Rp 250 miliar—nominal yang harus dipenuhi perusahaan asuransi umum untuk bertahan di industri pada akhir 2026.
Angka ini bukan sekadar target administratif. Berdasarkan POJK 23/2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kenaikan ekuitas minimum sebagai langkah penguatan permodalan industri perasuransian nasional.
Nah dampaknya tidak berhenti di sektor asuransi saja. Industri reasuransi justru berpotensi menerima limpahan bisnis lebih besar karena kapasitas akseptasi perusahaan asuransi yang belum siap akan menyusut.
Deadline 31 Desember 2026 kini menjadi titik kritis yang menentukan arah bisnis asuransi dan reasuransi Indonesia.
Rincian Ekuitas Minimum per Jenis Perusahaan
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami besaran ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026.
Berikut rincian lengkapnya berdasarkan ketentuan OJK:
| Jenis Perusahaan | Ekuitas Minimum 2026 | Deadline |
|---|---|---|
| Asuransi Umum (Konvensional) | Rp 250 Miliar | 31 Desember 2026 |
| Asuransi Syariah | Rp 100 Miliar | 31 Desember 2026 |
| Reasuransi (Konvensional) | Rp 500 Miliar | 31 Desember 2026 |
| Reasuransi Syariah | Rp 200 Miliar | 31 Desember 2026 |
Ketentuan ini merupakan tahap pertama dari dua tahap yang diatur dalam POJK 23/2023. Tahap kedua akan berlaku pada 2028 dengan nominal lebih tinggi.
Dampak bagi Kapasitas Akseptasi Asuransi
Ekuitas berbanding lurus dengan kapasitas akseptasi risiko.
Singkatnya, perusahaan asuransi dengan modal kecil hanya bisa menerima risiko dalam jumlah terbatas. Ketika ekuitas belum memenuhi standar, kemampuan underwriting pun ikut tergerus.
Kondisi ini menciptakan gap di pasar. Risiko-risiko besar yang seharusnya bisa ditanggung asuransi primer terpaksa dialihkan ke pihak lain—dan di sinilah reasuransi masuk.
“Rendahnya kapasitas akseptasi asuransi akan membutuhkan peran reasuransi yang lebih besar,” jelas pengamat asuransi Irvan Rahardjo kepada Kontan, Rabu (10/12/2025).
Peran Reasuransi Makin Vital
Jadi, bagaimana posisi industri reasuransi di tengah tekanan ekuitas ini?
Irvan Rahardjo menilai prospek reasuransi 2026 sangat bergantung pada perkembangan pemenuhan syarat kenaikan ekuitas perusahaan asuransi.
“Prospek perusahaan reasuransi tahun depan sangat tergantung perkembangan pemenuhan syarat kenaikan ekuitas perusahaan asuransi,” ungkapnya.
Logikanya sederhana: jika banyak perusahaan asuransi gagal memenuhi ekuitas minimum, kapasitas akseptasi industri menyusut. Akibatnya, porsi risiko yang harus ditanggung reasuransi justru membesar.
Skenario ini bisa menjadi berkah tersembunyi bagi pelaku industri reasuransi nasional.
Respons Pengamat dan Asosiasi
Tekanan ekuitas tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga memicu respons dari berbagai asosiasi.
Permintaan Relaksasi dari AAUI
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) secara resmi mengirimkan surat kepada OJK untuk meminta perpanjangan waktu pemenuhan ekuitas minimum.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menegaskan surat tersebut diserahkan saat acara Indonesia Rendezvous 2025 di Bali pada 17 Oktober 2025.
“Benar sekali bahwa AAUI sudah mengirim surat dan berlandaskan kajian akademis. Kondisi ekonomi mikro dan makro yang menantang menjadi landasan kami meminta relaksasi waktu,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Budi menekankan industri asuransi umum tidak menolak POJK 23/2023. Permintaan relaksasi ditujukan khusus bagi perusahaan tertentu yang membutuhkan waktu tambahan—bukan untuk seluruh industri.
Tiga Asosiasi Bersatu
Kondisi serupa juga dialami industri asuransi jiwa dan asuransi syariah.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) saat ini tengah menyusun kajian yang akan disampaikan kepada regulator.
“Tiga asosiasi nantinya akan bersama-sama memperjuangkan para anggotanya dalam menghadapi POJK 23 untuk 2026 dan 2028,” kata Budi.
OJK Tegaskan Tidak Ada Relaksasi
Meski permintaan relaksasi sudah disampaikan, OJK tetap pada pendirian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PVDP) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan tidak ada kelonggaran untuk pemenuhan ekuitas minimum 2026.
“OJK mendukung penguatan permodalan industri asuransi untuk memastikan ketahanan dan stabilitas keuangan perusahaan serta perlindungan polis,” tegas Ogi dalam jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).
Sikap tegas ini bukan tanpa alasan. OJK ingin memastikan industri asuransi nasional tumbuh lebih sehat, berdaya saing, dan mampu melindungi kepentingan pemegang polis.
Kebijakan permodalan akan tetap dijalankan secara konsisten—tanpa pengecualian.
Kesiapan 112 dari 144 Perusahaan
Data terbaru dari OJK menunjukkan tingkat kesiapan industri cukup positif.
Dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, sebanyak 112 perusahaan telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026.
Artinya, masih ada 32 perusahaan yang harus berbenah dalam waktu kurang dari setahun.
| Status Kesiapan | Jumlah Perusahaan | Persentase |
|---|---|---|
| Sudah Memenuhi Ekuitas Minimum | 112 | 77,8% |
| Belum Memenuhi Ekuitas Minimum | 32 | 22,2% |
| Total Perusahaan | 144 | 100% |
Data ini menunjukkan mayoritas industri sudah siap. Namun, nasib 32 perusahaan yang belum comply akan menentukan dinamika pasar reasuransi ke depan.
Disclaimer: Data kesiapan di atas berdasarkan catatan OJK per Oktober 2025 dan dapat berubah sesuai perkembangan terbaru.
Opsi Strategis bagi Perusahaan yang Belum Siap
Bagi 32 perusahaan yang belum memenuhi syarat, beberapa langkah strategis masih bisa ditempuh:
- Injeksi modal dari pemegang saham – Cara paling langsung untuk menambah ekuitas
- Merger atau akuisisi – Penggabungan dengan perusahaan lain untuk memperkuat modal
- Right issue atau penawaran saham – Bagi perusahaan terbuka, ini bisa menjadi opsi pendanaan
- Konversi utang menjadi ekuitas – Restrukturisasi keuangan internal
- Pengalihan portofolio – Menyerahkan sebagian bisnis kepada perusahaan yang lebih kuat
Waktu memang semakin sempit. Perusahaan yang tidak bisa memenuhi ekuitas minimum berisiko kehilangan izin operasional dari OJK.
Ironisnya, tekanan ekuitas di industri asuransi justru membuka peluang bagi reasuransi.
Jika sebagian perusahaan asuransi gagal memenuhi ketentuan POJK 23/2023, kapasitas akseptasi industri akan menurun—dan reasuransi siap mengisi kekosongan tersebut. Sebaliknya, jika mayoritas berhasil comply, industri akan lebih sehat dan stabil secara keseluruhan.
Apapun skenarionya, 2026 akan menjadi tahun transformatif bagi industri perasuransian Indonesia.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami dinamika industri asuransi dan reasuransi nasional menjelang 2026.
Andrea Hirata Seman Said Harun atau lebih dikenal sebagai Andrea Hirata adalah novelis dan jurnalis yang berasal dari Pulau Belitung, provinsi Bangka Belitung. Novel pertamanya adalah Laskar Pelangi yang menghasilkan tiga sekuel.