nonsubsidi.

2. Listrik Nonsubsidi (900 VA ke atas)

Tidak mendapat subsidi dari pemerintah sehingga tarifnya lebih tinggi dan dihitung berdasarkan harga keekonomian.

Umumnya untuk rumah tangga menengah ke atas atau yang memiliki peralatan elektronik dengan konsumsi daya besar.

Berdasarkan data PLN, kriteria penerima subsidi listrik ditetapkan berdasarkan data Kementerian Sosial dan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi pelanggan.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Hari Ini 17 November 2025 Naik Rp3.000 Jadi Rp2,351 Juta per Gram!

Cara Mengecek Golongan Tarif Listrik Anda

Untuk mengetahui golongan tarif listrik yang terpasang di rumah, ada beberapa cara mudah:

1. Cek Melalui Tagihan Listrik

Lihat pada tagihan listrik bulanan atau struk pembelian token, akan tertera golongan tarif seperti R-1/TR 900 VA.

2. Cek di Meteran Listrik

Pada meteran listrik (baik analog maupun digital) biasanya tertera informasi daya terpasang.

3. Aplikasi PLN Mobile

Unduh aplikasi PLN Mobile di smartphone, login menggunakan nomor pelanggan atau ID PLN.

Informasi lengkap termasuk golongan tarif akan ditampilkan di profil pelanggan.

4. Hubungi Call Center PLN

Hubungi PLN melalui nomor 123 atau datang langsung ke kantor PLN terdekat dengan membawa ID pelanggan.

FAQ Seputar Tarif Listrik 2025

Apakah tarif listrik akan naik di awal 2026?

Belum ada kepastian mengenai tarif listrik 2026. Keputusan akan bergantung pada kondisi ekonomi, harga energi global, dan kebijakan pemerintah di tahun mendatang.

Pemerintah biasanya mengumumkan penyesuaian tarif setiap kuartal melalui Kementerian ESDM.

Bagaimana cara pindah dari listrik nonsubsidi ke subsidi?

Perpindahan dari nonsubsidi ke subsidi hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria penerima subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Pelanggan harus mengajukan permohonan ke PLN dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Apakah pelanggan 900 VA otomatis mendapat subsidi?

Tidak semua pelanggan 900 VA mendapat subsidi. Ada kategori 900 VA subsidi (Rp605/kWh) dan 900 VA nonsubsidi (Rp1.352/kWh).

Pemberian subsidi ditentukan berdasarkan data sosial ekonomi pelanggan yang diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

Berapa batas pemakaian listrik subsidi 900 VA?

Berdasarkan aturan PLN, batas penggunaan wajar untuk pelanggan 900 VA subsidi adalah sekitar 60-120 kWh per bulan.

Jika konsumsi melebihi batas wajar secara konsisten, pelanggan dapat dialihkan ke kategori nonsubsidi.

Apakah ada denda jika telat bayar listrik pascabayar?

Ya, keterlambatan pembayaran listrik pascabayar dikenakan denda administratif sebesar 2% dari total tagihan.

Jika menunggak lebih dari 2 bulan, listrik dapat diputus oleh PLN sesuai prosedur yang berlaku.

Bagaimana cara mengajukan tambah daya listrik?

Pengajuan tambah daya dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, website pln.co.id, atau datang langsung ke kantor PLN terdekat.

Pelanggan akan dikenakan biaya penyambungan sesuai dengan penambahan daya yang diminta dan harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Dampak Stabilitas Tarif Listrik Terhadap Ekonomi

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik di kuartal IV-2025 memberikan dampak positif pada berbagai sektor.

Dilansir dari Kementerian ESDM, stabilitas tarif listrik membantu menjaga daya beli masyarakat terutama kelas menengah ke bawah yang menjadi penggerak ekonomi domestik.

Bagi sektor industri, kepastian tarif listrik memungkinkan perencanaan produksi dan kalkulasi biaya yang lebih akurat.

Hal ini pada gilirannya menjaga daya saing produk Indonesia di pasar ekspor dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk pelaku UMKM, tarif listrik yang stabil membantu menjaga margin keuntungan dan mempertahankan harga jual produk agar tetap kompetitif.

Penutup

Kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik di periode November 2025 merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi dapat merencanakan pengeluaran bulanan dengan lebih baik.

Meskipun tarif tetap, penting bagi setiap pengguna listrik untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik dengan menerapkan tips-tips hemat energi.

Selalu pantau informasi terbaru mengenai kebijakan tarif listrik melalui website resmi PLN di pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan update terkini.

Bagi yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait listrik, jangan ragu untuk menghubungi call center PLN di nomor 123 yang siap melayani 24 jam.