Pernah mengalami pengajuan kredit ditolak tanpa alasan jelas? Bisa jadi masalahnya ada di riwayat kredit yang tercatat di sistem perbankan.
Nah, pengecekan BI Checking kini sudah beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi iDebku OJK, dan hasilnya langsung dikirim ke email dalam waktu maksimal satu hari kerja. Simak panduan lengkap dari banjoo.id berikut ini untuk mengetahui cara cek, syarat dokumen, hingga tips memperbaiki skor kredit yang bermasalah.
Berdasarkan data OJK, layanan SLIK ini gratis dan dapat diakses oleh siapa saja yang ingin mengetahui kondisi riwayat kreditnya sebelum mengajukan pinjaman baru.
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK
Sebelum masuk ke tahapan pengecekan, penting untuk memahami terlebih dahulu apa sebenarnya BI Checking dan bagaimana SLIK OJK bekerja dalam sistem perbankan nasional.
Pengertian BI Checking
BI Checking merupakan istilah populer yang merujuk pada sistem pencatatan riwayat kredit nasabah di Indonesia. Awalnya, sistem ini dikelola langsung oleh Bank Indonesia (BI) melalui Sistem Informasi Debitur (SID).
Sejak 1 Januari 2018, fungsi tersebut resmi dialihkan ke OJK dan berganti nama menjadi SLIK. Jadi, istilah “BI Checking” sebenarnya sudah tidak berlaku secara teknis, meskipun masih sering digunakan masyarakat umum.
Fungsi SLIK OJK dalam Dunia Perbankan
SLIK OJK berfungsi sebagai pusat data riwayat kredit seluruh nasabah di Indonesia. Sistem ini mencatat berbagai jenis fasilitas pembiayaan, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, hingga layanan paylater dari platform fintech.
Lembaga keuangan seperti bank, multifinance, dan fintech lending menggunakan data SLIK sebagai acuan utama dalam menilai kelayakan kredit calon debitur. Semakin baik riwayat pembayaran yang tercatat, semakin besar peluang pengajuan kredit disetujui.
Mengapa Penting Cek BI Checking Sebelum Ajukan Kredit
Mengecek riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman bukan sekadar formalitas. Langkah ini justru sangat krusial untuk menghindari penolakan yang tidak perlu.
Pertama, pengecekan membantu mengetahui kondisi skor kredit secara real-time. Banyak orang tidak sadar bahwa tunggakan kecil di masa lalu masih tercatat dan mempengaruhi penilaian bank.
Kedua, proses ini memberikan kesempatan untuk memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu jika ditemukan masalah. Melunasi tunggakan sebelum mengajukan kredit baru tentu lebih bijak daripada langsung ditolak.
Ketiga, pengecekan mandiri juga berguna untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan identitas. Jika ada kredit yang tidak pernah diajukan namun tercatat atas nama tertentu, hal ini bisa segera dilaporkan ke OJK.
Daftar Kolektibilitas Kredit di SLIK OJK
Dalam sistem SLIK OJK, status kredit setiap nasabah dikategorikan ke dalam lima tingkat kolektibilitas (Kol). Kategori ini menjadi indikator utama yang dilihat lembaga keuangan saat memproses pengajuan kredit baru.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut penjelasan lengkap setiap tingkat kolektibilitas:
| Kolektibilitas | Status | Lama Tunggakan | Dampak |
|---|---|---|---|
| Kol 1 | Lancar | Tidak ada tunggakan | Pengajuan kredit mudah disetujui |
| Kol 2 | Dalam Perhatian Khusus | 1–90 hari | Masih bisa mengajukan dengan catatan |
| Kol 3 | Kurang Lancar | 91–120 hari | Pengajuan berisiko ditolak |
| Kol 4 | Diragukan | 121–180 hari | Sangat sulit mendapat kredit baru |
| Kol 5 | Macet | Lebih dari 180 hari | Hampir pasti ditolak semua lembaga keuangan |
Nasabah dengan status Kol 3 hingga Kol 5 masuk kategori kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Kondisi ini akan sangat mempengaruhi peluang mendapatkan fasilitas pembiayaan baru dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Syarat Cek SLIK OJK Berdasarkan Jenis Debitur
Dokumen persyaratan untuk mengecek SLIK OJK berbeda-beda tergantung jenis debitur. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan panduan resmi OJK:
Debitur Perorangan
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- KTP asli yang masih berlaku
- Swafoto memegang KTP
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor asli yang masih berlaku
- Swafoto memegang paspor
Debitur Badan Usaha
Pengajuan pengecekan SLIK untuk badan usaha memerlukan dokumen yang lebih lengkap:
- KTP pengurus yang berwenang (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian atau anggaran dasar perusahaan
- Akta perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan pengurus terbaru
Debitur yang Sudah Meninggal
Ahli waris dapat mengajukan pengecekan riwayat kredit atas nama debitur yang sudah meninggal dengan menyiapkan:
- KTP ahli waris (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA)
- Surat keterangan kematian asli dari instansi berwenang (kelurahan/desa atau rumah sakit)
- Dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan kekeluargaan (kartu keluarga, akta nikah, atau akta kelahiran)
Cara Cek BI Checking Online 2026
Ada tiga cara untuk mengecek riwayat kredit secara online. Masing-masing memiliki kelebihan dan proses yang sedikit berbeda.
Melalui Website iDebku OJK
Ini merupakan kanal resmi dari OJK yang bisa diakses gratis. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama
- Isi formulir data diri secara lengkap sesuai petunjuk yang tersedia
- Unggah foto KTP dan swafoto sesuai ketentuan
- Periksa email untuk mendapatkan nomor pendaftaran dari OJK
- Kembali ke situs idebku.ojk.go.id dan pilih menu “Status Layanan”
- Masukkan nomor pendaftaran yang sudah diterima
- Tunggu hasil laporan Informasi Debitur (iDeb) yang akan dikirim ke email
Hasil pengecekan biasanya dikirim dalam waktu maksimal satu hari kerja. Layanan ini sepenuhnya gratis dan tersedia 24 jam.
Melalui Website IDScore.id
IDScore merupakan platform yang dikelola oleh Pefindo Biro Kredit, salah satu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang terdaftar di OJK.
- Akses situs www.idscore.id
- Buat akun baru jika belum terdaftar atau login jika sudah memiliki akun
- Lengkapi proses verifikasi identitas sesuai instruksi
- Pilih menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”
- Ikuti seluruh tahapan hingga proses selesai
- Hasil skor kredit akan ditampilkan langsung di layar
Platform ini menyediakan layanan gratis untuk pengecekan dasar dan berbayar untuk fitur tambahan seperti monitoring berkala.
Melalui Aplikasi Skor Life
Skor Life merupakan aplikasi mobile yang juga bekerja sama dengan Pefindo Biro Kredit.
- Unduh aplikasi Skor Life melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Buat akun baru atau login jika sudah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta untuk verifikasi
- Ajukan permohonan pengecekan skor kredit
- Ikuti instruksi hingga proses selesai
- Informasi skor kredit akan ditampilkan langsung di aplikasi
Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pengguna yang ingin memantau skor kredit secara berkala langsung dari smartphone.
Tips Memperbaiki Skor Kredit yang Buruk
Jangan panik jika hasil pengecekan menunjukkan status kolektibilitas yang kurang baik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki riwayat kredit:
Lunasi Seluruh Tunggakan
Prioritaskan pelunasan kredit yang sudah masuk kategori macet. Setelah lunas, minta surat keterangan lunas (SKL) dari bank atau lembaga keuangan terkait sebagai bukti.
Bayar Tepat Waktu Secara Konsisten
Disiplin pembayaran adalah kunci utama. Pastikan semua cicilan dibayar sebelum tanggal jatuh tempo untuk membangun track record yang baik.
Pantau Skor Kredit Secara Berkala
Lakukan pengecekan rutin setiap 3-6 bulan untuk memastikan status sudah diperbarui oleh lembaga keuangan pemberi kredit.
Ajukan Klarifikasi ke Bank
Jika sudah melunasi namun status di SLIK belum berubah, segera hubungi bank terkait untuk mengajukan pembaruan data. Bank wajib memperbarui data ke OJK dalam waktu tertentu setelah pelunasan.
Laporkan ke OJK Jika Diperlukan
Apabila bank tidak merespons pengajuan klarifikasi, siapkan dokumen pelunasan dan ajukan laporan langsung ke OJK melalui kanal resmi yang tersedia.
Perlu dipahami bahwa proses perbaikan skor kredit membutuhkan waktu. Setelah kredit macet dilunasi, data di SLIK akan tersimpan selama 24 bulan sebelum dihapus secara otomatis berdasarkan ketentuan OJK.
Klarifikasi Isu Seputar BI Checking
Banyak informasi keliru yang beredar di masyarakat mengenai BI Checking atau SLIK OJK. Berikut beberapa klarifikasi penting:
Isu: Sekali masuk blacklist BI, selamanya tidak bisa mengajukan kredit
Informasi ini tidak akurat. Berdasarkan ketentuan OJK, data riwayat kredit di SLIK hanya tersimpan selama 24 bulan sejak tanggal pelunasan. Setelah periode tersebut, data akan dihapus otomatis dan status kredit kembali bersih.
Isu: Cek SLIK OJK dikenakan biaya
Faktanya, layanan pengecekan melalui situs resmi iDebku OJK sepenuhnya gratis. Waspadai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengecekan berbayar karena berpotensi penipuan.
Isu: SLIK OJK bisa “dibersihkan” dengan bayar ke pihak tertentu
Ini jelas penipuan. Tidak ada pihak manapun yang bisa mengubah atau menghapus data di SLIK selain melalui prosedur resmi, yaitu pelunasan kredit dan pembaruan data oleh lembaga keuangan pemberi kredit.
Isu: Semua pinjaman online tercatat di SLIK
Yang tercatat di SLIK hanya pinjaman dari fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK. Pinjaman dari platform ilegal tidak masuk dalam sistem SLIK, namun bukan berarti aman karena justru berisiko tinggi dari segi keamanan data dan praktik penagihan.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi
Maraknya penipuan mengatasnamakan OJK atau layanan SLIK perlu diwaspadai. Berikut beberapa modus yang sering terjadi:
- Penawaran jasa “bersihkan BI Checking” dengan imbalan sejumlah uang
- Permintaan data pribadi (KTP, password, OTP) melalui telepon atau pesan singkat
- Link palsu yang menyerupai situs resmi OJK
Kontak Resmi OJK:
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Telepon | 157 (Kontak OJK) |
| 081 157 157 157 | |
| [email protected] | |
| Website SLIK | idebku.ojk.go.id |
| Website Pengaduan | konsumen.ojk.go.id |
Jika menemukan indikasi penipuan atau memiliki keluhan terkait layanan keuangan, segera laporkan melalui kanal resmi di atas. OJK tidak pernah meminta data pribadi atau pembayaran dalam bentuk apapun untuk layanan pengecekan SLIK.
Penutup
Mengecek riwayat kredit melalui SLIK OJK merupakan langkah penting sebelum mengajukan pembiayaan baru. Proses pengecekan kini sudah sangat mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs iDebku OJK, IDScore, atau aplikasi Skor Life.
Perlu diingat bahwa informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Selalu pastikan untuk mengakses informasi terkini melalui kanal resmi OJK.
Terima kasih sudah membaca hingga akhir. Semoga panduan ini membantu dalam mempersiapkan pengajuan kredit dengan lebih matang. Semoga proses pengajuan kreditnya lancar dan disetujui!
FAQ
BI Checking adalah istilah lama untuk sistem pencatatan riwayat kredit yang dulu dikelola Bank Indonesia. Sejak 1 Januari 2018, fungsi ini dialihkan ke OJK dengan nama baru yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jadi keduanya merujuk pada sistem yang sama, hanya berbeda pengelola dan nama resminya.
Hasil pengecekan SLIK OJK melalui situs iDebku OJK biasanya dikirim ke email dalam waktu maksimal satu hari kerja. Pastikan alamat email yang didaftarkan aktif dan periksa juga folder spam jika belum menerima hasil.
Layanan pengecekan melalui situs resmi iDebku OJK sepenuhnya gratis. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengecekan berbayar karena berpotensi penipuan. Untuk platform IDScore dan Skor Life, tersedia layanan gratis untuk pengecekan dasar dan berbayar untuk fitur tambahan seperti monitoring berkala.
Berdasarkan ketentuan OJK, data riwayat kredit di SLIK tersimpan selama 24 bulan (2 tahun) sejak tanggal pelunasan. Setelah periode tersebut, data akan dihapus secara otomatis dari sistem dan status kredit kembali bersih.
Hanya pinjaman dari fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK yang tercatat di SLIK. Pinjaman dari platform ilegal tidak masuk dalam sistem SLIK, namun tetap berisiko tinggi dari segi keamanan data pribadi dan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
Langkah utama adalah melunasi seluruh tunggakan yang ada. Setelah lunas, minta surat keterangan lunas dari bank dan ajukan pembaruan data ke lembaga keuangan terkait. Selanjutnya, jaga kedisiplinan pembayaran untuk semua kewajiban kredit yang masih berjalan dan pantau skor kredit secara berkala.
Kolektibilitas adalah tingkat status kredit nasabah. Kol 1 (Lancar) berarti pembayaran tepat waktu. Kol 2 (Dalam*
Khusnul Ain adalah jurnalis yang saat ini menjabat sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan pengalaman luas dalam dunia jurnalistik digital, Eduardo menggabungkan kemampuan editorial yang tajam dengan kepekaan terhadap berita aktual dan tren pasar digital.